Minggu, 29 Juli 2012

Tanya Jawab Tentang Rumah Tangga dalam Hukum Islam


                                               
Berkali-Kali Bilang Cerai kepada Isteri, Bagaimana Hukumnya?
Assalamualaikum wr, wb
Ustad saya mau tanya
Saya menikah 5 tahun yang lalu, punya anak 1, saya termasuk orang yang agak cuek, saya
sebelumnya saya tidak tahu mengenai syarat-syarat talak maupun cerai (tahu saat ini setelah
membaca tanya jawab ustad), selama saya hidup dengan isteri saya saya sering
mengungkapkan kata-kata cerai secara ekxplisit kepada isteri karena isteri saya susah diatur
(saya tidak tahu hukumnya )
Contohnya: kamu kalau sulit diatur kamu minta cerai saja sama saya, atau kah dengan katakata itu saya sdh mengatakan cerai, dll, mungkin saya mengunkapkan sudah lebih dari 3 kali
saya lupa, tapi setelah tidak sampai 2 hari kami baik-an, kata isteri saya karena belum jelas
hukumnya, perlu bangun Nikah (Nikah lagi ), apakah musti begitu?
Ak
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada dua lafadz thalaq dalam syariah, yaitu lafadz  sharih  (jelas) dan  kina'i. Lafadz Sharih
adalah lafadz yang maknanya tidak bisa ditafsirkan selain talak. Bahkan tetap jatuh talak
meski tidak diniatkan. Karena saking jelasnya lafadz itu.
Adapun lafadz  kina'i adalah lafadz yang hukumnya dikembalikan kepada niat atau 'urf
(kebiasaan) masyarakat setempat. Hukum thalaqnya belum tentu jatuh, tergantung pada niat
atau kebiasaan.
Menurut kebanyakan ulama, lafadz talak yang sharih itu adalah dengan menggunakan  fi'il
madhi, misalnya  thallaqtuki,  yang artinya: kamu  telah saya cerai. Dan bukan dengan fi'il
mudhari', seperti sa-uthalliquki, yang artinya kamu akan saya ceraikan.
Lafadz sharih juga bisa dilakukan dengan menyebutkan status isteri bahwa dirinya adalah
wanita yang terceraikan. Seperti sebutan: anti thaliq, bahwa kamu adalah wanita yang dicerai.
Dalam kasus Anda, kalau menilik lafadz yang anda ucapkan,  wallahu a'lam - rasanya kok
belum jatuh cerai. Sebab saat itu Anda masih belum bilang kepada isteri bahwa dirinya telah
Anda ceraikan. Anda hanya baru sampai ke wilayah 'mengancam untuk menceraikan'. Dan
belum memutuskan. Ancaman tentu saja bukan keputusan.
Terlanjur Menceraikan Berkali-kali
Lepas dari kasus Anda, sebenarnya ada hal lain yang lebih parah, yang sampai hari ini kami
sendiri masih bingung menetapkan hukumnya. Adalah sebuah kenyataan di tengah masyarakat
muslim yang awam, setiap hari suami berkali-kali mengucapkan dengan tegas dan lugas
kepada isterinya, "Kamu saya cerai. kamu saya cerai"
Ternyata, begitu malam tiba, mereka melakukan hubungan suami isteri. Anggapla malam itu
mereka rujuk.
Tapi yang aneh, besok paginya mereka ribut lagi dan suami bilang lagi, "Kamu saya cerai."
Lafadznya tegas, jelas dan lugas tanpa tedeng aling-aling.-                                                 571
Begitu gelap malam tiba, mereka ternyata berhubungan suami isteri lagi. Berarti sudah dua
kali cerai, kalau malam itu mereka 'kumpul' lagi, memang masih dibenarkan, karena malam itu
mereka rujuk.
Tapi ternyata besk paginya mereka berantem lagi, dan lagi-lagi untuk ketiga kalinya, suami
jelas dan tegas bilang, "Kamu saya cerai." Maka ini adalah  kali ketiga, dan ini adalah limit
atau batas akhir kebolehan. Wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya, maka
hukumnya tidak halal rujuk begitu saja. Bahkan tidak halal dinikahi begitu saja oleh mantan
suaminya.
Sayangnya, kejadian ini justru tiap hari mereka lakukan. Entah sudah berapa ribu kali mereka
melakukannya. Dan lebih konyol lagi, tidak terhitung jumlah pasangan yang melakukan
perbuatan seperti ini. Dan anehnya, masyarakat diam saja, entah karena tidak tahu hukumnya,
atau mungkin juga sudah bersikap masa bodoh.
Padahal kalau kita buka kitab fiqih, batas menceraikan isteri itu hanya tiga kali. Itu yang
disebut dengan talak tiga. Maksudnya adalah batas menceraikan isteri lalu rujuk lagi lalu cerai
lagi hanya tiga kali.
Dan kalau sudah diceraikan tiga kali, seharusnya sudah tidak boleh lagi kembali. Tapi entah
bagaimana kejadiannya, mereka tetap saja balik lagi. Jadi bahasa cerai dan thalak sudah
dianggap barang mainan yang tidak ada isinya alias kosong blong.
Ketika kami bertanya kepada Syeikh Dr. Abdullah Qadiri Al-Ahdal, salah satu doktor syariah
dari universitas Islam Madinah, bukan jawaban yang kami terima, malah beliau nyaris tidak
percaya kalau ternyata di dunia yang namanya Indonesia ini, masih ada kejadian seperti itu.
Beliau malah bertanya, "Memangnya di Indonesia tidak ada ulama atau orang yang ngerti
syariah?" Kami menjawab, "Ya, ada sih ustadz, tapi...." Beliau menukas, "Kalau memang ada,
seharusnya tidak perlu terjadi hal-hal seperti ini."
"Tapi, masalahnya para ulama yang ngerti syariah itu tidak punya akses kepada rakyat jelata
itu. Sehingga rakyat hidup di sebuah lembah yang tidak terjangkau para ulama ahli syariah.
Kejadiannya memang seperti itulah", kami beralasan.
Namun beliau tetap tidak bisa membayangkan ada suatu bangsa yang mengaku muslim, tapi
pasangan rumah tangganya tidak paham hal-hal sangat sesederhana ini. Maksunya kok bisabisanya tidak ngerti bahwa bilang talak itu sudah menjatuhkan talak secara sah.
Maka apa kesimpulannya juga tidak jelas. Apakah pasangan-pasangan yang tiap hari pagi dan
petang bicara cerai, cerai dan cerai, tapi ternyata masih saja berhubungan seksual itu apakah
termasuk zina atau bukan.
Kalau mau dihukum sebagai perbuatan zina, betapa banyaknya pasangan zina di negeri kita.
Karena pasti mereka sudah bukan suami isteri lagi, lantaran sudah berkali-kali menjatuhkan
talak kepada isterinya.
Tapi kalau mau dibilang bukan talak, berarti sekian banyak hadits dan kitab fiqih itu apakah
harus dikoreksi ulang?
Kami nyerah dan angkat tangan, terus terang tidak  bisa menjawab, apalagi memutuskan.
Mungkin ada para ulama lain yang jauh lebih senior dan ahli di bidang ini yang bisa
menjawabnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 572
Mencabut Sighat Ta'liq yang Terlanjur Dilakukan
Assalamu‟alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum sighat ta‟liq pada contoh kasus berikut:
Sesuai dengan sighat ta‟liq telah jatuh talak kepada sang isteri. Tapi mereka berdua tidak ada
niat bercerai. Apakah secara otomatis mereka bisa disebut telah bercerai sesuai lafal yang
disebutkan di dalam sighat ta‟liq? Kemudian, apabila suatu saat suami kembali pada isterinya
bagaimana hukumnya?
Wassalamu‟alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ria Suryana
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shighat ta'liq adalah sebuah syarat di mana seandainya terjadi suatu kejadian, maka seorang
suami akan menceraikan isterinya.
Shighat ini biasanya dibaca oleh suami segera setelah akad nikah selesai ditetapkan. Tetapi
hukumnya tidak ada kaitannya dengan sah tidaknya akad nikah. Artinya, siapa saja boleh
untuk mengucapkan shighat itu tetapi siapa pun boleh saja tidak mengucapkannya.
Adapun tujuan dari diucapkannya shighat ini barangkali awalnya ingin melindungi isteri dari
kemungkinan dizhalimi oleh suaminya. Sayangnya, jalan keluar yang disediakan justru tidak
memecahkan masalah, karena malah mengajak kepada perceraian. Seseorang sejak awal sudah
dicanangkan bahwa bila pasangan suami isteri itu tidak ada kecocokan lagi, maka katupnya
sudah disediakan, yaitu suami menceraikan isteri.
Seolah bila suami melakukan kesalahan atau kekurangan tertentu, maka jalan keluarnya adalah
perceraian.
Meski pun sebenarnya kalau kita dalami isi dari shighat ta'lik itu juga tidak sederhana. Sebab
perceraian yang dijadikan sebagai konsekuesi hukum tidak lantas dengan mudah jatuh begitu
saja, kecuali lewat beberapa tahapan yang panjang.
Talak dengan Syarat
Shighat ta'liq pada dasarnya adalah talak lewat syarat. Apabila syarat terpenuhi, maka talak
otomatis jatuh. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW:
”Orang-orang Islam itu terikat dengan syarat yang diajukannya (disepakatinya).”
Dari Ibnu Umar ra. bahwa seorang laki-laki telah mentalak isterinya bila isterinya keluar.
Ibnu Umar berkata, ”Bila wanita itu keluar, maka dia sudah ditalak. Tapi bila tidak keluar,
maka tidak terjadi apa-apa”. (HR Bukhari).
Namun bila seorang suami sudah terlanjur mengucapkan shighat ta'liq, entah karena tahu atau
malah tidak tahu hukumnya, tiba-tiba dia mereka tidak setuju dengan isinya, boleh saja suatu
waktu dia mencabut pernyataannya itu. Sebab  shighat ta'liq tidak satu paket dengan akad -                                                 573
nikah, tetapi terpisah dalam dua hal yang berlainan. Sehingga ketika seseorang mencabut
ta'liqnya, maka status hukum akan nikahnya tidak terpengaruh.
Dalinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Aisyah ra. berkata, ”Semua sumpah meski besar tetap bisa dibatalkan bila dia
membayar kafarat, kecuali sumpah membebaskan budak dan talak.” (HR Ibnu Abdil Bar).
Di luar itu, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat kalangan Syi`ah Imamiyah dan
Zahiriyah. Mereka tidak mengakui talak yang mu`allaq (bersyarat) seperti ini.
Sedangkan Ibnu Taymiyah mencoba memilah masalah talaq mu`allaq ini menjadi dua
kemungkinan. Pertama, bila syarat (ta`liq) yang dimaksud itu berbentuk sumpah dan kedua
bila berbentuk syarat mutlak. Bila berbentuk sumpah seperti perkataan,”Saya bersumpah akan
mentalak isteri bila dia keluar rumah”, maka talak tidak jatuh bila dia mencabut sumpahnya
dan membayar kaffarah (denda) atas sumpahnya.
Bahkan Ibnul Qayyim mengatakan tidak perlu membayar kaffarat. Sedangkan bila ta`liqnya
berbentuk syarat mutlak seperti ucapan, ”Saya ceraikan isteri saya bila saya masuk rumah”,
maka talaknya jatuh bila dia masuk rumah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Duda Menikahi Janda tanpa Wali
Ass. wr. wb.
Ustadz, saya ingin menanyakan syahkah hukumnya ijab kabul antara duda dan janda tanpa
dihadiri oleh wali atau siapapun? Ijab kabul hanya dilafazkan oleh duda tersebut saja dan
diucapkan di depan calon isterinya (janda tersebut). Apakah hukumnya syah menurut agama,
karena katanya dulu juga pernah ada ijab kabul semacam ini di zaman Rasulullah. Benar atau
tidak? Seorang janda dan duda apabila menikah tidak perlu ada wali lagi, benarkah?
Syukron,
Azka Amelia
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dari semua imam mazhab, hanya satu saja yang membolehkan wanita yang janda menikah
tanpa wali. Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.
Di antara salah satu alasannya adalah karena wanita yang sudah janda boleh menjadi wakil
dari walinya sendiri. Sehingga walinya tidak perlu hadir. Atau bahkan disebutkan bahwa
seorang janda itu lebih memiliki dirinya ketimbang walinya.
Namun pendapat ini adalah pendapat menyendiri, berbeda jauh dengan pendapat kebanyakan
ulama. Apalagi mengingat dalil-dalil nash memang menunjukkan keharusan mutlak adanya
wali.-                                                 574
Bahkan istilah ijab dan kabul itu sendiri sudah mencerminkan keharusan adanya wali nikah.
Ijab itu akad yang diikrarkan oleh seorang wali, isinya bahwa sebagai wali, dirinya akan
menikahkan seorang laki-laki dengan wanita yang diwalikannya.Sedangkan qabul adalah
jawaban dari pihak calon suami yang intinya menyepakati isi materi ijab.
Kalau tidak ada walinya, lalu siapa yang mengucapkan ijab? Tidak mungkin yang
mengucapkan ijab itu suami. Sebab suami berada pada posisi menyetujui atau mengucapkan
qabul. Apakah calon isteri yang mengikrarkan ijab?
Juga lebih tidak mungkin lagi. Masak seorang wanita berkata, "Aku nikahkan kamu Fulan bin
Fulan dengan diriku sendiri, Fulanah binti Fulan dengan mas kawin emas 20 gram tunai."
Ah... sebuah ijab qabul yang aneh, bukan?
Padahal ijab qabul itu punya konsekuensi hukum teramat berat. Di antaranya, halalnya faraj
seorang wanita. Juga adanya kewajiban nafqah suami kepada isteri. Bila salah satu meninggal
dunia, mereka saling mewarisi harta pasangannya.
Oleh karena itu, maka seorang wanita meski sudah pernah punya suami, menurut pandangan
jumhur ulama tetap saja tidak bisa menikahkan diri sendiri semaunya. Sebab kalau demikian,
lalu apa bedanya dengan zina?
Bukankah pasangan zina yang haram itu bisa saja mencari dalih yang membolehkan, sebelum
berzina mereka bikin akad dulu sebentar, paling hanya satu menit saja, lalu mereka tiba-tiba
jadi halal melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri. Tentu akan terlalu banyak
madharat yang akan timbul dengan cara seperti ini.
Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri
ketimbang walinya, harus dipahami bahwa walinya tidak terlalu berhak lagi untuk mengaturatur hidupnya, termasuk jodohnya. Namun untuk urusan menikah lagi, tetap saja kedudukan
wali tidak tergantikan selamanya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum Darah Nifas
Assalamualaikum Wr. Wr.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan apakah dalam proses melahirkan secara  caesar, apakah
harus wajib mandi hadast dan apakah mempunyai darah nifas atau wiladah? Terima kasih.
Wassalam,
Eko Wahyudi
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara hal-hal yang mewajibkan mandi janabah adalah persalinan dan nifas.-                                                 575
a. Persalinan
Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib
atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah
yang keluar. Artinya tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran
persalinan yang dialaminya.
Maka seorang ibu yang melahirkan anak dengan cara  caesar, meski tidak mengalami nifas,
tetap diwajibkan mandi janabah.
Tetapi kenyataannya, meski sudah menggunakan pembedahan, nifas secara alami tetap terjadi.
Pengalaman dari para wanita yang sudah mengalami proses pembedahan caesar, mereka tetap
mengalami nifas juga.
Sebagian ulama mengatakan bahwa 'illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah
karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga, meski sudah berubah
wujud menjadi manusia. Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin
sekalipun, tetap diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani.
b. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu
mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu
berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk
mandi janabah.
Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang
nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran,
menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.
Maka begitu nanti darah nifas sudah berhenti mengalir, wajiblah atas seorang ibu yang baru
melahirkan untuk mandi janabah. Selain karena nifas juga karena melahirkan. Tetapi
mandinya cukup satu kali saja, tidak perlu dua kali mandi.
Dalam banyak literatur kitab fiqih, mazhab As-Syafi'i menuliskan bahwa masa nifas itu paling
cepat adalah sekejap mata. Artinya, begitu melahirkan dan keluar darah terus berhenti
selamanya. Tetapi umumnya nifas akan terjadi selama masa 40 hari. Dan batas paling lama
adalah 60 hari.
Apabila telah lewat waktu 60 hari masih saja darah mengalir keluar, dianggap bukan lagi
darah nifas tetapi darah istihadhah. Begitu melewati hari yang ke-60, maka dia wajib mandi
janabah dan menjalankan semua kewajibannya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mana yang Berlaku, Masa 'Iddah Berdasarkan Agama atau Negara?
Assalaamu'alaikum wr. wb.
Ustaz, saya ingin menanyakan berdasarkan hukum agama apabila suami telah memberi talak
satu kepada isteri kemudian isteri menjalani masa iddah selama 3 bulan, dan setelah menjalani
masa iddah tersebut apakah si isteri tersebut boleh menikah lagi dengan pria lain? Tetapi di
sini isteri tersebut baru menyelesaikan proses perceraiannya lewat Pengadilan Agama di mana
yang kita tahu sendiri proses pengadilan agama itu membutuhkan waktu berbulan-bulan
lamanya. Dan manakah yang berlaku masa iddah berdasarkan agama (dihitung sejak jatuhnya -                                                 576
talak satu) ataukah masa iddah berdasarkan negara (dihitung sejak jatuhnya ketukan hakim)?
Terima kasih atas jawabannya.
Azka Amelia
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah nikah dan cerai itu memang diatur dalam hukum agama. Sehingga ketentuannya
mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam dalil-dalil nash syariah.
Ada beberapa koreksi sedikit dalam menjawab pertanyaan anda.
Pertama, masalah lamanya masa iddah.
Yang benar bukan 3 bulan tetapi tiga kali masa suci dari haidh. Masa ini khusus buat masa
iddah wanita yang ditalak oleh suaminya. Sebagaimana petunjuk langsung dari Allah dan
rasul-Nya
َٚاٌْ ُّ َطٍََمب ُد َ٠َز َشَث ْص َٓ ِثَؤُٔف ِغ ِٙ َٓ َص َاَص َخ ُل ُش َٚ ٍء
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru‟.
(Al—Baqarah: 228)
Lama masa quru` ada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid
sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW
“Dia (isteri) ber‟iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid.“ (HR Ibnu Majah)
Demikian pula sabda beliau yang lain:
“Dia menunggu selama hari-hari quru‟nya.“ (HR Abu Dawud dan Nasa‟i)
Jadi kira-kira memang sebanding dengan masa 3 bulan, akan tetapi belum tentu tepat betul.
Yang menjadi patokan adalah lama 3 kali masa suci dari haidh. Dan sebagaimana kita tahu,
bahwa tiap wanita punya keadaan yang berbeda-beda, yang berpengaruh juga pada lama masa
haidhnya. Maka bisa saja seorang wanita menjalani masa iddah atas talaknya tidak sampai
masa sebulan, atau sebaliknya malah lebih lama dari 3 bulan.
Sebagai ilustrasi, mari kita gunakan pendekatan dalam mazhab As-Syafi'i. Dalam mazhab itu
disebutkan bahwa haidh seorang wanita paling cepat sehari semalam. Dan masa suci dari
haidh paling cepat 15 hari. Maka kalau seorang wanita kebetulan punya masa haidh yang
cepat dan masa suci dari haidh yang cepat juga, bisa saja masa iddahnya hanya sekitar 19 hari
saja.
Logikanya, ketika diceraikan dia sedang berada pada hari terakhir dari masa sucinya. Ini sudah
dihitung sekali masa suci. Lalu dia haidh sehari dan suci selama 15 hari. Ini sudah suci yang
kedua, padahal jumlah harinya baru 1 + 1 + 15 = 17 hari. Bila dia haidh lagi selama 1 hari dan
suci lagi, maka pada hari pertama dari sucinya, telah habis masa 'iddahnya. 17 + 1 + 1 hari =
19 hari.
Kedua, masalah beda masa iddah versi agama atau pengadilan agama-                                                 577
Kita bersyukur bila di negeri kita yang tidak menggunakan hukum syariah ini, masih ada
pengadilan agama. Meski tidak semua syariah Islam ditegakkan dalam pengadilan agama,
tetapi beberapa bagian sudah dijalankan. Dan itu kita syukuri tentu saja.
Seperti masalah nikah, talak, rujuk, bagi waris dan harta wakaf. Tentu sangat sedikit
jumlahnya bila dibandingkan dengan semua item hukum Islam yang ada. Tetapi yang sedikit
sudah lebih baik dari pada tidak ada sama sekali.
Namun yang masih disayangkan justru pada wilayah yang sedikit itu masih ada saja
kelemahan di sana-sini. Misalnya pada kompilasi hukum Islam tentang kapankah jatuhnya
talak. Di dalam kitab kompilasi hukum Islam versi pengadilan agama, seorang wanita baru
resmi dianggap ditalak manakala putusan hakim pengadilan agama menyatakan sah.
Meski pun suaminya sudah lebih setahun yang lalu mengucapkan lafadz talak secara sharih,
tapi hakim belum menganggapnya talak, ya bukan talak.
Nah, ini tentu sangat dilemmatis, sebab di semua kitab fiqih versi semua mazhab, tidak pernah
disebutkan bahwa jatuhnya talak itu manakala hakim mengetuk palu. Tetapi jatuhnya talak itu
ketika suami mengucapkannya. Bahkan tidak perlu pakai saksi segala. Suka atau tidak suka,
memang itulah kenyataannya. Begitulah literatur fiqih yang diajarkan kepada kita sejak zaman
dahulu. Siapapun yang pernah belajar fiqih, pasti tahu hal itu.
Sekarang ini dengan adanya kompilasi hukum Islam versi Depag, seorang suami yang setiap
hari bilang cerai pada isterinya, tetap saja dianggap belum sah cerainya. Selama belum ada
putusan hakim.
Dan anehnya, masa iddah perceraian itu dihitung justru dari sejak tanggal putusan dari hakim
yang menceraikan. Ini ajaib sekali.
Sejak kapan seorang hakim punya hak menentukan cerai tidaknya suatu pasangan? Di mana
bisa dirujuk masalah ini? Kitab fiqih manakah yang menyebutkan keterangan 'aneh' ini?
Sementara kita tahu bahwa cerai itu datangnya dari suami, kapan pun seorang suami
mengucapkan lafadz sharih tentang perceraian, maka saat itulah jatuh talak 1 kepada isterinya.
Tidak perlu menunggu sidang, apalagi putusan dari hakim. Bila masa 'iddah secara agama
sudah selesai, pada dasarnya seorang wanita boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.
Hanya saja karena pertimbangan mashlahat, sebaiknya masalah ini diimbangi juga dengan
resiko kerepotan di kemudian hari. Meski secara agama sudah sah untuk menikah lagi, tetapi
bila belum punya dokumen resmi untuk menikah, karena statusnya di surat resmi masih isteri
orang, maka akan sulit dilaksanakan pencatatan akad nikah secara formal.
Kalau pun tetap nikah juga, hukumnya halal, karena cerai sudah terjadi dan masa iddah sudah
lewat. Tapi secara prosedur formal, bisa saja di masa mendatang akan muncul berbagai
problem dokumen yang agak merepotkan. Jadi memang dilemmatis juga pengadilan agama
kita ini. Sudah tidak lengkap, masih saja ada kelemahan di sana-sini.
Jadi mohon maklum saja.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 578
Sentuhan, Batal Kata Isteri Tidak Batal Kata Suami Lalu Cerai
Assalammu Alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz bagaimana hukum muhrim sebenarnya? Kami pernah mendengar ada suami isteri
bercerai karena sang suami selalu menyentuh kulit dari isterinya selepas berwudhu sehingga
sang isteri yang mempercayai bahwa suami bukan muhrimnya menjadi batal wudhunya. Dan
bagaimana yang berfikir sebaliknya? Kemudian bagaimana bila itu terjadi di waktu ketika
melakukan umroh atau haji?
Wassalam,
Samsu
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kisah perceraian antara suami isteri seperti yang anda ceritakan itu seharusnya tidak perlu
terjadi. Seandainya keduanya belajar ilmu fiqih dengan benar dan mendalam. Bukan sekedar
sampai ke level rendah dan seadanya, lalu menyalahkan semua pendapat yang tidak sesuai
dengan apa yang dipelajarinya.
Barangkali si isteri sejak kecil telah 'dicekoki' dengan pendapat fiqih yang mengatakan bahwa
sentuhan kulit suami isteriitu membatalkan wudhu' secara mutlak. Baik sengaja atau tidak
sengaja, tetap batal wudhu'. Bahkan pihak yang menyentuh dan yang disentuh, keduanya batal
menurut pendapat ini. Meskipun keduanya adalah pasangan suami isteri. Pokoknya 'nyeggol'
=batal, titik.
Pendapat seperti ini memang ada dan kita akui keberadaannya. Namun bukan berarti
kebenaran pendapat ini mutlak dan hanya satu-satunya.
Dan barangkali juga pihak suami dididik dengan alur pendapat fiqh yang sebaliknya. Mungkin
gurunya juga 'mencekokinya' dengan pendapat bahwa sentuhan kulit laki-laki dan wanita itu
selamanya tidak pernah membatalkan wudhu'. Mungkin gurunya berpegang teguh kepada
pendapat para ahli tafsir yang mengatakan bahwa lafadz  au laamastumun-nisaa'a  bermakna
majazi. Bukan sekedar sentuhan kulit tetapi ungkapan dari jima' (hubungan seksual) suami
isteri.
Sehingga bagi suami, sentuhan kulit laki-laki dan perempuan, tidak membatalkan wudhu'.
Pendapat seperti ini pun memang ada dan kita akui keberadaannya juga. Namun bukan berarti
kebenaran pendapat ini mutlak dan hanya satu-satunya.
Seandainya pasangan suami isteri itu mengaji fiqih secara lebih dalam dan jauh, tidak hanya
membenarkan pendapat sendiri atau ijtihad satu kelompok ulama saja, tentu tidak akan terjadi
perceraian.
Mereka yang mengatakan sentuhan kulit itu mutlak membatalkan shalat, tidak akan pernah
selamanya berpendapat demikian. Paling tidak, ketika thawaf di sekeliling ka'bah, pastilah
mereka akan berpindah sementara kepada pendapat lainnya. Sebab boleh dibilang mustahil
untuk tidak saling bersentuhan kulit dengan lawan jenis pada keadaan itu.-                                                 579
Sebaliknya, mereka yang mengatakan bahwa sentuhan kulit itu tidak membatalkan, juga
bukan pada tempatnya untuk mengganggu keyakinan saudaranya, dengan cara mencolakcoleknya. Sebaiknya, meski tidak sepaham, bukan berarti kita boleh mengganggu saudara kita
yang punya keyakinan fiqih berbeda. Sebaliknya, kita wajib menghormati apa yang menjadi
keyakinannya.
Suami yang berpaham bahwa sentuhan kulit itu tidak membatalkan wudhu, tidak boleh
'melecehkan' isterinya yang berpaham bahwa sentuhan itu membatalkan. Toh, keduanya hasil
ijtihad yang bisa benar atau bisa salah. Atau bahkan malah keduanya sama-sama benarnya.
Perbedaan ini sudah ada sejak turunnya wahyu dan sejak nabi masih hidup. Kalau para
shahabat sendiri sudah berbeda pendapat, tetapi mereka saling menghormati sesamanya,
bagaimana mungkin kita sekarang ini saling ejek dengan saudara kita sendiri atas masalah ini?
Alangkah indahnya bila para ustadz yang mengajar fiqih di masa globalisasi ini tidak selalu
memberikan satu pendapat saja. Tetapi memberikan fiqih perbandingan antara mazhab, agar
bisa mendekatkan berbagai perbedaan itu di tengah umat. Minimal tidak harus menyalahkan
pendapat yang berbeda dengan pendapatnya secara tidak adil.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak Tahan Menggauli Isteri Masih Nifas
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustaz yang dirahmati dan disayang Alloh SWT, seorang suami menggauli isterinya pada
nifas (belum 40 hari) karena tidak tahan menunggu masa nifasnya, yang menjadi pertanyaan:
a. Apakah hukumnya bagi si suami tersebut menggauli Isterinya pada saat masa nifasnya
belum berakhir, apakah termasuk dosa besar (kategori zina)?
b. Apakah segala amal ibadah si suami tersebut akan ditolak oleh Allah SWT?
c. Bagaimana solusinya Pak Ustaz agar si suami kuat menahan sampai 40 hari, padahal dia
sudah menjalankan puasa sunah Senin Kamis?
Atas jawaban pak Ustaz, saya ucapkan terima kasih.
Wassalam wr. wb.
Dody
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya kita tidak menemukan nash yang secara langsung menyebutkan haramnya seorang
wanita yang sedang mendapat nifas untuk disebutuhi. Kecuali memang para ulama seringkali
menyamakan kedudukan hukum antara wanita yang haidh dan nifas. Karena kedekatan kasus
antara keduanya.
Maka untuk menjawab pertanyaan anda, yang digunakan adalah dalil-dalil untuk wanita yang
mendapat haidh apabila disetubuhi oleh suaminya.-                                                 580
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkan denda (kaffarah),
sementara sebagian lainnya tidak mewajibkannya.
a. Harus Bersekedah (kaffarat)
Menurut Al-Imam Ahmad bin Hanbal  rahimahullah, bila seorang wanita sedang haid
disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman berupa bersedekah untuk fakir miskin. Besarnya
adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana.
Sedangkan pada ahli hadits membedakan keduanya. Bila persetubuhn itu dilakukan saat darah
sudah selesai tapi belum mandi janabah, maka nilainya cukup 1/2 dinar saja. Tetapi bila darah
masih keluar sudah disetubuhi, maka dendanya 1 dinar.
Dalilnya adalah hadis Rasulullah SAW berikut:
َ٠َز َصَذ ُق ِث ِذْ٠َٕب ٍس  :ا ُهلل َػْٕ َُّٙب َػ ْٓ َس ُعٛ ِي ا ِهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ ِفٟ اٌ ِزٞ َ٠ْؤِرٟ ا ِْ َشَأَر ُٗ َٚ ِ٘ َٟ َدبِئ ٌط، َلب َي َٚ َػٓ اث ِٓ َػَجب ٍط سظ َٟ
َأ ْٚ ِثِٕ ْص ِف ِدْ٠َٕب ٍس، َس َٚاُٖ اٌ َخ ّْ َغ ُخ، َٚ َص َذ َذ ُٗ اٌ َذب ِوُُ َٚاْث ُٓ اٌَم َطب ِْ، َٚ َس َّخ َغ١ ُش ُ٘ َّب َْٚلَف ُٗ
Dari  Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi isterinya
dalam keadaan haidh, "Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah
satu dinar atau setengah dinar." (HR. Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu AlQaththan)
b. Cukup beristighfar saja tanpa kewajiban bayar denda
Namun menurut jumhur ulama, orang tersebut cukup beristighfar saja tanpa kewajiban bayar
denda. Di antaranya yang mengatakan demikian adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan
Imam As-syafi'i rahimahumullah. Lihat kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusy Al-Hafid
jilid 1 halaman 153.
Al-Imam As-Syafi`i memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan
kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya di
awal haid, dan setengah dinar bila di akhir haid.
Dalil mereka adalah bahwa hadits yang menyebutkan kafarat itu hadis yang digunakan oleh
Imam Ahmad di atas adalah hadits yang mudhtharib sebagaimana yang disebutkan oleh AlHafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278. Sehingga tidak bisa dijadikan
landasan dalam mengambil hukum.
Namun tentang amal suami itu tertolak dan tidak diterima Allah SWt, kami tidak menemukan
dalil tentang hal itu.
Bagaimana Kiat Menahan Gejolak?
Sedangkan tentang bagaimana kiat menahan syahwat saat isteri sedang mendapat halangan,
ada banyak caranya. Selain dengan bersabar dan puasa, syariah Islam tetap masih
membolehkan percumbuan selain hubungan seksual.
Wanita yang sedang mendapat haid memang haram disetubuhi. Namun dibolehkan
mencumbupada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi
persetubuhan menurut Al-Hanabilah. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika
beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
ا ْصَٕ ُؼٛا ُو ًَ  :صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ َٚ َػ ْٓ َأَٔ ٍظ سظ َٟ ا ُهلل َػْٕ ُٗ َأ َْ اٌَ١ ُٙٛ َد َوبٔذ ِارا َدب َظ ِذ اٌ َّ ْشَأُح ِفْ٠ُ ُْ ٌَ ُِْٙ ١ َئا ِوٍُٛ َ٘ب، َفَمب َي إٌَِج ُٟ
َشٝ ٍء ِا َّ إٌِّ َىب َح، َس َٚاُٖ ُِ ْغٌٍُِ-                                                 581
Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bila para wanita mereka mendapat haidh, tidak
memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, "Lakukan segala yang kau mau kecuali
hubungan badan." (HR Muslim)
َفَؤَر ِض ُس، َفُ١َجب ِش ُشِٟٔ ََٚأَٔب َدبِئ ٌط، َُِزَف ٌك َػٍَْ١ ِٗ َوب َْ َس ُعٛ ُي ا ِهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ َ٠ْؤ ُِ ُشِٟٔ : َٚ َػ ْٓ َػبِئ َش َخ سظ َٟ ا ُهلل َػْٕ َٙب َلبٌَذ
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau
mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bolehkah Menikah Lagi dengan Sepupu Isteri?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, saya ingin bertanya, apakah boleh seseorang menikah lagi dengan sepupu
isterinya (anak dari adiknya ayah isteri) walaupun isterinya masih ada (hidup)? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hani Budi Indra
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menduakan isteri di dalam Islam dibolehkan, selama memang terpenuhi syaratnya.
Sebagaimana firman Allah SWT:
ْػ ِذٌُْٛا َف َٛا ِد َذًح َأ ْٚ َِب ٍََِ َى ْذ ُرْم ِغ ُطْٛا ِفٟ اٌَْ١َزب َِٝ َفبٔ ِى ُذْٛا َِب َطب َة ٌَ ُىُ ِِ َٓ إٌِ َغبء َِْضَٕٝ َُٚص َا َس َٚ ُسَثب َع َفِب ْْ ِخْفُز ُْ َأ َّ َد َِٚا ْْ ِخْفُز ُْ َأ َّ
َأْ٠ َّبُٔ ُىُْ َرٌِ َه َأ ْدَٔٝ َأ َّ َر ُؼٌُْٛٛا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa': 3)
Namun ada larangan tegas untuk memadu dua wanita yang masih bersaudara langsung.
Kecuali bila salah satunya sudah dicerai atau sudah meninggal dunia.
Adalah khalifah Utsman bin Al-Affan radhiyallahu anhu dijuluki Dzun-Nurain. Artinya orang
yang punya dua cahaya. Dua cahaya itu tidak lain adalah dua puteri Rasulullah SAW yang
menjadi isteri-isteri beliau.
Namun kedua puteri Rasulullah SAW tidak dinikahinya dalam satu masa, melainkan pada dua
zaman yang berbeda. Karena salah satunya sudah wafat, beliau menikahi saudari isterinya.
Sedangkan bila dinikahi dalam kurun waktu yang sama, hukumnya haram. Sebagaimana
firman Allah SWT:-                                                 582
ْس َظ ْؼَٕ ُىُْ ََٚأ َخ َٛاُر ُىُ ََٚثَٕبُر ُىُْ ََٚأ َخ َٛاُر ُىُْ َٚ َػ َّبُر ُىُْ َٚ َخب َُّر ُىُْ ََٚثَٕب ُد ا َأل ِر ََٚثَٕب ُد ا ُأل ْخ ِذ َُٚأ ََِٙبُر ُىُُ اٌ َاِرٟ َأ ُد ِش َِ ْذ َػٍَْ١ ُىُْ ُأ ََِٙبُر ُىُْ
اٌ َاِرٟ َد َخٍُْزُ ِث ِٙ َٓ َفِبْ ٌَ ُْ َر ُىُْٛٔٛا َد َخٍُْزُ ِث ِٙ َٓ َف َا َُّٕب َح ِِ َٓ اٌ َش َظب َػ ِخ َُٚأ ََِٙب ُد ِٔ َغآِئ ُىُْ َٚ َسَثبِئُج ُىُُ اٌ َاِرٟ ِفٟ ُد ُجٛ ِس ُوُ ِِٓ ِٔ َغآِئ ُىُُ
ِا َْ اٌٍّ َٗ َوب َْ َغُفٛ ًسا َس ِد١ ًّب َػٍَْ١ ُىُْ َٚ َد َاِئ ًُ َأْثَٕبِئ ُىُُ اٌَ ِز٠ َٓ ِِ ْٓ َأ ْص َاِث ُىُْ ََٚأْ َر ْج َُّؼْٛا َثْ١ َٓ ا ُأل ْخَزْ١ ِٓ َا َّ َِب َل ْذ َعٍَ َف
Diharamkan atas kamu (untuk menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudarasaudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara
ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu,
saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu, anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
isterimu itu,  maka tidak berdosa kamu mengawininya, isteri-isteri anak kandungmu dan
menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa': 23)
Demikian juga menikahi bibi dari isteri, termasuk hal yang ikut diharamkan juga.
Sebagaimana hadits berikut ini:
ٌََٚب َثْ١ َٓ َاٌْ َّ ْشَأِح َٚ َخبٌَِز َٙب َُِزَف ٌك َػٍَْ١ ِٗ , َٚ َػ ْٓ َأِثٟ ُ٘ َشْ٠ َشَح َأ َْ َإٌَِج َٟ َلب َي ٌَب ُ٠ ْج َّ ُغ َثْ١ َٓ َاٌْ َّ ْشَأِح َٚ َػ َِّز َٙب
Dari Abi Hurairah ra. bahwa nabi SAW bersabda, "Janganlah dimadu antara seorang wanita
dengan ammahnya (bibi dari pihak ayahnya) atau khalahnya (bibi dari pihak ibunya). (HR.
Muttafaq 'alaihi)
Menikahi Sepupu Isteri
Saudara sepupu isteri memang masih terbilang famili  juga, namun oleh syariah Islam
dianggap sudah agak jauh hubungannya bila dibandingkan dengan saudara kandung isteri atau
bibi dari isteri. Sehingga pada dasarnya tidak ada larangan bila seorang suami memadu
isterinya dengan saudara sepupu isterinya itu dalam waktu yang bersamaan.
Meski secara psikologis mungkin kita merasa hubungan sepupu masih terlalu dekat, namun
ukuran halal haram itu bukan didasarkan pada perasaan, melainkan pada ketentuan dari langit.
Betapa banyak orang-orang yang telah terlanjur menganggap sepupunya yang perempuan
sebagai adik sendiri, sehingga dibolehkan saja berduaan tanpa mahram, bahkan bepergian
bersama sampai menginap dan seterusnya.
Padahal dari sudut pandang syairah, laki-laki dan wanita yang sepupuan itu tetap bukan
mahram, sehingga haram berkhalawat. Dan konsekuensi terbaliknya, justru mereka berdua
dihalalkan untuk menikah menjadi sepasang suami isteri.
Ini menunjukkan bahwa hubungan sepupu adalah 'saudara jauh', maka wajar pula bila memadu
dua wanita yang bersepupuan itu tidak dilarang dalam syariah.
Namun sesuatu yang hukumnya halal jangan dipelintir menjadi wajib. Halal adalah sekedar
boleh, bukan sebuah keharusan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 583
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya janda tinggal bersama dengan seorang anak jauh dari sanak keluarga, Allah telah
mempertemukan saya dengan duda Nasrani yang kemudian bersedia masuk Islam dan mau
menjalani hidup sebagai seorang muslim. Apakah boleh saya menunjuk seorang wali hakim
mengingat ayah saya sudah meninggal, tidak ada saudara laki-laki dan terpisah jauh dengan
keluarga besar saya untuk menikahkan saya dengan calon suami saya tersebut?
Pertanyaan kedua, saya ditalak mantan suami pada tanggal 15 Oktober 2006, kapan masa
iddah saya berakhir dan boleh melangsungkan pernikahan dengan calon suami saya? Terima
kasih atas jawabannya.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Flamboyan
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara semua ulama imam mazhab, hanya madzab Hanafi saja yang membolehkan janda
menikahkan diri sendiri dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya. Selain itu, nyaris
seluruh ulama sepakat bahwa menikah tanpa wali itu bukan nikah bahkan zina. Bertabur dalil
yang menguatkan apa yang telah menjadi pendapat jumhur ulama ini. Di antaranya:
َفِٕ َىب ُد َٙب َثب ِط ًٌ َأ ْخ َش َّ ُٗ َاٌَْؤ ْسَث َؼُخ ِاٌَب  , َلب َي َس ُعٛ ُي َاٌٍَ ِٗ َأُ٠ َّب ِا ِْ َشَأٍح َٔ َى َذ ْذ ِث َغْ١ ِش ِا ْر ِْ ٌَِِٚ١ َٙب  : َٚ َػ ْٓ َػبِئ َش َخ َس ِظ َٟ َاٌٍَ ُٗ َػْٕ َٙب َلبٌَ ْذ
َٚاْث ُٓ ِدَجب َْ َٚاٌْ َذب ِوُُ , َٚ َص َذ َذ ُٗ َأُثٛ َػ َٛأَ َخ ,اِئ اٌََٟٕ َظ
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa pun wanita yang menikah
tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil." (HR Arbaah kecuali An-Nasa'i- Abu Uwanah,
Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya)
Selain itu juga ada hadits lainnya berikut ini:
َّبٌُ ُٗ ِصَمب ٌد َٚ ِس , ََٚاٌ َذا َسُل ْطِٕ ُٟ , ٌََٚب ُر َض ِٚ ُط َاٌْ َّ ْشَأُح َْٔف َغ َٙب َس َٚاُٖ ِاْث ُٓ َِب َّ ْٗ , َٚ َػ ْٓ َأِثٟ ُ٘ َشْ٠ َشَحَلب َي َلب َي َس ُعٛ ُي َاٌٍَ ِٗ ٌَب ُر َض ِٚ ُط َاٌْ َّ ْشَأُح َاٌْ َّ ْشَأَح
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang wanita
menikahkan wanita lainnya. Dan jangalah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri." (HR
Ibnu Majah dan Ad-Daruquthuni dengan rijal yang tsiqat)
Maka dalam hemat kami, selama anda masih punya wali, walaupun bukan ayat kandung, tetap
wajib bagi anda untuk menikah dengan melalui wali.
Daftar Urutan Wali
Para ulama telah menetapkan daftar urutan wali yang disusun sesuai dengan kedekatannya
kepada seorang wanita. Nomor urut pertama adalah ayah kandung, lalu nomor urut berikutnya
adalah kakek, yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya ayah kandung. Dan demikian
seterusnya dengan aturan bahwa selama masih ada urutan yang di atasnya, maka yang di
bawahnya belum boleh menggantikan.-                                                 584
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Seandainya anda masih punya salah satu dari daftar orang di atas, mintalah dirinya menjadi
wali bagi anda. Bahkan meski seandainya beliau tidak mampu datang, beliau bisa
mewakilkannya kepada orang lain, yang tentunya memenuhi persyaratan sebagai wali. Dan
syarat sah menjadi wali adalah:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Laki-laki
Seandainya semua pun sudah tidak ada lagi, maka tetap saja anda masih butuh wali dalam
pernikahan. Tapi siapa? Wali anda saat itu adalah penguasa atau hakim.
Tetapi jangan salah paham dulu, sebab wali hakim itu bukanlah orang yang bisa anda tunjuk
semaunya. Yang dimaksud dengan hakim itu adalah pemerintah atau penguasa yang sah.
Karena anda warga negara Indonesia, maka wali anda adalah Bapak SBY. Namun karena
kesibukannya, beliau boleh mewakilkan kepada Menteri Agama, pak Maftuh Basuni. Sebagai
wakil, beliau boleh mewakilkan lagi kepada para pejabatnya hingga tingkat terendah yaitu
petugas KUA.
Sebagai petugas KUA, tentunya mereka punya kewenangan sah dan resmi dari negara ini
untuk menjadi wali atas diri anda. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali
Masa Iddah Anda
Iddah seorang wanita ada beberapa macam,  tergantung keadaan wanita itu dan penyebab
terpisahnya dia dengan suaminya. Silahkan perhatikan tabel berikut ini
Sebab
Belum
disentuh
Haidh
(produktif)
Hamil
Tua
(Menopouse)
Cerai 0
3 quru
(2:228)
Melahirkan
(65:4)
3 bulan
(65:4)
Wafat 0
4 bulan 10
hari (2:234)
Melahirkan
(65:4)
Dengan asumsi anda adalah wanita yang masih produktif, belum menopouse, masa iddah anda
adalah 3 kali quru'. Dalilnya adalah firman Allah SWT L
َٚاٌْ ُّ َطٍََمب ُد َ٠َز َشَث ْص َٓ ِثَؤُٔف ِغ ِٙ َٓ َص َاَص َخ ُل ُش َٚ ٍء
Wanita-wanita  yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru‟.
(Al—Baqarah: 228)-                                                 585
Tentang berapa lama masa quru`, di kalangan ulama berkembang dua pendapat. Pertama, masa
suci dari haidh. Kedua, masa haid itu sendiri.
Namun yang menjadi pilihan buat mayoritas ulama adalah masa suci dari haidh. Hitungannya
dimulai saat anda sedang suci dari haidh. Sebab bila anda dicerai saat sedang haidh, maka
suami anda berdosa karena haram hukumnya menceraikan isteri pada saat sedang haidh.
Anggaplah pada tanggal 15 Oktober 2006 yang lalu anda sedang suci dari haidh. Maka masa
suci itu sudah dihitung satu kali suci dari haidh. Kemudian anda mendapat haidh beberapa
hari, lalu suci lagi sebulan kemudian, misalnya mulai tanggal 10 Nopember 2006. Masa suci
ini berarti masa suci anda yang kedua. Lalu anda haidh lagi beberapa hari dan terus suci lagi,
katakanlah pada tanggal 10 Desember 2006 nanti, maka di hari pertama anda suci dari haidh
untuk yang ketiga kalinya, selesai sudah masa iddah anda.
Di hari itu juga, anda sudah boleh menikah lagi dengan laki-laki lain yang menjadi pilihan
anda. Tapi tetap harus dengan keberadaan wali nikah yang sah.
Wallahu a'lam bishshawba, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum Mengenai Adopsi Anak
Assalamualaikum wr. wb.
Semoga ustaz Ahmad selalu dalam lindungan Allah SWT. Begini ustaz, kami telah menikah
selama 7 tahun namun belum dikarunia keturunan. terpikir oleh kami untuk mengadopsi bayi.
Bagaimanakah hukumnya itu, pak ustaz? Apakah bila kami meninggal doa anak yang kami
adopsi bisa sampai kepada kami? Ataukah hubungan itu hanya terjadi di dunia saja, tidak
sampai di akhirat?
Mohon penjelasan dari ustaz, karena kami ingin memiliki bayi meskipun itu hanya adopsi.
Wassalam,
Noor
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Keinginan anda untuk bisa memiliki momongan anak adalah keinginan yang sangat wajar dan
manusiawi. Bahkan sebagian di antara para nabi yang merupakan utusan Allah juga sangat
mendambakan anak. Lihatlah misalnya nabi Zakaria yang hingga rambutnya beruban semua,
tapi belum dikaruniai anak.
Namun satu hal yang patut dicatat adalah beliau tidak pernah lelah berdoa dan meminta
kepada Allah SWT. Bahkan tidak pernah lewat malam atau punsiang kecuali diisinya dengan
meminta kepada Allah SWT.
اٌ َشْأ ُط َشْ١ًجب ٌََٚ ُْ َأ ُوٓ ِث ُذ َػبِئ َه َس ِة ْد َِّخ َسِث َه َػْج َذُٖ َص َو ِشَ٠ب ِا ْر َٔب َدٜ َسَث ُٗ ِٔ َذاء َخِفً١ب َلب َي َس ِة ِأِٟ َٚ َ٘ َٓ اٌْ َؼ ْظُُ ِِِٕٟ َٚا ْشَز َؼ ًَ ِر ْو ُش َس
َف َٙ ْت ٌِٟ ِِٓ ٌَ ُذٔ َه ًٌَِٚ١ب َ٠ ِشُصِٕٟ ََٚ٠ ِش ُس ِِ ْٓ آ ِي َ٠ ْؼُمٛ َة َٚا ّْ َؼٍْ ُٗ َس ِة َشِمً١ب َِٚأِٟ ِخْف ُذ اٌْ َّ َٛاٌِ َٟ ِِٓ َٚ َساِئٟ َٚ َوبَٔ ِذ ا ِْ َشَأِرٟ َػبِل ًشا
َس ِظً١ب
(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya,
Zakaria, yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. Ia berkata, "Ya
Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku -                                                 586
belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku.Dan sesungguhnya aku
khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang  yang mandul,
maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra,yang akan mewarisi aku dan mewarisi
sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai." (QS.
Maryam: 2-6)
Maka sesuai dengan ayat ini, teruslah meminta, jangan pernah putus asa, apalagi marah
kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT suatu saat mengabulkan doa anda. Tentunya harus
juga diiringi dengan usaha yang serius dan sesuai syariah.
Hukum Adopsi Anak
Tidak mengapa bila selama masa penantian dan berdoa itu, anda berniat untuk memelihara
anak orang lain. Istilah yang tepat bukan adopsi melainkan  hadhanah. Artinya adalah
mengasuh atau memelihara.
Hadhanah  ini berbeda dengan adopsi. Sebab dalam proses adopsi yang legal itu sampai
mengubah nasab anak tersebut di dalam dokumennya. Padahal anak itu punya nasab sendiri,
dia punya ayah dan ibu yang sah, tetapi kemudian secara legal hukum diubah sedemikian rupa
menjadi anak anda.
Bahkan dalam implemantasinya, anak itu seharinya-hari dibohongi seumur hidup dengan
mengatakan bahwa diri anda adalah ayahnya. Bahkan menyapa anda dengan panggilan khas
seorang anak kepada ayahnya.
Maka adopsi yang seperti ini tegas diharamkan dalam syariah Islam. Di antara dalilnya adalah
firman Allah SWT:
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah,
dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama
dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,
tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS Al-Ahzab: 5).
Dalam ayat di atas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan
ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada
yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam.
Untuk itu bila anda ingin memelihara anak orang lain, pastikan anda tidak mengubah
nasabnya, juga tidak membohonginya dengan mengatakan bahwa anda adalah ayahnya. Tidak
mengapa sejak awal anak itu tahu bahwa anda bukan ayahnya. Sebab yang menjadi inti
masalah bukan status, tetapi bagaimana sikap dan perlakuan anda kepadanya. Sebab memang
hal itulah yang secara langsung anak itu rasakan.
Untuk apa anda berbohong mengatakan bahwa anda adalah ayah kandungnya, sementara anda
justru tidak pernah punya waktu untuk menemaninya bermain, belajar dan mengisi hari-hari?
Masalah Doa Anak
Allah SWT tidak pernah menyia-nyiakan jasa seseorang kepada orang lain. Meski tidak ada
hubungan darah, tapi anak orang lain yang pernah kita asuh dan kita didik dengan baik, akan
memberikan pahala kepada kita. Bahkan ketika anda menyewa seorang  baby sitter, jangan
dikira dia hanya sekedar mendapat upah dari ada di dunia ini.
Ketahuilah bahwa baby sitter itu pun tetap akan mendapat pahala atas jasa baiknya dalam
mengasuh anak majikannya, selama anak itu berbuat baik dalam hidupnya kemudian. Karena
atas jasa baby sitter itulah anak itu bisa tumbuh, berkembang dan berguna buat sesama.-                                                 587
Begitu juga dengan jasa anda pada anak itu, selama dia berdoa untuk anda, maka di alam
barzakh anda akan mendapat kebaikan dari doanya. Kalau anak itu punya ilmu dan bermanfaat
buat orang, maka anda pun kecipratan kebaikan dari ilmunya. Pendeknya, semua jasa anda
kepada anak itu tetap akan diperhitungkan Allah SWT.
Doa itu tidak dibatasi hanya antara ayah dan anak saja. Siapa pun orang yang masih hidup
boleh mendoakan orang yang sudah wafat, kenal atau tidak kenal, saudara atau bukan saudara.
Bukankah syariah menyusnnahkan kita melakukan shalat jenazah? Dan bukankah intisari
shalat jenazah itu mendoakan jenazah itu? Bukankah kita dianjurkan mendoakan ahli kubur
ketika melewati kuburan?
Kalau doa dari selain anak itu tidak sampai, apa guna shalat jenazah dan anjuran berdoa ketika
melewati kubur?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nikah, Main-Main Pun Jadi?
Assalamua'alaikum Ustadz,
Saya ingin bertanya tentang sebuah hadis yang bunyinya, " tiga hal yang dilkuakan serius jadi
dan dilakukan main-main jadi, yaitu nikah, thalaq dan rujuk" (Hadis shahih menurut Ahmad,
Riwayat Empat Imam kecuali Nasa'i)
1. Apa maksudnya nikah itu jadi walaupun dilakukan main-main?
2. Ada seorang teman yang berkata "Nikahnya sama aku aja..." apakah itu bisa dikatakan
sebagai khitbah? (Padahal ia mengucapkan itu hanya bercanda) Apakah hal ini yang
dimaksud dalam hadist tersebut?
Demikian pertanyaan saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum
Nisa Fatima
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang dimaksud dengan main-main adalah apabila akad nikah dilakukan oleh para pihak yang
memang punya wewenang untuk melakukanya.
Para pihak itu yang pertama adalah ayah kandung si gadis. Apabila seorang Ayah dari seorang
gadis mengucapkan ijab, walau pun sambil bercanda atau main-main, maka tetap dianggap
serius. Ijab itu setidaknya mengandung makna yang intinya menikahkan anak gadis itu dengan
orang yang diajak bicara.
Misalnya ucapan sepert ini, "Kamu Aku nikahkan dengan anakku si Jamilah." Atau ungkapan
seperti ini, "Kamu saya jadikan suami anak saya si Wardah." Dan ungkapan lain yang sejenis.
Lafadz seperti itu walau pun diucapkan main-main, tetap terhitung serius dan sah dalam
hukum Islam sebagai ijab.-                                                 588
Para pihak kedua adalah orang yang diajak bicara oleh Ayah si gadis itu, dengan syarat orang
itu muslim, laki-laki, dan menjawab ijba itu dengan lafadz qabul.
Lafadz qabul itu intinya merupakan persetujuan atas lafadz ijab yang sebelumnya diucapkan.
Bahkan para ulama mengatakan bahwa satu ucapan yang maknanya berupa bersetujuan sekali
pun, sudah dianggap sah sebagai qabul.
Misalnya, si laki-laki itu mengucapkan, "Ya." Atau dia mengatakan, "Oke." Atau dia bilang,
"Yes", sambil mengepalkan tangan. Maka ucapan itu sudah dianggap sebagai lafadz  qabul
yang sah dalam hukum Islam.
Lalu apakah sudah sah akad nikah itu?
Belum, jangan terburu-buru dulu. Selama kedua belah pihak saling berijab dan qabul namun
kalau tidak ada saksinya, tetap saja akad itu belum sah.
Untuk itu, keberadaan dua orang saksi menjadi penentu, apakah ijab kabul itu sah atau tidak.
Syarat sebagai saksi adalah:
1. Laki-laki
2. Muslim
3. Berakal
4. Baligh
5. Adil
6. Jumlahnya minimal dua orang
Nah, bila semua unsur di atas telah terpenuhi, maka barulah akad nikah itu sah. Walau pun
dilakukan tanpa sengaja atau tidak serius. Walau pun dilakukan sambil main-main. Walau pun
tidak dilakukan di depan KUA. Walau pun tidak ada lagi orang lain selain empat orang itu
saja. Walau pun dilakukan di dalam mobil yang sedang berjalan, atau di atas pesawat yang
terbang di langit biru. Walau pun dan walau pun...
Khitbah
Ada pun apakah canda seorang laki-laki kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya,
apakah terhitung khitbah atau tidak, tentu saja tergantung dari kedua belah pihak.
Sebab khitbah itu bisa kira-kira bisa diibaratkan orang mau beli barang, meski belum terjadi
jual beli yang sesungguhnya, cuma sudah memberi uang muka sebagai tanda jadi.
Dengan adanya uang muka atau tanda jadi itu, pemilik barang untuk sementara waktu tidak
boleh menjual barang itu kepada pihak lain. Tentu saja waktunya bersifat sementara saja,
misalnya seminggu.
Bila dalam waktu seminggu, si calon pembeli tidak segera melunasi sisa pembayarannya,
maka uang mukanya hangus, ikatan untuk jual beli putus, dan barang bisa dijual kepada pihak
lain.
Demikian juga dengan khitbah, tidak asal becanda tiba-tiba dianggap sudah khitbah. Harus ada
titik kesepaktan antara calon suami dengan orang yang paling berhak atas diri seorang gadis,
yaitu Ayah kandungnya.
Kalau seorang calon suami ingin menikahi seorang gadis, maka khitbah itu harus disampaikan
kepada Ayahnya langsung, bukan kepada si gadis. Si gadis tidak tahu apa-apa dan tidak punya
hak secara hukum untuk menerima pinangan orang begitu saja.-                                                 589
Yang namanya melamar atau khitbah adalah menyampaikan keinginan untuk menikahi. Tentu
saja keinginan itu bisa diterima atau ditolak. Selama belum ada ungkapan yang menyatakan
bahwa lamaran itu diterima, maka status wanita itu belum makhtubah, artinya dia belum sah
dilamar orang.
Sehingga bisa saja siapa pun mengajukan lamaran yang sama. Toh kalau semua lamaran itu
masih baru ditampung, belum ada satu pun yang disetujui, maka masih selalu terbuka peluang
untuk laki-laki mana saja untuk mengajukan lamaran.
Tapi kalau salah satu lamaran itu sudah diterima, maka barulah status gadis itu menjadi
makhtubah. Siapapun tidak boleh mengajukan lamaran baru, kecuali bila lamaran yang sudah
ada itu kemudian batal karena suatu sebab.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum waramatullahi wabarakatuh,
Wali Nikah Tidak Setuju, Bagaimana Ini?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya sangat mengagumi sistem Islam, dalam hal ini termasuk juga mengenai hak wali ayah
kandung. Tapi yang masih menjadi pertanyaan, semoga dapat dijawab adalah:
1. Salah satu syarat wali adalah adil, bagaimana kita mengukurnya?
2. Calon mertua saya membolehkan kami berpacaran selama 7 tahun, tetapi tidak
membolehkan kami menikah, padahal sudah 3 kali sayamencoba melamar.Bagaimana
menurut ustadz, karena yang jadi masalah bukan tidak setuju dengan saya sebagai menantu,
tetapi tidak membolehkan putrinya yang "baru" berumur 20 tahun untuk menikah, karena
"malu dianggap menikah muda"?
3. Adik laki-lakinya (wali kedua langsung yang masih ada) tidak setuju dengan ayahnya dan
menyatakan ayahnya tidak berlaku adil, dan bersedia menjadi wali menggantikan ayahnya.
Apakah dia sudah berhak?
4. Apakah perlu kami bawa ke pengadilan agama? Dalam hal ini ibu kami kurang setuju,
takutnya malah keluar biaya banyak tapi hasilnya belum tentu. Tetapi masalahnya UU
perkawinan baru membolehkan kita menunggu 1 tahun lagi untuk menikah tanpa izin orang
tua. Apakah kita harus "berpacaran" lagi selama total 8 tahun? Opsi menahan diri sudah di luar
pembicaraan.
Mohon penjelasan..
Ikhwan
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salah satu kesalahan utama dalam maindset berpikir kita terkait dengan perjodohan adalah
tidak pernah dilibatkannya orang tua calon isteri sejak awal perkenalan.
Orang tua kandung biasanya diletakkan di urutan terakhir dalam masalah pertimbangan dalam
memilih calon isteri. Setelah puluhan faktor yang dijadikan bahan pertimbangan, misalnya -                                                 590
faktor kecantikan, wawasan, kecocokan, kesamaan sifat, dan bla-bla yang lain, baru di urutan
terakhir tinggal masalah persetujuan dari orang tuanya.
Seolah-olah posisi orang tua hanya sebagai penghias saja, sama sekali tidak ada kaitanya
dengan hak dan wewenang utama dalam memberikan izin menikah kepada anak gadisnya.
Sayangnya, kita sebagai umat Islam pun juga ikut-ikutan latah mengikuti jejak bangsa-bangsa
kafir, yang sama sekali tidak memandang urusan menikahi wanita terletak 100% pada
kemauan dan kehendak dari orang tuanya.
Sekedar sebuah perbandingan saja, anggaplah misalnya ada seorang penggemar motor antik.
Suatu saat kebetulan dia melihat sebuah motor kuno dan jatuh hati ingin memiliki. Tentu saja
cara yang benar adalah mencari tahu siapa yang punya.
Kalau sudah ketemu, pasti pembicaraannya adalah apakah sang pemilik bersedia untuk
menjualnya. Itu nomor satu. Sebab percuma saja berusaha untuk memilikinya seandainya
sanga pemilik bertekad tidak akan menjualnya dengan harga berapa pun.
Anggaplah sang pemilik akhirnya tertarik untuk melepas, maka pembicaraan berikutnya
adalah: berapa?
Dan begitulah tawar menawar terjadi antara kedua belah pihak. Baik calon pembeli atau pun
sang pemilik, sama-sama berdiri sama tinggi untuk membicarakan sebuah harga. Seandainya
harga tidak disepakati, si pembeli tidak bisa bilang apa-apa, alias harus mundur teratur.
Kecuali si pembeli memang dasar perampok, maka yang terlintas dalam benaknya adalah
bagaimana dengan segala cara bisa merampas, memalsu tanda-tangan, berkolusi dengan
keluarga terdekat, menipu, menyogok dan semua cara haram lainnya. Bahkan kalau perlu
membunuh si pemilik. Itu logika perampok.
Pokoknya, bagaimana caranya agar motor itu bisa didapat, apa pun caranya. Masa bodo
dengan urusan halal dan haram. Kalau perlu fatwa ulama pun diplintir-plintir ke sana kemari.
Nah, demikian juga dengan sebuah pernikahan, ketika seorang pemuda tertarik pada seorang
pemudi, maka prosedur paling awal yang harus dilakukanya adalah menemui 'sang pemilik',
yang dalam hal ini adalah ayah kandung.
Kedudukanya disebut-sebut sebagai wali mujbir, yaitu wali dengan hak sangat eksklusif. Dia
punya wewenang untuk menetapan secara sepihak, bahkan meski tanpa persetujuan anak
gadisnya. Hebat, kan?
Maka kalau calon suaminya punya mental perampok, segala cara akan dilakukan pada saat
calon ayah mertuanya tidak  setuju. Terkadang dukun ikut bicara, setelah upaya sogok
menyogok tidak berhasil.
Kadang juga terlintas untuk memalsu wali, dengan cara orang yang sama sekali bukan wali
disulap sebagai wali gadungan. Meski pun si wali gadungan itu masih terbilang keluarganya
sendiri. Namanya juga wali gadungan, tetap saja di sisi Allah pernikahan itu tidak sah.
Kalau masih nekat mau dipaksakan terjadinya pernikahan juga, ya jadinya zina. Sangat
disayangkan ternyata banyak umat Islam yang terbodohi melewati jalan sesat ini. Anehnya,
ada saja kiyai atau pun ustadz yang menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah ini.
Mungkin ustadznya juga ustadz gadungan, alias bukan ustadz. Kalau nanti ada yang disiksa di
neraka, maka si ustadz gadungan inilah yang paling banyak digebukin malaikat. Sebab karena
fatwa sesat darinya, sebuah perzinaan menjadi halal hukumnya.-                                                 591
Jawaban Atas Pertanyaan
1. Istilah adil seringkali dilawakan dengan istilah fasik. Orang yang adil adalah orang yang
tidak fasik. Dan banyak ulama mengatakan bahwa orang yang banyak melanggar dosa besar
adalah orang yang fasik.
Misalnya sering meninggalkan shalat lima waktu, atau sering tidak puasa Ramadhan, atau
sering minum khamar, berzina, mencuri, merampok dan lainnya.
Maka orang yang adil itu adalah sosok seorang muslim yang realtif tidak pernah melakukan
dosa-dosa besar yang nyata. Kalau dosa kecil, siapa sih yang merasa dirinya steril dari dosa
kecil?
2. Anda boleh tetap berpacaran, tidak mengapa kok. Asalkan dalam pacaran itu anda tidak
pernah lupa mengajak serta sang calon mertua. Jadi Anda harus selalu dalam formasi bertiga.
Mau makan, maka jalan bertiga. Mau tamasya, silahkan jalan bertiga. Mau kondangan,
jalanlah bertiga. Mau menjemput, jangan lupa bertiga. Mau nonton pentas seni, ya juga
bertiga.
Pokoknya selama  anda masih bertiga, yaitu Anda, calon isteri dan calon mertua laki-laki,
posisi masih aman.
Satu lagi, jangan sekali-kali mencoba menitipkan calon mertua di pintu masuk atau kepada
satpam, lalu anda berduaan saja. Itu haram dan melanggar syariah Islam.
Maka bilang pada calon mertua anda, bahwa anda bersedia tetap pacaran dulu, tapi Bapak
harus selalu mengawal kami terus sampai akhirnya nanti menikah dengan resmi.
3. Pertanyaan nnomor tiga ini sebenarnya sudah terjawab di mukaddimah. Intinya, haram dan
tidak sah kalau adik calon isteri Anda jadi wali, selama dia tidak mendapat wewenang dari
ayahnya.
4. Opsinya masih banyak, dan tentunya bukan sekedar sabar. Pacaran terus sampai 20 tahun
kalau perlu, tapi dengan syarat ke mana-mana selalu bertiga.
Opsi kedua, ajaklah sang Ayah pergi ngaji ke ustadz yang tahu urusan syariah. Mungkin kalau
anda sendiri yang menjelaskan masalah pentingnya pernikahan dan tidak baik kalau menundanundanya, kurang punya wibawa.
Mungkin lewat ustadz itu, beliau sadar bahwa tidak ada gunanya menunda-nunda pernikahan
anaknya. Kenapa opsi ini tidak dijalankan?
Atau... kalau ke sana mentok, ke sini mentok, lalu anda sendiri tidak mau sabar... ya cari saja
calon isteri yang lain, yang ayah kandungnya bisa langsung deal.
Gitu aja kok repot (mohon maaf kepada Gusdur yang dikutip jargonnya).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 592
Ijab Qabul, Harus Wudhu?
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Ustadz, apakah kalau akan melaksanakan ijab qabul calon suami harus dalam  keadaan
berwudhu? Bagaimana jika tidak wudhu atau sudah berwudhu tapi berjabat tangan dengan
wanita bukan mahram?
Wassalam
Adi
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ijab qabul dalam sebuah pernikahan tidak termasuk ibadah yang besifat mahdhah. Tidak
seperti shalat atau thawaf yang mengharuskan diri kita suci dari hadats kecil dan hadats besar.
Tidak ada syarat sah yang bentuknya suci dari hadats, dalam urusan ijab kabul. Juga tidak ada
syarat harus membaca dua kalimat syahadat seperti yang seolah sudah menjadi tradisi itu. Juga
tidak ada ketentuan harus menghadap kiblat, atau harus dilakukan di dalam masjid. Juga tidak
harus pada hari Jumat dan seterusnya.
Ijab kabul adalah akad atas suatu transaksi. Syarat-syaratnya memang ada dan telah
didefinisikan oleh para ulama. Di antaranya adalah orang itu beragama Islam, sudah baligh,
dan yang pasti harus orang yang berakal.
Tapi kita tidak menemukan syarat yang mengharuskan seseorang dalam keadaan suci dari
hadats atau dalam keadaan berwudhu' ketika melakukan akad nikah atau ijab kabul.
Kalau pun ternyata banyak dilakukan orang, sebenarnya semua itu hukumnya hanya sunnah
atau fadhilah. Misalnya akad dilakukan di masjid, ini sebuah hal yang baik saja. Dan memang
dahulu Rasulullah SAW diriwayatkan pernah menikahkan shahabat di masjid. Tapi bukan
berarti sebuah pernikahan tidak sah kalau tidak dilakukan di dalam masjid.
Begitu juga dengan baca dua kalimat syahadat. Sebenarnya kalau dipikir-pikir, buat apa
membaca dua kalimat itu. Toh kita juga sudah tahu bahwa yang sedang melakukan akad atau
ijab kabul itu adalah orang yang beragama Islam.
Jadi buat apa harus diikrarkan ulang? Apakah kita tidak yakin bahwa orang itu beragama
Islam?
Dan yang juga sudah jadi semacam aturan, walau pun tidak jelas asal-asulnya, adalah shighat
ta'liq. Biasaya, para pengantin yang memang belum tahu urusan, tiba-tiba disodorkan
lembaran yang harus dia ucapkan tanpa pernah tahu sebenarnya apa hakikat yang sedang
dibacanya itu.
Padahal shighat ta'liq itu adalah pernyataan talaq atau cerai. Lho? Baru akad nikah kok sudah
diajak main cerai? Bagaimana bisa demikian?
Kalau pengantin pria tahu apa konsekuensi dan aturan mainnya, seharusnya dia menolak
apabila disuruh membaca shighat itu. Karena ini adalah pembodohan yang terstruktur. -                                                 593
Bagaimana mungkin seorang yang baru saja berbahagia menikahi isterinya, tiba-tiba disuruh
menceraikan isterinya bila begini dan begitu?
Aneh bin ajaib negara kita ini. Dan lebih aneh lagi adalah sistem penerapan syariahnya.
Menjabat Tangan Wanita Yang Bukan Mahram
Kami sudah pernah membahas khusus tentang apakah sentuhan kulit antara laki-laki dan
wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu' atau tidak. Jadi silahkan anda buka pada link
berikut ini:
Http://www.eramuslim.com/ustadz/thr/6323091956-bersentuhan-dengan-lawan-jenis-setelahberwudhu.htm
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apakah Harta Isteri Otomatis Jadi Harta Bersama dengan Suami?
Assalamualaikum
Pak Ustadz yang selalu di rahmati Allah SWT
Saya mau nanya apakah harta isteri itu telah bergabung dengan harta suami jika sudah
menikah. Bagaimana hukumnya jika sebelum menikah terjadi hutang piutang antara kedua
psangan itu? Apakah harus dilunasi?
Mohon petunjuknya Pak Ustadz.
Terima kasih
Wassalamualaikum
Kns
Jawaban
Assalamu 'alikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah yang anda tanyakan ini memang sangat penting untuk dijelaskan. Sebab nyaris
hampir semua umat Islam yang kami kenal, telah salah kaprah dalam pengelolaan harta
bersama antara suami dan isteri.
Padahal terdapat perbedaan yang amat mendasar antara sistem kepemilikan harta dalam
perkawinan di barat yang sekuler dan anti agama, dengan sistem kepemilikan harta dalam
pernikahan dalam Islam.
Di barat, suami dan isteri dipaksa untuk menjadi satu kesatuan baik dalam jiwa maupun dalam
harta. Harta pribadi milik suami, otomatis menjadi harta bersama yang juga dimiliki oleh
isteri. Demikian juga dengan harta pribadi isteri, begitu pernikahan berlangsung,  secara
otomatis harta itu menjadi milik bersama dan suami ikut menjadi pemiliknya.
Sedangkan dalam sistem Islam, pola penggabungan harta itu tidak terjadi. Setiap orang tetap
menjadi pemilik sah atas hartanya, meski dia menikah dengan pasangan hidupnya.-                                                 594
Harta pribadi milik suami tidak lantas otomatis menjadi harta milik bersama ketika dia
menikahi isterinya. Dan harta pribadi milik isteri, juga tidak lantas menjadi harta milik
bersama dengan isterinya.
Kesimpulannya, harta suami milik suami dan harta isteri milik isteri. Meski pun keduanya
tinggal satu atap, satu kamar dan satu tempat tidur.
Pada akhirnya, jelas sekali bahwa sistem kepemilikan harta di barat itu sangat merugikan dan
tidak adil. Bayangkan, misalnya ada seorang wanita lajang kaya raya dengan harta puluhan
milyar, kemudian dia menikah dengan seorang laki-laki pengangguran tanpa harta. Bagaimana
mungkin tiba-tiba uang milik wanita itu tiba-tiba jadi harta bersama milik mereka berdua?
Lebih apes lagi kalau tiba-tiba keduanya bercerai, masak separuh dari harta milik wanita itu
berpindah kepemilikan? Enak banget si lelaki pengangguran itu.
Karena ketidak-adilan sistem inilah, barangkali, banyak orang di barat sana tidak mau
berkomitmen. Mereka khawatir kalau sampai terjadi pernikahan, bisa-bisa harta mereka
lenyap seketika. Maka kumpul kebo jadi marak, karena lebih aman dan tidak merugikan
secara finansial.
Anehnya, sistem sekuler gaya orang kafir di barat itulah yang malah banyak diterapkan oleh
bangsa kita yang muslim. Entah pengaruh dari mana, yang jelas penyebab utamanya adalah
pudarnya sistem pengajaran syariah Islam di tengah umat. Sejak dijajah barat selama 3, 5
abad, hingga kita merdeka puluhan tahun, terus terang saja, ternyata kita sudah sangat
dijauhkan dari akar-akar syariah Islam.
Sehingga bangsa ini sudah menjadikan sistem kafir itu seolah bagian dari hidup mereka,
bahkan sudah mendarah daging. Giliran ada pengajian yang membahas masalah sistem
kepemilikan harta antara suami dan isteri, banyak anggota pengajian yang terperanjat. Sebab
ternyata sistem dari barat itu masih saja mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Dan tidak ada seorang pun yang mengingatkan.
Hutang Antara Suami Isteri
Dalam sistem pernikahan Islam, hubungan antara suami isteri secara finansial tidak ada
bedanya dengan hubungan antar individu lainnya. Kalau ada hutang, maka tetap wajib
dilunasi. Kalau pinjam tetap harus bayar.
Bedanya, seorang suami punya kewajiban memberi nafkah kepada isterinya, bahkan meski
isterinya lebih kaya. Kecuali bila isteri melepaskan  haknya, sehingga suaminya dibebaskan
dari kewajiban membayar nafkah, itu lain cerita.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 595
Menolak Ijab Kabul Pacar yang Dinikahkan dengan Orang Lain
Dear Ustad,
Begini pak ustad, saya dan calon saya merencanakan akan menikah akan tetapi ada suatu
permasalahan hingga calon saya akan dinikahkan dengan orang lain (dijodohkan dengan orang
lain) yang saya mau tanyakan apabila mereka (calon saya dan pasangannya) pada saat
melakukan ijab kabul saya menyatakan tidak setuju atas pernikahannya di depan penghulu
bagaimana hukumnya pak?
Terima Kasih
Libra
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Satu hal yang perlu diketahui bahwa dalam pandangan syariah Islam, yang namanya  Ijab
kabul itu tidak ditetapkan oleh penghulu atau pun pengadilan. Namun ijab kabul itu adalah
akad atau kesepakatan antara dua belah pihak. Sehingga proses ijab kabul pernikahan itu lebih
dekat dengan proses ijab kabul antara penjual dan pembeli.
Misalnya sebagai ilustrasi, seorang yang punya barang tentu punya hak untuk menjual
barangnya. Dan seorang yang punya uang tentu juga berhak membeli barang dengan uang itu.
Dan ketika keduanya bersepakat melakukan jual beli, tidak ada seorang pun yang berhak
untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Bahkan dalam hal ini tidak dibutuhkan persetujuan
dari pihak ketiga.
Maka demikian pula halnya dengan akad nikah atau ijab kabul. Kalau ada seorang laki-laki
yang memiliki anak gadis dan dia berkehendak menikahkan puterinya itu dengan seorang lakilaki, maka 100% adalah sesuatu yang merupakan hak sepenuhnya. Dan bila laki-laki itu
menyatakan persetujuannya, tidak ada satu pun pihak yang bisa mengatakan tidak setuju.
Kecuali yang mereka butuhkan hanya 2 orang saksi laki-laki  yang beragama Islam, sudah
baligh, berakal, dan adil. Itu saja dan cukup. Dan para prinsip dasarnya, seorang penghulu atau
petugas KUA bahkan sama sekali tidak diperlukan untuk urusan sah ijab kabul secara syar'i.
Pak KUA itu hanya petugas yang batas maksimal perannya hanya mencatat sebuah akad
nikah, itu saja dan tidak lebih. Jadi hanya urusan administrasi. Maka seandainya seorang
petugas KUA tidak datang, atau terlambat dalam ijab kabul, tidak perlu ditunggu
kedatangannya. Akad nikah bisa tetap sah dan si penghulu itu bisa ditinggal saja, karena
kehadirannya sama sekali tidak ada pengaruhnya atas ijab kabul secara syar'i.
Sebab sebuah ijab kabul itu adalah sebuah kesepakatan yang dilafadzkan antara seorang ayah
dengan calon menantunya. Kapan pun dan di mana pun ijab kabul itu dilakukan, hukumnya
sah.
Kalau pak penghulu saja tidak punya peran apa-apa, maka apalagi pacarnya. Bila si pacar itu
tidak setuju, yang bisa dilakukan memang hanya gigit jari saja. karena dia tidak punya
kedudukan apa pun secara hukum. Apalagi pakai urusan bilang tidak setuju segala. Jelas tidak
ada artinya.-                                                 596
Posisi ini harus dipahami benar oleh setiap laki-laki yang berkeinginan untuk menikahi
seorang gadis. Langkah paling dasar adalah mendapat persetujuan dari calon ayah mertua.
Kalau itu tidak didapatnya, berarti batalkan saja niat untuk menikahi gadis itu.
Mencintai seorang gadis tanpa dapat restu ayahnya, akan sama kasusnya dengan membeli
mobil tapi tidak pakai mesin. Buat apa beli mobil hanya bodynya saja, apa mau digenjot pakai
kaki? Mendingan jalan kaki.
Peran Ayah Sebagai Wali adalah Mutlak
Dalam hukum Islam tidak dikenal kawin lari, juga tidak dikenal istilah wali hakim. Kawin lari
yang dimaksud adalah seorang gadis nekad dibawa lari oleh pacarnya untuk dinikahi tanpa
izin dari ayahnya. Ini jelas dosa dan zina sekaligus. Dosa karena pergi membawa gadis orang
dan zina karena apapun yang dilakukan, tetap saja kawin lari itu tidak sah, karena Ayah sang
gadis sebagai wali tidak mengizinkan.
Biasanya, kawin lari itu menggunakan wali hakim. Padahal istilah itu hanya berlaku manakala
seorang wanita hidup sebatang kara, tidak punya keluarga yang masih hidup dan memenuhi
syarat untuk menjadi wali baginya. Maka saat itu, pemerintah yang sah adalah wali baginya.
Pemerintah yang sah adalah Presiden, Menteri Agama, Kepala Kanwil Departemen Agama,
Kepada Kantor Urusan Agama dan pejabat yang berwenang.
Barulah pak penghulu dari KUA punya peran saat itu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria
Ass. wr. wbr.
Pak ustadz, saya ingin menanyakan hukum pernikahan di mana tidak ada perwalian dari pihak
laki-laki. Hal ini disengajakan karena beberapa hal (ada konflik keluarga). Sementara dari
pihak perempuan sudah memenuhi syaratnya. Pernikahannya didasarkan untuk menghindari
dosa yang berkepanjangan di mana kedua pasangan sudah siap menikah, namun terpaksa dari
pihak lelaki tidak bisa menyertakan kerabatnya dalam pernikahan itu. Bagaimana hukumnya
pernikahan yang seperti ini?
Terima kasih Wsslm.wr.wbr.
Utama
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita bicara tentang hukum halal dan haram, tanpa memperhatikan masalah-masalah
yang lainnya, memang hukumnya halal.
Mengingat di dalam sebuah akad nikah, yang dibutuhkan hanyalah wali dari pihak wanita.
Sedangkan wali dari pihak pria, sama sekali tidak dibutuhkan. Toh, yang akan melakukan
akad nikah adalah pengantin pria dengan wali dari pihak pengantin wanita.
Wali pengantin wanita mengucapkan ijab, yaitu lafadz, "Aku nikahkan kamu (Fulan bin
Fulan) dengan puteriku (Fulanah) dengan maskawin ini dan itu secara tunai." Kemudian -                                                 597
pengantin pria akan mengucapkan lafadz qabul, yaitu, "Saya terima nikahnya puteri bapak
yang bernama (Fulanah) dengan maskawin tersebut secara tunai."
Inilah yang namanya akad nikah, sebuah akad atau pernyataan antara dua orang saja. Kalau
peristiwa itu disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki, muslim, aqil, baligh, maka akad itu
sah. Pernikahan sudah terjadi dan pasangan itu sudah boleh melakukan hubungan suami isteri.
Jadi kalau boleh kita simpulkan secara ekstrim, untuk halalnya sebuah hubungan suami isteri,
hanya dibutuhkan 4 orang saja: suami, wali wanita dan 2 orang saksi.
Namun hidup kita ini tidak melulu hanya dipertimbangkan semata-mata berdasarkan hitam
putih hukum fiqih. Tentunya pertimbangan-pertimbangan lain tidak bisa dinafikan begitu saja.
Misalnya hubungan baik dengan keluarga, tetangga, serta kebiasaan-kebiasaan yang selaras
dengan syariah namun sudah menjadi bagian dari kehidupan rutin.
Termasuk juga kehadiran sanak famili dan keluarga, wabil khusus orang tua pengantin pria,
kalau memang memungkinkan. Meski tidak ada kaitannya dengan urusan sah tidaknya akad
nikah, namun tidak ada salahnya bila semua hal itu ikut dijadikan bagian dari perhatian.
Wallau a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nikah Tanpa Wali dan Saksi, Bagaimana Caranya Pisah?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ust, yang saya hormati.
Saya adalah seorang janda telah menikah dengan seorang duda. Pernikahan kami ini tidak ada
wali dan saksi (hanya kami berdua). Suami saya yang mengucapkan ijab kabul sendiri ke saya.
Kami tidak layaknya seperti pasangan suami-isteri lainnya. Kami hidup berpisah, suami di
kontrakan dan saya bersama dengan orang tua saya. Pertemuan kami hanya seminggu sekali.
Sekarang ini saya sedang ada masalah, masalahnya diam-diam suami saya itu menikah lagi
dengan sahabatnya.
Dia menikah lagi karena katanya saya selalu minta putus dengan dia (saya selalu
mengucapkan gugat cerai). Saya melakukan itu karena saya merasa suami saya ternyata
seorang  play boy, pembohong, suami mengambil kembali mahar yang telah dia berikan
kepada saya dan dia memberikannya kepada wanita yang dinikahinya sekarang. Yang ingin
saya tanyakan:
1. Apakah yang harus saya lakukan, Ustaz? Apakah saya harus meminta surat pernyataan cerai
dari suami saya?
2. Apakah saya tetap harus menunggu masa iddah?
3. Apakah hubungan yang saya lakukan itu zina? karena Setahu saya suami sudah menebus
dengan mahar akan tetapi mahar tersebut diambilnya kembali.
Saya mohon ustaz menjawabnya, karena hati saya sangat gamang dan selalu dihantui rasa dosa
yang sangat besar.
Sisca Fahira-                                                 598
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Karena 'akad nikah' yang anda berdua lakukan tidak menghadirkan wali dan saksinya, maka
hukumnya tidak sah atau batil. Artinya, tidak pernah terjadi pernikahan apa pun anda anda
berdua.
Sabda Rasulullah SAW telah menegaskan hal itu:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah
tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus
membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar,
maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Daud,
Tirmizi dan Ibnu Majah.)
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan Empat)
Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi."
(HR Ahmad).
Tidak Ada Talak dan Masa Iddah
Oleh karena tidak pernah terjadi hubungan pernikahan baik secara syariah atau pun secara
hukum negara, maka untuk berpisah pun tidak membutuhkan perceraian. Sebab anda belum
pernah menjadi isterinya dan dia juga tidak pernah menjadi suami anda. Meski dia pernah
memberikan 'mahar' kepada anda.
Konsekuensi lainnya, karena tidak ada talak, maka tida ada masa iddah buat anda. Sebab masa
iddah itu hanya berlaku bila sebelumnya ada hubungan pernikahan lau terjadi perpisahan, baik
karena cerai atau karena ditinggal wafat.
Kami tidak ingin berburuk sangka untuk mengatakan bahwa hubungan anda berdua sudah
sampai melakukan hubungan seksual. Tetapi kalau pun itu benar, maka yang anda lakukan
100% adalah zina. Untuk itu bertobatlah dengan taubat yang benar. Berhentilah sekarang juga
dari melakukannya, lalu mintalah ampunan dari Allah SWT, sesali semuanya, bersumpahlah
untuk tidak akan pernah mengulanginya lagi.
Lepas dari masalah zina kalau memang benar ada,maka zina sama sekali tidak pernah
mengikatkan pasangan menjadi semacam suami isteri atau sejenisnya. Orang yang habis
berzina sama sekali tidak punya hubungan apa pun.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 599
Poligami dalam Pandangan Syariah
Assallamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Pak Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum poligami di Islam, apakah ini syariatkan? Kenapa
manusia sekarang sepertinya sangat buruk menganggap orang yang mampu melakukan
poligami, seakan-akan poligami ini suatu yang tidak manusiawi?
Pengaruh pola pikir orang-orang kafir yang ingin merusak Islam ini telah diadopsi oleh umat
Islam itu sendiri. Orang-orang yang tidak melakukan poligami tapi melacur, selingkuh,
berzina malah tidak dijadikan masalah, padahal nyata-nyata itu suatu kemaksiatan, tetapi yang
halal malah mereka hina?
Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi hukum poligami ini?
Wassallamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ahmad Wanto
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum kita bicara tentang pandangan syariah Islam tentang poligami, kita harus pahami
terlebih dahulu bahwa poligami sudah ada jauh sebelum zaman kedatangan agama Islam.
Boleh dibilang bahwa poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum
Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru  dunia sudah mengenal
poligami, menjalankannya dan menjadikannya sebagai bagian utuh dari bentuk kehidupan
wajar. Bahkan boleh dibilang bahwa tidak ada peradaban manusia di dunia ini di masa lalu
yang tidak mengenal poligami.
Lebih jauh, kalau kita buka sejarah umat manusia, sesungguhya peradaban kita sudah
mengenal poligami dalam bentuk yang sangat mengerikan. Misalnya, seorang laki-laki bisa
saja memiliki bukan hanya 4 isteri, tapi ratusan isteri.
Dalam kitab orang Yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang isteri, baik
yang menjadi isteri resminya maupun selirnya. (silahkan baca buku Ruang lingkup Aktivitas
Wanita Muslimah, hal. 184 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi).
Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam
karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa bila kita runut dalam sejarah,
sebenarnya poligami merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusatpusat peradaban manusia.
Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang maju
dan berusia panjang), telah mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal
dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya peradaban yang tidak terlalu maju
saja dan tidak berusia panjang yang tidak mengenal poligami.
Bahkan agama Nasrani sekalipun mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda dengan apa
yang sering diungkapkan hari ini, namun Nabi Isa dan para pengikutnya mengajarkan dan
mengakui poligami.-                                                 600
Kalau pun para pengikut kristiani sekarang ini seolah-olah anti dengan poligami, menurut ahli
sejarah, karena saat itu penyebaran Nasrani terjadi di Romawi dan Yunani, sementara kedua
peradaban ini memang tidak mengenal poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama Nasrani
itu melarang poligami. Sesuatu  yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran
mereka sendiri.
Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan
bangsa Yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban  Shaqalibah  yang
melahirkan bangsa  Rusia. Termasuk juga negeri Lituania, Ustunia, Chekoslowakia dan
Yugoslavia, semuanya sangat mengenal poligami.
Masih ditambah lagi dengan bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, Denmark,
Swedia, Norwegia dan tidak terkecuali, Inggris.
Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya produk hukum Islam adalah tidak benar. Sebab
bangsa Arab sebelum masa kedatangan Islam pun mengenal poligami. Dalam salah satu hadits
disebutkan bahwa ada seorang masuk Islam dan masih memiliki 10 orang isteri. Lalu oleh
Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan selebihnya diceraikan. Beliau
bersabda:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pilihlah 4 orang dari mereka dan
ceraikan sisanya." (HR At-tirmizy1128 danIbnu Majah1953)
Masih menurut beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, tetapi hari
ini masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan Islam seperti Afrika,
India, China dan Jepang.
Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah produk umat manusia, produk kemanusiaan dan
produk peradaban besar dunia. Islam hanyalah salah satu yang ikut di dalamnya dengan
memberikan batasan dan arahan yang sesuai dengan jiwa manusia.
Islam datang dalam kondisi di mana masyarakat dunia telah mengenal poligami selama ribuan
tahun dan telah diakui dalam sistem hukum umat manusia. Justru Islam memberikan aturan
agar poligami itu tetap selaras dengan rasa keadilan dan keharmonisan.
Misalnya dengan mensyaratkan adanya keadilan dan kemampuan dalam nafkah. Begitu juga
Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, sebab yang dibolehkan hanya
sampai empat orang isteri. Dan segudang aturan main lainnya sehingga meski mengakui
adanya poligami, namun poligami yang berkeadilan sehingga melahirkan kesejahteraan.
Barat adalah Pendukung Poligami yang Tidak Manusiawi
Dan kini karena masyarakat barat banyak menganut agama nasrani, ditambah lagi latar
belakang budaya mereka yang berangkat dari Romawi dan Yunani kuno, maka mereka pun
ikut-ikutan mengharamkan poligami.
Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah membolehkan perzinahan,
homoseksual, lesbianisme dan gonta ganti pasangan suami isteri. Padahal semua pasti tahu
bahwa poligami jauh lebih beradab dari semua itu. Sayangnya, ketika ada orang berpoligami
dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut merasa `jijik`, sementara ketika hampir
semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan perzinahan, pelacuran, perselingkuhan,
homosek dan lesbianisme, tak ada satu pun yang berkomentar jelek.
Semua seakan kompak dan sepakat bahwa perilaku bejat itu adalah `wajar` terjadi sebagai
bagian dari dinamika kehidupan modern.-                                                 601
Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh Barat
pada hari ini dengan segala bentuk pernizahan yang mereka lakukan tidak lain adalah salah
satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal.
Dan kenyataaannya mereka memang terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah
dengan siapapun yang mereka inginkan. Di tempat kerja, hubungan seksual di luar nikah
menjadi sesuatu yang lazim dilakukan oleh mereka, baik dengan sesama teman kerja, atau
antara atasan dan bawahan atau pun klien mereka.
Di tempat umum mereka terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah baik dengan
wanita penghibur, pelayan restoran, artis dan selebritis.
Di sekolah pun mereka menganggap wajar bila terjadi hubungan seksual baik sesama pelajar,
antara pelajar dengan guru atau dosen, antar karyawan dan seterusnya. Bahkan di dalam
rumaah tangga pun mereka menganggap boleh dilakukan dengan tetangga, pembantu rumah
tangga, sesama angota keluarga atau dengan tamu yang menginap.
Semua itu bukan mengada-ada karena secara jujur dan polos mereka akui sendiri dan
tercermin dalam film-film Hollywood di mana hampir selalu dalam setiap kesempatan mereka
melakukan hubungan seksual dengan siapa pun.
Jadi peradaban barat membolehkan poligami dengan siapa saja tanpa batas, bisa dengan
puluhan bahkan ratusan orang yang berlainan. Dan sangat besar kemungkinannya mereka pun
telah lupa dengan siapa saja pernah melakukannya karena saking banyaknya. Dan semua itu
terjadi begitu saja tanpa pertanggung-jawaban, tanpa ikatan, tanpa konsekuensi dan tanpa
pengakuan. Apabila terjadi kehamilan, sama sekali tidak ada konsekuensi hukum untuk
mewajibkan bertanggung-jawab atas perbuatan itu.
Poligami tidak formal alias seks di luar nikah itu alih-alih dilarang, malah sebaliknya
dilindungi dan dihormati sebagai hak asasi. Lucunya, banyak negara yang mengharamkan
poligami formal yang mengikat dan menuntut tanggung jawab, sebaliknya seks bebas yang
tidak lain merupakan bentuk poligami yang tidak bertanggung jawab malah dibebaskan,
dilindungi dan dihormati.
Untuk kasus ini, Syiekh Abdul Halim Mahmud menceritakan sebuah kejadian lucu yang
terjadi di sebuah negeri sekuler di benua Afrika. Ada seorang tokoh Islam yang menikah untuk
kedua kalinya (berpoligami) secara syah menurut aturan syar`i. Namun berhubung negeri itu
melarang poligami secara tegas, maka pernikahan itu dilakukan tanpa melaporkan kepada
pemerintah.
Rupanya, inteljen sempat mencium adanya pernikah itu dan setelah melakukan pengintaian
intensif, dikepunglah rumah tokoh ini dan diseretlah dia ke pengadilan untuk dijatuhi
hukuman seberat-beratnya. Melihat situasi yang timpang seperti ini, maka akal digunakan.
Tokoh ini dengan kalem menjawab bahwa wanita yang ada di rumahnya itu bukan isterinya,
tapi teman selingkuhannya. Agar tidak ketahuan isteri pertamanya, maka mereka
melakukannya diam-diam.
Mendengar pengakuannya, kontan saat itu juga pihak pengadilan atas nama pemerintah
meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah-pahaman itu. Dan memulangkannya dengan
baik-baik serta tidak lupa tetap meminta maaf atas insiden itu.
Pandangan Syariah Islam Tentang Poligami
Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib
juga bukan sunnah (anjuran). Karena melihat siyaqul-ayah memang mensyaratkan harus adil.
Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang. Allah SAW berfirman:-                                                 602
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka
kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)
Jadi syarat utama poligami adalah adil terhadap isteri, baik dalam nafkah lahir batin, atau pun
dalam perhatian, kasih sayang, perlindunganserta alokasi waktu. Jangan sampai salah satunya
tidak diberi dengan cukup. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka  hal itu
adalah kezaliman.
Sebagaimana hukum menikah yang bisa memiliki banyak bentuk hukum, maka begitu juga
dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya
kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain, dalam hal ini bisa saja
isterinya atau keluarga isterinya. Pertimbangan orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu
saja dan tentunya hal ini sangat manusiawi sekali.
Karena itu kita dapati Rasulullah SAW melarang Ali bin abi Thalib untuk memadu Fatimah
yang merupakan putri Rasulullah SAW. Sehingga Ali bin Abi Thalim tidak melakukan
poligami.
Kalau hukum poligami itu sunnah atau dianjurkan, maka apa yang dilakukan oleh Rasulullah
SAW untuk melarang Ali berpoligami akan bertentangan.
Selain itu  yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah
masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk
menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung
jawab  nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak
berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk isteri dan anak, tapi lebih dari itu,
bagaimana dia merencakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan
yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya.
Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-garis umum saja. Karena bila semua mau ditimbang
secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garisgaris besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah isteri harus adil.
Misalnya sehari di isteri tua dan sehari di isteri muda. Yang dihitung adalah malamnya atau
menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail
harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.
Secara fithrah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari wanita. Dan
secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk bisa mendapatkan
frekuensi yang lebih besar dari pada wanita.
Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. Dari sudut
pandang laki-laki, masalah `kehausan` nafsu birahi sedikit banyak dipengaruhi kepada
kepuasan hubungan seksual dengan isteri. Bila isteri mampu memberikan kepuasan skesual,
secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka
kehausan itu bisa-bisa tak terobati. Akhirnya, menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.
Umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun kuantitas.
Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan secara kuantitas. Bila
terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi
kuantitas saja sering tidak terlau berarti bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja
menjadi sekedar rutinitas kosong. Lagi-lagi menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.
Secara fisik, terkadang memang ada pasangan yang agak ekstrim. Di mana suami memiliki
kebutuhan kualitas dan kuantitas lebih tinggi, sementara pihak isteri kurang mampu
memberikannya baik dari segi kualitas dan juga kuantitas. Ketidak-seimbangan ini mungkin -                                                 603
saja terjadi dalam satu pasangan suami isteri. Namun biasanya solusinya adalah penyesuaian
diri dari masing-masing pihak. Di mana suami berusaha mengurangi dorongan kebutuhan
untuk kepuasan secara kualitas dan kuantitas. Dan sebaliknya isteri berusaha meningkatkan
kemampuan pelayanan dari kedua segi itu. Nanti keduanya akan bertemu di ssatu titik.
Tapi kasus yang  ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan
kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya isteri memiliki kemampuan pelayanan yang
justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit untuk mencari titik temu.
Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak.
Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya
penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan.
Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya fenomena ini
dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah zina. Dari pada zina yang
merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat
jalur formal dan legal. Yaitu poligami.
Dan kenyataanya, angka kasus sejenis lumayan banyak. Namun antisipasinya sering terlihat
kurang cerdas bahkan mengedepankan ego. Hukum agama nasrani jelas-jelas melarang
poligami yang legal. Begitu juga hukum positif di banyak negeri umumnya cenderung
menganggap poligami itu tidak bisa diterima. Apalagi hukum non formal yang berbentuk
penilaian masyarakat yangumumnya juga menganggap poligami itu hina dan buruk.
Secara tidak sadar semuanya lebih memaklumi kalau dalam kasus seperti yang kita bicarakan
ini, solusinya adalah ZINA dan bukan poligami. Nah, inilah terjungkir baliknya nilai-nilai
agama yang dikalahkan dengan rasa dan selera subjektif hawa nafsu manusia.
Berlebihan Dalam Memahami Masalah Poligami Dalam Islam
Ada orang  yang terlalu berlebihan dalam memahami kebolehan poligami dalam Islam. Dan
sebaliknya, ada kalangan yang berusaha menghalang-halangi terjadinya poligami dalam Islam,
meski tidak sampai menolak syariatnya.
a. Pihak yang Berlebihan
Menurut kalangan ini, poligami adalah perkara yang sangat utama untuk dikerjakan bahkan
merupakan sunnah muakkadah dan pola hidup Rasulullah SAW. Kemana-mana mereka selalu
mendengungkan poligami hingga seolah hamir mendekati wajib.
Pemahaman keliru seperti itu sering menggunakan ayat poligami yang memang bunyinya
seolah seperti mendahulukan poligami dan bila tidak mampu, barulah beristri satu saja.
Istilahnya, poligami dulu, kalau tidak mampu, baru satu saja.
Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)
Padahal makna ayat itu sama sekali tidak demikian. Karena meski sepintas ayat itu kelihatan
mendahulukan poligami lebih dahulu, tapi dalam kenyataan hukum hasil dari  istinbath para
ulama dengan membandingkannya dengan dalil-dalil lainnya menunjukan bahwa poligami
merupakan jalan keluar atau  rukhshah (bentuk keringanan) atas sebuah kebutuhan. Bukan
menempati posisi utama dalam masalah pernikahan.
Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang  ma`qul (logis) dan sangat bisa
diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga
kemaluannya. Allah SWT berfirman:-                                                 604
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun: 5)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,"Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij: 29)
Bila satu isteri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara nafkah
dia mampu berbuat adil, bolehlah  seseorang untuk menikah lagi dengan niat menjaga
agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja.
Bentuk kekeliruan yang lain adalah rasa terlalu optimis atas kemampuan menanggung beban
nafkah. Padahal Islam tetap menutut kita berlaku logis dan penuh perhitungan. Memang rezeki
itu Allah SWT yang memberi, tapi rezeki itu tidak datang begitu saja.
Bahkan untuk orang yang baru pertama kali menikah pun, Rasulullah SAW mensyaratkan
harus punya kemampuan finansial. Dan bila belum mampu, maka hendaknya berpuasa saja.
Jangan sampai seseorang yang penghasilannya senin kamis, tapi berlagak bak seorang
saudagar kaya yang setiap hari isi pembicaraannya tidak lepas dari urusan ta`addud. Ini jelas
sangat `njomplang`, jauh asap dari api.
b. Pihak yang Mencegah Poligami
Di sisi lain, ada kalangan yang menentang poligami atau paling tidak kurang bersimpati
terhadap poligami. Mereka pun sibuk membolak balik ayat Al-Quran Al-Karim dan Sunnah
Rasulullah SAW untuk mencari dalih yang bisa melarang atau minimal memberatkan jalan
menuju poligami.
Misalnya dengan mengikat seorang suami untuk janji tidak menikah lagi ketika
melangsungkan pernikahan pertamanya. Janji itu diqiyaskan dengan  sighat ta'liq yang bila
dilanggar maka isterinya diceraikan.
Menanggapi hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang syarat tidak boleh melakukan
poligami bagi suami yang diajukan oleh isterinya pada saat aqad nikah. Apakah pensyaratan
tersebut dibolehkan atau tidak?
Sebahagian ulama menyatakan bahwa pensyaratan tersebut diperbolehkan, sedangkan yang
lain berpendapat hal tersebut dimakruhkan tetapi tidak haram. Karena dengan adanya
pensyaratan tersebut maka suami akan merasa terbelenggu yang pada akhirnya akan
menimbulakn hubungan yang kurang harmonis di antara keduanya.
Bentuk lainnya dari upaya menelikung poligami dalam Islam, dikatakan bahwa Rasulullah
SAW tidak pernah melakukan poligami kecuali hanya kepada janda saja. Tidak pernah kepada
wanita yang perawan. Memang ketika menikahi Aisyah ra, status Rasulullah SAW adalah
seorang duda yang ditinggal mati isterinya.
Dalam menjawab masalah ini, sebenarnya syarat harus menikahi wanita yang berstatus janda
bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang lebih banyak menikahi
janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang kepada  pertimbangan teknis di
masa itu yang umumnya untuk memuliakan para wanita atau mengambil hati tokoh di
belakang wanita itu.
Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara baku dalam syariat Islam.-                                                 605
Sebagian kalangan juga ingin menghalangi poligami dengan dasar bahwa syarat berlaku adil
dalam Al-Quran Al-Karim adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan. Dengan
demikian, maka poligami dilarang dalam Islam.
Padahal, meski ada ayat yang demikian, yang dimaksud dengan "keadilan tidak dapat
dilakukan" adalah keadilan yang bersifat menyeluruh baik materi maupun ruhiyah. Sementara
keadilan yang dituntut dalam sebuah poligami hanya sebatas keadilan secara sesuatu yang bisa
diukur dan lebih bersifat materi. Sedangkan masalah cinta dalam dada, sangat sulit untuk
diidentifikasi.
Namun demikian, Rasulullah SAW mengancam orang yang berlaku tidak adil kepada isterinya
dengan ancaman berat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menikah dalam Kondisi Hamil
Assalam'mualaikum wr. wb.
Ustaz yang saya hormati, saya mau tanya, apa hukumnya kalau saya menikah dengan isteri
saya dalam keadaan sedang hamil? Apakah saya harus menikah ulang setelah isteri saya
melahirkan? Bagaimana caranya membuat keluarga supaya menjadi keluarga yang sakinah?
Apa yang harus saya lakukan apabila isteri saya suka berbohong/berselingkuh?
Saya sangat mengharapkan jawaban pak ustaz. Saya ucapkan banyak terima kasih atas saransarannya.
Ferry Ustara
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Haram hukumnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak
dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini:
أْ اٌ ٕ جٟ ص ٍٝ اهلل ػ ٍ ١ٗ ٚ ع ٍُ ل بي: ّ ر ٛطؤ اِشأح د زٝ ر عغ
Nabi SAW bersabda, "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina)
hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
ٜ ِبءٖ صسع غ ١شّٖ ٠ ذً ِّشة ِ غ ٍُ ٠ ئِٓ ث بهلل ٚاٌ ١َٛ ا٢خ ش أْ ٠ غك
Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari
akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy)
Adapun bila wanita yang hamil itu diniakhi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah,
maka umumnya para ulama membolehkannya, dengan beberapa varisasi detail pendapat:
a. Pendapat Imam Abu Hanifah-                                                 606
Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki
yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan lakilaki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
b. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak
boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah
habis masa 'iddahnya.
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa
zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun.
Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam AnNawawi, jus XVI halaman 253.
c. Pendapat Imam Asy-Syafi'i
Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili
atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam
kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.
d. Undang-undang Perkawinan RI
Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni
1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun
1991 telah disebutkan hal-hal berikut:
 Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang
menghamilinya.
 Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa
menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
 Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan
perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki
yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut ini
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina
dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya
perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang
halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini:
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Isteriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau
menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah
dia`. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
Tidak Perlu Nikah Ulang
Ketika seorang laki-laki menikah dengan wanita yang terlanjur  dihamilinya, maka akad
nikahnya itu sudah sah. Sehingga tidak perlu diulangi lagi, karena akad nikah cukup sekali
saja. Kalau sudah sah, maka tidak perlu ada pengulangan.
Isteri Suka Berbohong dan Selingkuh-                                                 607
Suami punya kewajiban untuk mengajarkan nilai-nilai yang baik kepada isterinya. Karena itu
sejak mulai dari mencari calon isteri, carilah yang sudah baik. Jangan ambil resiko menikahi
wanita yang kurang baik, karena hanya membuat anda punya beban yang lebih berat.
Selain itu, pastikan isteri anda bergaul dengan teman yang baik-baik. Karena perilaku
seseorang akan sangat dipengaruhi oleh teman pergaulannya. Kalau anda membiarkan isteri
anda punya teman yang berakhlak buruk, jangan berharap isteri anda akan jadi isteri yang
shalehah.
Selain itu, anda juga wajib menjadi teladan dan contoh hidup buat isteri. Jangan berharap isteri
anda shalat dengan baik, bilamana anda sendiri tiak pernah mencontohkannya atau
mempeloporinya.
Dan terakhir jangan pernah lupa mendoakan isteri anda agar menjadi isteri shalehah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ibu Menikah Saat Hamil, Dapatkah Kakak Saya Menjadi Wali?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan apakah kakak laki-laki saya dapat menjadi wali saya
karena bapak saya telah meninggald an dulu orang tua kami menikah dalam keadaan ibu saya
sedang hamil 3 bulan? Ada yang pernah bilang bahwa pernikahan dalam keadaan hamil itu
tidak sah dan mereka tidak melakukan pernikahan ulang saat anak dalam kandungan telah
keluar, dan anak-anak yang terlahir hanya memiliki bapak secara biologis tetapi secara hukum
Islam anak-anaknya itu tidak berhak memakai bin/binti atas nama bapak jadi yang di pakai
bin/binti atas nama ibu.
Saya mohon pencerahannya karena ada yang bilang juga kalau saya harus menikah dengan
wali hakim dan memakai binti atas nama ibu. Terus-terang saya belum pernah menyaksikan
pernikahan yang memakai bin/binti atas nama ibu, dan pasti orang yang menyaksikan
pernikahanakan merasa aneh dengan binti atas nama ibu.
Dan saya juga bingung masalah perwalian saya, kakak laki-laki saya itu anak kedua jadi bukan
anak yang dikandung orangtua saya saat mereka menikah.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Dsa
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum kami menjawab pada inti pertanyaan, perkenankan kami menyampaikan terlebih
dahulu daftar wali nikah yang sah dalam Islam. Daftar ini bersifat berurutan, posisi wali yang
paling atas tidak bisa diambil alih begitu saja oleh wali yang berada di bawahnya.
Dan yang namannya wali itu hanya berasal dari pihak ayah dan keluarganya. Bukan dari pihak
ibu dan keluarganya. Maka paman atau kakek yang menjadi wali hanyalah paman atau kakek
dari pihak ayah. Demikian juga dengan kakak.-                                                 608
Mereka adalah:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah (paman)
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Maka seandainya kakak anda itu adalah kakak yang berasal dari satu ayah yang sama dengan
ayah anda, dia adalah wali anda. Tetapi kalau ayahnya kakak anda itu bukan ayah anda, maka
dia bukan wali anda.
Hukum Anak Zina
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran
anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan
perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Dan secara nasab, meski janin sudah
terbentuk sebelum pernikahan, begitu kedua orang tuanya meresmikan akad nikah mereka,
maka secara otomatis nasabnya tersambung kembali.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mengapa Rasulullah Melarang Puterinya Dipoligami?
Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustadz,
Baru-baru ini poligami menjadi sorotan, ada yang pro dan kontra, namun saya pernah
mendengar ada hadits yang  Rasululah sendiri melarang anaknya (Fatimah), di-poligami,
padahal Rasulullah sendiri berpoligami. Sepertinya bertentangan, mengapa demikian?
Bagaimanakah yang benar?
Yang kedua, haruskah pria yang mau poligami meminta izin isteri pertamanya? Kalau ya, dan
isterinya tidak mengizinkan, bagaimana, apakah harus tetap poligami?
Mohon penjelasan dari pak ustadz.
Wass. wr. wb.
Bondan Pamungkas
bondan_73
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kita harus membedakan antara hukum yang membolehkan poligami dengan sikap atas suatu
keadaan yang bersifat subjektif.-                                                 609
Secara hukumnya, poligami itu dibolehkan. Seratus persen halal dan langsung ditetapkan oleh
Al-Quran sendiri. Tidak boleh ada mengubah ayat tersebut selama-lamanya, kecuali dia kafir
kepada Allah SWT.
ِا ْْ ِخْفُز ُْ َأ َّ َر ْؼِذٌُْٛا َف َٛا ِد َذًح َأ ْٚ َِب ٍََِ َى ْذَِٚا ْْ ِخْفُز ُْ َأ َّ ُرْم ِغ ُطْٛا ِفٟ اٌَْ١َزب َِٝ َفبٔ ِى ُذْٛا َِب َطب َة ٌَ ُىُ ِِ َٓ إٌِ َغبء َِْضَٕٝ َُٚص َا َس َٚ ُسَثب َع َف
َأْ٠ َّبُٔ ُىُْ َرٌِ َه َأ ْدَٔٝ َأ َّ َر ُؼٌُْٛٛا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa': 3)
Ayat di atas sangat tegas dan jelas menggambarkan kehalalan dan kebolehan perpoligami,
tentunya dengan syarat-syaratnya.
Namun tindakan Rasulullah SAW yang meminta kepada menantunya, Ali bin Abi Thalib ra.
untuk tidak mempoligami anaknya, sama sekali tidak bertentangan dengan ayat tentang
poligami di atas. Permintaan beliau bersifat sangat manusiawi.
Harus kita ingat bahwa selain sebagai pembawa risalah, Muhammad SAW juga seorang
manusia, yang punya isteri, anak, menantu serta teman. Hubungan yang bersifat pribadi antara
beliau SAW dengan Ali bin Abu Thalib sangat dekat. Karena Ali ra. sejak kecil diasuh dan
tinggal di rumah beliau SAW. Sehingga posisinya sudah seperti anak sendiri. Dan Rasulullah
SAW sendiri sejak kecil tinggal dan diasuh oleh ayahnya Ali ra, maka lengkaplah kedekatan
dan kemesraan antara keduanya.
Hubungan mereka melewati batas-batas hubungan formal antara seorang nabi dan umatnya,
mereka ibarat ayah dan anak, kakak dan adik seppupu, teman dekat, bahkan sahabat.
Tidak jarang Rasulullah SAW ikut campur dalam urusan keluarga Ali ra. dan Fatimah ra.
Misalnya, suatu ketika Fatimah ra. meminta kepada beliau SAW untuk diberikan pembantu
rumah tangga, namun beliau menolaknya. Bagi Ali ra, penolakan nabi SAW itu tidak pernah
membuatnya tersinggung, sebab baginya Rasulullah SAW terlalu dekat.
Namun secara manusiawi juga, terkadang Ali bin Abu Thalib ra. merasa kikuk dengan posisi
sebagai teman dan sekaligus mertua. Sampai-sampai ketika bertanya dengan keadaaannya
yang mudah keluar mazi, justru beliau minta shahabat lain bertanya kepada Rasulullah SAW.
Kedekatan Ali ra. dengan Rasulullah SAW ini sangat istimewa, tidak dimiliki oleh para
shahabat lainnya. Sebab selain hubungan mertua menantu, mereka berdua adalah sepupu yang
masing-masing pernah tinggal dan dibesarkan dalam satu rumah.
Saking dekatnya ayah Ali, yaitu Abu Thalib dengan diri Muhammad SAW, sampai-sampai dia
punya kursi khusus yang tidak boleh seorang anaknya untuk mendudukinya, kecuali
Muhammad SAW. Sedemikian istimewanya kedudukan beliau SAW di mata Abu Thalib dan
anaknya.
Maka ketika Ali ra. menikahi puteri Rasululah SAW, Fatimah ra, hubungan mereka sangat
dekat dan mesra. Bagi Ali ra, mertuanya itu sudah seperti ayahnya sendiri, teman sendiri dan
tempat curhat. Demikian juga dengan Rasulullah SAW, baginya Ali bin Abi Thalib ra. lebih
dari sekedar menantu, tetapi teman baik, shahabat, tempat curhat serta seperti anak kandung
sendiri.
Maka amat wajar dan manusiawi ketika Rasulullah SAW menginginkan agar Ali bin Thalib
tidak mengawini wanita lain selain puterinya, paling tidak selama beliau SAW hidup. -                                                 610
Permintaan ini berlaku sangat khusus hanya antara mereka berdua saja. Tidak bisa dijadikan
dasar hukum yang umum hingga seolah poligami dilarang di dalam Islam.
Kalau memang benar poligami dilarang dalam Islam, seharusnya permintaan untuk tidak
menikahi dua wanita atau lebih bukan hanya ditujukan kepada Ali ra. seorang, tetapi kepada
semua shahabat nabi SAW. Padahal begitu shahabat nabi SAW yang melakukan poligami.
Jumlahnya tidak terhitung. Bahkan diri beliau SAW melakukan poligami.
As-Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani mengatakan bahwa sesungguhnya hadits atau hukum
larangan poligami ini khusus untuk putri Rasulullah SAW. Dan bahwasannya ia tidak akan
berkumpul dengan putri musuh Allah. Oleh karena itu, putri Rasulullah tidak akan bersatu
bersama putri musuh Allah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Munayyir Al-Iskandari,
"Ini termasuk dalam wanita wanita yang diharamkan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam berkata, "Sesungguhnya aku khawatir mereka akan menfitnah putriku." Kalau Ali
bin Abu Thalib menikah dengan selain putri Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, niscaya Nabi
tidak akan mengingkarinya...
Maka argumentasi haramnya poligami hanya berdasarkan karena Rasulullah SAW melarang
Ali bin Abi Thalib menikahi Juwairiyah setelah beristrikan Fatimah ra. adalah argumentasi
yang kurang tepat. Mungkin mereka yang mengatakannya terbawa nafsu dan kurang
memahami hakikat dan realita sirah nabawiyah yang sesungguhnya. Juga kurang mengenal
metode istimbath hukum fiqih yang baku.
Cukup dengan melihat siapa saja yang berargumentasi demikian, kita akan tahu
kebanyakannya bukan ahli syariah. Sehingga tidak berhak untuk secara serampangan
melakukan istimbat hukum syariah. Sesungguhnya hukum tentang poligami hanya tepat
disimpulkan oleh mereka yang punya kapasitas dalam ilmu syariah. Tanpa penguasaan yang
benar terhadap ilmu syariah, maka hasilnya tidak pernah bisa dipertanggung-jawabkan.
Izin Dari Isteri
Secara hukum sah pernikahan, tidak ada ketentuan untuk menikah lagi harus mendapatkan izin
dari isteri pertama. Jadi poligami yang dilakukan seorang suami tanpa izin isterinya, tidaklah
membuat poligami itu tidak sah secara hukum.
Namun sesuatu yang bukan syarat sah, tidak berarti harus ditinggalkan. Misalnya, syarat sah
shalat itu menutup aurat. Dan aurat laki-laki itu 'hanya' antara pusat dan lutut saja. Seandainya
seseorang shalat hanya menggunakan celana kolor yang menutupi lutut hingga pusat, maka
secara hukum tetap sah. Tetapi secara kelayakan umum dan etika, rasanya sulit diterima.
Apalagi orang ini menjadi imam shalat di masjid dan berkhutbah sambil telanjang dada, wah
rasanya agak aneh. Tetapi kalau kita bicara hukumnya, tetap saja sah.
Demikian juga dengan izin dari isteri untuk poligami, tidak ada hak siapapun yang
mengharuskan suami mengantungi izin isteri untuk menikah lagi. Namun sebagai suami yang
baik, alangkah baiknya bila jah hari sebelum berpoligami, dia sudah menyiapkan mental
isterinya, sehingga tidak jatuh terkaget-kaget ketika mendengarnya.
Bukankah Rasulullah SAW bersabda:
َخْ١ ُش ُوُْ َخْ١ ُش ُوُْ ٌَِؤ ٍِْ٘ ِٗ ََٚأَٔب َخْ١ ُش ُوُْ  :َلب َي َس ُعٛ ُي اٌٍَ ِٗ َصٍَٝ اٌٍَ ُٗ َػٍَْ١ ِٗ َٚ َعٍَ َُ : َػ ْٓ ُأ َِ اٌْ ُّ ْئ ِِِٕ١ َٓ َػبِئ َش َخ َس ِظ َٟ اٌٍَ ُٗ َر َؼبٌَٝ َػْٕ َٙب َلبٌَ ْذ
ٌَِؤ ٍِْٟ٘ َأ ْخ َش َّ ُٗ اٌِز ْش ِِِز ُٞ
Dari Ummul Mu'minin Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda," Sebaik-baik
kalian adalah yang paling baik kepada isterinya. Dan aku adalah orang yang paling baik di
antara kalian kepada isteriku." (HR At-tirmizy)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 611
Beda antara Talak dan Cerai
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya sebagai berikut:
1. Apakah bila suami isteri bertengkar, dan suami mengatakan kata "cerai" sebanyak 3 kali
dan perkataan itu diucapkan dalam kedaan emosi atau mungkin tidak sadar maka itu sudah
dianggap talak 3 jatuh kepada isteri dan detik itu juga haram bagi suami untuk menggauli
isterinya. Dan bila suami isteri tadi hendak baikan lagi maka si isteri harus menikah dulu
dengan laki-laki lain.
2. Mohon sedikit penjelasan mengenai surat al-Baqaroh ayat 230, tentang talak tiga, dikaitkan
dengan pertanyaan di atas.
3. Kenapa wanita harus menunggu masa id'ah atau suci 3 kali?
Demikian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Rizqid
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Beda cerai dengan talak adalah kalau cerai itu bahasa Indonesia, sedangkan talak itu bahasa
arab. Namun dari segi pengertian, hukum dan konsekuensi, antara keduanya tidak ada
bedanya. Talak dan cerai memang satu hal yang sama, kecuali hanya masalah bahasa.
Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak
perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak
dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai
kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris
semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi.
Berbeda dengan hasil kompilasi hukum Islam di negeri ini, di mana cerai itu membutuhkan
keputusan pengadilan agama. Selama palu pak hakim belum diketukkan dan surat keputusan
cerai belum keluar, maka hubungan suami isteri dianggap masih berlangsung oleh hukum
buatan manusia ini. Padahal boleh jadi suami sudah mengucapkan lafadz cerai sehari tiga kali,
persis orang minum obat.
Sedangkan di mata Allah SWT, begitu seorang suami mengucapkan lafadz cerai, talaq, firaq
dan padanannya dalam semua bahasa, maka saat itu juga terjadilah hukum baru, yaitu suami
telah menjatuhkan satu talaq pada isterinya.
Namun selepas dari mengucapkan lafadz talak ini, bukan berarti pasangan itu langsung
terputus hubungannya. Sebab masih ada rujuk yang juga bisa dilakukan saat itu juga. Jadi baik
talak atau rujuk, keduanya bisa dilakukan secara singkat, langsung dan berlaku saat itu juga.
Seperti yang berlaku pada talak, maka di dalam rujuk pun tidak dibutuhkan saksi, pengakuan
dari orang lain atau bahkan surat dari pengadilan agama. Ketika seorang suami menyesal telah
mengucapkan lafadz talak kepada isterinya, saat itu juga dia bisa melakukan rujuk. Bahkan -                                                 612
para ulama mengatakan bahwa rujuk itu tidak membutuhkan lafadz khusus, cukup suami
mendatangi isterinya di 'dalam kamar', maka rujuk sudah terjadi.
Namun rujuk yang seperti ini hanya boleh dilakukan di dalam masa 'iddah. Bila masa 'iddah
itu sudah berlalu, rujuk hanya boleh dilakukan dengan cara menikah ulang dari semula. Tentu
dengan ijab qabul, mahar, wali yang sah serta tidak lupa dengan 2 orang saksi yang memenuhi
syarat.
Tinggal pertanyaanya, berapa lama masa 'iddah seorang isteri yang dicerai suaminya?
Jawabannya ada di dalam surat Al-Baqarah ayat 228.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru'. (QS. Al-Baqarah:228)
Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru' yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih
kuat, yaitu masa suci dari haidh. Kedua, lama masa haidh itu sendiri.
Jadi selama tiga kali quru' atau tiga kali suci dari haidh, seorang isteri yang dicerai suaminya
masih boleh dirujuk cukup di 'dalam kamar', tidak perlu menggelar akad nikah ulang. Namun
bila telah selesai tiga kali suci dari haidh, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi, dia harus
menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi.
Maksud Talak Tiga
Setiap pasangan suami isteri punya jumlah talak sebanyaktiga kali. Maksudnya, antara mereka
berdua diberikan kesempatan terjadi talak hanya 3 kali saja seumur hidup. Baik dengan jeda
atau tanpa jeda. Maksudnya tanpa jeda adalah talak yang langsung rujuk sebelum habis masa
'iddah. Sedangkan maksud dengan jeda adalah talak yang dibiar hingga habis masa 'iddah
isteri, lalu mereka menikah lagi.
Bila suami menjatuhkan talak, disebut dengan talak satu.Dengan demikian, satu lapisan talak
terkelupas, hubungan mereka segera berakhir kalau tidak segera rujuk selama masa 3 kali
quru'. Selama masa 'iddah itu, suami masih wajib memberi nafkah termasuk masih diharus
bagi isteri untuk tinggal di rumah suaminya. Kalau suami tidak merujuknya, maka putuslah
hubungan suami isteri di antara mereka.
Namun mereka masih boleh menikah lagi, hanya yang perlu dicatat, skor talak mereka hanya
punya tersisa dua talak lagi.
Dia harus menjaga baik-baik kedua talak yang masih tersisa itu, agar jangan sampai
kehilangan ketiga-tiganya. Sebab kalau sampai kehilangan tiga-tiganya, maka tidak ada lagi
kesempatan buat suami isteri itu untuk rujuk lagi. Kecuali dengan adanya muhallil, yaitu isteri
yang ditalak tiga (kali) itu menikah dengan laki-laki lain, dengan niat untuk membina rumah
tangga selamanya. Namun bila suatu saat atas kehendak Allah SWT, suami barunya itu
menceraikannya tanpa merujuknya lagi hingga selesai masa 'iddahnya, barulah suami yang
pertama berhak untuk menikahi dari semula.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 613
Menikah dengan Mantan Kakak Ipar, Bolehkah?
Assalamualaikum Pak Ustadz,
Saya ingin bertanya dan berharap dapat segera dijawab oleh pak ustadz.
Saya seorang pria WS belum berumahtangga. Saat ini saya mencintai seorang wanita sebut
saja LN, dan saya sangat meyayanginya. Saya berniat menikah dengannya dan dapat membina
rumahtangga yang sakinah dengannya.
Sebelumnya LN pernah menikah dengan kakak kandung saya dan sudah lama bercerai.
Pertanyaan saya adalah bolehkah saya menikah dengannya?
Mohon segera dijawab ya pak ustad, karena saya sangat ingin cepat menikah dengannya.
Wassalaam,
Faisal
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wanita yang haram dinikahi itu disebut dengan istilah mahram. Dan kita mengenal ada dua
jenis mahram, yaitu mahram yang bersifat abadi (muabbad) dan mahram yang bersifat
sementara (muaqqat).
Isteri kakak yang sudah cerai atau pisah karena meninggal, tidak termasuk ke dalam kelompok
wanita yang diharamkan secara abadi, namun hanya masuk ke dalam kelompok yang kedua,
yaitu mahram secara sementara saja. Yaitu selama masih menjadi isteri dari kakak.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
ََٚأْ َر ْج َُّؼْٛا َثْ١ َٓ ا ُأل ْخَزْ١ ِٓ َا َّ َِب َل ْذ َعٍَ َف
Dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau. (QS An-Nisa: 23)
Bila hubungan suami isteri di antara mereka sudah tidak berlangsung lagi, biak karena cerai
atau karena meninggal, maka mantan isteri kakak kembali menjadi wanita yang halal dinikahi.
Maka halal bagi anda untuk menikahi mantan isteri kakak anda itu. Tidak ada halangan apa
pun secara hukum syariah. Apalagi perpisahan di antara mereka telah lama terjadi.
A. Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya
Wanita yang haram dinikahi secara abadi atau selamanya ada 17 orang. Dan bisa dibagi
menjadi tiga kelompok. Meerka adalah:
1. Mahram Karena Nasab
 Ibu kandung (umm) dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek. -                                                 614
 Bint (anak wanita) dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak
perempuan.
 Ukht (saudara kandung wanita).
 `Ammat (bibi), yaitu saudara wanita ayah.
 Khaalaat(bibi), yaitu saudara wanita ibu.
 Banatul Akh (anak wanita) dari saudara laki-laki.
 Banatul Ukht(anak wanita) dari saudara wanita.
b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) atau Sebab Pernikahan
 Ibu dari isteri (mertua wanita).
 Anak wanita dari isteri (anak tiri).
 Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
 Isteri dari ayah (ibu tiri).
c. Mahram Karena Penyusuan
 Ibu yang menyusui.
 Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
 Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
 Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
 Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
 Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
B. Wanita yang Haram Dinikahi untuk Sementara
Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya haram
menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Di antara para wanita yang termasuk ke
dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah:
 Isteri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi bila sudah diceraikan oleh suaminya, maka
boleh dinikahi.
 Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh
khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari
isteri. Namun bila hubungan suami isteri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai,
baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yang tadinya haram dinikahi
menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dengan bibi dari isteri.
 Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya
atau ditinggal mati. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
 Isteri yang telah ditalak tiga, untuk sementara haram dinikahi kembali. Tetapi
seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian
diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai
iddahnya dan posisi suaminya bukan sebagai muhallil belaka.
 Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik
untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Begitu ibadah
ihramnya selesai, maka boleh dinikahi.
 Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Namun ketika
tidak mampu menikahi wanita merdeka, boleh menikahi budak.
 Menikahi wanita pezina. Yaitu selama wanita itu masih aktif melakukan zina.
Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, umumnya ulama
membolehkannya.
 Menikahi isteri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
 Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun
begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki
muslim untuk menikahinya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 615
Melangkahi Kakak Perempuan Menikah
Assalamualaikum wr. Wb. Ustad,
Bagaimana hukumnya melaksanakan pernikahan mendahului atau melangkahi kakak
perempuan? (ps: apakah di Islam ada aturan tentang ini?)
Contoh: ada kakak beradik (semuanya perempuan), adiknya ingin menikah dahulu darip ada
kakaknya
Terima kasih
Wassalam
Ks
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam syariah Islam pada dasarnya tidak dikenal pelangkah. Melangkahi kakak yang lebih tua
dalam menikah tidak ada aturan dasar yang melarangnya.
Namun yang diharuskan adalah seorang adik menghormati  kakaknya. Mereka yang lebih
muda menghormati yang lebih tua. Yang junior menghormati yang senior. Namun apakah
melangkahi dalam menikah itu termasuk hormat atau tidak hormat, semua dikembalikan
kepada kebiasaan dan budaya masyarakat setempat.
Kalau sudah demikian, maka hal itu termasuk dalam kaidah: al-'aadah muhakkamah. Sebuah
adat di suatu tempat bisa bernilai hukum.
Sebagianlapisan masyarakat kita memang masih ada yang memandang bahwa menikah
dengan melangkahi kakak sendiri sebagai suatu bentuk ketidak-sopanan, sehingga yang
dilangkahi itu secara tidak sadar akan merasa sakit hati, direndahkan bahkan merasa
dilecehkan.
Apalagi yang dilangkahi kakak perempuan, untukbeberapa kalangan, khususnya di negeri kita,
terkadang memang bisa bikin perkara.
Entah siapa yang memulai dahulu, pandangan sebagianmasyarakatdi negeri ini agak
minorterhadap seorang wanita lajang yang sudah lewat usia 30 tahun ke atas danbelum juga
menikah. Sementara adik-adiknya malah menikah duluan sambil melangkahinya.
Harus diakuikeadaan ini seringkalimenjadi sebuah masalah tersendiri. Ada kesan seolah-olah
wanita itu 'tidak laku'. Bahkan ada yang menjuluki sebagai perawan tua.
Padahal boleh jadi di belahan bumi lain, hal seperti itu sama sekali bukan masalah. Seorang
wanita melajang seumur hidupnya oleh bangsa barat dianggap biasa. Kalau ada adiknya yang
menikah melangkahinya, sama sekali tidak ada rasa tersisih, tersinggung atau terhina.
Yang membedakan kedua hal itu adalah kultur, bukan hukum syariah. Dan dalam hal ini boleh
dibilang hukum syariah mengikuti kultur. Kalau melangkahi dianggap menyakiti hati,
sebaiknya memang dihindari. Meski pun pada dasarnya tidak dosa dan tidak haram. -                                                 616
Setidaknya, perlu dibuat suasana yang baik agar kakak yang merasa dilangkahi itu tidak
merasa rendah diri atau tersinggung.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menikahi Wanita Hamil, Haruskah Nikah Ulang Pasca Kelahiran?
Assalammualaikum p ustadz,
Pak ustadz, saya mau bertanya...
Apabila ada seorang wanita dan pria menikah, akan tetapi dalam kondisi wanita tersebut
dalam keadaan hamil, setelah anaknya lahir apakah pasangan tersebut wajib menikah lagi???
Kalau "wajib", bagaimana cara kita menyampaikan kepada pasangan tersebut agar mau
menikah lagi, agar mereka merasa tidak tersinggung???
Soalna selama ini kan yang mereka tau, kalau sudah pernah menikah, itu sudah sah.
Terima kasih sebelumnya pak ustadz
Wassalammualaikum Wr. Wb
Jingga
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil hukumnya ada dua. Yang pertama,
hukumnya haram. Yang kedua, hukumnya boleh.
Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita
itu dihamili olehA, sedangkan yang menikahinya B. Hukumnya haram sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air
(maninya) padatanaman orang lain. (HR Abu Daud)
Yang dimaksud dengan tanaman orang lain maksudnya haram melakukan persetubuhan
dengan wanita  yang sudah dihamili orang lain. Baik hamilnya karena zina atau pun karena
hubungan suami isteri yang sah. Pendeknya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram
untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya.
Dari dalil di  atas kita mendapatkan hukum yang kedua, yaitu yang hukumnya boleh. Yaitu
wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang menghamilinya. Hukumnya boleh
dan tidak dilarang.
Maka seorang laki-laki menikahi pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan
yang menyetubuhinya (mengawininya) adalah benar-benardirinya sebagai laki-lakiyang
menghamilinya, bukan orang lain.-                                                 617
Perbedaan Pendapat TentangKebolehan Menikahinya
Memang ada sebagian pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang pernah dizinainya
sendiri dengan berdalil kepada ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mu'min. (QS. An-Nur: 3)
Namun kalau kita teliti, rupanya yang mengharamkan hanya sebagian kecil saja. Selebihnya,
mayoritas para ulama membolehkan.
1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut
bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka
membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat
yang zahirnya mengharamkan itu?
Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
 Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu
bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
 Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus
yang khusus saat ayat itu diturunkan.
 Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan
ayat lainnya yaitu:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32).
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab
radhiyallahu 'anhuma. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan
bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina
dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya
perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang
halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Dan hadits berikut ini:
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau
menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah
dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)
Selain itu juga ada hadits berikut ini
Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang
wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya,
namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah
kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan -                                                 618
untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya."  (HR Ibnu
Hibban dan Abu Hatim)
Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan
setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan
memperbaiki diri."
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita
yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra'
dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhum ajmain.
Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan
untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain,
maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang isteri berzina, maka wajiblah
pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil
mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur: 3).
Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits  dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa
cemburu bila isterinya serong dan tetap menjadikannya sebagai isteri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami
yang dayyuts." (HR Abu Daud)
Di antara tokoh di zaman sekarang yang ikut mengharamkan adalah Syeikh Al-Utsaimin
rahmahullah.
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau
mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum
bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan
untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar'i.
Nampaknya pendapat ini agak menengah dan  sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena
seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan
yang baik.
Lalu, karena penegakan syariah dan hukum hudud hanya bisa dilakukan oleh  ulil amri
(pemerintah) maka hukum rajam, cambuk, dan yang lain belum bisa dilakukan. Sebagai
gantinya, tobat dari zina bisa dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan tersebut, dan
bertekad untuk tidak mengulangi.
Dan hukum pernikahan di antara mereka sudah sah, asalkan telah terpenuhi syarat dan
rukunnya. Harus ada ijab qabul yang dilakukan oleh suami dengan ayah kandung si wanita
disertai keberadaan 2 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, merdeka, dan 'adil.
Tidak Perlu Diulang
Kalau kita mengunakan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan pernikahan mereka sah,
maka karena akad nikah mereka sudah sah, sebenarnya tidak ada lagi keharusan untuk -                                                 619
mengulangi akad nikah setelah bayinya lahir. Karena pada hakikatnya pernikahan mereka
sudah sah. Tidak perlu lagi ada pernikahan ulang.
Buat apa diulang kalau pernikahan mereka sudah sah. Dan sejak mereka menikah, tentunya
mereka telah melakukan hubungan suami isteri secara sah. Hukumnya bukan zina.
Status Anak
Adapun masalah status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad
nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar
tersendiri.
Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka
ayahnyadipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak
memang benar-benar dari darah dagingnya. Itu saja bedanya.
Bila seorang wanita yang pernah berzina itu akan menikah dengan orang lain, harus dilakukan
proses istibra', yaitu menunggu kepastian apakah ada janin dalam perutnya atau tidak. Masa
istibra' itu menurut para ulama adalah 6 bulan. Bila dalam masa 6 bulan itu memang bisa
dipastikan tidak ada janin, baru boleh dia menikah dengan orang lain.
Sedangkan bila menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, tidak perlu dilakukan  istibra'
karena kalaupun  ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari
orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sepupu, Antara Wali Nikah dan Bukan Mahram?
Dalam Kifayatul Akhyar Imam Syafii, ustadz pernah menyampaikan bahwa anak laki-laki dari
saudara laki-laki ayah (sepupu) termasuk orang yang berhak untuk menjadi wali terhadap
sepupunya (anak perempuandari paman/bibi).
Namun di sisi lain sepupu tidak  termasuk mahrom (sebagaimana urutan wali sebelumnya)
yang juga diperkenankan untuk menikah dengan sepupunya tersebut.
Mohon penjelasan lebih lanjut apakah bertentangan? Karena ada yang berpendapat bahwa
sepupu termasuk baris wali yang haram untuk menikah dengan sepupunya.
Atas penjelasan ustadz, terima kasih.
Al-Akh
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kitab Kifayatul Akhyar bukan tulisan Al-Imam Asy-Syafi'i melainkan karya Taqiyuddin Abu
Bakar bin Muhammad Al-Husaini ad-Dimasyqi. Beliau termasuk ulama yang hidup pada abad
kesembilan Hijriyah. Mazhab fiqih beliau memang mazhab As-Syafi'i, maka di belakang nama
beliau seringkali dituliskan tambahan: As-Syafi'i.
Sedangkan Al-Imam Asy-Syafi'i sendiri lahir tahun 150 dan wafat tahun 204 hijriyah. Jarak
antara keduanya terpaut sekitar 7 abad lamanya.-                                                 620
Kitab Kifayatul Akhyar adalah kitab fiqih ringkas namun sudah dilengkapi dalil-dalil yang
cukup. Tidak terlalu tebal, hanya dua jilid saja dan biasanya dicetak dalam satu bundle.
Cukup banyak digunakan di berbagai pengajian, majelis taklim dan pesantren di negeri kita.
Bahkan terjemahannya pun sudah banyak beredar.
Hubungan Mahram dan Wali Sekaligus
Hubungan seorang wanita dengan saudara sepupu laki-lakinya, masing-masing lewat jalur
ayah, memang merupakan hubungan yang istimewa.
Hal itu disebabkan karena terjalin dua hubungan sekaligus. Pertama sebagai sepupu, hubungan
mereka bukanmahram yang berarti dimungkinkan terjadinya pernikahan di antara mereka.
Kedua, saudara sepupu lak-laki bisa menjadi wali nikah bagi diri si wanita.
Dalam daftar urutan para wali nikah, apabila ayah kandung sudah wafat, maka yang berhak
untuk menjadi wali nikah adalah ayahnya ayah atau kakek. Bila kakek wafat juga, maka yang
jadi wali nikah adalah saudara laki-laki, bisakakak atauadik si wanita.Yang diutamakan
urutannya adalah saudara yang se-ayah dan se-ibu dengan di wanita, baru kemudian saudara
laki-laki yangse-ayah saja.
Bila wanita itu tidak punya saudara laki-laki yang bisa jadi wali, maka hak wali ini pindah ke
keponakan, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah dan se-ibu, kalau tidak ada
barulah kepada keponakan yang merupakan anak darisaudara laki-laki yang se-ayah saja.
Bila sudah wafat juga, maka urutan berikutnya adalah saudara laki-laki ayah atau  paman,
bukansaudara laki-lakiibu.Dan bila paman ini juga sudah wafat, maka bila paman itu punya
anak laki-laki, dalam hal ini menjadi sepupu buat si wanita, dia berhakmenjadi wali.
Kalau kita perhatikan jalur-jalur para wali, nyaris semua adalah mahram bagi si wanita. Ayah,
kakek, saudara, keponakan dan paman, semua adalah orang-orang yang haram menikah
dengan dirinya. Namun khusus untuk urutan wali yang terakhir yaitu sepupu, ternyata dia
bukan merupakan mahram bagi si wanita. Dan inilah yang membuat kedudukan sepupu
menjadi sangat istimewa.
Tapi satu hal penting yang perlu digaris-bawahi, tidak semua sepupu laki-laki bisa menjadi
wali buat seorang wanita. Hanya sepupu dari jalur ayah saja yang bisa. Sepupu laki-laki itu
haruslah anak dari saudara laki-laki ayahsi wanita.
Sedangkan bila saudara sepupu itu merupakan anak dari saudara wanita ayah, dia tidak berhak
jadi wali. Demikian juga bila saudara sepupu itu merupakan anak dari saudara perempuan
ayah, dia pun tidak berhak jadi wali.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wali Bukan Saudara dari Kedua Mempelai
Assalamu 'alaikum
Apabila menikah dengan dihadiri oleh seorang wali yang bukan saudara dari kedua mempelai,
bagaimana hukumnya? Sah atau tidak?
Terima kasih, wassalamu 'alaikum-                                                 621
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam akad nikah memang harus ada beberapaunsur utama yang menjadi rukun dan harus
dipenuhi. Dan tanpa keberadaan unsur-unsur itu, maka akad nikah itu menjadi tidak sah.
Yang harus ada saat akad nikah itu adalah suami, wali, ijab qabul dan dua orang saksi lakilaki.
Khusus untuk wali, yang punya hak preogratif adalah ayah kandung pengantin wanita.
Posisinya adalah wali mujbir. Sebagai wali mujbir, seorang ayah kandung berhak menikahkan
anak gadisnya bahkan tanpa seizinnya. Boleh dibilang semua tergantung si ayah.
Dalam prakteknya, seorang ayah kandung berhak untuk menguasakan hak perwaliannya
kepada seseorang yang memang memenuhi syarat sebagai wali. Tidak harus famili atau
keluarga. Syarat-syarat itu adalah:
1. Beragama Islam
Apabila orang diserahkan amanat untuk menggantikan diri ayah menjadi wali ternyata bukan
beragama Islam, maka akad nikah itu tidak sah.
2. Laki-laki
Hanya laki-laki saja yang boleh dijadikan wakil dari seorang ayah  kandung untuk menjadi
wali pengganti dalam sebuah akad nikah. Waanita dan bencong tidak boleh dijadikan wali.
3. Baligh
Seandainya orang yang ditunjuk sebagai pengganti atau wakil ayah sebagai wali masih belum
baligh, maka akad nikah pun tidak sah. Harus mereka yag sudah baligh.
4. Berakal Sehat
Atausering juga disebut dengan istilah 'aqil. Jadi kalau kebetulan yang jadi wali pengganti
punya penyakit ayan dan kumat saat akad nikah, tentu jadi tidak sah.
5. Merdeka
Syarat ini dituliskan oleh para ulama di  masa lalu pada saat masih ada sistem perbudakan.
Mereka tidak bisa terima kalau seorang wali ternyata berstatus budak. Karena budak tidak
punya kemerdekaan diri sendiri. Dirinya diatur di bawah hegemoni tuannya.
6. Al-'Adalah
Meski terjemahan bakunya adalah adil, tapi maknanya bukan bersikap adil sebagaimana
seorang hakim. Sebab wali itu bukan hakim. Sifat  al-'adalah dilawankan dengan sifat fasik.
Jadi terjemahan bebasnya adalah: tidak fasik.
Itulah syarat seorang wali sekaligus juga syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang diberi
mandat dari ayah kandung untuk menggantikan dirinya menjadi wali yang melakukan ijab.
Maka ayah kandung yang sudah menyerahkan mandat itu memang tidak lagi diharuskan hadir
dalam akad nikah. Yang harus hadir hanyalah orang yang memenuhi syarat di atas dan yang
terpenting adalah bahwa orang itu telah mendapat mandat resmi untuk menjadi bertindak
sebagai wali.-                                                 622
Tanpa mandat dari orang tua kandung, maka dia tidak berhak untuk menjadi wali. Jadi
kuncinya adalah penunjukkan, mandat atau serah terima wewenang dari ayah kandung.
Ayah Kandung Sudah Wafat
Dalam kasus ayah kandung sudah wafat, maka yang berhak menjadi wali secara berturut-turut
adalah orang-orang berikut ini, selama mereka punya syarat-syarat di atas:
 Ayahnya ayah (kakek), dan bukanayahnya ibu
 Saudara laki-laki, baik posisinya saudara laki-laki seayah dan seibu atau pun hanya seayah saja
sementara ibunya berbeda. Tapi kalau saudara laki-laki seibu saja sementara ayahnya
berbeda, tidak bisa dijadikan wali.
 Anak laki-laki dari saudara laki-laki (no. 2)
 Saudara laki-laki ayah (paman), dan bukan saudara laki-laki ibu.
 Anak laki-laki dari paman yang disebut di atas. dan bukaanak laki-laki bibi (saudara
perempuan ayah)
Posisi ini sudah ditertibkan berdasarkan ashabah dalam ilmu  waris, jadi tidak boleh saling
mendahului. Harus tertib urutannya.
Semua Wali Sudah Wafat
Dalam kasus tertentu, ternyata dimungkinkan adanya wanita yang sudah tidak ada wali lagi
dari keluarganya. Misalnya seorang gadis sebatang kara, tidak punya ayah kandung, kakek,
saudara laki-laki atau anak laki-lakinya, paman dan anak laki-laki paman.
Maka dalam kasus seperti ini, pemerintah yang sah adalah wali bagi dirinya. Dalam hal ini
presiden RI. Bila dia berhalangan, maka dia boleh mewakilkan kepada bawahannya sampai
level KUA.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Talak Tiga Sekaligus dan Tanpa Saksi
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Pa Ustadz yang budiman,
Saya pernah mentalak isteri dengan talak 3 sekaligus.. tapi diluar kesadaran dan tidak ada
saksi satupun.. hari itu juga saya meminta maaf dan menarik talak saya dan isteri saya
memaafkan.. anak saya masih kecil baru umur 5 bulan.. sampai sekarang saya masih
berkumpul.. apakah saya masih berstatus sebagai suami? Bagaimana hukumnya Pa Ustadz.
Bagaimana caranya pak ustadz?? Saya tidak mau berpisah..?? Tolong secepatnya dijawab..
atas amal Pa Ustadz yang telah memberikan bimbingan dan nasehat mudah2-an Allah SWT
memberikan keberkahan pada Pa ustadz baik di dunia maupun di akhirat
Bogor-                                                 623
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatulllahi wabarakatuh,
Para ulama seluruhnya sepakat bahwa saksi tidak pernah diperlukan dalam menjatuhkan talaq,
tidak seperti akad nikah yang diharuskan ada saksi dua orang laki-laki muslim, aqil, baligh,
merdekadan bersifat 'adalah.
Cukup sebuah lafadz dari suami yang intinya menyebutkan salah satu dari tiga lafadz: talak,
firaq atau saraah, maka jatuhlah talak dari suami kepada isteri. Jadi talak itu dilakukan oleh
satu pihak, karena talak bukan akad antara dua belah pihak.
Kasusnya sama dengan seseorang yang bernadzar kepada Allah SWT, apabila impiannya
terkabul dia akan menyembelih seekor kambing qurban. Saat mengucapkan nadzar itu tidak
dibutuhkan saksi. Karena tindakan itu bukan akad jual beli yang melibatkan dua pihak.
Keberadaan saksi biasanya terkait dengan keberadaan dua pihak yang melakukan akad
kesepakatan.
Haramnya Menjatuhkan Talak Tiga Yang Dijatuhkan Sekaligus
Para ulama bersepakat bahwa menjatuhkan talak tiga secara sekaligus adalah perbuatan yang
haram dan berdosa. Karena bertentangan dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW.
1. Dalil Al-Quran
Talak itu dua kali (QS. Al-Baqarah: 229)
Lalu mana talak yang ketiga? Talak yang ketiga adalah firman Allah SWT berikutnya:
(Setelah itu boleh rujuk lagi) dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik. (QS. Al-Baqarah: 229)
2. Hadits Rasulullah SAW
ا. ف مبَ غ ع جبْ." ف مبي, "أ٠ ٍؼت أخجشٔب سعٛي اهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ ػٓ سًّ طٍك اِشأرٗ صاس رطٍ١مبد ّ١ّ ًغ
ث ى زبة اهلل ٚأٔ ب ث ١ٓ أظٙشو ُ، د زٝ ل بَ سًّ ف مبي: ٠ ب س عٛي اهلل، أف ا أل زٍ ٗ
Mahmud bin Lubai ra berkata bahwa Rasulullah SAW bercerita tentang seorang laki-laki
yang menceraikan isterinya talak tiga sekaligus, maka beliau SAW pun berdiri sambil marah
dan berseru, "Apakah orang itu bermain-main dengan kitabullah padahal Aku ada di tengah
kalian?" Sampai ada seorang shahabat yang bertanya, "Ya Rasulullah, bolehkah Aku bunuh
orang itu?" (HR An-Nasa'i)
Disebut 'talak tiga' karena  dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda. Tidakboleh
dijjatuhkan langsung sekaligus tiga. Karena yang dimaksud dengan kata 'tiga' maksudnya
adalah tiga kali mentalak, bukan sekedar penyebutan kata 'tiga'.
Maka antaratalak satu dengan talak dua, harus dipisahkan dengan rujuk atau kembali. Dan
antara talak dua dengan talak tiga, juga harus dipisahkan dengan rujuk. Bila sudah dua kali
talak dan dua kali rujuk lalu masih dilakukan lagi talak, maka barulah dikatakan talak tiga.
Talak tiga artinya talak tiga kali dengan diselingi masing-masing dengan rujuk.
Maka para ulama mengatakan bahwa talak tiga dalam satu kali lafadz adalah perbuatan yang
haram dan dimurkai Allah. Karena itu bertobatlah kepada Allah SWT karena Anda terlanjur
melakukan hal yang dimurkai-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat.-                                                 624
Kalau Sudah Terlanjur, Apakah Jatuh Talak?
Apabila ada orang karena ketidak-tahuannya lalu menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada
isterinya, apakah talak itu tetap jatuh atau tidak? Kalau jatuh, apakah jatuhnya talak satu saja
atau tetap jatuh sebagai talak tiga?
Para ulama berbeda pendapat. Beberapa ulama lain mengatakan bahwa mentalak tiga
sekaligus tidak menjatuhkan talak.
1. Tidak Jatuh Talak
Di antaranya yang berpendapat demikian adalah Ibnu Taimiyah. Dalam kitab Majmu' Fatwa
jilid 3 halaman 22 disebutkan bahwa beliau mengatakan tidak ada dalam Quran, Sunnah, Ijma'
dan Qiyas ulama tentang jatuhnya talak dalam hal ini. Maka pernikahannya tepat eksis dengan
yaqin, isterinya tetap haram dinikahi orang lain.
Karena talak tiga sekaligus dianggap sebagai talak bid'ah. Dan bagi kalangan ini, talak bid'ah
malah sama sekali tidak menjatuhkan talak. Jadi talak model begini sama sekali bukan talak,
jadi tidak perlu rujuk atau apapun. Isteri yang ditalak dengan cara begini tetap masih isteri,
tidak ada yang berubah dari perkawinan.
2. Jatuh Talak
Sedangkan jumhur ulama meski mengharamkan talak tiga sekaligus, namun seandainya
dilakukan juga, maka tetap jatuh talak. Tapi mereka berbeda pendapat, apakah jatuh talak tiga
atau jatuh talak satu.
2. 1. Jatuh Talak Tiga
Sebagian dari ulama mengatakan jatuh talak tiga, karena beberapa dalil berikut ini:
عًٙ ث ٓ ع ؼذ، ل بي, "ٌ ّب ّػ ٓ أخٛ ث ٕٟ ػجاْ اِشأر ٗ، ل بي: ٠ ب س عٛي اهلل ظ ٍّ زٙب اْ أِ غ ى زٙب: ٟ٘
ِذاٌ طاق، ٟ٘ اٌ طاق، ٟ٘ اٌ طاق." سٚاٖ أح
Dari Sahal bin Saad berkata bahwa ketika orang dari Bani Ajlan meli'an isterinya dia
berkata, "Ya Rasulallah, aku menzhaliminya kalau aku tetap menahannya. Dia Aku talak, Aku
talak dan Aku talak." (HR Ahmad)
Dalil ini dijadikan dalil penguat dari jatuhnya talak tiga dengan satu lafadz, di mana kejadian
itu terjadi di hadapan Rasulullah SAW.
Mereka yang berpendapat seperti ini menggambarkan bahwa talak itu ibarat seorang menjatuh
tiga buah pensil sekaligus. Maka ketiganya akan jatuh secara bersamaan.
2. 2. Jatuh Talak Satu, Bukan Tiga
Pendapat lain mengatakan seandainya ada orang menceraikan isterinya dengan lafadz talak
tiga sekaligus dalam satu majelis, maka meski lafadz talaknya menyebutkan tiga, tapi yang
jatuh adalah talak satu, bukan tiga.
Dalilnya adalah beberapa riwayat berikut ini:
فغؤٌٗ  ..فذضْ ػٍ١ٙب دضًٔب شذ٠ ًذا .طٍك سوبٔخ اِشأرٗ صاًصب فٟ ِجٍظ ٚادذ" ,ػٓ ػىشِخ ػٓ اثٓ ػجبط سظٟ اهلل ػّٕٙب لبي
نيد اَْاف :ياق .َعْ :ياق ؟دحاٚ طيطَ ٞف :ياقف .صاًصب : و١ف طٍمزٙب؟ لبي : سعٛي اهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ
أسّ ؼٙب اْ ش ئذ. ف شاّ ؼٙب." سٚاٖ أدّذ ٚأث ٛ داٚد.ٚادذح، ف-                                                 625
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Rukanah telah menceraikan
isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya.Rasulullah
SAW bertanya kepadanya, "Bagaimana kamu menceraikakannya"? "Dia saya talak tiga",
jawabnya. "Dalam satu majelis?", tanya Rasulullah SAW. "Ya", jawab Rukanah. Rasulullah
SAW bersabda, "Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau." Maka
Rukanah pun merujuk isterinya." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Jelas dan tegas dari hadits yang kita baca ini bahwa Rasulullah SAW tidak menganggap talak
tiga sekaligus sebagai talak tiga, tetapi dianggap sebagai talak satu saja. Dan buktinya,
Rukanah dipersilahkan untuk merujuk isterinya kembali. Seandainya jatuh talak tiga, maka
tidak mungkin beliau memintanya merujuk isterinya.
Lalu mengapa ada pendapat yang mengatakan talak tiga bila dijatuhkan dalam satu majelis,
bisa jatuh talak tiga?
Begini ceritanya, dahulu di masa Rasulullah SAW talak tiga yang diucapkan dalam satu lafadz
tidak dianggap talak tiga, tetapi talak satu. Itu hukum dasarnya. Dan ketika Abu Bakar AshShiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma  menjadi khalifah, hal yang sama
tetap terjadi. Tapi dua tahu setelah masa Umar menjadi khalifah, diputuskan perubahan
mendasar. Talak tiga yang dijatuhkan dalam satu majelis diputuskan akan menjadi talak tiga
betulan, sehingga tidak boleh lagi merujuk isteri.
Pertanyannya, mengapa Umar mengubah hukum itu?
Karena orang-orang sudah mulai bermain-main dengan lafadz talak tiga dengan satu majelis,
sehingga untuk itu beliau memutuskan siapa yang menceraikan isterinya dengan talak tiga
dalam satu lafadz atau satu majelis, maka akan jatuh talak tiga, bukan talak satu. Sehingga
tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan rujuk.
Keterangan ini bisa kita dapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim lewat jalur
Ibnu Abbas ra.
Jadi kalau kita mau kembalikan kepada hukum asalnya, sesungguuhnya talak itu tetap jatuh
satu, bukan jatuh tiga. Karena ada dalil yang sangat kuat tentang hal ini. Dan bahwa talak itu
jatuh tiga adalah sekedar ijtihad Umar dalam mengantisipasi keadaan tertentu di masanya.
Kesimpulan
Kalau melihat kasus Anda, maka yang membuat anda masih terikat dengan isteri anda bukan
karena saat menceraikan tidak ada saksi. Yang masih menjadi ikatan adalah karena anda masih
punya dua talak lainnya, karena yang jatuh baru satu talak saja.
Segera rujuk isteri Anda sekarang juga, cukup diniatkan di dalam hati tanpa harus dengan
lafadz atau saksi. Bahkan para ulama mengatakan bahwa merujuk isteri cukup dengan masuk
ke kamarnya. Syaratnya, jarak waktu antara anda menjatuhkan talak dengan rujuk belum
sampai tiga kali isteri anda suci dari haidh.
Kalau sudah lewat tiga kali suci dari haidh, terpaksa Anda harus menikah ulang, dengan mahar
baru, wali, saksi dan ijab kabul.
Tapi kalau Anda menggunakan pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan tidak jatuh talak
dengan lafadz seperti itu, maka Anda tidak perlu merujuknya, karena paa hakikatnya talak
tidak terjadi.
Tapi menurut hemat kami, pendapat yang agak aman adalah yang pertengahan. Yaitu talak
sudah terjadi tapi hanya talak satu. Jadi rujuk isteriAnda sekarang juga, baarakallahu fiika-                                                 626
Apakah Ibu Tiri Mahram untuk Suami
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Semoga Allah SWT selalu membimbing kita untuk menta'atinya dan Sholawat serta salam
untuk Tauladan kita Rosulullah SAW,
Singkat saja pertanyaannya ustadz..
Setelah ibu kandung saya meninggal, ayah saya menikah lagi yang berarti saya punya seorang
ibu tiri, nah apakah suami saya batal wudhu'nya apabila bersentuhan dengan ibu tiri saya?
Terimakasih Ustadz atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum.
Ibrff
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau seandainya anda laki-laki, maka ibu tiri anda menjadi mahram anda secara muabbad.
Atau kalau menggunakan istilah yang anda pakai, anda tidak batal dengan ibu tiri anda.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada
masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan. (QS. An-Nisa': 22)
Tetapi karena anda perempuan, dan anda punya suami, maka kedudukan suami anda terhadap
ibu tiri anda bukan termasuk mahram. Karena ibu tiri anda itu bukan wanita yang dinikahi
oleh ayah suami anda. Ibu tiri anda itu adalah wanita yang dinikahi oleh mertua suami anda.
Adapun ibu kandung anda seandainya beliau masih hidup, tentu menjadi mahram bagi suami
anda. Sebab almarhumah ibu anda itu adalah ibu dari isterinya. Ibu dari isteri (mertua) telah
ditetapkan sebagai wanita mahram yang bersifat muabbad dengan dalil:
Diharamkan atas kamu...ibu-ibu isterimu (QS. An-Nisa': 2)
Jadi ibu mertua tiri anda itu termasuk 'batal' bagi suami anda. Walau pun urusan batal atau
tidak batal ini sebenarnya urusan khilafiyah di kalangan para ulama. Yang baku sebenarnya
bahwa suami anda bukan mahram muabbad terhadap ibu tiri anda. Isteri dari mertua lakilakinya.
Mahram Tidak Menular Kepada Posisi
Prinsip ini digunakan dalam urusan mahram, seperti yang anda tanyakan. Tidak mentangmentang posisinya seperti ibu mertua, lantas mertua tiri bisa jadi mahram.
Hal yang sama kasusnya pada seorang wanita dengan suami bibinya, mereka bukan mahram.
Benar  kalau antara seorang wanita dengan paman mereka menjadi mahram, tetapi tidak
menjadi mahram dengan 'paman' yang merupakan suami dari bibi.-                                                 627
Panggilan 'paman' dalam isitlah ini adalah panggilan yang semu. Dia bukan paman yang
sesungguhnya, melainkan suami dari saudara perempuan ayah.
Demikian pula tidak ada hubungan kemahraman antara seorang laki-laki dengan isteri
pamannya. Meski posisinya seperti bibi atau seperti saudara perempuan ayah, namun istilah
'bibi' di sini adalah istilah yang semu. Bukan bibi secara hakiki.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bisakah Ayahku Jadi Waliku?
Saya sebentar lagi akan menikah, tapi saya bingung karena status saya yang ada karena
kesalahan orang tua (mereka menikah karena hamil dulu). Di samping itu pengetahuan kedua
orangtua saya mengenai agama kurang sekali dan saya tidak punya keberanian untuk
memberitahukan kepada mereka kalau saya ingin bukan bapak yang jadi wali nikah saya. Di
samping itu, selama ini bapak saya tidak pernah shalat atau melaksanakan ibadah lainnya.
Saya sedih tapi tiap kali saya ingatkan saya selalu dimarahin.
Pertanyaan saya, bisakah bapak saya menjadi wali saya dan apakah bapak saya sudah kafir
atau belum, dan bagaimana caranya menasehati atau memmberitahu orangtua saya tanpa
menyinggung perasaan mereka? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
S
Jawaban
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama umumnya sepakat bahwa nasab anak yang lahir karena zina itu masih bisa
tersambung kembali, asalkan  ayah dan ibunya menikah secara sah setelah zina. Baik ketika
masih hamil atau pun setelah melahirkan.
Asalkan pernikahan itu pernah terjadi, maka status nasabnya akan tersambung kembali, lepas
dari masalah dosa zina yang telah mereka lakukan sebelumnya. Tetapi bila pernikahan itu
sendiri tidak pernah terjadi, maka anak itu tidak bernasab kepada ayahnya. Masalahnya akan
muncul bila anak yang lahir itu perempuan dan suatu saat akan menikah. Ayahnya yang tidak
pernah mengawini ibunya secara sah tentu saja tidak dapat menjadi wali baginya. Bahkan
kalau si ayah ini wafat, maka anaknya itu tidak berhak mendapatkan warisan darinya.
Selama seorang ayah itu masih mengakui menjadi seorang muslim, meski dia bermaksiat dan
banyak melanggar ajaran Islam, statusnya tetap muslim. Dan untuk itu haknya sebagai wali
nikah tidak terlepas. Dialah yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya sendiri. Dan bukan
orang lain.
Karena dia pula yang selama ini berkewajiban memberikan penghidupan, nafkah, pendidikan,
bimbingan, perawatan dan pemeliharaan si anak. Sejahat apapun sikap dan perilakunya, tentu
dia adalah ayahnya sendiri. Jadi dari dirinya juga seorang calon menantu melakukan ijab
qabul.
Perlu anda ketahui bahwa siapa yang menjadi wali nikah bagi anda bukan terserah pilihan
anda. Masalah wali bukan masalah selera siapapun, melainkan masalah hukum syariat. Kita
tidak punya hak untuk melakukan pilihan-pilihan seperti memilih pemain bintang sinetron.
Boleh cari yang ganteng, menarik atau yang gagah.-                                                 628
Bahwa pengetahuan agamanya sangat minim, juga tidak mengurangi posisinya sebagai ayah
kandung yang sah dan resmi. Maka apapun yang ada pada diri ayahanda tercinta, terimalah dia
apa adanya. Bukankah tiap orang masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri di
kemudian hari? Siapakah yang bisa menolak hidayah yang Allah berikan kepada hamba-Nya?
Bukankah kalau Allah menghendaki, seseorang yang tadinya alim bisa tersesat di kemudian
hari?
Karena itu berprasangka-baiklah kepada Allah dan juga kepada ayahanda anda sendiri. Biar
bagaimana pun lewat tulang sulbinya anda bisa lahir ke dunia ini.
Semoga Allah SWT memberkahi kehidupan anda dan pernikahan yang akan anda jalani.
Semoga anda diberikan kehidpan yang sakinah, mawaddah dan penuh kasih sayang. Amien
Wallahu a'lam bishshawab Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apakah Boleh Menikah?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bapak Ustadz yang terhormat. Apabila seorang duda dan seorang janda menikah, masingmasing dari mereka memiliki anak, apakah anak-anak mereka dapat menikah satu sama lain?
Mohon penjelasannya Bapak Ustadz, kalau bisa dengan hadist-nya. Terima kasih.
Wassalammu'alikum Wr. Wb.
Roni Hidayat
aa
Jawaban
Assalamu 'alaikum wwarahmatullahi wabarakatuh,
Untuk menentukan apakah seorang laki-laki dibolehkan untuk menikahi seorang wanita, para
ulama telah membuat daftarnya. Biasanya yang dibuat adalah daftar wanita yang tidak boleh
dinikahi. Susunan daftar itu disimpulkan dari berbagai macam dalil, baik dari Al-Quran
maupun As-Sunnah.
Di dalam daftar wanita yang haram dinikahi ternyata memang tidak terdapat anak dari ibu tiri
atau anak dari ayah tiri. Sehingga hukumnya kembali kepada asalnya yaitu boleh.
Hal yang demikian adalah biasa dan terjadi di mana-mana, lantaran memang halal dan tidak
terkait dengan kemahraman. Dr. Yusuf Al-Qaradawi ketika ditanyakan masalah ini pun
mengatakan tidak ada larangan. Sebab hubungan antara masing-masing anak itu bukan
hubungan mahram.
Pernikahan seperti itu menurut beliau dan juga ulama lainnya adalah pernikahan yang shahih
dan dibenarkan syariat Islam. Tidak ada hal-hal yang menghalangi, baik dari segi nasab,
mushaharah  (pernikahan), atau pun radha'ah  (persususan). Padahal penyebab kemahraman
hanya tiga itu saja sebagaimana yang disebutkan para ulama.
Misalnya, A seorang janda yang punya anak wanita B. Setelah kematian suaminya dan habis
masa iddahnya A menikah lagi dengan laki-laki lain bernama C. Sebelum menikah dengan A,
C sebelumnya sudah punya anak bernama D dari istri sebelumnya. Maka meski A dan C sudah
menjadi suami istri, tetapi anak mereka (B dan D) masing-masing tidak mahram, sehingga
dimungkinkan terjadi pernikahan antara mereka berdua. -                                                 629
Maka orang tua dengan orang tua saling menikah, kemudian anak dengan anak pun bisa saling
menikah juga. Kalau pun diurutkan secara nasab, baik B mapun D punya nasab yang berbeda.
Daftar Mahram
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi
besar:
1. Mahram Karena Nasab
 Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
 Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
 Saudara kandung wanita.
 `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
 Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
 Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
 Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
 Ibu dari istri (mertua wanita).
 Anak wanita dari istri (anak tiri).
 Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
 Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram Karena Penyusuan
 Ibu yang menyusui.
 Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
 Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
 Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
 Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
 Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi
tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu
mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya:
1. Menikahi wanita yang masih menjadi Istri orang lain.
2. Menikahi istri orang lain yang telah ditalak tapi masih dalam masa  iddah, yaitu masa
menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
3. Menikahi mantan Istri sendiri tapi yang telah ditalak tiga.
4. Menikahi istri sendiri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
5. Menikahi saudara ipar (saudara wanita dari istri). Tidak boleh dinikahi dan juga tidak boleh
khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
6. Menikah dalam keadaan berihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk
haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
7. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
8. Menikahi wanita pezina yang masih aktif berzina, kecuali bila telah bertaubat
9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Walahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 630
Bagaimana biar anak angkat jadi mahram?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak, kami ingin mengangkat anak yatim piatu, tetapi bingung, jika anak laki-laki nanti kalau sudah
baligh istri saya harus menjaga jarak dan berjilbab di depan dia, demikian juga sebaliknya kalau anak
perempuan saya yang bingung. Jadi bagaimana supaya anak angkat jadi mahram kami? Jika
mengangkat anak yatim piatu yang masih bayi, kemudian istri saya menyusuinya apakah dengan
demikian anak itu akan menjadi mahram? Jika bisa jadi mahram, berapa lama anak itu harus disusui
dan bagaimana syaratnya? Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Mohammad Agus Sulistyono
Jawaban
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam syariat Islam, ada tiga sebab yang menyebabkan hubungan seorang laki-laki menjadi
mahram dengan seorang wanita. Pertama, hubungan nasab. Kedua, hubungan pernikahan dan
ketiga hubungan persusuan.
Pertama: Hubungan Nasab
Dengan adanya hubungan nasab yang asli. Misalnya hubungan antara ibu dengan anak lakilakinya, atau hubungan antara soerang laki-laki dengan saudara perempuannnya, atau
hubungan seorang laki-laki dengan saudara perempuan ibunya (bibi).
Dalam kasus anda, anak angkat itu secara nasab bukanlah anak anda berdua, melainkan anak
orang lain. Dan secara syar'i, tidak dikenal proses penggantian nasab, bahkan meski secara
hukum manusiawi diakui, tetap saja di sisi Allah menjadi hal yang haram. Islam tidak
mengenal adopsi anak.
Kedua: Hubungan Pernikahan
Dengan ada hubungan pernikahan. Maksudnya bukan berarti istri anda menikah dengan anak
yatim tersebut, hal itu tentu tidak mungkin karena istri anda sudah bersuami yaitu anda sendiri.
Kemahraman karena pernikahan adalah dengan dinikahkannya anak yatim itu dengan orangorang yang masih ada hubungan nasab dengan istri anda. Dan caranya adalah dengan
menikahkannya dengan anak perempuan istri anda. Sehingga posisi anak tersebut dengan istri
anda sebagai anak menantu. Anak itu memanggil istri anda sebagai ibu mertua.
Hubungan anak mantu dengan ibu mertua adalah hubungan mahram, sehingga si ibu mertua
dibolehkan terlihat sebagian auratnya, seperti  rambut, tangan dan kaki. Juga dibolehkan
berduaan (khalwat), misalnya mengantar pergi atau bermobil berdua. Hal itu dibenarkan
karena keduanya menjadi mahram.
Ketiga: Hubungan Persusuan
Persusuan secara syar' bisa menyebabkan hubungan mahram antara seorang laki-laki dan
wanita. Dahulu Rasulullah SAW pernah disusui oleh Halimah As-Sa'diyah, sehingga beliau
bermahram dengannya dan juga dengan anak wanitanya, Asy-Syaima'. -                                                 631
Kemahraman karena persusuan ini dilandasi dengan firman Allah SWT:
ُكُم الَلاِجي َأ ْر َض ْعَن ُك ْم َوَأ َخ َىاُج ُك ْم ُأ َم َهاُج ُك ْم َوَبَناُج ُك ْم َوَأ َخ َىاُج ُك ْم َو َع َّاُج ُك ْم َو َخاَلاُج ُك ْم َوَبَنا ُت اْلَأ ِخ َوَبَنا ُت اْلُأ ْخ ِث َوُأ َم َها ُت ُح ِز َم ْث َعَلْي ُك ْم
ِم ْن ِن َساِئ ُكُم الَلاِجي َد َخْلُح ْم ِب ِه َن َفِإ ْن َل ْم َج ُكىُنىا َد َخْلُح ْم ِب ِه َن َفَلا ُجَنا َح ِم َن ال َز َضا َع ِة َوُأ َم َها ُت ِن َساِئ ُك ْم َو َرَباِئُب ُكُم الَلاِجي ِفي ُح ُجى ِر ُك ْم
ا َر ِحي ًّا َف ِإ َن الَل َه َكا َن َغُفى ًر َعَلْي ُك ْم َو َحَلاِئ ُل َأْبَناِئ ُكُم اَل ِذي َن ِم ْن َأ ْصَلاِب ُك ْم َوَأ ْن َج ْج َّ ُعىا َبْي َن اْلُأ ْخَحْي ِن ِإَلا َما َق ْد َس َل
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;  ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan
menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa': 23)
Juga dilandasi dengan sabda Rasulullah SAW:
Persusuan itu menyebabkan kemahraman sebagaimana mahramnya nasab. (HR Bukhari Fath
5/253 dan Muslim 2/1072)
Maka agar anak yatim itu menjadi mahram istri anda bila besar nanti, bisa saja sekarang ini
sejak masih disusui oleh istri anda. Otomatis nanti bila istri anda punya anak perempuan, dia
pun akan bermahram dengannya. Sebab mereka berdua adalah saudara sepersusuan. Dan
konsekuensinya, di antara mereka berdua diharamkan terjadi pernikahan selama-lamanya.
Kriteria Persusuan yang Menyebabkan Kemahraman
Namun bagaimanakah bentuk menyusui anak yang bisa menyebabkan kemahraman? Para
ulama menetapkan kriterianya berdasarkan dalil-dalil sunnah sebagai berikut:
1. Penyusuan Dilakukan Semasa Bayi Sebelum Berusia 2 Tahun
Para fuqoha  dari kalangan As-Syafiiyah dan Al-Hanabilah, termasuk Abu Yusuf dan
Muhammad dari ulama Al-Hanafiyah berpendapat bahwasanya usia yang yang dapat
menyebabkan terjadinya keharaman adalah dua tahun. Bila lebih dari itu maka tidak bisa
mengharamkan. Hujjah mereka adalah firman Alloh SWT:
“Dan para ibu hendaklah mereka menyusi anak-anak mereka dua tahun penuh bagi siapa
yang ingin meyempurnakan susuannya.” (QS Al-Baqarah: 233)
Mereka berpendapat bahwa Allah menjadikan batas maksimal menyusui adalah genap dua
tahun, dan lebih dari itu tidak berlaku apapun.
Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu hari
dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya
kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.
dan Al-Hanafiyah.
Pendapat mereka itu didasarkan pada hadits dalam shahih Muslim
Dari Zainab binti Ummi Salamah bahwasanya ia berkata kepada Aisyah ra: “Sesungguhnya
ada seorang anak yang sudah besar  biasa masuk padamu yang mungkin tidak akan aku
izinkan masuk padaku”. Maka Aisyah ra berkata: “Bukankan ada contoh dari Rasulullah
SAW bagimu?” Ia berkata: Sesungguhnya istri Abi Hudzaifah berkata, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Salim biasa masuk padaku sedangkan dia sudah besar. Dan dalam pikiran Abu -                                                 632
Khudzaifah ada sesuatu (kecurigaan).” Rasulullah SAW bersabda, "Susuilah dia sehingga ia
boleh masuk padamu.” (HR Muslim 21077)
Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang
wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang
barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. Tentang pengaruh menyusunya orang dewasa
kepada seorang wanita.
Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat di
mana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat
rukhshah. Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.
2. Penyusuannya Hingga Mengenyangkan Bayi, Bukan Asal Menyusu
Para fuqoha telah sepakat bahwa syarat terjadinya hubungan saudara/anak sepersusuan adalah
jika anak tersebut menyusui dari air susu wanita yang menyusuinya sebanyak lima kali atau
lebih. Hal tersebut ditegaskan oleh hadits Aisyah RA:
“Di antara ayat yang pernah Alloh turunkan ('asyru radha‟aatim ma‟luumaatin yuharrimna/
sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan) dinasakh dengan ayat “khomsu
radha‟aatin” lima kali susuan. Lalu Rasulullah SAW wafat dan ayat tersebut termasuk yang
dibaca dalam Al-Qur‟an” (HR Muslim 2/1075)
Rasulullah SAW bersabda, ”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan
tulang dan menumbuhkan daging”. (HR. Abu Daud).
Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Penyusuan itu tidak
menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan.”
(HR. At-Tirmizi).
Wallahu a'lam bishshawab Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Merencanakan kelahiran anak sesuai syari'at Islam
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya ingin tahu  bagaimana hukum Islam dalam memandang KB (Keluarga
Berencana). Bagaimanakah cara-cara yang syar'i jika suami istri ingin merencanakan kelahiran
dalam keluarga?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Mutia Hanifah
Jawaban
Assalamu'alaikum warahamtullahi wabarakatuh.
Istilah Keluarga Berencana atau disingkat KB adalah istilah yang khusus hanya berlaku di
negeri kita. Sebenarnya di balik istilah itu, perlu dikaji elemen-elemennya. Misalnya tentang
motivasi yang melatar-belakangi KB itu sendiri. Bila motivasinya semata-mata karena takut
kelaparan atau tidak kebagian rizki, para ulama umumnya keberatan. -                                                 633
Apalagi bila dikaitkan dengan teori pertumbuhan penduduk macam pemikirannya Thomas
Robert Maltus, jelaslah motivasi itu sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebab setiap
anak yang dilahirkan ke muka bumi ini, sudah ada jatah rezkinya dari Allah. Lagi pula, Allah
telah menjadikan bumi ini sebagai tempat untuk mendapatkan penghidupan. Bumimemberikan
makanan yang sangat berlimpah, bahkan meski untuk 10 kali lipat penduduk bumi yang ada
sekarang ini.
Teori-teori barat yang umumnya pesimistis dan ketakutan dengan ledakan penduduk, lebih
merupakan sebuah politik perang urat syaraf ketimbang menyuguhkan fakta sesungguhnya.
Inilah yang selama ini dikritisi oleh para ulama tentang keluarga berencara.
Sementara di sisi lain, Rasulullah SAW telah menganjurkan agar umatnya memiliki keturunan
yang banyak. Sebab beliau akan 'bersaing' dengan nabi yang lain dalam masalah jumlah umat.
Pandangan Lembaga Riset Islam
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
menetapkan keputusanbahwa sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan
memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara
sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.
Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka
kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini
dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
Tidak sah secara syar‟i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk
melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih.
Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang
mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar‟i
terhadap suami istri atau lainnya.
Pandangan Rabithah Alam Islami
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang
pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para
penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak
membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya
akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik,
ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan
terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan
pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari‟ah Islam.
Umat Islam telah sepakat bahwa di antara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan
keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw. bahwa wanita yang subur lebih
baik dari yang mandul.
Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H menyebutkan bahwa dilarang melakukan pembatasan
keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin.
Karena Allah Ta‟ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di
bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. -                                                 634
Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin
melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk
mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan
yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau
menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan
sebagian besar para sahabat tentang bolehnya „azl (coitus terputus).
Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari‟ KB ditetapkan di Makkah 30-4-1400 H Majelis
Lembaga Fiqh Islami menetapkan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan
keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya
karena takut kemiskinan. Karena Allahyang memberi rezeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan
semua binatang di bumi rezekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak
sesuai dengan syari‟ah.
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang
bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan
dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang syar‟i.
Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai syar‟i atau secara medis melaui
ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan
dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan
keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat
umum maka tidak boleh secara syari‟ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada
masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai
dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta
kebutuhan masyarakat.
Walhasil, program KB perlu dilihat pertama kali dari latar belakang motivasinya terlebih
dahulu. Kalau motivasinya seperti yang disebutkan di atas, tentu saja kurang sejalan dengan
agama Islam. Namun kalau motivasinya terkait dengan pengaturan kelahiran agar
mendapatkan keturunan yang berkualitas, atau untuk memberikan kekesempatan kepada anak
untuk merasakan kasih sayang dan perhatian lebih lama dari orang tuanya, tentu merupakan
alasan yang masih akal dan bisa diterima syariah.
Alat Kontrasepsi
Bila dari segi motivasi sudah sejalan, tinggal masalah teknisnya. Di dunia kedokteran tersedia
banyak jenis alat kontrasepsi. Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan
hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh
zygot, di mana sebagian dari para ulama berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati
layaknya manusia.
Maka alat-alat kontrasepsi yang mekanisme kerjanya membunuh zygot atau janin, termasuk
alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sebaliknya, bila tidak sampai membunuh
janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan, oleh
sementara kalangan ulama dipandang boleh untuk digunakan.
Wassalamu'alaikum warahamtullahi wabarakatuh. -                                                 635
bolehkah menikahi anak tiri yg bukan dalam asuhan
Assalaamu álaikum,
Dalam suran an-Nisa: 23 disebutkan kita tak boleh menikahi anak tiri yang dalam asuhan kita.
Bagaimana kalau sewaktu menikah dengan wanita dia sudah punya anak yang sudah dewasa?
Kalau kita bercerai dengan istri apakah anak tiri tetap mahram kita? Mohon penjelasannya
ustadz.
Arishid
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ayat yang anda maksudkan sebagai ayat yang melarang seseorang menikahi anak tirinya
sendiri adalah ayat berikut:
ُوُُ اٌٍَبِرٟ َأ ْس َظ ْؼَٕ ُىُْ ََٚأ َخ َٛاُر ُىُْ ِِ َُٓأ ََِٙبُر ُىُْ ََٚثَٕبُر ُىُْ ََٚأ َخ َٛاُر ُىُْ َٚ َػ َّبُر ُىُْ َٚ َخبٌَبُر ُىُْ ََٚثَٕب ُد اٌَْؤ ِر ََٚثَٕب ُد اٌُْؤ ْخ ِذ َُٚأ ََِٙب ُد ُد ِش َِ ْذ َػٍَْ١ ُىُْ
ِِ ْٓ ِٔ َغبِئ ُىُُ اٌٍَبِرٟ َد َخٍُْز ُْ ِث ِٙ َٓ َفِب ْْ ٌَ ُْ َر ُىُٛٔٛا َد َخٍُْز ُْ ِث ِٙ َٓ َفٍَب َُّٕب َح َػٍَْ١ ُىُْ اٌ َش َظب َػ ِخ َُٚأ ََِٙب ُد ِٔ َغبِئ ُىُْ َٚ َسَثبِئُج ُىُُ اٌٍَبِرٟ ِفٟ ُد ُجٛ ِس ُوُْ
ا َس ِد١ ًّبٌَ َٗ َوب َْ َغُفٛ ًسَٚ َدٍَبِئ ًُ َأْثَٕبِئ ُىُُ اٌَ ِز٠ َٓ ِِ ْٓ َأ ْصٍَبِث ُىُْ ََٚأ ْْ َر ْج َُّؼٛا َثْ١ َٓ اٌُْؤ ْخَزْ١ ِٓ ِاٌَب َِب َل ْذ َعٍَ َف ِا َْ اي
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu;  anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu;
dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nisa: 23)
Pada terjemahan ayat ini yang ditulis tebal kita dapati pernyataan tentang wanita yang haram
dinikahi, yaitu anak istri yang dalam pemeliharaanmu. Anak istri maksudnya anak tiri, yaitu
ketika seorang laki-laki menikahi wanita, wanita itu janda yang punya anak perempuan yang
sudah dewasa dan juga siap menikah. Di ayat itu memang ditambahi keterangan [dalam
pemeliharaanmu]. Sehingga muncul kesan bahwa bila anak perempuan tiri itu tidak berada
dalam peliharaanmu, berarti tidak termasuk yang haram dinikahi. Benarkah demikian?
Metode pemahaman seperti ini hanya mengandalkan semata-mata mafhum mukhalafah saja.
Dan menurut para ahli fiqih, tidak tepat untuk mengambil kesimpulan hukum semata-mata
berdasarkan mahfum mukhalafah. Sebab di dalam ayat Al-Quran banyak bertaburan hal
serupa dan tidak mungkin digunakan mafhum mukhalafah.
Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati
zina. Maka yang tidak boleh hanya mendekatnya sajai, sedangkan berzina itu sendiri malah
tidak dilarang. Tentu cara penyimpulan ini tidak benar, bukan?
Begitu juga pengharam babi. Di dalam Al-Quran, pengharaman babi selalu disebutkan dengan
menggunakan kata daging babi, Apakah kita akan mengambil kesimpulan bahwa yang
dilarang hanyalah memakan dagingnya saja, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan
secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya halal?
Contoh lainnya adalah ayat tentang haramnya riba. Allah SWT menyebutkan bahwa
diharamkan riba yang berlipat ganda (افاعضأ َحفعاض). Memang sepintas ayat ini hanya
melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan -                                                 636
dengan ayat-ayat lain secarara lebih komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa
riba dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan.
Kata (فاعضأ) yang berarti berlipat ganda itu harus dii`rab sebagai (ياح) haal yang berarti sifat
riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba
yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang
secara umum punya kecenderungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu.
Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku
Ar-Riba wal Mua`amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.
Perlu dicermati bahwa penggunaan metode mafhum mukholafah dalam ayat-ayat seperti ini
salah kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, bertentangan dengan konteks antar ayat, serta
tidak seirama dengan kronologis penurunan wahyu maupun sabda Rasulullah SAW. Secara
sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secara
sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru.
Maka ketika Allah SWT menyebutkan tentang anak istri yang berada dalam pemeliharaanmu,
tidaklahpemeliharaan itu menjadi syarat. Melainkan pemeliharaan itu menjadi haal.
Keterangan yang menceritakan tentang kebiasaan bahwa anak tiri itu ada dalam
pemeliharaanmu. Tujuannya untuk menegaskan bahwa anak tiri itu seperti anak sendiri
sehingga tidak boleh dinikahi. Dan hubungan antara ayah tiri dengan anak tiri adalah
hubungan mahram, tidak boleh terjadi pernikahan antara mereka. Sebaliknya, sebagai
mahram, maka anak tiri dibenarkan terlihat sebagian auratnya di hadapan ayah tirinya. Juga
mereka berdua dibolehkan berdua (berkhalwat), karena memang mahram.
Tapi bila sampai terjadi perbuatan yang tidak senonoh, seperti zina dan aksesorisnya, tentu
saja dosanya jauh lebih besar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Anak Janda Menikah dengan Anak Duda Di mana Orang Tua Mereka
Menikah. Bolehkah?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bapak Ustadz yang terhormat,
Beberapa hari yang lalu saya telah mengirimkan pertanyaan ini, tetapi saya belum
memperoleh jawaban dari Bapak, maka saya memberanikan diri untuk bertanya kembali.
Bapak ustadz, kawan saya ada tanya sama perihal apabila seorang duda dan janda menikah,
dan mereka membawa anak bawaan masing-masing, apakah anak mereka dapat menikah satu
sama lain, padahal mereka telah menjadi saudara tiri.
Saya mohon jawaban  Bapak atas pertanyaan saya ini, karena sayapun sama ingin tahunya
dengan kawan saya perihal masalah tsb.
Terima kasih sebelumnya,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Roni-                                                 637
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Untuk menetapkan apakah seorang laki-laki dihalalkan menikah dengan seorang wanita,
caranya cukup mudah. Yaitu dengan melihat pada daftar mahram (wanita yang haram
dinikahi).
Bila seorang wanita tercantum di dalam daftar itu, maka hukumnya haram dinikahi.
Sebaliknya, bila tidak tercantum, maka boleh dinikahi.
Dalam hal ini, kita patut berterima kasih kepada para ulama fiqih, di mana mereka telah
melakukan proses pengumpulan semua dalil, baik dari Al-Quran dan Al-hadits, lalu
melakukan proses kritisasi periwayatan masing-masing hadits tersebut, kemudian melakukan
analisa mendalam dan akhirnya mengambil kesimpulan yang pasti.
Hasilnya berupa daftar yang lengkap mengenai wanita mana saja yang menjadi mahram.
Berikut ini adalah daftar itu, sebagaimana yang tersebar di berbagai kitab fiqih.
1. Mahram karena nasab
 Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
 Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
 Saudara kandung wanita.
 `Ammat/ Bibi (saudara wanita ayah).
 Khaalaat/ Bibi (saudara wanita ibu).
 Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki.
 Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram karena mushaharah (besanan/ipar) atau sebab pernikahan
 Ibu dari istri (mertua wanita).
 Anak wanita dari istri (anak tiri).
 Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
 Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram karena penyusuan
 Ibu yang menyusui.
 Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
 Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
 Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
 Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
 Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Mahram dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada keadaan wanita tertentu yang menjadi haram dengan sendirinya untuk dinikahi,
bukan disebabkan adanya hubungan seseorang dengannya, melainkan disebabkan oleh
keadaan wanita itu sendiri secara individu. Keharaman ini bersifat bersifat mu'aqqat atau
sementara. Di antaranya:
1. Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat
atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
3. Wanita yang masih dalam masa  'iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau
ditinggal mati. -                                                 638
4. Istri yang telah ditalak tiga.
5. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji
atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
6. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
7. Menikahi wanita pezina.
8. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Dari daftar ini kita dapati bahwa hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak
wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram,
sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.
Wallahu a'lam bish-shawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tata Cara Talaq
Assalamu'alaikum...
Mungkin pertanyaan ini pernah diajukan sebelumnya, namun saya sangat membutuhkan
penjelasan yang jelas dan singkat dari Ustadz Ahmad mengenai proses talak 3. Bisakah talak 3
dijatuhkan dalam sekali ucap? Apakah diperlukan saksi-saksi dalam melakukan talak? Apakah
talak bisa dijatuhkan suami kepada istri hanya melalui walinya saja tanpa keberadaan istri
(istri tidak mau ditemui)? Bagaimana dalil-dalilnya?
Esa W. Fadhilla
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Talak Tiga Sekaligus
Jumhur ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami mengatakannya
tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu syaa  talak, kamu saya
talak”. Maka jatuhlah talak tiga.
Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz
seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits
berikut:
Dari Mahmud bin Labid berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan kepada kami tentang
seorang yang menceraikan istrinya talak tiga sekaligus. Lalu Rasulullah SAW berdiri sambil
marah dan berkata, ”Apakah kitabullah dipermainkan sementara aku masih berada di antara
kamu?” Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya
Rasul, Bolehkah aku membunuh orang itu?” (HR. An-Nasa‟i)
Selain itu memang dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu
dua kali” sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah.
Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang masing-masingnya memiliki sejumlah dalil yang
kuat.-                                                 639
2. Talak Tidak Butuh Saksi
Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar'i antara suami
dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan saksi atau pun
hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau pernyataan. Dan
ungkapan/lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih (jelas/eksplisit) dan kedua
lafaz yang majazi (tidak jelas/implisit).
a. Lafaz sharih atau lafaz yang jelas
Di mana di dalam lafaz itu disebutkan secara jelas kata „cerai‟, „talak‟ atau „firaq‟. Bila hal ini
disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, tapi talaknya tetap jatuh.
Lafaz yang  sharih misalnya, ”Aku ceraikan kamu.” Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang
suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan mainmain.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang main-mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah,
talak dan rujuk.” Dalam lain riwayat disebutkan, “nikah, talak dan membebaskan budak”.
b. Lafaz yang bersifat kina`i,
Yaitu lafaz yang tidak secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz itu. Atau lafaz yang
bisa bermakna ganda. Misalnya adalah apa yang anda sebutkan di atas.Seperti seroang suami
berkata kepada istrinya, ”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Dalam kasus seperti ini,
maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya. Atau `urf
(kebiasaan) yang terjadi di negeri itu.
Misalnya, kata-kata,”Pulanglah ke rumah orang tuamu.” Apakah lafaz ini berarti thalaq atau
bukan? Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila
kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila
tidak, maka tidak.
Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi
tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina‟i itu.
3. Istri Tidak Ditemui Saat Talak
Yang terpenting istri itu tahu dan mendengar informasi bahwa dirinya sudah ditalak suaminya.
Tidak ada persyaratan bahwa lafaz talaq itu harus diucapkan suami langsung di depan istrinya.
Talak bisa saja disampaikan lewat tulisan atau pesan yang dibawa seseorang kepada istri. Dan
talak itu sudah jatuh terhitung sejak suami mengatakannya, bukan tergantung kapan istri
mengetahuinya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wali Hakim Wanita
Membaca penjelasan dari pak ustadz, bahwa wali hakim adalah presiden/pemimpin suatu
negara, dan bila beliau berhalangan maka bisa digantikan oleh bawahanya sampai ke tingkat
KUA.
Yang saya tanyakan,  bisakah melaksanakan pernikahan dengan menggunakan wali hakim
pada suatu negara yang pemimpinya adalah seorang perempuan? Dan bagaimanakah dengan
anak perempuan hasil ZINA yang hendak menikah, sedangkan dia tidak punya wali?-                                                 640
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau pertanyaannya bisa ata tidak bisa, maka jawabnya tentu saja tidak bisa. Karena seorang
wali dalam sebuah akad nikah harus laki-laki. Jadi kalau sampai seorang hakim (penguasa
tertinggi) di suatu negara adalah seorang perempuan, tentu saja tidak sah untuk jadi wali.
Karena itulah para ulama sedunia sejak zaman Rasulullah SAW telah sepakat mengharamkan
wanita menjadi pemimpin tertinggi di suatu negara.
Mereka mungkin berbeda pendapat tentang wanita yang memegang jabatan tinggi di suatu
negara, sebagaian membolehkan dan sebagian tetap menghramkan. Akan tetapi kalau sudah
sampai titik al-wilayah al-uzdhma (pemimpin tertinggi), mereka sepakat mengharamkannya.
Bukan apa-apa, karena salah satunya akan membuat wanita yang tidak punya wali malah jadi
tidak bisa menikah, lantaran penguasa tertingginya justru seorang wanita. Dan hal itu telah
ditegaskan dalam banyak dalil, seperti hadits berikut ini.
'Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan
(pemerintahan/kekuasaan) mereka kepada seorang wanita." (HR Bukhari, lihat Fathul Baari
karya Ibnu Hajar Al-Asqalany, hadits nomor 4425 dan 7099).
Dalil Sejarah Islam
Juga telah dibuktikan dalam sejarah 14 abad perjalanan umat, yang tidak pernah sekali pun
seorang wanita menjabat sebagai khalifah. Mungkin kita sering menemukan tokoh wanita,
seperi ibunda Aisyah radhiyallahu 'anha, atau seperti Rabi'ah Al-Adawiyah dan seterusnya.
Tapi mereka tidak pernah menjabat jabatan tertinggi di suatu negara.
Apalagi seorang khalifah bukan hanya memimpin negara, tetapi juga memimpin shalat dan
menjadi khatib pada setiap Shalat Jumat dan Shalat Ied. Bagaimana mungkin bila jabatan itu
dijabat oleh seorang wanita.
Islam punya cara tersendiri untuk menghormati wanita, tapi yang jelas bukan untuk jabatan
wilayah udzma. Dan dalam pandangan Islam, menjadikan seorang wanita sebagai pemimpin
tertinggi justru merupakan pelecehan kepada sifat dan karakter seorang wanita.
Namun aqidah kafir dari barat yang tidak pernah mengakui kemanusiaan manusia, telah
berhasil menyihir pandangan banyak orang, sehingga mereka memandang wanita itu harus
sama dengan laki-laki dalam segalanya, termasuk dalam urusan politik. Sampai-sampai harus
diberi hak juga untuk menjadi kepala negara.
Berdalil Dengan Ratu Balqis
Seringkali kali para pendukung presiden wanita berdalildengan kisah kepemimpinan Ratu
Balqis. Mereka bilang Islam membolehkan pemimpin wanita, karena ada kisah Ratu Balqis
yang menjadi Ratu di sebuah negara, dan kisah itu terdapat dalam Al-Quran.
Sayangnya, banyak juga orang yang terkecoh dengan argumentasi seperti ini, lalu ikut-ikuan
mendukung pendapat yang aneh bin ajaib ini.
Kita akan menjawab dengan jawaban yang sederhana saja. Kisah Ratu Saba' itu memang ada
di dalam Al-Quran. Tapi ingat, tidak semua kisah di dalam Al-Quran itu berarti boleh dicontoh
dan tidak semuanya kisah teladan buat kita.-                                                 641
Bukankah kisah Fir'aun dan Namrudz pun juga ada di dalamnya? Apakah kita boleh jadi
Fir'aun dan Namrudz? Dalam Al-Quran juga ada kisah pembangkangan bangsa Yahudi, lalu
apakah kita boleh menjadikan pembangkangan yahudi itu sebagai suri tauladan?
Kisah Ratu Balqis itu jelas sekali merupakan contoh kisah orang kafir yang memimpin suatu
negara. Meski akhirnya masuk Islam, tapi yang jelas pada saat menjadi pemimpin di
negerinya, Balqis masih kafir. Maka jelas kisah negeri Saba' yang dipimpin oleh Balqis itu
bukan kisah yang boleh ditiru, meski ada disebutkan di dalam Al-Quran.
Dan ketika akhirnya Balqis masuk Islam, beliau menyatakan tunduk dan berserah diri kepada
nabi Sulaiman. Bahkan dia menjadi isteri nabi Sulaiman, dalam salah satu versi. Ini
menunjukkan bahwa setelah masuk Islam, Balqis bukan lagi seorang penguasa tertinggi di
negerinya.
Seharusnya kisah ini harus dipahami secara lebih utuh, bukan sepotong-sepotong sehingga
bisa mengacaukan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Baru Ketahuan Sudah Hamil Duluan Setelah Dinikahkan
Ass.wr. wb.
Pa ustadz, kamitelah menikahkan adik ipar (laki-laki), tapi sebulan kemudian kami sekeluarga
baru tahu kalo isteri adik ipar telah hamil sebelum menikah dan memang yang melakukan hal
tersebut adalah adik ipar kami, sekarang usia kehamilan sudah 3 bulan.
Kami sekeluarga kaget, marah, dan malu karena merasa dibohongi. Namun apa dikata nasi
sudah menjadi bubur. Sekarang perasaan saya sangat benci dan muak jika melihat mereka.
Saya dan suami sudah memberi masukan pada orang tua untuk memisahkan mereka sampai
melahirkan anak baru nanti dilakukan pernikahan ulang, karena pernikahan yang dilakukan
pada saat mempelai perempuan dalam keadaan hamil kan tidak syah..
Jadi kalo mereka tidak dipisah kami takut karena berarti kami membiarkan  mereka terus
menerus berbuat maksiat. Tapi sepertinya masukan dari kami tidak didengar dan orang tua
terkesan tidak tegas dan takut terhadap adik ipar kami itu.
Ustadz bagaimana sekarang kami harus bersikap seandainya orang tua tidak berhasil
memisahkan mereka, berdosakah kami? Apakah keputusan kami untuk tidak mau datang ke
rumah orang tua karena benci & marah bila harus bertemu adik ipar, bijaksana atau tidak?
Atau kami biarkan mereka tetap bersama dan setelah melahirkan anak baru kami adakan
pernikahan ulang untuk mereka?
Terimakasih seblumnya atas jawaban ustadz.
Dwi S
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pasangan yang pernah berzina memang berdosa karena berzina. Dalam sistem hukum Islam
yang tegak, mereka wajib dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun.-                                                 642
Bahkan kalau yang berzina itu berstatus muhshan, hukumannya bukan sekedar cambuk tetapi
hukuman mati, dengan cara dilempari batu hingga mati.
Sayangnya di negeri kita ini tidak berlaku hukum hudud, karena pemerintah Indonesia tidak
mau menjalankan hukum yang telah Allah wajibkan itu. Jadi yang berdosa justru mereka yang
jadi penguasa, baik eksekutif maupun legislatif.
Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Dizinai Sendiri
Tapi kemarahan Anda cukup sampai di sini, setelah mereka bertaubat dan meminta ampun
kepada Allah, maka selesai sudah urusannya di tangan Allah. Kalau Allah SWT mengampuni,
maka Dia akan mengampuni pasangan itu, sebagaimana Allah SWT mengampuni wanita yang
dirajam nabi. Dan sebaliknya, kalau Allah SWT tidak mengampuninya, maka urusannya juga
di tangan Allah.
Buat kita, bila pasangan yang pernah berzina itu kini telah menikah dengan benar, urusannya
sudah selesai. Sebab begitu mereka menikah dengan sah, maka hubungan pernikahan di antara
mereka sudah sah juga. Mereka secara hukum Islam adalah pasangan suami isteri yang sah
100%, dibenarkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah.
Tidak perlu dipisah dulu, atau harus dilahirkan dulu bayinya, lalu nanti diulangi lagi nikah dari
awal setelah melahirkan. Kalau pun memang ada yang berpendapat seperti ini, nampaknya ini
adalah pendapat yang kurang populer di kalangan ahli ilmu.
Setidaknya jumhur fuqaha tidak sependapat untuk mengharamkan pasangan yang pernah
berzina untuk menikah. Sebaliknya, justru mereka diminta untuk segera menikah secepanya.
Meski si wanita sedanghamil. Bahkan meski wanita itu sudah melahirkan anak dan anak itu
sudah besar.
Memang ada sebagian pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang pernah dizinainya
sendiri dengan berdalil kepada ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mu'min. (QS. An-Nur: 3)
Namun kalau kita teliti, rupanya yang mengharamkan hanya sebagian kecil saja. Selebihnya,
mayoritas para ulama membolehkan.
1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut
bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka
membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat
yang zahirnya mengharamkan itu?
Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
 Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu
bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
 Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus
yang khusus saat ayat itu diturunkan.
 Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan
ayat lainnya yaitu:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika -                                                 643
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32).
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab
radhiyallahu 'anhuma. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan
bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina
dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya
perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang
halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Dan hadits berikut ini:
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau
menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah
dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)
Selain itu juga ada hadits berikut ini
Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang
wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya,
namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah
kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan
untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu
Hibban dan Abu Hatim)
Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan
setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan
memperbaiki diri."
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita
yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra'
dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhum ajmain.
Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan
untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain,
maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang isteri berzina, maka wajiblah
pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil
mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (QS. An-Nur: 3).
Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa
cemburu bila isterinya serong dan tetap menjadikannya sebagai isteri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami
yang dayyuts." (HR Abu Daud)
Di antara tokoh di zaman sekarang yang ikut mengharamkan adalah Syeikh Al-Utsaimin
rahimahullah.-                                                 644
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau
mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum
bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan
untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar'i.
Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena
seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan
yang baik.
Lalu, karena penegakan syariah dan hukum hudud hanya bisa dilakukan oleh ulil amri
(pemerintah) maka hukum rajam, cambuk, dan yang lain belum bisa dilakukan. Sebagai
gantinya, tobat dari zina bisa dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan tersebut, dan
bertekad untuk tidak mengulangi.
Dan hukum pernikahan di antara mereka sudah sah, asalkan telah terpenuhi syarat dan
rukunnya. Harus ada ijab qabul yang dilakukan oleh suami dengan ayah kandung si wanita
disertai keberadaan 2 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, merdeka, dan 'adil.
Tidak Perlu Diulang
Kalau kita mengunakan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan pernikahan mereka sah,
maka karena akad nikah mereka sudah sah, sebenarnya tidak ada lagi keharusan untuk
mengulangi akad nikah setelah bayinya lahir. Karena pada hakikatnya pernikahan mereka
sudah sah. Tidak perlu lagi ada pernikahan ulang.
Buat apa diulang kalau pernikahan mereka sudah sah. Dan sejak mereka menikah, tentunya
mereka telah melakukan hubungan suami isteri secara sah. Hukumnya bukan zina.
Status Anak
Adapun masalah status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad
nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar
tersendiri.
Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka
ayahnyadipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak
memang benar-benar dari darah dagingnya. Itu saja bedanya.
Bila seorang wanita yang pernah berzina itu akan menikah dengan orang lain, harus dilakukan
proses istibra', yaitu menunggu kepastian apakah ada janin dalam perutnya atau tidak. Masa
istibra' itu menurut para ulama adalah 6 bulan. Bila dalam  masa 6 bulan itu memang bisa
dipastikan tidak ada janin, baru boleh dia menikah dengan orang lain.
Sedangkan bila menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, tidak perlu dilakukan istibra'
karena kalaupun ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari
orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 645
Apakah Boleh Tunangan?
Assalamualaiku wr wb,
Maaf pak langsung aja nih ke pertanyaannya. Apakah boleh sebelum nikah melakukan
tunangan dahulu?
Yang aku alami sekarang saya sudah menemukan pasangan yang cocok, kendalanya tempat
yang jauh kemungkinan ketemu 1 tahun lagi.jadi orang tua ngusulinn tunangan dahulu, apa
boleh?
Kalo boleh tau apa sih sarat-sarat sebelum nikah? Sebeleumnya terimakasih banyak atas
jawabannya, Insa Allah Saya akan terus membaca rubik ini, soalnya banyak membantu
banget..
Wassalamualaikum wr wb
Riyanto
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Agama Islam tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah khitbah. Khitbah
adalah lamaran di mana seorang wanita yang telah menerima khitbah, dia tidak boleh
menerima khitbah dari orang lain.
Meski ada banyak kesamaan, namun tetap saja antara keduanya punya perbedaan prinsipil.
Misalnya, khitbah tidak mengenal istilah cincin khitbah, sementara dalam tunangan, lazimnya
ada semacam tukar cincin untuk menandakan bahwa pasangan itu sudah saling mengikat diri.
Cara Pandang Keliru
Yang perlu kita lebih berhati-hati dalam masalah tunangan adalah persepsi keliru. Di
manaseringkali kitamemandang kalau sudah bertunangan seolah-olah sudah setengah suami
isteri.
Lalu sudah menjadi maklum kalau pasangan yang sudah bertunganan boleh jalan-jalan
berduaan, nonton, berboncengan sepeda motor, naik mobil bareng hanya berdua. Seolah-olah
orang bilang, "Ah, biarin aja. Toh kalau ada apa-apa (baca: berzina sampai hamil), sudah
ketahuan yang bertanggung-jawab."
Pola pikir seperti ini tentu saja pola pikir yang sesat dan menyesatkan. Sebab pertunangan
sama sekali tidak pernah menghalalkan yang haram. Jangankan setengah perkawinan,
sepersepuluhnya pun belum. Sama sekali tidak ada yang halal kalau baru sekedar pertunangan.
Maka setiap langkah yang dilakukan oleh pasangan yang baru sekedar bertunangan, apakah itu
berduaan tanpa mahram atua sampai kepada zina betulan, semua adalah langkah dan perbuatan
syaitan. Hukumnya haram sampai selesai akad nikah.
Adapun khitbah (lamaran) adalah sebuah langkah menuju kepada pernikahan yang sah. Secara
posisi, bila seoang wania telah menerima sebuah khitbah, dia tidak boleh menerima khitbah
dari orang lain. Akan tetapi, dia tetap berhak untuk membatalkan khitbah itu bila ada alasan
yang syar'i dan logis.-                                                 646
Adanya khitbah ini juga berperan untuk  memberikan jeda waktu bagi kedua belah pihak
sebelum memutuskan untuk menikah secara sah. Tetapi seorang laki-laki yang telah
mengkhitbah seorang wanita, tidak lantas diperbolehkan untuk berduaan atau jalan bersama
tanpa mahram.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bingung tentang Keabsahan Talak Tiga dan Sekarang Ingin Rujuk
Kembali
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, mohon nasehatnya. Saya sudah beristeri, beranak satu tapi keluarga kami tidak
harmonis. Saya orangnya keras. Dulu saya suka membentak-bentak istri, dan dulu saya dengan
gampangnya mengucapkan cerai ketika kami bertengkar hebat. Entah sudah berapa banyak
kata cerai yang saya ucapkan. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan agama saya dangkal.
Setelah bertengkar hebat paling lama 2 minggu kami berbaikan kembali dan pertengkaran
disertai kata cerai itu terjadi berulang-ulang.
Dulu istri saya orangnya lemah lembut, jika saya bentak tidak pernah membalas. Sekarang
saya kena karmanya. Saya yakin istri saya jadi dendam sama saya akibat saya suka berlaku
keras sama dia. Istri saya berubah tabiatnya menjadi keras, suka melawan suami, berbohong,
berhutang di mana-mana dan ujung-ujungnya diayangsekarang suka mengucapkan
cerai/meminta cerai. Saya mengakui itu hasil  didikan saya sehingga istri berubah jadi tidak
baik. Saya menyesal saya gagal sebagai suami. Saya mengakui dulu saya adalah Islam KTP
tapi sekarang pelan-pelan saya mulai belajar Islam.
Puncaknya entah kenapa istri saya marah-marah, minta cerai dan diam-diam tanpa seizin saya
pulang ke orangtuanya di Jawa bersama anak kami (saya di Balikpapan-Kaltim). Akhirnya
saya biarkan dia tinggal bersama orangtuanya. Saya harap istri saya dapat berpikir
tenang/jernih tentang keinginannya untuk bercerai. Saya tunggu sampai satu bulan lamanya
apakah ada perubahan pada istri saya ternyata dia tetap menginginkan cerai. Akhirnya setelah
menunggu satu bulan buat saya berpikir dan merenung, saya putuskan SMS ke dia, isinya
"Saya jatuhkan talak tiga kepadamu, kita bukan suami istri lagi." Istri saya membalasnya dgn
mengatakan "Aku senang kamu ceraikan." Dan talak tiga ini saya pertegas lagi dengan
mengatakan lewat telpon.
Pak Ustadz, akhir-akhir ini dia menyesal dan ingin rujuk kembali ke saya. Saya mengatakan
itu tidak mungkin, karena dari artikel yang saya baca kalau sudah talak tiga haram hukumnya
kalau kembali kecuali istri menikah dahulu dgn orang lain. Dan pernikahan itu tidak boleh
main-main.
Pertanyaan saya Pak Ustadz:
1. Apakah talak tiga yang saya ucapkan itu syah? Karena saya sudah begitu banyak
mengucapkan cerai ketika bertengkar sehingga tidak tahu lagi apakah itu talak satu, dua atau
tiga. Hal tersebut karena waktu itu pengetahuan agama saya masih dangkal dan belum tahu
akibat dari ucapan cerai tersebut. Sekarang saya begitu menyesal dengan perkataan cerai saya.
2. Jika talak tiga tersebut syah, apakah ada jalan lain untuk kami rujuk kembali tanpa istri saya
menikah dengan orang lain.-                                                 647
3. Apakah syah talak tiga diucapkan lewat sms atau telpon? Karen a sebelum rujuk kembali
saya minta istri saya untuk menanyakan kepada ustadznya yang di Jawa tentang talak tiga.
Katanya tidak syah tanpa berhadapan langsung alias harus ada saksi yaitu istri saya sendiri.
Pak Ustadz, mohon ditolong dengan dijawab secepatnya karena kami ingin ada kepastian.
Kami berniat jika kami dapat rujuk kembali, kami ingin membentuk keluarga sakinah. Kami
telah menyesal dan ingin kembali ke jalan Allah.
Terimakasih sebelumnya Pak Ustadz.
BP
Jawaban
Asassalamu 'alakikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan sangat menyesal kami memang harus mengatakan terus terang dan secara apa adanya
kepada Anda dan istri, yaitu bahwa hubungan pernikahan anda berdua memang telah usai.
Lantaran anda sudah menceraikannya, baik pada masa lalu yang anda sebutkan berkali-kali,
maupun karena kiriman SMS dan dipertegas lagi dengan pembicaraan lewat telepon.
Kiranya semua itu sudah cukup secara syar'i memisahkan serta membubarkan pernikahan anda
berdua. Di mata Allah SWT, Anda berdua sudah bukan lagi suami istri. Bahkan anda pun telah
menyampaikan talak 3 meski hanya lewat SMS.
Kami menyarankan sekarang ini anda sudah terlanjur basah, maka sebaiknya memang tidak
perlu lagi berpikir untuk rujuk kembali. Pertengkaran anda berkali-kali itu sudah cukup
menjadi bukti bahwa perjalanan pernikahan anda sudah tidak mungkin lagi diteruskan.
Barangkali sudah saatnya anda berpikir sekarang ini untuk menikah lagi dengan wanita lain.
Demikian juga mantan istri anda, sebaiknya dia melupakan saja kenangan pahit hidup bersama
anda selama ini dengan cara menikah dengan laki-laki lain. Barangkali Allah memang punya
kehendak yang tidak terpikirkan oleh kita. Dan barangkali di balik semua itu ada hikmah
rahasia yang terpendam dan tidak pernah terkuak kecuali setelah terjadi.
Sekarang ini di depan anda terbentang jalan lapang, carilah wanita shalihah yang sesuai
dengan karakter anda. Jadikan pengalaman pahit selama ini sebagai guru yang paling baik buat
pernikahan kedua anda. Lupakan saja semua jalan hidup anda selama ini dan kubur dalamdalam.
Demikian juga dengan istri anda, sebaiknya dia segera mencari calon suami yang shalih dan
cocok dengan karakternya. Agar kehidupan berikutnya akan menjadi lebih baik. Dan
sebaiknya dia melupakan anda sekarang ini. Semua kenangan itu sudah waktunya untuk
dihapus dengan berumah tangga baru lagi.
Sebab yang terjadi di antara anda berdua secara hukum syariah memang sebuah jalan satu arah
yang tidak ada arah untuk berputar kembali. Bahwa anda selama ini kurang memahami
masalah hukum nikah dan berkali-kali menceraikan istri, tidak bisa dijadikan alasan dari tidak
berlakunya perceraian di antara anda berdua.
Bahwa secara hukum negara hubungan anda dianggap masih belum cerai, lupakan saja. Sebab
kalau kita mau jujur dengan syariah Islam, yang menentukan cerai atau tidaknya bukan
pengadilan agama atau negara, melainkan apa yang terniat di hati suami pada saat
mengucapkan kata cerai kepada istrinya. Tidak ada bedanya, apakah ucapan itu main-main
atau serius. Juga tidak ada pengaruhnya, apakah seseorang paham konsekuensinya atau tidak,
tetapi yang jelas secara syar'i sudah terjadi. Ikatan perkawinan itu telah terurai tanpa pernah
bisa tersambung lagi.-                                                 648
Kecuali...
Kecuali Allah SWT Yang Maha Tahu dan Maha Mengatur berkehendak lain di masa yang
akan datang. Misalnya. siapa tahu mantan istri anda itu suatu ketika dicerai oleh suami
barunya. Setelah habis iddahnya, lalu bertemu dengan anda kembali, maka saat itu nanti anda
dimungkinkan secara syar'i untuk menikah kembali.
Tapi sekarang ini rasanya masih terlalu mengada-ada untuk berpikir kesana. Meski bukan
tidak mungkin.
Semoga Allah SWT menerangi jalan hidup anda. Manfaatkan kesempatan kedua kali ini untuk
anda jalani hidup dengan sebaik-baiknya, di bawah naungan cahaya Allah. Amien Ya Rabbal
'alamin.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alakikum warahmatullahi wabarakatuh
Nikah dengan Niat Talaq
Assalamualikum wr. wb.
Pak ustadz yang dimuliakan Allah SWT. Bolehkah kita menikah dengan niat akan ditalaq
tanpa menentukan waktu talaqnya, saya pernah dengar dari teman ada istilah annikahu biniati
tholak itu dibolehkan dan hal ini banyak dipraktekkan orang-orang Timur Tengah yang
melancong di Indonesia, Mohon penjelasanya bersama dalilnya dan pendapat para ulama.
terima kasih atas jawabanya.
Wassalamualikum wr.wb
Irfan
Jawaban
Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam masalah nikah dengan niat untuk mentalak seperti ini,ada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, niat itu sejak awal sudah disampaikan kepada calon istri atau kepada
walinya dan mendapatkan persetujuan. Maka nikah itu namanya nikah mut'ah yang hukumnya
haram. Nikahnya sendiri tidak sah bahkan kalau berkumpul suami istri hukumnya zina.
Kemungkinan kedua, niat itu dipendam di dalam hati tidak diberitahukan kepada calon istri.
Hal itu berarti sejak awal ada niat untuk menzalimi istri atau menipu keluarganya. Nikahnya
itu hanya pura-pura atau hanya untuk kepentingan sesaat. Nikah dengan jalan menipu ini pun
dilarang dalam agama.
Namun bedanya antara nikah mut'ah di atas dan nikah dengan niat talak adalah bahwa nikah
mut'ah itu haramnya seperti zina. Sedangkan nikah dengan niat talak itu berdosa, tetapi
sesungguhnya nikahnya itu tetap sah. Yang dilarang adalah niat untuk menceraikannya sejak
awal. Kalau saja ketika sejak mula nikah belum ada niat untuk menceraikan, tentu saja
hukumnya halal.
Bahwa di kemudian hari terjadi sesuatu yang menyebabkan seorang suami menceraikan
istrinya dengan sebab yang bisa diterima syariah, tentu hukumnya halal. Meski cerai itu tetap
saja perkara halal yang paling dibenci Allah. Tetapi bila belum ada  niat untuk menceraikan
pada awalnya, hukumnya boleh.-                                                 649
Sedangkan bila sejak awal menikah sudah ada niat untuk menceraikannya, berdosalah dia
ketika menceraikannya nanti. Namun pernikahannya itu tetap sah dan hubungan suami istri
yang mereka lakukan juga sah. Dosanya ketika melaksanakan niatnya.
Adapun yang seringkali terjadi dan sudah bukan rahasia umum lagi adalah adanya para pezina
dari negeri Arab yang datang ke negeri kita mencari pekerja seks profesional, tapi masih tetap
berkedok pernikahan. Padahal kedua belah pihak sudah sama-sama tahu bahwa pernikahan itu
sekedar menghalalkan hubungan seksual di antara mereka dalam jangka waktu tertentu dengan
harga yang mereka negosiasikan. Tanpa harus disebutkan, baik calon istri, wali maupun lakilaki pezina itu sudah tahu akad kontrak apa yang mereka sepakati.
Maka begitu puas berzina dan sudah merasa membayar kewajiban, mereka pun pulang dengan
santainya ke negerinya di sana, sambil menyangka bahwa apa yang mereka lakukan itu halal.
Pada semua itu bukan sekedar nikah dengan niat talak, melainkan kawin kontrak alias zina.
Kalau kita punya anak perempuan yang sudah kita didik jadi anak wanita shalilah, kira-kira
relakah kita menikahkannya dengan laki-laki macam begitu? Sementara kita sangat tahu
bahwa dia hanya sementara saja di negeri ini. Dari visa masuk yang tertera di  passport-nya
saja kita bisa tahu bahwa kedatangannya hanya dalam rangka senang-senang dan wisata seks,
bukan dalam rangka menikah secara syar'i.
Informasi ini bukan lagi hal yang perlu  ditutup-tutupi, karena semuanya bebas terjadi di
beberapa hotel mesum di Jakarta, serta jalur Bogor, Puncak, Cianjur (Bopunjur). Orang-orang
dari berbagai negara mendarat di negeri kita, lalu mereka berzina dengan berkedok
pernikahan. Padahal yang terjadi kawin mut'ah yang tidak lain adalah zina.
Tidak layak bagi para ulama dan tokoh masyarakat untuk berpura-pura tidak tahu dengan
fenomena ini. Zina ini tetap berlangsung hingga hari ini tanpa pernah ada yang mengingatkan,
apalagi melarangnya dalam bentuk peraturan atau undang-undang.
Apakah kita akan membiarkan saja perzinaan terjadi di siang bolong di depan hidung kita?
Sungguh sebuah perbuatan yang menjijikkan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum wrahmatullahi wabarakatuh
Menanyakan Malam Pertama ke Orang Lain
Assalaamu'alaikum wr. wb.
Maaf sebelumnya Pak, bagaimana hukumnya ketika ada seseorang menanyakan tentang
"malam pertama" pengantin pada orang lain? Karena saya rasakan hal ini seperti hal yang
wajar saja dan malah dijadikan bahan bercanda. Reaksinyapun bermacam-macam. Ada yang
tidak menjawab sama sekali tapi kadang ada juga yang menceritakannya. Dan sebetulnya
bagaimana seharusnya sikap sang pengantin jika menghadapi pertanyaan seperti itu?
Jazakalloh khoir.
Wassalaamu'alaikum wr. wb.
Amin-                                                 650
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tindakan yang anda tanyakan itu sebenarnya merupakan perbuatan buruk dan kotor. Tidak
bisa dijadikan bahan omongan karena menyangkut citra dan harga diri. Bahkan sejak dini
Rasulullah SAW menyebut bahwa perbuatan itu termasuk hal yang menjijikkan serta
pelakunya akan ditempat yang paling buruk di hari kiamat.
Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim:
اْ ِٓ أ شش اٌ ٕبط ػ ٕذ اهلل ِ ٕضٌ خ ٠ َٛ اٌ م ١بِخ اٌ شًّ ٠ ف عٟ اٌ ٝ اِشأر ٗ ٚر ف عٟ اٌ ١ٗ ص ُ ٠ ٕ شش
عش٘ب
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya seburuk-buruk tempat bagi manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah
seorang yang berhubungan dengan istrinya kemudian menyiarkan rahasia itu." (HR Muslim)
ص ٍٝ اهلل ػ ٍ ١ٗ ٚ ع ٍُ أل جً ػ ٍٝ صف اٌ شّبي ث ؼذ اٌ صاح ف مبي ٌُٙ: ً٘ ِ ٕ ىُ ارا أر ٝ ٚألْ اٌ ش عٛي
ػ ٍٝ أٍ٘ٗ أسخٝ ث بث ٗ ٚأسخٝ ع زشٖ ص ُ ٠ خشط ف ١ذذس ف ١ مٛي: ف ؼ ٍذ ث ؤ٘ ٍٟ و زا ٚف ؼ ٍذ ث ؤ٘ ٍٟ و زا ؟
ف غ ى زٛا. ف ؤل جً ػ ٍٝ اٌ ٕ غبء. ف مبي: ً٘ ِ ٕ ىٓ ِٓ ر ذذس ؟ ف مبٌ ذ ف زبح ِ ٕٙٓ: ٚاهلل أُٙ ٌ ١ذذص ْٛ
ص ٓ. ف مبي: ً٘ ر ذسْٚ ِب ِ ضً ِٓ ف ؼً رٌ ه ؟ اْ ِ ضً ِٓ ف ؼً رٌ ه ِ ضً ش ١طبْ ٚ ش ١طبٔ خ ، ٚأٙٓ ٌ ١ذذ
ٌ مٟ أدذّ٘ب صبد جٗ ث بٌ غ ىخ ل عٝ دبّ زٗ ِ ٕٙب ٚاٌ ٕبط ٠ ٕظشْٚ اٌ ١ّٙب
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW menghadap ke shaf laki setelah shalat dan bertanya,
"Adakah di antara kalian yang mendatangi istrinya (melakukan hubungan seksual), menutup
pintu dan tabir, namun setelah (melakukannya) lalu keluar dan brcerita bahwa dia telah
melakukan ini dan itu bersama istrinya (urusan hubungan seksual) kepada orang lain?" Maka
mereka pun diam saja. Lalu Rasulullah SAW menghadap ke shaf wanita menanyakan hal yang
sama, "Siapa di antara kalian yang suka menceritakan (urusan hubungan seksualnya)?"
Mereka pun terdiam.
Tiba-tiba ada seorang wanita yang berkata, "Demi Allah, para laki-laki memang telah bercerita
sesama mereka tentang hal itu dan demikian juga dengan para wanita."
Rasulullah SAW bertanya, "Tahukah kalian, seperti apa perumpaannya? Sesungguhnya yang
melakukan hal itu seperti syetan laki dan syetan perempuan, satu sama lain bertemu dan
melakukan hubungan seksual sementara orang-orang menonton adegan itu."
Pengecualian
Di dalam kitab syarah An-Nawawi atas hadits Muslim di atas telah dirinci hal-hal berikut.
Disebutkan bahwa menceritakan masalah hubungan seksual suami istri kepada orang lain
hukumnya haram, berdasarkan hadits ini. Maksudnya bila sampai menceritakan adegan dan
teknik-teknis persetubuhannya.
Adapun bila sekedar mengakui bahwa -misalnya- tadi malam telah melakukannya dengan istri,
namun tidak ada faedahnya, maka hukumnya makruh atau dibenci. Sebab cerita hal seperti ini
bertentangan dengan muruah, kehormatan dan kesopanan.
Sedangkan bila memang ada faedahnya, misalnya dalam penyelsaian perkara di pengadilan
atau hal-hal lain yang menuntut hal tersebut, hukumnya tidak menjadi masalah. Asalkkan
tanpa menceritakan apa dan bagaimananya.
Sebab Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa beliau telah melakukannya dengan istrinya
dan beliau mengakui hal itu secara terbuka.-                                                 651
Beliau berkata, "Sesungguhnya aku melakukannya dengannya." (istri).
Beliau pun pernah menyakan hal itu kepada Abi Thalhah, "Apakah semalam kamu
melakukannya?"
Demikianlah kalau kita simpulkan bahwa konteks para laki-laki berkumpul lalu saling
menceritakan hubungan seks mereka, meski dilakukan dengan istri masing-masing,  adalah
perbuatan yang haram. Namun bila sekedar informasi singkat, hukumnya makruh.
Wallahu a'lam bishshawab, Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bagaimana Hukumnya Menikah Siri dengan Wali Hakim?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, saya seorang perempuan berusia 25 th. Saya sekarang sudah mempunyai calon suami
dan ingin segera menikah. Kami sama-sama sudah bekerja dan siap lahir batin untuk menikah.
Akan tetapi pihak keluarga menghendaki agar kita menikah satu tahun lagi agar kita bisa
menabung dulu, karena keluarga menginginkan pesta pernikahan yang meriah. Pertanyaannya,
bagaimana kalau kita menikah siri terlebih dahulu dengan wali hakim, karena keluarga
tinggalnya jauh dan agar kita tidak semakin banyak berbuat dosa. Apakah sah bila menikah
dengan wali hakim karena ayah saya sudah meninggal dunia?
Terima kasih atas jawabannya,
Wassalamu'alaikum warhmatullahi wabarakatuh
Yumnati Khusna
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menikahnya seorang wanita dengan wali  yang bukan walinya adalah sebuah dosa dan
kejahatan. Sebab adanya wali yang syar'i itu merupakan syarat mutlak dari dihalalkannya
kemaluan wanita.
ٌ مٛي اٌ ٕ جٟ ص ٍٝ اهلل ػ ٍ ١ٗ ٚ ع ٍُ: "أ٠ ّب اِشأح ٔ ىذذ ث غ ١ش ارْ ٌٚ ١ٙب ف ٕىبدٙب ث بطً"أخشّٗ أدّذ
ٚأث ٛ داٚد
Nabi SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya
itu batil." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Apabila ayah kandung anda sudah wafat, maka anda tidak bisa seenaknya sendiri mencari wali
bagi diri anda. Bahkan seorang hakim diharamkan untuk memotong kompas begitu saja.
Sebab daftar urutan wali setelah ayah itu sudah ditetapkan dalam Allah SWT. Tidak ada hak
bagi siapa pun termasuk hakim untuk menikahkan wanita, selama masih ada walinya.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan daftar orang-orang yang bisa menjadi wali secara
urut, yaitu:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah-                                                 652
3 Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung mensyaratkan bahwa daftar urutan wali di atas tidak
boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh
hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak
yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.
Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada
orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di
tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari
wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.
Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka
dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski
bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.
Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada
kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke
luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama
tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.
Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali
yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak  syah dan harus
dipisahkan saat itu juga.
Adapun hakim hanya berfungsi manakala seorang wanita memang sebatang kara, tidak punya
sanak saudara dan famili. Atau satu-satunya yang muslim di tengah keluarga yang non
muslim. Maka di situlah hakim mendapat kewenangan sebagai representasi dari pemerintah
yang sah. Namun bila masih ada wali yang sah, hakim itu berdosa bila menikahkan wanita
begitu saja.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Status Pernikahan dan Anak karena Married by Accident
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya ibu rumah tangga yang sudah dikaruniai seorang putera. Terus terang akhir-akhir ini saya
merasa resah dikarenakan masa lalu saya. Tiga tahun lalu saya ketemu dengan seorang pria
dan akhirnya kami jatuh cinta. Akibat dari keteledoran dan kurang kuatnya iman maka kami
terjebak pada perzinaan dan akhirnya saya hamil. Kami menikah setelah usia kandungan
menginjak 4 bulan.-                                                 653
Yang jadi pertanyaan saya:
1. Apa yang harus saya perbuat untuk menebus dosa-dosa saya.
2. Apa pernikahan saya sah menurut agama.
3. Apakah anak dan suami saya mempunyai hak dan kewajiban sebagai mana layaknya bapak
dengan anak yang terlahir dari pernikahan bukan MBA.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan tak lupa saya mohon doa dari ustadz agar kami diberi
hidayah, innayah-Nya. Amiin.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Tina Hartini
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap orang pasti punya salah dan dosa. Tidak ada orang yang steril dari keduanya di dunia
ini. Kecuali hanya para nabi yang memang terjaga dari semua bentuk dosa dan maksiat.
Adapun kita ini, anak-anak Adam, semua pasti pernah mengalami kesalahan dan dosa, baik
kecil maupun besar, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Dan sebaik-baik orang
yang melakukan kesalahan adalah orang yang bertaubat.
Di mana makna taubat itu bukan sekedar kapok, akan tetapi mengandung rasa sesal yang
mendalam di hati, lalu berhenti dari melakukan perbuatan itu, disertai dengan sumpah di
dalam jiwa untuk tidak pernah lagi berniat melakukannya. Bila taubat itu diiringi dengan
minta ampun kepada Allah SWT, lalu dilengkapi dengan menebus lewat perbuatan baik, insya
Allah dosa-dosa itu akan dihapus Allah.
Sebenarnya bila orang berzina, hukumannya di dunia ini harus dicambuk 100 kali plus
diasingkan ke luar dari tempat tinggalnya selama satu tahun. Bahkan bila pelaku zina itu orang
yang sudah pernah menikah secara syar'i, hukumannya adalah hukuman mati dengan cara
dirajam. Yaitu dilempari dengan batu hingga mati.
Buat orang-orang yang beriman dan bertaubat nashuha, hukuman rajam itu bila dijalankan
dengan sepenuh kesadaran, serta diawali dengan taubat total kepada Allah, akan menjadi
keuntungan tersendiri. Sebab begitu meninggal dirajam, dia malah akan segera dimasukkan
Allah SWT ke dalam surga.
Dahulu di masa nabi SAW masih hidup, ada seorang wanita yang berzina, lalu dia berikrar
(membuat pengakuan) bahwa dirinya telah berzina, serta meminta kepada Rasulullah SAW
untuk dijalankan atasnya hukum rajam. Maka beliau SAW pun melaksanakannya. Pada saat
jenazah wanita itu akan  dimakamkan, beliau bersabda, "Demi Allah, wanita ini sudah
bertaubat dengan taubat yang cukup untuk 70 orang penduduk Madinah."
Namun hukum cambuk dan rajam ini mensyaratkan adanya sebuah mahkamah syar'iyah yang
resmi dan diakui negara. Tanpa itu, sayang sekali hukum ini tidak memenuhi syarat untuk
dijalankan. Dan tidak ada seorang pun yang berhak untuk melakukan hukum itu kepada Anda
di negeri ini, sebab negeri ini memang tidak mengakui hukum Islam, bahkan tidak memberi
kesempatan kepada hukum Islam untuk diterapkan. Walhasil, ribuan orang yang berzina tidak
bisa diadili dan dieksekusi, meski mereka sendiri yang berikrar dan sadar serta minta
dijalankan hukuman.-                                                 654
Status 'Anak Zina'
Adapun status anak yang lahir karena hasil zina, secara nasab akan bersambung kepada ayah
kandungnya, asalkan pasangan zina itu menikah setelah itu. Meski ketika menikah, sudah
hamil beberapa bulan. Bahkan para ulama lainnya mengatakan bahwa meski anak itu sudah
lahir, baru kemudian orang tua mereka menikah, maka nasabnya akan kembali tersambung
kepada ayahnya. Hal ini sesuai dengan fatwa Ibnu Abbas ra. dalam kasus yang sama di masa
lalu.
Di masa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra., ”Aku melakukan zina dengan seorang
wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat.  Setelah itu aku ingin menikahinya,
namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), ”Seorang pezina tidak menikah
kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik.” Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Ayat itu bukan
untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya.” (HR Ibnu
Hibban dan Abu Hatim)
Anak itu sendiri sebenarnya tidak punya dosa dan kesalahan. Sebab dia lahir ke dunia ini
bukan atas pilihannya. Sehingga tidak layak bila anak itu dihina atau dicemooh sebagai anak
zina.
Maka solusi yang paling adil, manusiawi, serta juga dibenarkan syariah adalah dengan
menikahkan pasangan zina itu. Semua demi kemaslahatan anak dan semua pihak.
Sementara itu pasangan zina itu harus bertaubat kepada Allah SWT atas segala dosa besar
yang telah mereka lakukan. Mohon lah ampunan kepada Allah SWT dengan sebenarbenarnya. Jadilah orang yang pertama kali mendengar dan mengerjakan setiap perintah Allah
SWT dalam semua kesempatan. Jadilah orang yang pertama kali meninggalkan larangan Allah
SWT dalam semua kesempatan. Semoga Allah SWT Yang Maha Pengampun itu mendengar
taubat hamba-Nya. Amien
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menikah tanpa Penguhulu
Ass. Wr. Wb.
Yth Pak Ustadz,
Saya mau tanya tentang menikahkan anak tanpa disaksikan oleh penghulu. Yang akan
menikahkan adalah aorang tua sendiri, kemudian tidak ada surat nikah, akan tetapi dibuatkan
surat di atas segel. Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah nikah seperti tersebut di atas sah
secara agama Islam? 2.Bila tidak dicatat pada KUA, boleh atau tidak? 3.Apabila nanti perlu
surat nikah apakah perlu dinikahkan lagi atau hanya minta surat Nikah saja?
Demikian pertanyaan saya Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamm'alaikum Wr. Wb.
Tarmizi Abdullah-                                                 655
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Untuk sahnya sebuah pernikahan, yang paling pokok dan sangat menentukan adalah adanya
ijab kabul antara ayah kandung pengantin wanita sebagai wali dengan calon menantu lakilakinya. Di mana intinya adalah bahwa wali menikahkan anaknya dengan suaminya dengan
maskawin yang disebutkan. Lalu suami menyetujuinya.
Misalnya, ayah kadung/ wali berkata, "Saya nikahkan kamu dengan anak saya yang bernama
Fatimah dengan maskawin cincin ini." Lalu calon suami menjawab, "Saya terima." Maka
cukuplah, ijab kabul itu sah dan resmi di mata Allah, rasul-Nya dan syariat Islam. Asalkan
peritiwa itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah baligh..
Meski pun ijab kabul itu hanya dihadiri oleh 4 orang itu saja, ijab kabul itu sudah benar dan
sah dilihat dari hukum fiqih. Kehadiran istri bahkan tidak menjadi syarat sahnya pernikahan,
termasuk juga kehadiran ibu dari istri, atau kedua orang tua suami. Apalagi kehadiran petugas
pencatat nikah.
Petugas pencatat nikah bukan orang yang bertugas untuk menikahkan, tetapi tugasnya sesuai
dengan nama jabatannya, dia hanya bertugas mencatat bila ada peristiwa pernikahan. Bahkan
kalau petugas pencatat nikah itu nekad menikahkan seorang wanita, padahal ayah kandungnya
sebagai wali tidak tahu menahu, maka pernikahan itu haram dan tidak sah.
Namun untuk tertib administrasi dan keteraturan dokumen, sebaiknya pernikahan itu memiliki
dokumen yang sah dan diakui oleh negara. Sebab akan ada banyak hal-hal yang terkait dengan
masalah dokumen yang sangat dibutuhkan oleh pasangan itu nantinya, terutama dalam
pembuatan akte kelahiran anak, surat bukti menikah dan lainnya.
Maka walau pun secara hukum Islam di mata Allah sudah sah pasangan ini sebagai suami istri,
namun masih ada urusan dengan manusia yang perlu diselesaikan. Kami mengibaratkan
masalah ini sama dengan bila anda membeli mobil baru dari showroom. Bila anda sudah bayar
kontan, maka sah mobil itu milik anda dan boleh anda bawa pulang saat itu juga lalu disimpan
di garasi rumah. Tapi sayangnya status dokumen mobil itu masih off the road.
Anda akan mendapatkan persoalan tersendiri bila mobil itu anda kendarai di jalan raya. Pak
polisi dengan sigap akan minta anda menepi karena mobil anda ternyata tidak dilengkapi
dengan STNK, plat nomor atau bahkan anda sendiri mungkin belum punya SIM. Meski anda
boleh saja protes kepada pak polisi bahwa mobil itu milik anda sambil anda menunjukkan
kuitansi pembelian mobil dan bilang apa hak polisi menyetop mobil anda? Tetapi pak polisi
akan menjawab bahwa mobil itu memang milik anda. Hanya saja  tidak boleh jalan di jalan
raya, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Bisa saja di sebuah negeri Islam diberlakukan polisi hisbah yang akan merazia semua
pasangan. Bila mereka tidak punya dokumen sebagai suami istri, tentu akan mengalami
masalah.
Jadi fungsi petugas pencatat nikah memang tidak ada kaitannya dengan urusan sah tidaknya
ijab kabul. Namun fungsinya terletak pada tertib dokumen dan surat menyurat. Karena itu
peranannya tetap penting.
Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 656
Wali Nikah, Apakah Harus Selalu Ayah Kandung?
Ass. Wr. Wb
Pak Ustadz, saya mau menanyakan tentang hukum ayah kandung yang menjadi wali nikah
bagi anak perempuannya. Apakah hukumnya wajib atau bisa digantikan oleh orang lain? Hal
ini saya tanyakan karena saya akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Kebetulan orangtua saya telah bercerai sejak saya balita. Sejak perceraian orangtua saya
tersebut, saya tidak pernah bertemu dengan ayah kandung saya. Ayah kandung saya tidak
memberikan nafkah ataupun membiayai pendidikan saya dari kecil sampai saya lulus kuliah.
Bahkan mengkontak saya tidak, jadi saya benar-benar putus kontak dengan ayah kandung
saya. Ibu saya lah yang membesarkan dan menyekolahkan saya. Ibu saya menikah lagi dan
lahirlah adik saya yang berbeda ayah dengan saya. Tapi pernikahan kedua ibu saya pun harus
gagal setelah saya dewasa.
Mendekati pernikahan saya sekarang, teman saya pernah mengatakan kepada saya bahwa ayah
kandung lah yang wajib menikahkan saya. Saya wajib mencari keberadaan ayah kandung
saya, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Jika ayah kandung saya masih hidup maka
beliau lah yang harus jadi wali nikah saya. Tetapi, ibu saya merasa keberatan bila saya
mencari ayah kandung saya, karena ibu merasa selama  ini ayah kandung saya tidak
menjalankan tanggung jawab sebagai ayah kepada anaknya.
Mohon Pak Ustadz menjelaskan solusi dan hukumnya dari sudut agama mengenai
permasalahan yang saya hadapi. Apakah saya wajib mencari ayah kandung saya dan meminta
beliau menjadi wali nikah saya, saya sendiri tidak tahu kemana saya harus mencari ayah
kandung saya karena saya pun putus hubungan dengan keluarga ayah. Bagaimana jika saya
meminta orang lain menjadi wali nikah saya? Lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikah
saya, apakah adik saya bisa atau paman saya? Kebetulan pihak calon suami saya sudah
mendesak saya dan calon suami untuk segera menikah untuk menghindar dari hal-hal buruk
dan fitnah.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Wass. Wr. Wb
Lulu
Jawaban
Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Perlu Anda ketahui dengan jelas bahwa sebuah pernikahan itu hanya sah bila melalui proses
akad nikah. Dan yang namanya akad nikah itu hanya dilakukan oleh seorang ayah kandung
dari seorang anak perempuan dengan calon menantunya. Akad nikah tidak pernah dilakukan
oleh sepasang calon pengantin, apalagi oleh orang lain. Benarlah Rasulullah SAW ketika
bersabda,"
Tidak ada akad nikah kecuali (yang dilakukan oleh) wali mursyid dan (disaksikan) oleh dua
orang saksi yang adil).
Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya
itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil (3 kali).-                                                 657
Mengapa nikahnya batil?
Karena akad nikah itu memang hanya dilakukan oleh dua orang laki-laki. Yang pertama
adalah ayah kandung dari seorang perempuan. Yang kedua adalah calon suami. Bila ayah
kandung itu mengucapkan kepada calon suami,"Aku nikahkan kamu dengan putriku", lalu
calon suami menjawab,"Ya", maka tali ikatan pernikahan otomatis sudah terbentuk, bila
kejadian itu disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi 6 syarat, yaitu: keduanya
muslim, laki-laki, merdeka, aqil, baligh dan adil.
Siapa pun tidak pernah punya hak untuk melakukan akad yang bukan berada di dalam
wewenangnya. Kalau pun dilakukan juga, maka pernikahan itu tidak sah, baik secara hukum
agama, apalagi hukum negara. Kalau pasangan itu nekad kawin juga bahkan melakukan
hubungan suami istri, maka perbuatan itu zina yang berhak untuk dieksekusi rajam atau
cambuk 100 kali plus diasingkan selama setahun.
Siapapun yang mengangkat diri menjadi wali tanpa ada izin sah dari ayah kandung, lalu
menikahkan pasangan, berhak masuk neraka karena telah menghalalkan perzinaan yang nyata
dilarang oleh semua agama.
Apakah kedudukan ayah kandung tergantikan?
Ayah kandung tidak akan pernah tergantikan kedudukannya sebagai wali hingga kapan pun.
Meski ayah tersebut tidak pernah memberi nafkah atau menghilang tak tentu rimbanya.
Namun urusan menjadi wali tidak ditentukan oleh sebab perhatian atau perlakuannya kepada
anak istri.
Mungkin secara perasaan boleh saja ibu anda tidak mau menerima kehadiran mantan
suaminya. Hal itu sangat bisa dimaklumi. Tapi untuk sahnya sebuah pernikahan, tidak ada
jalan lain buat anda kecuali hanya ayah kandung anda saja yang berhak jadi wali. Bahkan
seorang presiden SBY sekalipun tidak berhak mengambil alih wewenang dan hak ayah anda
sebagai wali.
Sebab seluruh jasad anda itu tumbuh dari bibit ayah kandung anda. Hubungan anda dengannya
tidak bisa dinafikan atau dibatalkan. Bahkan secara medis, boleh dikatakan bahwa DNA yang
anda miliki bersumber dari DNA beliau. Bahkan meski anda melakukan operasi otak
sekalipun, tetap saja secara biologis dan secara syariah, beliau tetap ayah anda.
Maka sepanjang hayat, anda tidak akan pernah bisa menikah dengan sah kecuali hanya beliau
saja yang menjadi walinya. Itulah kesimpulannya. Kecuali...
kecuali dengan beberapa hal, kewalian ayah anda bisa gugur, yaitu antara lain dengan...
1. Dengan Pemberian Wewenang/Hak Perwalian (Mewakilkan).
Apabila seorang ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada seseorang,
baik orang itu masih famili atau pun sama sekali tidak ada hubungan apapun, maka orang itu
secara sah boleh dan punya wewenang untuk menikahkan.
Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil, baligh, laki-laki,
adil dan merdeka. Meski bukan famili, bukan saudara atau juga bukan keluarga.
Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah kandung kepada
orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun baginya untuk menjalankan hal-hal yang
di luar kewenangannya.
2. Dengan Gugurnya Syarat sebagai Wali-                                                 658
Bila ayah kandung tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak untuk menjadi wali akan
turun kepada urutan wali berikutnya, di mana daftarnya sudah baku dan tidak bisa dibuat-buat
sendiri. Dan syarat sebagai wali sudah disebutkan yaitu [1] muslim, [2] laki-laki, [3] akil, [4]
baligh, [5] merdeka dan [6] adil.
Adapun bila ayah itu tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, kasih sayang, waktu serta
pemeliharaan, tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk gugurnya hak perwalian yang
dimilikinya.
Namun bila salah satu dari ke-enam syarat itu tidak dimilikinya, maka gugurlah haknya
sebagai wali. Misalnya, bila sorang ayah kandung tidak beragama Islam, baik karena sejak
awal memang bukan muslim atau karena murtad, maka haknya sebagai wali gugur dengan
sendirinya. Atau misalnya dia menjadi gila dan hilang ingatan, maka syarat sebagai 'aqil
(berakal) tidak terpenuhi, dengan demikian gugurlah haknya untuk menjadi wali.
3. Dengan Meninggalnya Yang Bersangkutan
Bila seorang ayah kandung yang menjadi wali meninggal dunia, otomatis dia tidak mungkin
menjadi wali. Maka yang berhak menjadi wali adalah wali yang berada pada urutan
berikutnya. Dan begitulah seterusnya.
Dalam masalah anda, bila ayah kandung anda tidak diketahui lagi keberadaannya, anda masih
bisa melacaknya lewat keluarganya, teman, kerabat atau orang-orang yang pernah
mengenalnya. Bahkan kalau diperlukan bisa juga menggunakan jasa polisi untuk melacaknya.
Termasuk juga menggunakaniklan di media. Pendeknya, upayakan dulu untuk mencarinya.
Barulah bila semua upaya untuk mencari, anda bisa menghadap kepada hakim agama untuk
minta dibuatkan fatwa yang menetapkan bahwa ayah kandung anda dianggap sudah
'meninggal' secara hukum.
Urutan Wali
Bila seorang ayah kandung gugur dari kedudukannya sebagai wali, lalu yang berhak adalah
wali dalam daftar urutan berikutnya. Bila wali yang ada dalam urutan berikutnya ini ada
cacatnya, maka perwalian dipegang oleh nomor urut berikunya.
Para ulama dalam mazhab As-Syafi'i telah menyusun dan menetapkan daftar urutan wali, yang
tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah
a. Ayah kandung
b. Kakek (ayahnya ayah kandung)
c. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik calon istri, yang penting
sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain ayah tidak bisa menjadi wali.
d. Saudara laki-laki, yang seayah saja
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
h. Anak paman (sepupu)-                                                 659
Perlu diketahui bahwa urutan ini tidak boleh diacak-acak, di mana paman tidak bisa langsung
mengambil alih posisi sebagai wali, selama masih ada kakek, kakak, adik, keponanakan
dengan segala variannya.
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Talak pada Waktu Haid
Ass. Wr. Wb.
Ustadz, saya hanya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya bila seorang suami menjatuhkan
talak kepada istrinya pada saat istrinya haid (pada saat itu, kedua belah pihak tidak mengetahui
hukumnya)? Dan bagaimanakah hukum talak yang dijatuhkan, bila pada saat kejadian talak 1,
tidak ada saksi. apakah sah talak tersebut? Dan juga setelah kejadian talak 1 tersebut, suami
langsung menjatuhkan talak 3, apakah hal tersebut juga dibenarkan? Tks, ustadz.
Wass. wr. wb.
Fitta
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada dua macam jenis talak, yaitu talak sunny dan talak bid'i. Berbeda dengan talak sunny
bid`iy adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat.
Di antara contoh talak bid'iy yang bisa disebutkan adalah ketika seseorang mentalak isrinya
tapi kebetulan istrinya itu sedang dalam keadaan haidh atau nifas. Seharusnya talak itu
dijatuhkan pada saat istri sedang dalam keadaan suci dari haidh atau nifas.
Termasuk juga bila seseorang mentalak istrinya di masa suci, tetapi sebelumnya telah
digaulinya di dalam masa sucinya itu. Seharusnya bila dia berniat untuk mentalak istrinya, dia
harus menunggu sampai suci dari haidh, lalu setelah suci jangan dulu digaulinya. Kalau
setelah suci digauli lalu ditalak, itu termasuk ke dalam kategori talak bid'iy.
Contoh lainnya adalah ketika seseorang mengucapkan lafaz talak kepada istrinya tiga kali
berturut-turut dengan niat ingin langsung mentalak  tiga. Seperti seorang berkata kepada
istrinya "Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai." Seharusnya hal seperti ini tidak
dilakukan, bila niatnya untuk talak tiga.
Bila seorang mentalak istrinya secara bid'i, apakah jatuh talaknya?
Para ulama jumhur sepakat bahwa talak bid`iy itu melahirkan dosa bagi pelakunya, namun bila
sampai terjadi tetap jatuh talaknya. Dalil atas pendapat mereka adalah:
1. Bahwa talak bid`iy itu termasuk rangkaian dari ayat tentang talak secara umum.
2. Bahwa ada riwayat dari Ibnu Umar ra. ketika beliau mentalak istrinya dalam keadaan haidh,
Rasulullah SAW kemudian memerintahkannya untuk melakukan rujuk. Dan yang namanya
rujuk itu adalah kembali pasangan itu setelah adanya talak yang syah.-                                                 660
Meski demikian, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa talak bid`iy itu tidak
menjatuhkan talak. Di antara mereka antara lain adalah Abdullah bin Umar, Said bin
Musayyib dan Thawus dari kalangan pengikut Ibnu Abbas ra. Termasuk di dalamnya para
pemimpin ahli bait, Imam Ibnu Aqil dan juga Ibnu Taymiyah. Namun pendapat jumhur ulama
tentu lebih kuat dalam hal ini.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Senggama Pasca Haidh, Kapan Batas Waktu Kebolehannya?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Yth. pak ustadz, langsung saja ke pertanyaan:
1. Kapan kira-kira waktu boleh berhubungan dengan isteri setelah haid, berapa hari dari
haid/menstruasi?
2. Apakah boleh berhubungan sebelum isteri mandi junub?
3. Apakah boleh berhubungan jika masih keluar flek tapi menstruasi sudah berhenti?
Mohon disertai dengan dalil-dalilnya, terima kasih atas waktunya.
Wassalaamu'alaikum,
M.d
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya
ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`.
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. AlBaqarah:222)
Menurut para mufassir dan ulama, yang dimaksud dengan keharusan menjauhi mereka adalah
dengan tidak menyetubuhinya.
Para ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang
haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan.
Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui
wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
"Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan." (HR Jama`ah)
Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut
selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga
mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu
haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci. Dan yang dinamakan menjadi suci itu bukan
sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah.-                                                 661
Jadi untuk menjawab pertanyaan Anda tentang kapan dibolehkannya menyetubhi istri yang
baru selesai haidh, jawabnya adalah segera setelah istri mandi janabah. Dan tidak boleh
melakukan persetubuhan sebelum mandi, meski darah sudah tidak keluar lagi.
Adapun masalah flek, bila masih dianggap bagian dari haidh, tentu saja keluarnya flek itu
belum membolehkan seorang wanita untuk melakukan persetubuhan. Namun bila flek itu
dianggap sebagai darah istihadhah, maka boleh melakukan persetubuhan. Sebab darah
istihadhah itu tidak mengharamkannya, termasuk tidak mengharamkan shalat, puasa,
membaca Al-Quran, menyentuh mushaf, tawafdan lainnya.
Kaffarat Menyetubuhi Wanita Haidh
Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya
menurut al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih
yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:
Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW, "Orang yang menyetubuhi isterinya di waktu haid
haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar." (HR Khamsah)
As-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan
kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya di
awal haid, dan setengah dinar bila di akhir haid.
Namun umumnya para ulama seperti Al-Malikiyah dan As-Syafi`iyah dalam pendapatnya
yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya. Cukup baginya untuk
beristighfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudhtharib
sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman
278.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kapan Peran Ayah sebagai Wali Nikah Boleh Digantikan?
Assalaamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang  baik, mohon tulis nama saya dengan sebutan Ukhti saja untuk menghindari
kesalahpahaman atau menjaga kebaikan seseorang. Syukron.
Ustadz, jika seorang ayah masih hidup dan masih sehat, bisakah perannya sebagai wali
digantikan oleh orang lain karena beliau tidak menyetujui calon suami anaknya? Kalau boleh,
dalam kondisi seperti apa yang membolehkan dan siapa yang boleh menggantikan? Adakah
landasan hukum yang kuat untuk hal ini?
Jazakallahu khairan katsira,
P
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Izin dari seorang wali itu memang harus didapat dan tidak boleh didapat dengan cara
merampasnya begitu saja. Ketidak-setujuan orang ayah kandung untuk menikahkan puterinya
dengan seseorang perlu dihormati sepenuhnya.-                                                 662
Bukan apa-apa, sebab di dalam syariah Islam, kedudukan ayah kandung itu memang sangat
tinggi, mulia dan 'berkuasa mutlak'. Dan hal itu wajar kalau kita merunut ke belakang,
bukankah seorang puteri tidak akan pernah lahir ke dunia ini kalau bukan dari benih sang ayah
kandung? Mau diapakan  pun, tetap saja darah yang mengalir di tubuh seorang wanita itu
adalah darah sang ayah.
Bahkan DNA yang dimilikinya sesuai dengan DNA sang Ayah, di mana DNA itu tidak
mungkin diganti atau ditukar selamanya.
Jadi wajar bila di dalam syariah, kedududkan ayah kandung sebagai wali sudah sangat kuat
dan mutlak. Apalagi mengingat bahwa yang berkewajiban secara syar'i untuk memberi nafkah,
melindungi, menemani dan mendidikannya pun juga si ayah itu.
Tidak ada celah sedikit pun buat seorang wanita untuk menikah dengan siapapun kecuali atas
wewenang sang ayah. Salah besar bila orang menafikan kedudukan ayah dalam urusan
pernikahan. Bahkan idealnya, seorang wanita tidak boleh mencari pasangan hidup sendiri,
kecuali setelah berdiskusi dengan ayahnya. Kalau sampai secara diam-diam seorang wanita
menjalin hubungan dengan laki-laki, lalu ternyata sang ayah tidak setuju, maka kewajiban
anak itu adalah patuh kepada sang ayah.
Dia harus melepaskan calon pilihannya dan ikut dengan kehendak ayah. Semua itu adalah
salahnya sendiri, sebab seorang wanita dalam Islam tidak pernah berada dalam kapasitas
menentukan pasangan hidupnya kecuali atas izin dan kerelaan sang ayah. Paling tidak, ayah
punya nilai share yang tidak bisa dinafikan.
Ibarat dua orang memiliki benda secara sharing,  maka salah satu pihak tidak boleh secara
sepihak menjual benda itu atau menyewakannya kepada orang lain. Kecuali setelah ada
kesepakatan antara keduanya.
Contoh lainnya yang juga bisa mendekatnya persoalan misalnya, seperti seorang tinggal di
rumah orang tuanya. Meski dia berhak tinggal di situ, tetapi biar bagaimana pun rumah itu
milik orang tuanya. Si anak tidak bisa secara sepihak tiba-tiba menawarkan rumah itu kepada
orang lain untuk dijual. Kalau sampai ada orang tertarik untuk membeli rumah itu, lalu si ayah
sebagai pemilik rumah tidak setuju, si anak tidak punya hak untuk memaksa menjual. Sebab
rumah itu milik si ayah, bukan milik si anak. Kalau sengketa ini dibawa ke pengadilan, sudah
pasti anak dan calon pembelinya kalah, bahkan bisa dipenjara. Karena menjual barang yang
bukan haknya.
Demikian juga dalam kasus wali nikah, kalau si puteri memaksa kawin lari dengan laki-laki
pilihannya dan menginjak-injak wewenang sang ayah, dia sudah berdosa sekaligus durhaka
kepada ayahnya. Dan yang penting, pernikahannya itu tidak sah dalam hukum Islam. Kalau
melakukan hubungan suami istri, itu adalah zina dengan dosa yang sangat besar dan wajib
dirajam/cambuk.
Maka sejak dini seorang wanita harus tahu bahwa kedudukan sang ayah bagi dirinya memang
sangat mutlak. Maka ajaklah, dekatilah, ikutilah dan turutilah beliau sejak awal mula memilih
calon suami, agar jangan sampai beliau menolak di tengah jalan.
Wallahu a'lam bishshawab wasslamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 663
Wali Nikah Beda Agama
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak ustadz, saya mau nanya siapakah yang menjadi wali nikah bila calon wanita yang kita
nikahi beragama Nasrani apakah orang tuanya atau bisa diwakilkan dan apakah harus
bersahadat dalam ijab kabul sedangkan kita nikah beda agama. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr. wb.
Mawardi
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Keharusan wali nikah beragama Islam adalah hal yang mutlak dan menjadi syarat sah yang
harus dimiliki oleh seorang wali. Perlu diketahui bahwa syarat seorang wali itu ada 6 hal:
1. Muslim
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Adil
5. Merdeka (tidak berstatus budak)
6. Laki-laki
Bila salah satu syarat dari keenam syarat itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berhak
untuk menjadi wali atas sebuah akad nikah.
Khusus dalam syarat ke-Islaman, ada pengecualian tersendiri dalam kasus khusus. Yaitu
apabila wanita yang dinikahkan itu bukan beragama Islam,melainkan seorang wanita pemeluk
agama ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), maka tidak perlu walinya seorang muslim juga.
Titik masalahnya adalah karena seorang muslim atau atau muslimah tidak boleh diwalikan
oleh non muslim. Namun bila pengantin wanita belum lagi menjadi muslimah, maka tidak ada
masalah dengan agama sang wali, boleh saja walinya itu juga bukan muslim.
Jadi keharusan  wali beragama Islam lantaran karena dia menjadi wali buat seseorang yang
beragama Islam. Di dalam hukum Islam, seorang yang bukan muslim tidak berhak dan juga
tidak sah menjadi wali bagi seorang muslim. Namun bila yang diwalikan bukan muslim, maka
tidak ada masalah.
Dan sebagaimana sudah dibahas berkali-kali di sini tentang pendapat jumhur ulama yang
membolehkan wanita ahli kitab dinikahi oleh laki-laki muslim, bila ayah kandung wanita
tersebut juga bukan muslim, sudah bisa dijadikan wali dan sah apabila menjadi wali baginya.
Sebab wanita itu bukan wanita muslimah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan rujuk ke dalam kitab fiqih yang muktamad, salah satunya yang
mudah, silahkan buka kitab Kifayatul Akhyar pada bab wali nikah dan syarat keIslamannya.
Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.-                                                 664
Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin
Assalammualaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan perihal seperangkat alat sholat dan Al-Qur‟an yang dijadikan sebagai
mas mawin saat pelaksanaan akad nikah. Ada yang mengatakan bahwa jika seperangkat alat
sholat dan Al-Qur‟an dijadikan mas kawin bisa memberatkan bagi si suami dan si istri jika
kedua alat tersebut tidak diamalkan.. bisa dikatakan keduanya akan berdosa. Sehingga jika
kedua mempelai merasa berat, jangan menjadikan kedua alat tersebut sebagai Mas kawin.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut hanya sekedar symbol, dan bisa
diamalkan kapan saja. Pertanyaan saya:
Bagaimana jika salah satunya tidak diamalkan, contohnya Al-Qur‟an tersebut baru
dibaca/diamalkan setelah 5 tahun perkawinan, yang mana sebelumnya Al-Qur‟an tersebut
hanya sebagai penghias lemari buku. Bagaimana dengan dosa yang ditanggung oleh si suami
dan si istri apakah selama Al-Qur‟an tersebut tidak diamalkan mereka sudah menanggung
dosa?
Kiranya itu saja yang ingin saya tanyakan. Atas perhatian dan jawaban Bapak Ustadz saya
ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum wr. wb.
Mery Sukamto
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki
sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk
dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk
uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri.
Mahar dan Nilai Nominal
Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar
simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu
memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata 'tidak mampu' ini menunjukkan
bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan
semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada
harganya.
Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan
wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya
diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam
bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah,
kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaanatau benda berharga lainnya.
Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat
rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar
bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu
kepada calon istrinya.-                                                 665
Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang 'mata duitan', banyak wanita muslimah yang lebih
memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu
mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu
yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan
bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.
Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang
suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak
terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan
mengganggu status perkawinannya.
Mahar Dengan Mengajar Al-Quran
Demikian juga bila maharnya adalah mengajarkan Al-Quran kepada istri, tentu harus dibuat
batasan bentuk pengajaran yang bagaimana, kurikulumnya apa, berapa kali pertemuan, berapa
ayat, pada kitab rujukan apa dan seterusnya. Sebab ketika mahar itu berbentuk emas, selalu
disebutkan jumlah nilainya atau beratny, maka ketika mahar itu berbentuk pengajaran AlQuran, juga harus ditetapkan batasannya.
Kejadian di masa Rasulullah SAW di mana seorang shahabat memberi mahar berupa hafalan
Al-Quran, harus dipahami sebagai jasa mengajarkan Al-Quran. Dan mengajarkan Al-Quran itu
memang jasa yang lumayan mahal secara nominal. Apalagi kita tahu bahwaistilah
'mengajarkan Al-Quran' di masa lalu bukan sebatas agar istri bisa hafal bacaannya belaka,
melainkan juga sekaligus dengan makna, tafsir, pemahaman fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait
dengan masing-masing ayat tersebut.
Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah
kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang
berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya."
Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak
kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak
akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun."
Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga
mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal  qur'an?" Dia
menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah
Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhori
Muslim).
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda," Ajarilah dia alqur'an." Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu
adalah 20 ayat.
Permintaan mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal ini pada gilirannya harus
dipandang wajar, sebab kebanyakan wanita sekarang seolah tidak terlalu mempedulikan lagi
nilai nominal mahar yang akan diterimanya.
Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10
dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun
demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.
Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil
Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh
syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yangkaya dan sebagian besar miskin. Ada -                                                 666
orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak
mampu memenuhinya.
Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu
memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk
mencicilnya atau mengangsurnya. Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar
terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang
dirugikan.
Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal, sedagkan suami tidak
diberatkan untuk membayarkannya secara tunai. Inilah yang  selama ini sudah berjalan di
dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami
mengatakan,"Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!." Mengapa
ditambahi dengan kata 'TUNAI'?, sebab suami menyatakan sanggup untuk memberikan mahar
secara tunai.
Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya
dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: "Saya terima
nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10
tahun."
Bila Terlalu Miskin Dan Sangat Tidak Mampu
Namun ada juga kelas masyarakat yang sangat tidak mampu, miskin dan juga fakir. Di mana
untuk sekedar makan sehari-hari pun tidak punya kepastian. Namun dia ingin menikah dan
punya istri.
Solusinya adalah dia boleh memilih istri yang sekiranya sudah mengerti keadaan ekonominya.
Kalau membayar maharnya saja tidak mampu, apalagi bayar nafkah. Logika seperti itu harus
sudah dipahami dengan baik oleh siapapun wanita yang akan menjadi istrinya.
Maka Islam membolehkan dia memberi mahar dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah
mungkin. Misalnya cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkanatau yang sejenisnya.
Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.
a. Sepasang Sendal  Di masa Rasulullah SAW, kejadian mengenaskan seperti itu pernah
terjadi. Di mana seorang laki-laki yang sangat miskin ingin menikah dan tidak punya harta
apapun. Maka dibolehkan mahar itu meski berupa sendal.
Dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin
sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu
dengan sepasang sendal ini?" Dia menjawab," Rela." Maka Rasulullahpun membolehkannya
(HR. Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu madjah 1888).
b. Hafalan Quran:
Ada juga orang yang sangat miskin, tidak punya harta apapun, namun di kepalanya ada ilmuilmu keIslaman, dia banyak hafal Al-Quran dan mengerti dengan baik tiap ayat yang pernah
dipelajarinya.
Maka atas ilmunya yang sangat berharga itu, dia boleh menjadikannya sebagai sebuah 'harta'
yang punya nilai nominal tinggi. Meski tidak berbentuk logam emas. Kejadian itu benar-benar
ada di masa Rasulullah SAW.
Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah
kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang
berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya."
Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk  dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak -                                                 667
kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak
akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun."
Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga
mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?" Dia
menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah
Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhori
Muslim).
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda," Ajarilah dia alqur'an." Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu
adalah 20 ayat.
c. Tidak Dalam Bentuk Apa-apa:
Bahkan bila seorang laki-laki tidak punya harta, juga tidak punya ilmu, tapi tetap ingin
menikah agar tidak jatuh ke dalam lembah zina, boleh saja seorang wanita emngikhlaskan
semua haknya untuk menerima harta mahar.
Sebab mahar itu memang hak sepenuhnya calon istri, maka bila dia merelakan sama sekali
tidak menerima apa pun dari suaminya, tentu tidak mengapa. Dan kejadian itu pun pernah
terjadi di masa Rasulullah SAW. Cukup baginya suaminya yang tadinya masih non muslim itu
untuk masuk Islam, lalu wanita itu rela dinikahi tanpa pemberian apa-apa. Atau dengan kata
lain, keIslamanannya itu menjadi mahar untuknya.
Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, " Demi
Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan
saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam,
keIslamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya." Maka jadilah
keIslaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. (HR Nasa'i 6/ 114).
Semua hadist tadi menunjukkan kasus kasus yang terjadi di masa lalu, di mana seorang lakilaki yang punya kewajiban memberi mahar dengan nilai tertentu, tidak mampu
membayarkannya. Hadits-hadits di atas tidak menunjukkan standar nilai nominal mahar di
masa itu, melainkan sebuah pengecualian.
Hal itu terbuktiketika Umar Bin Khattab Ra berinisiatif memberikan batas maksimal untuk
masalah mahar saat beliau bicara di atas mimbar. Beliau menyebutkan maksimal mahar itu
adalah 400 dirham. Namun segera saja dia menerima protes dari para wanita dan
memperingatkannya dengan sebuah ayat qur'an. Sehingga Umar pun tersentak kaget dan
berkata,"Allahumma afwan, ternyata orang -orang lebih faqih dari Umar." Kemudian Umar
kembali naik mimbar,"Sebelumnya aku melarang kalian untuk menerima mahar lebih dari 400
dirham, sekarang silahkan lakukan sekehendak anda."
Dalam konteks kebiasaan mahalnya mahar wanita di zaman itulah kira-kira tepatnya hadits
Rasulullah SAW berikut.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda," Nikah yang paling besar barakahnya itu
adalah yang murah maharnya" (HR Ahmad 6/145)
Namun hadits ini perlu dipahami dalam konteks wanita di masa itu yang sama sekali tidak
mau bergeming dari tarif mahar yang diajukannya. Sedangkan untuk konteks kita di Indonesia,
di mana kebiasaan kita memberi mahar berupa mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat
yang sangat murah, tentu perlu dipahami secara lebih luas.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 668
Urutan Wali Nikah
Ustadz, mohon penjelasan tentang urutan wali nikah dan ketentuan lain yang mengatur
tentangnya. Jazakallahu khairan katsira
Suhilmayeni
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam kitab  Kifayatul Akhyar, sebuah  kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab
Syafi'i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah
kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada
nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu
kepada mereka.
Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada
orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di
tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari
wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.
Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka
dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski
bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.
Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada
kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke
luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama
tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.
Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali
yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus
dipisahkan saat itu juga.
Syarat Seorang Wali
Namun untuk bisa menjadi wali, seseorang harus memenuhi syarat standar minimal yang juga
telah disusun oleh para ulama, berdasarkan pada ayat Al-quran dan sunnah nabawiyah. Syaratsyaratnya adalah:
1. Islam, seorang ayah yang bukan beragama Islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi
pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada -                                                 669
adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah
adalah ayat Quran berikut ini: Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orangorang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa: 141)
2. Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali
bagi anak gadisnya.
3. Bulugh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah
bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya.
4. Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya,
meski pun beragama ISlam, berakal, baligh.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hidup Bersama Tanpa Nikah Tidak Mau Tanggung-jawab
Assalamualaikum pak ustadz,
Sebetulnya saya malu untuk bertanya, tapi saya tidak tahu lagi harus berbuat apa. Ustadz, saya
telah melakukan kesalahan, saya pernah tinggal bersama dengan seorang pria lebih dari 5th
tanpa ikatan, kami berencana nikah tapi gagal. dan sekarang dia pergi.
Saat ini saya sangat terpukul, untuk menutupi rasa sakit saya saya melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan keyakinan saya. Ustadz, atas apa yang kami telah lakukan bersama,
apakah saya berhak menuntut pertangungjawaban dari dia.
Dengan kondisi saya saat ini merasa saya butuh konsultasi intensif, saya ingin kehidupan saya
kembali normal, saya ingin bertobat tapi saya tidak tahu harus berbuat apa.
Amalia
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda lakukan dengan laki-laki asing non mahram yang bukan suami itu memang
tidak pernah dibenarkan dilihat dari kaca mata syariah. Apalagi sampai hidup bersama selama
5 tahun. Kalau pun hal itu terjadi, tentu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun dengan
menerjang larangan agama.
Sehingga sulit untuk mengatakan bahwa Anda punya hak untuk meminta pertanggungjawaban dari laki-laki itu. Sebab hubungan hidup bersama di luar nikah itu pada hakikatnya
adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Itu adalah perbuatan zina yang merupakan dosa besar.
Sehingga kalau ada salah satu pihak yang dirugikan, tentu sejak awal pelakunya sudah tahu
resikonya. Dan dia tidak bisa menuntut apapun.
Ibarat kelompok anak muda yang melarikan sepeda motor dengan ugal-ugalan di jalan raya,
atau sering juga diistilahkan denga  nge-trek, tentu saja tindakan mereka bukan hanya
melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Apabila
terjadi kecelakaan, secara hukum dia tidak bisa menuntut siapa-siapa. Bahkan sebaliknya, dia
malah mendapatkan hukuman.
Sayangnya, kesalahan ini selalu saja terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari pacaran hingga
hidup bersama tanpa menikah, semua adalah dosa dan maksiat yang sejak awal sudah menjadi
larangan. Namun pola hidup hedonis yang mengedepankan dekadensi moral justru seolah
menjadi  trend. Terutama di kalangan anak muda. Alasan yang paling sering dikemukakan -                                                 670
adalah bahwa dunia sudah semakin global, paradigma berpikir sudah harus menyesuaikan
dengan zaman, atau sering juga diugkit-ungkit masalah kebebasan dan hak asasi.
Akibatnya, ketika terjadi kasus kehamilan di luar nikah, yang sudah pasti dirugikan adalah
pihak wanita. Selain menanggung malu luar biasa, juga biasanya selalu dijatuhkan kepada
pilihan untuk menggugurkan kandungan. Padahal pilihan itu sangat beresiko pada nyawa
dirinya sendiri. Selain  -tentu saja- berdosa besar, karena pengguguran kandungan pada
hakikatnya adalah pembunuhan.
Bertobat adalah Jalan Terbaik
Sekedar masukan buat Anda, kami hanya bisa memberikan masukan saja. Sebaiknya yang
perlu Anda lakukan sekarang ini adalah bertobat kepada Allah dengan sebenar-benar tobat.
Segala sesal di hati hendaklah anda keluhkan kepada-Nya.
Dan yang penting, mulai sekarang ini, ubahlah gaya hidup dan pola pikir anda. Jadilah seorang
yang kembali ke jalan yang benar. Jadilah seorang muslimah yang sejati, yang selalu belajar
agama dengan sepenuhnya, demi agar bisa mengamalkannya ikhlas karena Allah ta'ala.
Jadilah seperti orang yang dikisahkan dalam hadits nabi di masa lalu, di mana dia adalah orang
yang pernah membunuh 99 nyawa ditambah 1 nyawa lagi hingga genap 100 nyawa. Namun
dia menyesal dan ingin tobat. Maka untuk menebus keselahan dan bertobat, dia diperintahkan
untuk meninggalkan kehidupannya selama ini dengan cara pindah rumah dari lingkungannya
yang buruk ke tempat lain di mana terdapat komunitas orang baik-baik.
Maka berhijrahlah segera, tinggalkan teman-teman yang pola pikir dan gaya hidupnya hedonis
itu. Carilah teman yang soleh, muslimah berjilbab, atau yang selalu mengedepankan amar
makruf nahi mungkar. Biar ketika anda menyimpang dari jalan Allah, segera ada yang
mengingatkan dan meluruskan kembali. Dan berhentilah dari menontot sinetron di TV yang
umumnya berkisar masalah perselingkuhan dan perzinaan, karena isinya hanyalah nilai-nilai
syaitani yang rusak.
Ikutilah pengajian dan majelis ilmu, agar ilmu agama Anda semakin kuat. Dan yang
terpenting, lingkungan yang shalih itu akan selalu menjadi motivator buat anda dalam
menjalankan hidup sesuai dengan ajaran Islam.
Tutuplah aurat anda dengan sempurna bila bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram.
Hindari berduaan bila tidak ada mahram. Tinggalkan bentuk-bentuk kencan, pacaran, curhat
atau apapun yang jelas-jelas dilarang Islam. Dan takutlah kepada Allah SWT, taati perintahNya dan jauhi larangan-Nya.
Bila laki-laki yang telah menggauli anda memang mau berniat baik untuk menikahi anda, pada
dasarnya memang anda boleh saja menikah dengannya. Akan tetapi, bila dia tidak mau dan
lari tanpa tanggung-jawab, secara hukum anda memang tidak punya hak apa pun. Sebab
semua dosa itu anda kerjakan berdua dan suka sama suka. Tidak ada ikatan apapun yang bisa
dijadikan dasar tuntutan. Dan Islam sejak awal sudah melarang hubungan tidak sah itu. Kalau
anda dahulu melanggarnya, sekarang ini anggaplah sebagai bagian dari resiko yang harus anda
bayar.
Semoga Allah SWT meneguhkan hati anda dan menerima taubat hamba-Nya. Amien
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 671
Menolak Jadi Istri Kedua
Ass, ustadz yang dirahmati Allah, saya pernah diminta seorang pria untuk menjadi istri
keduanya atas persetujuan istrinya, bahkan istrinya yang meminta saya secara langsung via
telepon. Saya sendiri belum pernah bertemu dengan pria tersebut ataupun istrinya. Jika melihat
profil pria tersebut, subhanallah... sangatlah shalih bahkan menurut saya beliau lebih cocok
disebut seorang ustadz (tilawahnya saja 5 juz per hari).
Saya kemudian memilih mundur karena tidak ada kemantapan dan pihak keluarga pun tidak
setuju. Syar'ikah alasan saya memilih mundur? Saya takut dengan sebuah hadits yang
menyatakan akan terjadi fitnah jika kita menolak laki-laki shalih yang datang pada kita.
Alhamdulillah pria tersebut sekarang sudah menikah (yang kedua) tapi ana takut dengan
ancaman hadits tersebut, apalagi mengingat usia saya (25). Bagaimana caranya agar saya tetap
ikhlas dan sabar serta tidak trauma dengan masalah tersebut? Jazakallah.
Wass.
Sumi Resminawati
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menerima atau menolak pinangan dari seseorang sama-sama hak seorang wanita. Bahkan
pinangan Sa'ad bin Abi Waqqash ra. kepada janda mendiang Mutsanna bin Haritsah tidak
langsung diterima. Kecuali setelah melalui berbagai proses panjang yang tidak mudah.
Ketika seorang wanita merasa tidak sreg dengan keadaan laki-laki yang meminangnya, tidak
ada yang salah. Baik alasan itu bersifat syar'i, maupun bersifat pribadi. Sebab ketika seorang
wanita memutuskan untuk menerima pinangan itu, resikonya jelas. Yaitu untuk selanjutnya,
dirinya hidup di bawah suaminya. Dia harus hidup bersamanya, taat, tunduk dan patuh kepada
suaminya. Bahkan surganya ditentukan oleh bagaimana sikapnya kepada suaminya.
Kalau seorang wanita merasa tidak nyaman dengan seorang calon suami, tentu di masa
berikutnya akan menjadi problem berat. Dan ini adalah soal selera, di mana Islam justru sangat
memperhatikan kebebasan seorang wanita untuk memiliki selera dengan tipe laki-laki yang
akan menjadi pendamping hidupnya.
Di dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak
wanitanya. Apalagi sekedar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung
dari penerimaan pihak calon istri. Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya
untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi
pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak
ingin disebutkan secara terbuka.
Adapun hadits yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran
laki-laki yang shalih, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadits itu bukan dalam
posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang shalih itu haram ditolak.
Tidak demikian kandungan hukumnya.
Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki shalih kepada seorang
puteri raja atau pembesar, di mana kedua tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu
dengan yang lain? Apakah puteri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang
tidak disukainya?-                                                 672
Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok
dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apa lagi baru sekedar lamaran dari
laki-laki yang sudah punya istri pula.
Dari Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia
berkata: Wahai Rasulullah, "Aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun
agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya)
dalam Islam." Maka Rasulullah SAW berkata padanya, "Apakah kamu mengembalikan pada
suamimu kebunnya?" Wanita itu menjawab, "Ya." Maka Rasulullah SAW berkata kepada
Tsabit, "Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak." (HR Bukhori, Nasa'y dan
Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)
Agar tidak menjadi fitnah, tentu ada cara penolakan yang halus dan lembut, tanpa
menyinggung perasaan, namun si pelamar itu bisa menerima intisarinya, yaitu penolakan.
Sehingga fitnah yang dikawatirkan itu tidak perlu terjadi.
Wallahu 'alam bishshawab, wasssalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hukum Mengadopsi Anak
Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya ingin bertanya mengenai apa hukum mengadopsi anak dalam Islam?
Bagaimana nantinya hubungan antara ibu dengan anak adopsi laki-laki atau antara ayah
dengan anak adopsi perempuan?
Terimakasih sebelumnya.
Ellen
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zaid bin Haritsah adalah seorang budak yang berada di bawah kekuasaan Nabi Muhammad
SAW. Namun oleh Rasulullah SAW diperlakuan dengan sangat kasih, seperti layaknya
seorang ayah kepada anaknya.
Sehingga orang-orang sampai menyebut Zaid itu 'anak' Muhammad, dan penggunaan kata
'anak' itu melekat dalam nama Zaid. Maka terkenal di Makkah nama Zaid bin Muhammad,
Zaid anak Muhammad.
Namun kelamaan, turun ayat-ayat Al-Quran dari langit yang melarang penggunaan panggilan
itu. Di antara ayatnya adalah:
ادػُٛ٘ ٢ث بئ ُٙ ٘ٛ أل غط ػ ٕذ اهلل ف بْ ٌ ُ ر ؼ ٍّٛا آث بءُ٘ ف بخٛأ ىُ ف ٝ اٌ ذ٠ ٓ ِٚٛاٌ ١ ىُ
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah,
dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama
dan maula-maulamu (QS. Al-Ahzab: 5)
Di dalam surat yang sama, Allah SWT juga menegaskan bahwa Rasulullah SAW bukanlah
ayah dari salah satu shahabat, yaitu Zaid.-                                                 673
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia
adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (QS. Al-Ahzab: 40)
Maka para ulama sepakat menghukumi haram dalam urusan  tabanni ini, yaitu mengganti
nasab seseorang kepada orang lain yang memang bukan nasabnya.
Dalam hukum sekuler Barat,  tabanni  disebut dengan istilah adopsi. Di mana di pengadilan
ditetapkan bahwa anak orang lain itu menjadi anak sendiri, bahkan nasabnya pun ikut berubah
sesuai dengan nasab ayah atau ibunya.
Namun harus dibedakan antara tabanni yang haram dengan memelihara anak orang tanpa
mengubah nasab. Yang kedua ini disebut dengan hadhanah, atau istilah populernya
pangasuhan anak. Yang kedua ini tentu saja hukumnya boleh, apalagi kalau anak itu miskin,
yatim, kekurangan kasih sayang asli dari seorang ayah atau ibu.
Tabanni atau Hadhanah Tidak Memahramkan
Baik tabanni yang hukumnya haram, atau pun hadhanah yang hukumnya berpahala, keduanya
tetap tidak mengubah apa pun status hubungan nasab dan juga kemahraman.
Seorang anak gadis cilik yang dipelihara oleh seorang ayah, kalau mulai besar dan mendapat
haidh pertama, maka hubungan mereka tetap bukan mahram. Si gadis itu wajib berjilbab,
menutup aurat, tidak boleh berduaan (khalwah), tidak boleh bepergian berdua dan seterusnya.
Mereka adalah dua insan ajnabi sebagaimana umumnya orang lain.
Demikian juga seorang anak laki-laci cilik yang dipelihara oleh seorang wanita, ketika anak
laki-laki itu menjadi dewasa, maka kedua tetap tidak mahram. Keduanya adalah orang asing
yang tetap harus menjalankan hubungan sebagai orang asing.
Kecuali,
Kecuali seandainya bayi laki-laki itu sempat disusui oleh si wanita itu, minimal 5 kali
penyusuan yang sempurna, maka jadilah keduanya mahram karena penyusuan (radha'ah).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saksi Dalam Perceraian
Assalamu 'alaikum WR. Wb.
Saya telah digugat cerai oleh isteri dan sekarang sudah beres. Yang menjadi pertanyaan saya,
apakah boleh waktu isteri membawa saksi di pengadilan agama Islam, salah satu satu saksinya
adalah ibunya sendiri.
Ini semata hanya untuk pengetahuan saya saja. Terima kasih
Wassalam
ENDU-                                                 674
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita merujuk kepada fiqih Islam dan bukan undang-undang pernikahan sekuler, juga
bukan hukum nikah kompilasi (baca: campur aduk) ala negeri kita, cerai itu tidak datang dari
isteri, melainkan dari suami. Tidak ada sejarahnya dalam syariat Islam bahwa seorang isteri
menjatuhkan cerai kepada suami, karena hak dan wewenang untuk menceraikan ada di tangan
suami, bukan di tangan isteri.
Kalau pun ada gugatan, sifatnya permintaan kepada penguasa, untuk 'memaksa' suami
menceraikan isteri. Dalam syariat Islam hal itu disebut dengan khulu'.
Namun urusan khulu' ini sama sekali berbeda dengan talak atau cerai. Karena ada kosekuensi
yang sangat berat, yaitu mantan suami isteri itu haram menikah kembali untuk selamalamanya. Bahkan khulu' lebih berat dari sekedar talak tiga.
Kami tidak tahu sistem hukum nikah di negeri kita ini, yang selama kami belajar ilmu hukum
nikah, banyak yang asing alias aneh bin ajaib. Bayangkan saja, mana ada dalam syariat Islam
kalau suami menceraikan isterinya harus di pengadilan, pakai saksi segala.
Semua kitab fiqih tegas mengatakan bahwa bila seorang suami menyatakan kepada isterinya,
"anti thaliq", yang artinya "kamu saya cerai", maka jatuhlah talak satu. Bahkan tanpa perlu
ada saksi, apalagi pengadilan dan segala embel-embelnya.
Yang membuat kita semua heran, dari mana datangnya aturan bahwa talak itu baru jatuh kalau
dilakukan di depan pengadilan? Mana ayatnya dan mana haditsnya?
Dan lebih parah lagi, seandainya ada suami telah menyataka bahwa isterinya dicerai, begitu
selesai masa iddahnya, maka keduanya sudah bukan lagi suami isteri. Kecuali bila sebelum
selesai masa iddah, suami merujuknya.
Tapi dalam pandangan sistem hukum nikah kompilasi di negeri kita, selama cerai itu tidak
dilakukan di pengadilan, atau ditetapkan oleh pengadilan, pasangan itu tetap dianggap suami
isteri yang sah. Aneh bin ajaib memang negeri ini.
Kasus Anda
Maka ketika anda bercerita bahwa isteri anda menggugat cerai di pengadilan, lalu
menghadirkan saksi, dan saksinya adalah ibunya, jelas kami tambah bingung. Mana ada cerai
pakai saksi? Maka ada cerai pakai pengadilan? Lagian, mana ada saksi dalam urusan nikah
kok malah seorang perempuan?
Jadi anda mungkin silahkan bertanya kepada yang bikin undang-undang pernikahan ala sistem
hukum Indonesia saja, sebab yang bikin ketentuan seperti itu bukan syariat  Islam. Kalau
dalam hukum fiqih, semua itu tidak dikenal.
Prinsip dasarnya, kalau anda sudah menceraikan isteri anda, meski tidak ada saksi siapa pun,
prinsipnya isteri anda sah dicerai. Bahkan meski tanpa kehadiran sang isteri.
Sebab iqrar thalaq itu bukan akad yang membutuhkan ijab qabul dan saksi. Beda dengan akad
nikah atau akad jual beli yang butuh dua pihak, di mana satu pihak mengucapkan ijab dan satu
pihak lagi mengucapkan qabul, kemudian harus ada saksi.-                                                 675
Iqrar thalaq itu adalah ikrar yang diucapkan hanya oleh satu pihak saja, yaitu suami. Tidak
membutuhkan qabul dari pihak wanita, apalagi saksi.
Iqrar thalak itu sejenis dengan ikar masuk Islam. Ketika seorang non muslim masuk Islam,
cukup dirinya mengucapkan kalimat lafadz "Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah." Dan
saat itu juga dia sudah jadi muslim. Tidak butuh jawaban dari siapa pun, juga tidak butuh
saksi. Bukankah Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu  masuk Islam diam-diam tanpa saksi?
Bukankah 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhum sekeluarga juga merahasiakan keIslaman
mereka? Toh mereka tetap terhitung sebagai muslim, meski bersyahadat tanpa ada saksi.
Kalau pun nantinya masuk Islamnya seseorang perlu diumumkan di masjid dan dihadiri oleh
banyak orang, maka sifatnya sekedar pengumuman agar orang tidak lagi menganggap dan
memperlakukannya sebagai orang kafir. Tapi urusan kapan dia masuk Islam, sudah terhitung
sejak dia mengikrarkan dua kalimat syahadat. Bukan pada saat diumumkan di depan publik.
Ini adalah dua hal yang berbeda.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menthalaq Isteri Saat Haidh
Assalammu'alaikum,
Pak Ustadz, saya ingin bertanya seputar talak. Sepengetahuan saya, salah satu syarat talak
adalah isteri sedang tidak haidh. Disatu sisi talak  dapat dijatuhkan oleh suami tanpa isteri
harus ditemui atau hadir.
1. Dalam suatu kondisi di mana suami tinggal terpisah dengan isterinya dikarenakan suami
bekerja/tugas didaerah terpencil dengan sarana komunikasi terbatas. Lalu suami mendengar
kabar bahwa sang isteri telah berbuat kesalah besar, dan harus dia ceraikan. Suami tadi
kemudian menceraikan isterinya secara lisan/tertulis, namun pada saat talak dijatuhkan sang
suami tidak tahu ternyata bahwa isterinyasedang dalam keadaan haidh. Apakah suami tersebut
berdosa atas talak yang dijatuhkan? Apakah ia harus mengulang kembali talak-nya setelah
isterinya suci?
2. Hal lainnya, Bolehkah jika seorang suami mendaftarkan permohonan cerai ke pengadilan
agama dan isterinya sedang haidh? Tapi ia belum berniat men-talak isterinya. Niat suami
mengucapkan talak adalah nanti pada saatnya dihadapan majelis dan kondisi sang isteri
keadaan suci.
Mohon penerangannya, terima kasih
Wassalam,
M.ron
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Thalaq di saat isteri sedang haidh adalah thalaq yang haram hukumnya. Para ulama
menamakan thalaq itu sebagai bid'ah, sehingga istilah yang dikenal adalah thalaq bid'iy.
Dasarnya adalah firman Allah SWT:
ارا ط ٍ م زُ اٌ ٕ غبء ف ط ٍ مٛ٘ٓ ٌ ؼذر ٙٓ-                                                 676
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka
pada waktu mereka dapat iddahnya (QS. Ath-Thalaq: 1)
Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas  radhiyallahu 'anhuma saat menafsirkan ayat ini mengatakan
bahwa yang dimaksud menthalaq pada waktu isteri mendapat 'iddah maksudnya adalah pada
saat mereka suci dari haidh dan tidak dalam kondisi setelah dijima'.
Seorang suami yang melakukan thalaq pada saat isterinya sedang haidh, maka dia berdosa.
Karena telah melakukan perbuatan yang haram.
Haram Tapi Tetap Berlaku
Akan tetapi, jumhurul ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa meski perbuatan itu haram,
namun secara hukum, thalaq yang dijatuhkan itu tetap berlaku. Artinya, thalaqnya tetap jatuh
dan isteri itu sudah langsung saat itu juga berstatus muthallaqah.
Jadi agar thalaq itu sah, tidak perlu lagi diulang-ulang. Karena thalaq sudah jatuh, dan
hukumnya pun sah. Meski saat menjatuhkannya tidak tepat dan berdosa.
Namun sangat dianjurkan bagi suami yang terlanjur men-thalaq isterinya dalam keadaan
haidh, untuk segera merujuknya. Sebagaimana yang disebukan di dalam Shahihain, di mana
Rasulullah SAW memerintahkanIbnu Umar  radhiyallahu 'anhu untuk merujuk isteri yang
telah diceraikannya, karena saat itu isterinya sedang haidh.
Maka dari hadits itu kita tahu bahwa melakukan thalaq kepada isteri yang sedang haidh itu
haram dan berdosa, namun hukum thalaqnya tetap jatuh, dan yang harus segera dilakukan
adalah merujuknya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Haramkah Keluar Rumah untuk Bekerja Pada Masa Iddah?
Assalamualaikum wr. wb.
Jika seorang isteri sedang dalam masa iddah karena suami meninggal, bolehkah ia keluar
rumah untuk bekerja? (isteri berstatus sebagai karyawan dan tidak oleh cuti lebih lama)
bagaimana hukumnya jika ia keluar rumh untuk mengurus keperluan administrasi kematian
suaminya? Haramkah keluarnya isteri tersebut? Mohon disertakan dalilnya.
Wassalam
Farah Husna
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seorang yang meninggal dunia dan meninggalkan isteri, maka bagi isterinya ada masa 'iddah
selama 4 bulan 10 hari. Terhitung sejak hariwafatnya sang suami tercinta ke alam baka
menemui Tuhannya.
Ketetapan masa 'iddah yang merupakan masa berkabung ini telah disebutkan di dalam AlQuran Al-Kariem dan telah menjadi ijma' seluruh kaum muslimin sepanjang 14 abad ini.-                                                 677
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri
menangguhkan dirinya empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya,
maka tiada dosa bagimu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang
patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah: 234)
Maka atas ayat ini, para ulama telah sepakat bahwa seorang janda tidak boleh keluar rumah
selama masa waktu itu. Juga tidak boleh bepergian, berdandan atau pun memakai wewangian.
Bahkan sekedar menerima lamaran pun tidak diperkenankan.
Bagaimana Dengan Nafqah?
Para ulama mengatakan bahwa nafkah seorang janda yang ditinggal mati suaminya harus
ditanggung oleh baitulmal muslimin. Seandainya tidak ada pihak keluarga yang menjadi
penanggung nafkahnya.
Namun para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah memberikan sedikit kelonggaran bagi
wanita tersebut, seandainya tidak ada pihak yang menanggung nafkah dan belum ada
baitulmal.
Kelonggaran itu adalah untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk keluar rumah untuk
bekerja mencari nafkah hanya di siang hari saja. Sedangkan malam hari mereka wajib masuk
rumah, karena tidak lazimnya wanita bekerja di malam hari, terutama di masa 'iddah.
Apa yang dikecualikan a oleh mazhab Al-Hanafiyah ini sebenarnya merupakan tindakan
darurat, dengan satu dari dua pilihan. Apakah mau terus hidup dengan bekerja ke luar rumah
atau tidak keluar rumah karena larangan 'iddah lalu mati kelaparan menyusul suaminya.
Maka seandainya seorang isteri masih punya keluarga, misalnya anak-anak, atau kakak, adik,
keponakan, paman, bibi dan teman-teman, mereka inilah yang harus turun tangan memberikan
bantuan. Agar kesedihannya ditinggal mati suami bisa terobati.
Rasulullah SAW sangat punya kepedulian terhadap para armalah, yaitu para wanita yang telah
ditinggal mati suaminya. Dan salah satunya bisa kita lakukan dengan membantu mereka
menguruskan segala santunan, dana kematian dan segala yang berhubungan dengan nafkah
mereka.
Membantu para wanita yang telah ditinggal mati suaminya adalah sebuah perbuatan sangat
mulia. Salah satunya dengan cara memberi mereka hak cuti 'iddah yang berupa libur panjang
selama 4 bulan 10 hari. Ini harus diperjuangkan oleh Bapak-bapak kita yang mulia di DPR.
Semua perusahaan harus tahu bahwa ada ketentuan syariat Islam dalam masalah ini.
Dan hal itu bisa terjadi pula dengan tiba-tiba atas diri isteri kita juga, seandainya Allah SWT
berkehendak untuk segera memanggil kita menghadapnya.
Maka muliakanlah para janda dan sayangilah anak yatim, semoga Allah memuliakan dan
menyayangi kita, Amien.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 678
Menikahi Wanita yang Sedang Koma Karena Sakit....
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seperti yang saya lihat di film Ayat-ayat Cinta, ada adegan si lelaki menikahi wanita yang
sedang tergeletak tak sadarkan diri karena sakit parah (koma). Apakah sah nikahnya? Karena
si wanita pasti tidak sadar bahwa dia sedang dinikahkan dan meskipun mungkin mencintai tapi
belum tentu dia mau menikah dengan lelaki tersebut.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
SHB
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebagaimana kita ketahui bahwa akad nikah dalam syariah Islam adalah akad yang terjadi
antara seorang ayah dengan laki-laki yang anak menjadi menantunya.
Sang Ayah mengucapkan ijab, yaitu lafadz yang intinya beliau menikahkan si calon menantu
dengan anak gadisnya. Dan si calon menantu akan mengucapkan lafadz qabul, yang intinya
adalahpersetujuan atas ijab tersebut.
Kalau ijab dan qabul itu terjadi dan disaksikan oleh minimal dua orang laki-laki yang muslim,
baligh, aqil, merdeka, dan adil, maka akan nikah itu sah.
Lalu bagaimana dengan si gadis? Tidak adakah peranan yang dimilikinya? Tidakkah si gadis
itu harus dimintai persetujuanya?
Dalam hukum seorang gadis dengan ayah kandungnya, kita mengenal istilah wali mujbir,
yaitu wali yang punya hak sepenuhnya atas diri seorang gadis. Dari sekian deret orang yang
berwenang menjadi wali, yang posisinya sampai berhak 'memaksa' hanyalah ayah dan kakek
(ayahnya ayah).
Dan kewenangan wali mujbir memang sampai bisa menikahkan si anak gadis, dengan atau
tanpa persetujuanya. Setidaknya, akad yang dilakukan oleh seorang wali mujbir itu hukumnya
sah.
Namun lepas dari hukum  sah atau tidaknya, tentu saja seorang ayah yang melakukan
perbuatan pemaksaan terhadap anak gadisnya, dia juga akan ditanya di sisi Allah atas
kesewenangan dan kezhalimannya.
Jadi mohon dibedakan dulu antara kewenangan dan kesewenang-wenangan. Keduanya
mungkin saja terjadi. Kewenangan adalah hak dalam hukum, namun kesenang-wenangan
adalah tindakan yang zhalim.
Sebagai ilustrasi, secara ketentuan almamater, seorang dosen punya kewenangan untuk
memberi nilai secara subjektf kepada mahasiswanya. Dia bisa memberi A atau E, semua
adalah kewenangan dosen. Bahkan pak Rektor pun tidak hak untuk mencampuri hak atau
kewenangan ini.
Namun di sisi lain, bila seorang mahasiswa diberi nilai E oleh seorang dosen secara zhalim,
padahal mahasiswa itu berhak dapat A, maka kita katakan bahwa dosen ini telah berlaku
sewenang-wenang.-                                                 679
Tapi apakah bisa diubah kewenangannya? Tentu tetap tidak bisa, kecuali bila dosen itu sendiri
yang mengubah keputusannya.
Demikian juga dengan kewenangan seorang wali mujbir, dia berhak menikahkan anak
gadisnya dengan atas persetujuan atau tidak sama sekali. Juga berhak menikahkannya dengan
sepengetahuan anak gadisnya atau tidak sama sekali.
Lalu solusi apa yang paling tepat?
Sederhana saja, seorang anak gadis seharusnya sangat dekat dengan ayahnya. Sehingga sang
ayah tidak perlu menggunakan hak preogratifnya dalam hal menikahkan anak gadis itu.
Biarkanlah anak gadis menjadi sangat dekat dengan ayahnya, sehingga apa pun yang
diinginkan oleh si gadis, ayahnya akan memenuhinya, termasuk dalam hal memilih calon
suami.
Maka bagi seorang wanita muslimah yang aktifis, perlu diingat bahwa semua aktifitas Anda
menjadi seorang kader atau aktifis, akan menjadi sia-sia dan tidak ada gunanya, manakala
anda tidak mampu mengambil hati ayah kandung. Sebab biar bagaimana pun, hak dan
wewenang ayah kandung itu mutlak dibenarkan dalam syariah Islam.
Kalau seorang wanita datang dengan calon suami ideal pilihannya, tapi sang ayah masih
menggeleng, jelas sudah siapa yang menang. Yang menang tentu saja ayah, meski si gadis
telah didukung oleh 1.000 ustadz atau ustadzah kondang sekalipun.
Kembali kepada wanita yang sedang koma lalu dinikahkan oleh ayah kandungnya, maka
hukumnya sah. Karena persetujuan seorang pengantin wanita tidak termasuk di dalam syarat
sah sebuah akad nikah.
Menikahi Wanita Kristen
Mungkin setelah itu anda akan bertanya lagi, bagaimana hukumnya menikahi wanita yang saat
dinikahi agamanya masih kristen? Dan bagaimana pula status walinya, apakah si ayah yang
masih kristen itu juga bisa menjadi wali dalam akad nikah? Bukankah syarat seorang wali
harus beragama Islam?
Jawaban atas pernyataan itu adalah bahwa seorang laki-laki muslim memang dibenarkan
menikahi wanita ahli kitab. Dan hal itu ditetapkan lewat ayat Al-Quran, sunnah nabawiyah
dan juga amal (praktek) para shahabat nabi SAW.
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin
mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di
hari kiamat termasuk orang-orang merugi.(QS. Al-Maidah: 5)
Dan khusus dalammasalah syarat wali nikah yang harus muslim, maka khusus dalam kasus
seorang wanita ahli kitab yang dinikahi seorang laki-laki muslim, bila ayahnya masih yahudi
atau nasrani, memang dibenarkan untuk menjadi wali.
Ini merupakan sebuah pengecualian yang bersifat kasuistik, tidak bisa digeneralisir ke dalam
kasus lainnya. Karena itu syarat keIslaman seorang wali hanya berlaku manakala gadis yang
dinikahi itu muslimah, kalau gadis itu ahli ktiab, maka walinya boleh ahli kitab juga.-                                                 680
Siapakah Ahli Kitab?
Setiap membahas 'ahli kitab', biasanya selalu muncul diskusi dan pertanyaan baru, siapakah
yang dimaksud ahli kitab?
Memang kita akui ada sebagian kalangan yang mengataka bahwa ahli kitab itu tidak ada lagi
pada hari ini. Alasannya, Injil yang mereka pakai bukan lagi Injil yang asli.
Demikian juga dengan aqidah mereka, sudah banyak yang menyimpang. Misalnya paham
trinitas yang dibawa oleh Paulus. Sehingga buat sebagian kalangan, wanita kristen di hari ini
tidak termasuk ahli kitab yang halal dinikahi.
Kami menjawab masalah ini dengan sebuah analogi. Kalau dikatakan bahwa agama Kristen
hari ini tidak termasuk ahli kitab, lantaran Injil mereka sudah tidak asli lagi, bukankah Injil di
masa Nabi Muhammad SAW pun sudah dipalsukan? Bahkan sejak awal memang tidak ada
Injil yang asli, bukan? Karena Injil tidak pernah ditulis dan dijaga sebagaimana umat Islam
menjaga Al-Quran.
Namun di masa Rasulullah SAW, para shahabat menikahi wanita ahli kitab. Tidak peduli dan
tidak ada kaitannya dengan kepalsuan Injil mereka. Mereka tetap dikatakan ahli kitab dan
statusnya kafir, justru lantaran mereka telah memalsukan Injil.
Demikian juga, kalau dikatakan bahwa agama Kristen sekarang ini tidak layak digolongkan
sebagai ahli kitab karena telah berpaham trinitas, bukankah di masa Rasulullah SAW mereka
pun telah menyembah nabi Isa dan punya tiga tuhan?
Lalu apa bedanya Kritsten hari ini dengan Kristen di masa Nabi? Sama-sama telah keluar dari
aqidah dan syariah yang dibawa oleh Nabi Isa.
Maka menurut hemat kami, meski tetap menghormati segala perbedaan, wanita Kristen pada
hari ini tetap saja kita perlakukan sebagai ahli kitab, sebagaimana dahulu Rasulullah SAW
memperlakukannya. Mereka tidak kita sebut sebagai watsaniyyin (penyembah berhala). Maka
sembelihan mereka halal dan wanita mereka halal pula untuk dinikahi.
Tapi tentu saja semua itu hanya merupakan tataran hukum dasar terkait denga nhitam putihnya
hukum. Sedangkandalam prakteknya, tentu saja masih ada seribu pertimbangan lainnya untuk
tidak menikahi wanita Kristen menjadi isteri.
Dan karena pertimbangan lain itupula mengapa dahulu Umar bin Al-Khattab pernah meminta
aparatnya yang terlanjur menikahi wanita ahli kitab untuk segera menceraikannya.
Ternyata selain pertimbangan syariah secara hitam putih, masih ada beberapa pertimbangan
lainnya, misalnya faktor gejolak sosial dari para wanita muslimah, di mana mereka akan
merasa 'ditinggalkan' kalau melihat laki-laki muslim berbondong-bondong menikahi wanita
yahudi dan kristen.
Lagian, kisah seorang mahasiswa Indonesia menikahi wanita Kristen Koptik Mesir kan cuma
ada di novel dan film, kenyataaannya sih tidak pernah. Alih-alih menikahi wanita Kristen
Koptik, menikahi wanita Mesir yang muslimah saja nggak ada yang berani. Padahal muslimah
Mesir itu dijamin halalan thayyiban.
Salah seorang teman yang kuliah di Mesir menjawab, "Wah ustadz, bukan masalah halalnya,
tapi kalau kami menikahi muslimah Mesir, bingung nanti ngasih makannyapakai apa?" Yang
lain menimpali, "Buat kami cukuplah menikahi mahasiswi asal Indonesia saja, biar bisa samasama makan sambel terasi dan semur jengkol", tambahnya sambil terkekeh-kekeh. Wealah...-                                                 681
Bolehkah Ayah Saya Jadi Wali untuk Saya?
Assalamu'alaikum Wr.Wb ustadz
Menanggapi pertanyaan sebelumnya. Ayah saya seorang muslim, menikah dengan ibu yang
beragama Kristen. Pernikahannya dicatat oleh catatan sipil bukan KUA. Alhamdulillah
sekarang ibu sudah menjadi muallaf taat.
Menurut teman-teman ibu yang dulu  mengIslamkan ibu, nikah ayah ibu sudah syah tanpa
harus mengulang nikah. Terus pertanyaan saya, apakah ayah saya yang menikah di catatan
sipil bisa jadi wali nikah saya ustadz?Jazakallah
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Sekar
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah anda tidak terlalu rumit. Sebab Ayah anda memang seorang muslim dan anda juga
seorang muslimah. Itu saja sudah cukup menegaskan bahwa ayah anda adalah wali bagi anda
dalam pernikahan anda. Sebab syarat pernikahan itu memang ada wali yang beragama Islam.
Dan syarat itu sudah ada di dalam diri Ayah Anda. Maka urusannya sudah selesai.
Seandainya saja (mohon maaf), katakankahibu anda saat ini masih belum menjadi muallaf
sekalipun, maka anda tetap menjadi puteri ayah anda yang sah. Karena pernikahan ayah dan
ibu anda adalah pernikahan yang sah. Maka anda pun anak yang sah, di mana nasab anda
tersambung kepada ayah anda.
Itulah mengapa dalam syariat Islam, pernikahan antar agama diperbolehkan tapi dengan syarat
bahwa yang laki-laki harus muslim. Sebab kalau yang laki-laki boleh non muslim, maka akan
menjadi masalah saat ingin menikahkan anak gadisnya yang beragama Islam.
Tentu saja kebolehan nikah antar agama ini juga mensyaratkan bahwa pihak wanita yang jadi
isteri hanya khusus wanita ahli kitab (kitabiyah). Dan di luar wanita kitabiyah, tentu saja
hukumnya tetap haram dan tidak diperkenankan.
Mungkin akan lain ceritanya kalau ibu anda saat dinikahi bukan wanita ahli kitab. Maka
pernikahan ayah dan ibu anda memang tidak sah dalam pandangan  syariat Islam. Dan
akibatnya, tentu anda juga bukan anak yang sah secara nasab.
Tapi toh sekarang ibu anda pun sudah menjadi wanita muslimah. Dan memang benar bahwa
pernikahan mereka tidak perlu diulang. Anda adalah puteri sah dari ayah anda, dan selamat
menikah...
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 682
Berzina dengan Adik Ipar, Haruskah Dinikahi?
Assalamualaikum wr. wb.
Yth Ust. Ahmad Sarwat,
Alhamdulillah saya akhirnya dapat memberanikan diri untuk mengajukan pertanyaan ke
Ustadz.
Pak Ustadz, usia pernikahan saya sudah 20 th. dan dikaruniai 2 orang putera. Sebelum
menikah saya tidak tahu adik istri saya padahal saya sering datang ke rumahnya hanya sebatas
namanya aja. Dan kenal dia setelah saya menikahi kakaknya. Selang beberapa bulan saya ada
hasrat hati untuk mendekati dia mengatakan cinta dan diapun dibalas dengan senyuman dan
yang terucap "Kenapa harus kakakku dulu yang bertemu kamu."
Pak Ustadz, saya sama sekali tidak merasa berpacaran dengan dia dan dia pun punya pacar
yang sangat dicintainya, tapi entah kenapa ketika saya membutuhkan dia ataupun sebaliknya
kami selalu hadir untuk melepaskan hasrat tersebut dan saya sering melakukannya tanpa rasa
malu karena sebetulnya kami saling mencintai, karena hubungan saudara kami jalani diamdiam.
Dengan penuh harapan saya dan dia selalu berdo'a agar hal-hal tersebut itu tersingkirkan dari
kami. Pada akhirnya kekasih adik iparku itu melamarnya dan menikahinya.
Setelah sekian lama mereka berumah tangga saya dan dia tidak pernah lagi melalukan hal-hal
yang tercela dan hina itu namun saya dan dia selalu dirundung kesedihan dan duka yang
dalam. Terkadang saya merasa kesepian dia lepas dariku dari lain pihak saya sangat bersyukur
atas pernikahan tersebut.
Setelah adik ipar saya dikarunia 2 anak, dia menjanda ditinggal suamimya. Karena dia seorang
janda dan tidak punya penghasilan dia sering datang kerumah saya dan akhirnya perbuatan
yang dulu terulang lagi.
Pak Ustadz, sebenarnya kami dari dulu hingga sekarang, kami ini saling mencintai, apakah
saya menceraikan istri saya dulu kemudian menikahinya atau saya nikahi dia secara diamdiam? Pak Ustadz, dia sedang mengandung...
AH
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Berzina dengan adik ipar sendiri sejak awal sudah diwanti-wanti oleh Rasulllah SAW untuk
dihindari. Bahkan beliau mengatakan bahwa berhubungan lain jenis dengan adik ipar itu sama
saja dengan kematian. Al-hamwu almautu.
Mengapa demikian keras Rasulullah SAW melarangnya?
Sebab kemungkinan terjadi zina antara kakak dan adik ipar itu memang sangat besar. Apalagi
bila mereka tinggal serumah. Padahal kemungkinan terjadi zina antara seorang dengan wanita
lain yang bukan mahram, kesempatannnya jauh lebih kecil dibandingkan zina dengan ipar
sendiri. Bahkan bila dengan wanita lain, untuk sekedar bertemu sekalipun, harus ada mahram
yang mendampingi.
Akan tetapi pintu syetan terbuka lebar buat hubungan antara kakak dan adik ipar. Sebab sudah
menjadi hal yang lazim ipar itu tinggal di dalam satu rumah. Anda bisa bayangkan, di dalam
satu rumah ada wanita lain mahram. Tentu ini sebuah keadaan yang tidak sehat. Di mana -                                                 683
kemungkinan terbuka aurat menjadi sangat besar. Bahkan berikhtilath (bercampur baur)
menjadi sangat mudah. Termasuk kesempatan untuk berduaan (khalwat) menjadi semakin
sering.
Masyarakat bahkan keluarga akan menganggap hal itu biasa saja. Padahal kalau pasangannya
tinggal di kampung lain dan ada laki-laki ketahuan pacaran sampai malam di rumah seorang
gadis, masyarakat bisa heboh. Bahkan seringkali menjurus kepada pemaksaan untuk menikah
di tempat. Apalagi bila istri sedang keluar, sedangkan suami di rumah bersama adik ipar
perempuannya.
Akan tetapi bila hal itu terjadi antara kakak dan adik ipar di dalam sebuah rumah yang satu,
tidak akan ada lagi filter dari masyarakat. Bahkan mereka cenderung menganggap hal itu
biasa, karena statusnya memang masih keluarga sendiri.
Untuk sekedar diketahui, seharusnya zina yang anda lakukan diancam hukum dalam syariat
Islam adalah rajam. Rajam adalah dilempar dengan batu oleh orang ramai hingga meninggal.
Hukuman ini berlaku untuk pasangan zina di mana masing-masing sudah pernah melakukan
hubungan seksual dengan pasangan halal sebelumnya.
Namun karena anda tinggal di luar wilayah hukum Islam, karena negeri tempat Anda tinggal
itu tidak menerapkan hukum syariah secara formal, maka hukuman rajam ini menjadi tidak
bisa dilakukan. Yang tersisa bagi anda hanya bertaubat kepada Allah SWT dengan sebenarbenar taubat. Dan Allah SWT adalah tuhan Yang Maha Menerima Taubat hamba-Nya.
Adapun kewajiban menjalankan hukum rajam yang tidak terlaksana itu, asalkan pada dasarnya
anda sudah siap menjalankannya, bukan lagi menjadi tanggung-jawab anda. Melainkan
tanggung jawab penguasa yang sah di negeri ini, kalau dia muslim. Para penguasa muslim di
negeri ini akan ditanya di akhirat atas beban kewajiban yang telah Allah SWT berikan di
pundak mereka.
Sedangkan pertanyaan anda tentang kebolehan menikahi adik ipar sendiri, tentu saja
hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu.... dan menghimpunkan dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23)
Namun keharaman menikahi adik ipar itu bersifat  muaqqat (sementara), yakni selama
saudaranya itu masih menjadi istri yang resmi. Namun bila istri telah wafat atau telah bercerai,
maka mantan adik ipar itu boleh dinikahi. Istilah yang sering digunakan adalah turun ranjang.
Jadi kalau anda ingin menikahi adik ipar anda yang sudah janda itu, anda harus menceraikan
dulu istri anda. Dan tentunya istri anda akan marah dan sakit hati, karena posisinya digantikan
oleh adiknya sendiri. ini adalah pilihan yang teramat sulit buat seorang laki-laki dengan dua
cinta.
Karena itu sejak dini Rasulullah SAW sudah mewanti-wanit.ipar adalah maut.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 684
Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?
Assalamu'alaykum war wab.
Ba'da tahmid dan shalawat, semoga ustadz senantiasa sehat dan dalam bimbingan-Nya.
Shahabat saya, pada saat istrinya awal-awal melahirkan, dia meminum ASI istrinya untuk
mengurangi rasa sakit akibat ASI yang menumpuk (membengkak) karena daya hisap dan
kebutuhan bayinya belum banyak. Bagaimana konsekuensi hukumnya mengingat dalam
tradisi Islam dan hadits Rasul Saw, ada sepasang kekasih yang hendak menikah, tapi
digagalkan karena terbukti (melalui saksi) memiliki ikatan saudara sepersusuan. Apakah hal
ini juga berlaku bagi suami yang mengalir dalam darahnya, ASI istrinya. Mohon penjelasan.
Jazaakal-Laahu ahsanul jazaa atas bantuannya.
Syafa
Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepada istrinya. Dan
sebenarnya para ulama sudah menjelaskan apa saja syarat penyusuan yang bisa berdampak
pada kemahraman seseorang dengan saudara susuannya. Yang paling penting adalah batasan
usia yang menyusu. Yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk
seorang bayi menyusu.
Dari Ibni Abbas ra berkata, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun" (HR.
Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan
tulang menumbuhkan daging." (HR. Abu Daud).
Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak
menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan."
(HR. At-Tirmizi).
Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia
menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun
dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat:
1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman dengan bayi yang
menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air susu itu baginya seperti minum air
biasa.
Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas tidak
mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami bukanlah bayi dan telah
tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia
menyusu kepada seorang wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.
2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu
hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan
kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan
Asy-Syafi`iyyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.-                                                 685
Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar".(HR. bukhari, Muslim dan Ahmad).
Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang
wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang
barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa
kepada seorang wanita.
Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka
dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. (HR Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu
Majah).
Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat di
mana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat
rukhshah (keringanan). Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Dua Jenis Mahram
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya mau tanya,  mahram muabbad dan  mahram ghairu muabbad itu apa? Dan
bagaimana mengimplikasikan hukum dari mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad?
Atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Nining Eka Wahyu Hidayati
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah mahram adalah istilah yang terdapat di dalam bab fiqih nikah. Berasal dari kata haram
yang artinya tidak boleh atau terlarang. Dari asal kata ini kemudian terbentuk istilah mahram,
yang pengertiannya wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi.
Contoh hubungan mahram adalah seorang ibu yang menjadi mahram buat anaknya. Tidak
boleh atau tidak mungkin terjadi hubungan pernikahan antara ibu dengan anak. Demikian juga
seorang laki-laki menjadi mahram buat saudara wanitanya, dengan tidak boleh adanya
pernikahan sedarah.
Contoh hubungan non muhrim adalah antara seorang laki-laki dengan saudara sepupunya yang
wanita. Atau antara seorang laki-laki dengan anak pungutnya yang wanita. Meski anak itu
telah dipeliharanya sejak bayi, namun secara nasab anak itu bukan anaknya sendiri tapi anak
orang lain. Sehingga hubungan antara ayah angkat dengan anak angkatnya itu bukan mahram.
Dan dimungkinkan terjadinya pernikahan antara mereka berdua.-                                                 686
Mahram Bukan Muhrim
Mirip dengan mahram, kita juga sering mendengar istilah muhrim,  yang asal katanya samasama dari kata haram. Namun makna muhrim  adalah orang yang sedang melakukan ibadah
ihram, di mana baginya diharamkan untuk memakai parfum, mencabut rambut, membunuh
bintangan atau berburu dan perbuatan lain.
Sedangkan istilah muabbad bermakna abadi, berkesinambungan, terus-terusan, un-limted atau
selamanya. Dan makna  ghairu muabbad adalah lawannya, yaitu untuk sementara waktu,
temporal, limited dan terbatas waktunya. Sewaktu-waktu bisa berubah keadaannya.
Maka bila kedua istilah itu kita padukan menjadi mahram muabbad, artinya adalah hubungan
kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, tidak akan pernah berubah dan selama-lamanya.
Sedangkan  mahram ghairu muabbad  adalah lawannya, yaitu hubungan kemahraman yang
bersifat sementara, temporal, sewaktu-waktu bisa saja berubah dan tidak abadi.
Para ulama telah menyusun daftar hubungan kemahraman yang  muabbad dan yang  ghairu
muabbad sebagai berikut:
1. Mahram Muabbad
Mereka yang termasuk mahram selama-lamanya bisa dibagi menjadi dua kategori. Pertama
karena hubungan nasab (keturunan). Kedua, karena hubungan persusuan.
1.1.. Mahram karena Nasab
 Ibu kandung dan seterusnya ke atas seperti nenek, ibunya nenek.
 Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
 Saudara kandung wanita.
 `Ammat/ Bibi (saudara wanita ayah).
 Khaalaat/ Bibi (saudara wanita ibu).
 Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki.
 Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita.
1.2. Mahram karena Mushaharah
Sedangkan kemahraman yang bersifat sementara adalah kemahraman yang terjadi akibat
adanya pernikahan. Atau sering juga disebut dengan mushaharah (besanan/ipar). Mereka
adalah:
 Ibu dari isteri (mertua wanita).
 Anak wanita dari isteri (anak tiri).
 Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
 Isteri dari ayah (ibu tiri).
1.3. Mahram karena Penyusuan
 Ibu yang menyusui.
 Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
 Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
 Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
 Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
 Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Ini berlaku untuk selama-lamanya meskipun terjadi kematian, perceraian ataupun pindah
agama.-                                                 687
Konsekuensi Hukum Sesama Mahram
Hubungan kemahraman yang ada dalam daftar di atas, baik yang muabbad maupun yang
ghairu muabbad, sama menghasilkan konsekuensi hukum lanjutan, selain tidak boleh
terjadinya pernikahan. Di antaranya adalah:
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan) antara sesama mahram
2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani
mahramnya.
3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan
kaki.
2. Mahram Ghoiru Muabbad
Adapun yang dimaksud dengan mahram ghoiru mu'abbadah adalah wanita-wanita untuk
sementara waktu saja, namun bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa
iddah ataupun pindah agama, maka wanita itu boleh dinikahi. Mereka adalah:
2.1. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai
atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
2.2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak
boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal
untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
2.3. Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan
laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
2.4. Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang
menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
2.5. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak
mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
2.6. Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
2.7. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali
setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
Demikian jawaban singkat ini semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 688
Ayah di Penjara Tidak Bisa Hadir Jadi Wali Nikah
Ass.
Pak Ustaz yang dirahmati Allah, saudara saya punya masalah tentang wali pernikahan.
InsyaAllah dalam beberapa bulan ini saudara saya akan melangsungkan pernikahan, tetapi ada
kendala di pihak perempuannya. Dalam masa khitbah kurang lebih 10 bulan yang lalu pihak
keluarga perempuan tidak ada masalah, tetapi setelah empat bulan yang lalu keluarganya
terkena masalah, yaitu ayahnya terjerat menjadi salah satu tersangka dalam kasus tertentu
sehingga harus ditahan di kepolisian. Beberapa hari yang lalu dilakukan vonis oleh hakim 1,5
tahun kurungan. Otomatis niat melaksanakan pernikahan menjadi tertunda.
Mungkin sih bisa dilakukan permohonan untuk menjadi wali pada saat pernikahan, tapi
melihat berbagai hal, itu masih dipertimbangkan. Pertanyaannya, bolehkan dalam hal ini wali
bisa diwakilkan oleh yang berhak menjadi wali (kakek atau yang lainnya)? Mohon keterangan
yang jelas, bila perlu solusi alternatif yang lain. Syukran Jazakallahu Khaoiron katsiro.
Wass.
Ridwan Hakim
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Masalah yang anda tanyakan itu insya Allah bisa terjawab dengan mudah dalam hukum
syariah. Dan ketidak-mungkinan sang ayah untuk hadir dalam pernikahan puterinya, tidak
akan menghalangi terlaksananya akad nikah itu.
Semua itu dimungkinkan dengan adanya hukum  tawkil, yaitu kebolehan seorang wali
mewakilkan wewenangnya kepada orang lain dalam menikahkan puterinya. Dalam hal ini,
yang menjadi syarat untuk kebolehannya hanyalah adanya pemberian wewenang secara sah,
dari pihak ayah kepada orang yang ditunjuk.
Sebab bila orang lain tiba-tiba mengajukan diri menjadi wali, tanpa izin dan pemberian
wewenang dari ayah kandung si gadis, maka perwakilan wali itu tidak sah. Akibatnya, akad
nikah juga tidak sah bila tetap dilaksanakan.
Sedangkan apakah orang yang ditunjuk untuk mewakilkan sang ayah itu harus berstatus masih
famili atau tidak, tidak  menjadi syarat. Artinya, siapapun orangnya, asalkan muslim, akil,
baligh dan adil, bisa saja ditunjuk untuk menjadi wakil seorang wali dalam menikahkan anak
gadisnya.
Maka dengan demikian, seandainya ayah di gadis tidak mendapatkan izin keluar sebentar dari
rumah tahanan, karena satu dan lain hal, beliau bisa mewakilkan wewenangnya sebagai wali
nikah kepada orang lain. Dan pernikahan tetap bisa berlangsung di tempat yang telah
direncanakan, tidak perlu dilangsungkan di dalam rumah tahanan.
Walahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh, -                                                 689
Apakah Jatuh Talak ketika Diucapkan Saat Marah?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Langsung saja Ust. Saya ada permasalahan dalam keluarga. Karena konflik dan pertengkaran
yang terjadi antara saya dan isteri, setiap marah isteri selalu minta talak. Pada awalnya saya
tidak memperdulikannya, namun saya kadang emosi dan marah, sehingga pernah saya
mengatakannya secara tegas dan jelas, bahwa saya telah mentalaknya. Namun kemudian saya
isteri malah menangis karena merasa telah diceraikan, sehingga akhirnya saya pun kasihan,
dan saya merasa tidak ingin meninggalkan isteri saya.
Bagaimana hukumnya yang demikian, apakah sah telah jatuh talak itu? walaupun misalnya
kita mengucapkannya karena terdorong emosi. Apakah kalau sah berarti untuk rujuk lagi kita
harus memperbaharui pernikahan kembali?
Mohon jawabannya Ustadz. Saya sangat mengharapkannya. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Farhanny Abdullah
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ketika anda mengatakannya dengan tegas dan jelas bahwa Anda telah menceraikan isteri
Anda, maka di mata Allah SWT tidak ada lagi tempat untuk mengelak. Bahkan meski
sebenarnya saat mengucapkannya, Anda sama sekali tidak berniat untuk mentalaknya. Atau
hanya sekedar menggeretak atau karena emosi sesaat.
Namun di sisi Allah SWT, ucapan Anda telah tercatat sebagai talak yang bersifat resmi, sah
dan berkekuatan hukum tetap. Anda tidak bisa lagi mencabutnya, mengubahkan atau pun
meralatnya lagi. Sekali Anda ucapkan, maka jatuhlah talak satu anda kepada isteri Anda.
Demikian para ulama telah sepakat atas masalah talak kepada isteri. Khususnya ketika lafdz
talak itu diucapkan secara sharih (tegas dan jelas).
Lain halnya bila lafadz itu diucapkan tanpa ketegasan, maka kembali  kepada niatnya atau
kepada kebiasaan yang berlaku. Seperti ucapan seorang suami kepada isterinya, "Pulanglah
kamu ke rumah orang tuamu." Ucapan ini belum langsung menjatuhkan talak, kecuali
dikaitkan dengan niat suami saat mengucapkannya. Bila niatnya mentalak, atau kebiasaan
('urf) yang berlaku di komunitasnya berarti talak, jatuhlah talak satu. Tapi bila niat atau 'urfnya bukan talak, maka tidak jatuh talak.
Bila Telah Jatuh Talak
Tapi anda tidak usah teralu risau dulu, sebab anda berdua punya cadangan talak tiga kali. Bila
sudah anda jatuhkan satu kali, anda sebenarnya masih punya dua lagi yang tersisa.
Untuk sebelum habis masa 'iddah isteri anda, segeralah dirujuk kembali. Caranya tidak perlu
dengan menikah ulang. Menikah ulang hanya bila telah expire masa 'iddahnya. Namun bila
masa 'iddah masih ada, cukup dirujuk saja. Dan hubungan suami isteri anda berdua terjalin
kembali.-                                                 690
Cara rujuk sebelum habis masa iddah
Caranya cukup dengan niat di dalam hati. Tidak wajib diucapkan bahkan tidak perlu datang ke
pengadilan agama. Bahkan seandainya anda menyentuh dan menggauli begitu saja isteri anda,
cukuplah tindakan itu sebagai rujuk.
Asalkan anda melakukannya sebelum habis masa 'iddahnya. Lama masa iddah bagi seorang
wanita yang ditalak suaminya adalah 3 kali masa suci dari haidh. Sebagaimana firman Allah
SWT:
َٚاٌْ ُّ َطٍََمب ُد َ٠َز َشَث ْص َٓ ِثَؤُٔف ِغ ِٙ َٓ َص َاَص َخ ُل ُش َٚ ٍء
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru'. (QS. Al-Baqarah: 228)
Misalnya anda mentalak isteri anda pada saat dia sedang suci dari haidh, maka masa 'iddahnya
habis bila isteri anda kemudian mendapat haidh, lalu suci lalu mendapat haidh lagi lalu suci
lagi. Begitu suci dari haidh yang ketiga, habislah sudah masa iddahnya.
Bila anda ingin merujuknya, terpaksa harus dengan nikah dari semula. Dengan 2 saksi, mahar,
wali dan tentunya ijab kabul. Tapi sisa talak yang anda miliki tetap berkurang, jadi tinggal 2
saja. Dalam hal ini tidak ada bedanya, apakah anda merujuknya sebelum atau sesudah selesai
iddah, anda kehilangan satu talak.
Masih tersisa dua talak lagi yang harus anda jaga baik-baik. Sebab bila sampai anda jatuhkan
sekali lagi, lalu rujuk, tinggal satu. Kalau yang tinggal satu dijatuhkan lagi, habislah
kesempatan anda berdua untuk menjadi suami isteri. Bahkan untuk yang ketiga kalinya, sudah
tidak ada lagi masa iddah yang lamanya tiga kali masa suci. Saat itu juga anda benar-benar
putus total dengan isteri tanpa ada kemungkinan kembali lagi selamanya. Ingat, selamanya.
Kecuali...
Kecuali bila isteri anda menikah dengan laki-laki lain dengan niat untuk menikah selamalamanya. Bukan niat dengan niat main-main atau sekedar menghalalkan kembali kepada anda.
Selama suaminya yang baru itu tidak menceraikannya, maka mustahil bagi anda untuk bisa
kembali lagi kepadanya.
Apakah Makna Menzihar Isteri di Surat Al-Mujadalah?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yth., saya ingin menanyakan soal menzihar isteri yang disebut di surat al-Mujadalah.
Apa maksudnya? Di tafsir dikatakan bahwa makna menzihar adalah mengatakan, "Kau seperti
punggung ibuku," yang maknanya mengharamkan berjima' dengan isterinya, lagi menurut
kebiasaan orang Arab saat itu. Lalu dalam masyarakat kita, yang bagaimanakah menzihar
isteri itu:
1. Seorang suami yang mengatakan pada isterinya, "Kamu mirip ibuku."
atau
2. Seorang suami yang mengatakan pada isterinya, "Aku tidak mau tidur denganmu lagi," atau,
"Haram tidur denganmu lagi," atau yang serupa dengan itu.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.-                                                 691
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah zhihar berasal dari kata zhahru yang artinya punggung. Sedangkan makna zhihar secara
istilah adalah perkataan seorang suami kepada isterinya dengan lafadz, "Kamu bagiku seperti
punggung ibuku." Atau perkataan lain yang sepadan dengannya di mana  intinya
mengharamkan dirinya dari menggauli isteri sebagaimana mengharamkan ibu sendiri atau
saudara yang mahram.
Zhihar ini punya konsekuensi hukum yaitu haramnya seorang laki-laki untuk menggauli
isterinya, sampai dia mencabut kembali apa yang telah diharamkan. Sebab dia telah
menyamakan keharaman menggauli isterinya sebagaimana keharaman dirinya menggauli
ibunya sendiri.
Landasan syariahnya adalah firman Allah SWT:
َْ ِاٌَب اٌٍَبِئٟ ٌََٚ ْذَٔ ُُْٙ َِٚأَ ُُْٙ ٌََ١ُمٌُٛٛ َْ ُِٕ َى ًشا ِِ َٓ اٌَْم ْٛ ِي َٚ ُصٚ ًسا َِٚا َْ اٌٍَ َٗ اٌَ ِز٠ُ َٓ ٠ َظب ِ٘ ُشٚ َْ ِِٕ ُىُ ِِٓ ِٔ َغبِئ ُِٙ َِب ُ٘ َٓ ُأ ََِٙبِر ُِْٙ ِا ْْ ُأ ََِٙبُر ُٗ
ٌَ َؼُف ٌٛ َغُفٛ ٌس
ُرٛ َػ ُظٛ َْ ِث ِٗ َٚاٌٍَ ُٗ ِث َّب َر ْؼٍَُّٛ َْ َخِج١ ٌش ُوَُْٚاٌَ ِز٠ُ َٓ ٠ َظب ِ٘ ُشٚ َْ ِِٓ ِٔ َغبِئ ُِْٙ ُص َُ َ٠ ُؼٛ ُدٚ َْ ٌِ َّب َلبٌُٛا َفَز ْذ ِش٠ ُش َسَلَج ٍخ ِِٓ َلْج ًِ َأْ َ٠َز َّب َعب َر ِي
Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,
padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita
yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu
perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.
Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa
yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadalah: 2-3)
Hukum zhihar ini haram, karena Allah SWT menyebutkan di dalam ayat 2 surat ini sebagai:
mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sebelum dia mencabut kembali katakatanya, maka isterinya haram baginya untuk digauli. Dan mencabut kembali kata-kata zhihar
itu ada kaffarah yang hukumnya wajib juga untuk dikerjakan.
Adapun kaffarah atau denda dari zhihar ini yang menandakan seseorang mencabut kembali
kata-katanya ada beberapa bentuk:
1. Membebaskan budak yang selamat dari 'aib.
2. Puasa dua bulan berturut-turut.
3. Memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing sebanyak dua porsi makan.
Wallahu a'lam bishshawab, wasssalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 692
Ritual Syar'i Menjelang dan Sesudah Kelahiran Bayi
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang saya hormati, sebentar lagi isteri saya melahirkan anak pertama kami. Untuk itu
saya mohon petunjuk dari ustadz mengenai ritual/bacaan pada saat menjelang dan sesudah
kelahiran bayi yang sesuai syariah Islam.
1. Menjelang kelahiran apa yang harus dilakukan/banyak dibaca calon bapak/ibu?
2. Setelah bayi lahir apa yang harus segera dilakukan bapak/ibunya?
3. Menurut Islam apa yang harus dilakukan dengan ari-ari bayi dan sisa ari-ari yang kemudian
lepas dari pusar bayi?
4. Mengenai potong rambut, kapan sebaiknya dilakukan dan siapa yang melakukannya? Apa
yang harus dilakukan setelah acara ini?
5. Mengenai akikah, bagaimana pendistribusian daging, tulang dan kulitnya? Sebaiknya
dibagikan mentah atau matang? Apakah orang tua dan keluarga bayi berhak mengambil
sebagian, kalau ya seberapa banyak?
6. Mengenai nama, benarkah tidak diperbolehkan memakai nama dari asmaul husna tanpa
didahului kata abdul?
Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabanya saya sampaikan terima kasih. Jazakumuloh.
Ahmad Mubarok
Jawaban
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Doa
Sebagai muslim yang akan dikaruniai anak, sebaiknya memang memperbanyak doa pada
permohonan kepada Allah SWT. Tapi mengenai ritual atau seremoninya, tidak ada ketentuan
yang baku. Yang penting sering-sering minta  kepada-Nya dengan khusuyu' dan tadharru'.
Salah satu lafadznya boleh kita iqtbas dari lafadz Al-Quran, seperti yang tertera dalamsurat
AL-Furqan ayat 74:
َِب ًِب َسَثَٕب َ٘ ْت ٌََٕب ِِ ْٓ َأ ْص َٚا َِّٕب َٚ ُر ِسَ٠بِرَٕب ُل َشَح َأ ْػُ١ ٍٓ َٚا ّْ َؼٍَْٕب ٌٍِْ َُّزِم١ َٓ ِا
Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai
penyenang hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
Masalah Ari-ari
Kepercayaan tentang penanganan ari-ari bayi tidak pernah kita dapat keterangannya, baik dari
Al-Quran maupun dari Hadits-hadits nabawi.
Kepercayaan itu datangnya dari tradisi nenek moyang yang sampai kepada kita tanpa referensi
yang pasti. Dan biasanya, ditambahi dengan beragam kepercaaan aneh-aneh yang tidak masuk
ke dalam logika, apalagi ke dalam syariah. Dengan demikian, lupakan saja masalah itu, karena
tidak ada ketentuannya dalam syariah.-                                                 693
Sedangkan ancaman bila tidak dibeginikan atau dibegitukan, akan melahirkan malapetaka dan
sebagainya, semua adalah bagian dari kepercayaan yang menyesatkan. Kita diharamkan untuk
mempercayainya, bila ingin selamat aqidah kita dari resiko kemusyrikan.
Potong Rambut
Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi lakilaki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran
dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:
Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari
kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:
Hilangkan darinya kotoran (HR Al-Bazzar)
Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: Jika yang  dimaksud dengan kotoran
tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis
tersebut (Fathul Bari)
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: Mencukur
rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan
hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih
bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk
membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya
dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan,
penciuman dan pendengaran si bayi. (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk
bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai
dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA:
Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak  sesuai dengan berat
timbangan rambutnya kepada fakir miskin. (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk
melakukan Al-Qaz'u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR.
Bukhori Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz'u tersebut:
 Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
 Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
 Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya Mencukur rambut
bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.
'Aqiqah
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran
seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah
baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari
ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada
hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama."
(HR Ahmad dan Ashabus Sunan)-                                                 694
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi
laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Ka'biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk
anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu
ekor kambing." (HR Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh dibagikan kepada siapa saja dan tidak ada
pembagian proporsi untuk yang melaksanakannya, sebagaimana halnya hewan qurban.
Bahkan dalam aqiqah, orang yang melakukan aqiqah diperbolehkan memakan semuanya.
Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut dibagikan
kepada para tetanga, baikyang miskin maupun kaya, sebagai ungkapan rasa syukur orang yang
melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk
mendoakan kebaikan bagi anak tersebut. (Lihat kitab At-thiflu Wa Ahkamuhu oleh Ahmad bin
Ahmad Al-„Isawiy, hal 197).
Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap
santap. Ini berbeda dengan daging hewan qurban yang  disunnahkan untuk dibagikan dalam
keadaan mentah.
Pemberian Nama
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di
dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang.
Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang
diberi nama (al-musamma)
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Kemudian Aslam semoga Allah
menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya" (HR Bukhori 3323, 3324 dan
Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan
bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah
makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari
makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi
nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya ra., ia berkata: Aku datang kepada Nabi
SAW, beliau pun bertanya, "Siapa namamu?" Aku jawab, "Hazin." Nabi berkata, "Namamu
Sahl." Hazn berkata, "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku." Ibnu Al-Musayyib
berkata, "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya." (HR Bukhori
5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-„Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya
diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda, "Sesungguhnya nama yang
paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman" (HR. Muslim 2132)
Dari Jabir ra. dari Nabi SAW beliau bersabda,"Namailah dengan namaku dan jangnlah
engkau menggunakan kun-yahku" (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Memakai nama dari  asmaul husna  tanpa didahului kata abdul memang akan mengacaukan.
Sebab asmaul husna itu nama Allah, maka tidak boleh menamakan manusia dengan namanama Allah, kecuali dengan menambahkan sebagai hamba Allah dan sejenisnya. Tidak harus
lafadz Abdul, yang penting bukan langsung nama Allah. Misalnya, Muhibbullah yang artinya -                                                 695
orang yang mencintai Allah. Atau Habiburrahman yang artinya orang yang dicintai Allah
Yang Maha Rahman.
Berhubungan Badan Berpakaian Lengkap, Wajibkah Mandi Junub?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya dan suami pernah berhubungan seksual tapi saya masih berpakaian lengkap
sedangkan suami tidak. Yang ingin saya tanyakan, wajibkah kami berdua mandi janabah?
Terima kasih ustadz dan saya sangat mengharapkan jawaban dari ustadz.
Wassalamu'alaikum,
RFA
Jawaban
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Minimal ada 6 hal yang mewajibkan mandi janabah. Yaitu:
1. Keluarnya mani
2. Hubungan seksual
3. Meninggal
4. Mendapat haidh
5. Mendapat nifas
6. Melahirkan anak
Dari keenam hal yang mewajibkan mandi itu, pertanyaan anda berkisar pada 2 hal pertama.
Karena itu kami fokuskan jawabannya pada 2 hal tersebut.
A. Keluarnya Mani/Sperma
Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan cara sengaja atau
tidak. Yang secara sengaja misalnya adalah onani, hubungan seksual, percumbuan dan
lainnya, sedangkan yang tidak sengaja seperti mimpi.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
ََٚأ ْصٍُ ُٗ ِفٟ  , ْْ اٌْ َّب ِء َس َٚاُٖ ُِ ْغٌٍُِ َلب َي َس ُعٛ ُي اٌٍَ ِٗ صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ اٌْ َّب ُء َِ : َػ ْٓ َأِثٟ َع ِؼ١ ٍذ اٌْ ُخ ْذ ِس ِٞ سظٟ اهلل رؼبٌٝ ػٕٗ َلب َي
اٌُْج َخب ِس ِٞ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya air
itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan air mani itu sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi:
 Dari aromanya, air mani memiliki aroma seperti aroma 'ajin (adonan roti). Dan seperti telur
bila telah mengering.
 Keluarnya dengan cara memancar, sebagaimana firman Allah SWT: من ماء ق داف
 Rasa lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda. -                                                 696
Jadi meski hubungan seksual anda masih belum benar-benar menanggalkan semua pakaian,
tapi kalau sudah keluar mani, wajiblah bagi anda untuk mandi janabah.
B. Bertemunya Dua Kemaluan
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan
wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima'). Dan para ulama
membuat batasan: dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj
apapun baik faraj hewan. Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita
ataupun dubur laki-laki, baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup
ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan perilaku itu.
Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, di mana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan lakilaki, baik dewasa atau anak kecil, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik
dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu
duburnya. Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.
Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun tidak
sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
ْادريا طَ ٚأ ْاْادريا ٜقديا ارا : اهللِ صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ لبيػٓ ػبئ شخ س ظٟ اهلل ػ ٕٙب أْ س عٛي
اٌ خ زبْ ّٚت اٌ غ غً ف ؼ ٍ زٗ أٔ ب ٚس عٛي اهلل ف بغ ز غ ٍ ٕب
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila dua kemaluan bertemu atau
bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku
melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi. "
َفَم ْذ َٚ َّ َت  ,ُص َُ َّ َٙذ َ٘ب , َلب َي َس ُعٛ ُي اٌٍَ ِٗ صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ ا َرا ٍََّ َظ َثْ١ َٓ ُش َؼِج َٙب اٌَْؤ ْسَث ِغ : َٚ َػ ْٓ َأِثٟ ُ٘ َشْ٠ َشَح سظٟ اهلل ػٕٗ َلب َي
" َِٚا ْْ ٌَ ُْ ُ٠ْٕ ِض ْي " , َٚ َصا َد ُِ ْغٌٍُِ - ٌق َػٍَْ١اٌِْٗ ُغ ْغ ًُ َُِز َف
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seseorang duduk di
antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib
mandi. (HR Muttafaqun 'alaihi). Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Meski pun tidak keluar
mani."
Meski pun aktifitas seksual ini belum lagi sampai mengeluarkan mani, namun begitu
kemaluan laki-laki membenam ke dalam faraj, sudah wajib atasnya mandi janabah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Doa Sebelum, Ketika dan Sesudah Berhubungan Seks
Teman saya akan segera menikah, tapi dia tidak tahu doa untuk suami instri yang akan
bercampur. Mohon diberitahu dan apa betul setelah selesai bercampur harus berwudhu?
Sarahizzati
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menurut Dr. Abdullah Al-Faqih ketika ditanya tentang hukum berdoa atau berdzikir saat
melakukan hubungan suami isteri, paling tidak ada tiga momentum untuk doa dan dzikir
terkait dengan hal itu.-                                                 697
Sebagai pasangan pengantin baru, penting juga untuk dipelajari agar rizki berupa anak yang
insya Allah diberikan menjadi rezki yang berkah.
1. Doa Sebelum Berhubungan
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebaris doa dari Rasulullah SAW bagi pasangan
yang akan melakukan hubungan suami isteri.
ثغُ اهلل،  : ٌٛ أْ أدذوُ ارا أساد أْ ٠ؤرٟ أٍ٘ٗ لبي" , ػٓ اثٓ ػجبط سظٟ اهلل ػّٕٙب، ػٓ إٌجٟ صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ أٔٗ لبي
".ش١طبْ أثذًا اٌٍُٙ ّٕجٕب اٌش١طبْ، ّٕٚت اٌش١طبْ ِب سصلزٕب، فبٔٗ ا ْْ ُ٠مذس ث١ّٕٙب ٌٚذ فٟ رٌه، ٌُ ٠عشٖ
Dari Ibni Abbas ra dari nabi SAW berkata, "Bila seseorang di antara kamu ingin menyetubuhi
isterinya lalu dia membaca, "Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkan kami dari syetan dan
jauhkan syetan dari apa yang engkau berikan sebagai rizqi kepada kami", seandainya Allah
memberikan anak, syetan tidak bisa mencelakainya selamanya. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Dzikir Saat Berhubungan Suami Isteri
Pada saat hubungan sedang berlangsung pun, masih dimungkinkan kita untuk berdzikir.
Namun bukan di lisan melainkan di dalam hati saja.
Namun tidak ada lafadz tertentu yang harus diucapkan, sehingga bisa lafadz dzikir yang mana
saja, asalkan di dalam hati.
3. Dzikir Pasca Hubungan Suami Isteri
Begitu selesai dari hubungan suami isteri, juga ada dzikir yang bisa diucapkan. Hukumnya jaiz
atau boleh untuk dilakukan. Dasar pensyariatannyabahwa Rasulullah SAW selalu berdzikir
dalam setiap kesempatan hidupnya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Aisyah ra.
Sedangkan berwudhu' memang disunnahkan, baik bila ingin mengulangi lagi atau pun bila
ingin langsung tidur tanpa mandi janabah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum Mahar yang Masih Hutang
Assalamualaikum wr. wb.
Uztadz yang saya hormati. Kemarin saya sudah menulis pertanyaan seputar mahar, namun
saya belum melihat jawabannya, dan kali ini saya ingin mengajukan pertanyaan yang sama,
dan saya harap surat saya kali ini mendapat respon. Terima kasih sebelumnya.
Uztadz, bagaimana hukumnya mahar yang masih hutang? Apakah ada jangka waktu
pelunasannya?
Lalu bagaimana jika mahar itu adalah hutang pribadi terhadap isteri, maksud saya, jika ketika
di dalam akad nanti dikatakan "tunai" (karena memang ada barangnya/maharnya), namun
ternyata uang yang dipakai untuk membeli mahar itu adalah uang si calon mempelai wanita
yang dipinjamkan kepada sang calon suami. Bagaimanakah hukumnya? Apakah tetap di ijabqabul walimah dikatakan hutang? Lalu jika dikatakan tunai, apakah sah pernikahan tersebut?
Dan kalau ustadz tidak keberatan saya ingin tahu dalil-dalil tentang mahar.-                                                 698
Saya harap, saya bisa mendapatkan jawaban secepatnya dari ustadz. Sebelum dan sesudahnya
saya ucapkan terima kasih. Jazzakallah khairan khatsiran.
Wassalamu'alaikum,
Ika
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jangka waktu pembayaran hutang mahar tidak punya masa yang baku. Semua bergantung
pada kesepakatan antara suami dan isteri. Bisa saja setahun, lima tahun, sepuluh tahun bahkan
sepanjang hayat hingga wafat. Maka hutang itu menjadi tanggungan ahli warisnya.
Atau boleh saja kemudian pihak isteri membebaskan hutang tersebut. Sebab hutang itu hak
isteri. Terserat pada phak isteri, apakah dia tetap menuntut haknya ataukah melepaskannya.
Bila dilepaskan haknya, maka mahar itu pun tidak perlu ditunaikan. Sebab yang berhak sudah
merelakannya.
Sebab pada prinsipnya, masalah mahar ini memang sangat tergantung pada isteri sebagai
pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka nilai berapapun bisa dijadikan mahar.
Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lain.
Dari Amir bin Robi`ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin
sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu
dengan sepasang sendal ini?" Ia menjawab," Rela." Maka Rasulullahpun membolehkannya.
(HR Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu madjah 1888).
Dari Sahal bin Sa`ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah
kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang
berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya."
Rasulullah berkata, "Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, "Tidak,
kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak
akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata, "Aku tidak mendapatkan sesuatupun."
Rasulullah berkata, "Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga
mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur`an?"  Dia
menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,
"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu." (HR Bukhari
Muslim).
Dari Anas bahwa Aba Thalhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, "Demi
Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan
saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam,
ke-Islamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya." Maka jadilah
ke-Islaman Abu Thalhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. (HR Nasa`i 6/ 114).
Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nikah yang paling besar barokahnya itu
adalah yang murah maharnya." (HR Ahmad 6/145)
Wallahu a'lam bishshawab wasssalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 699
Memanggil 'Mama' untuk Isteri Termasuk Zhihar?
Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Ustadz, pada masa sekarang ini sudah lazim kita mendengar panggilan para suami untuk
isterinya dengan ucapan "mama." Namun hal ini dianggap zhihar oleh seorang sahabat saya.
Sedangkan yang saya pahami dari zhihar adalah menyerupakan bagian tubuh isteri dengan
bagian tubuh ibu dengan maksud yang tidak baik. Bagaimana menurut Ustadz?
Muhammad
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zhihar adalah seperti yang anda sebutkan, yaitu menyerupakan bagian tubuh isteri dengan
bagian tubuh ibu kandung sendiri, dengan niat untuk mengharamkan.
Dengan menggunakan ta'rif ini, maka panggilan "mama" kepada isteri sendiri tidak termasuk
ke dalam kategori zhihar yang dimaksud. Karena tidak ada unsur penyerupaan. Kata "mama"
sendiri merupakan panggilan yang lazim digunakan oleh kebanyakan masyarakat, terutama di
kalangan bangsa kita. Sebenarnya panggilan ini merupakan bentuk peminjaman sapaan dari
seorang anak kepada ibunya. Kalau suami memang isterinya dengan panggilan "mama",
sebenarnya dia sedang membahasakan atau mengajarkan kepada anak tentang sapaan kepada
ibunya.
Memang ada baiknya bila antara suami dan isteri tidak saling memanggil dengan panggilan
"mama" atau "papa." Namun dengan panggilan yang lebih tepat yang tidak bisa ditafsirkan
menjadi makna yang lainnya. Sebab panggilan seperti ini hanya dikenal pada komunitas
tertentu saja, belum tentu pada komunitas lain panggilan seperti ini bisa dipahami dengan
mudah.
Dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW memang tidak pernah memanggil isterinya dengan
panggilan semacam mama atau ibu atau yang sejenisnya. Beliau memanggil sang isteri,
sayyidatina Aisyah ra. dengan panggilan yang sangat khas, yaitu 'Humaira'. Sebuah sebutan
sayang yang mengandung makna mesra. Sehingga memang tidak terjadi salah kaprah dan
salah tafsir dari orang lain.
Panggilan langsung pada nama suami atau isteri sebenarnya diperbolehkan. Atau kalau masih
ingin dengan membahasakan kepada anak, maka bolehlah memanggil isteri dengan panggilan
"mama" atau "ibu" sebagai kun-yah, namun harus dengan menyebut nama anaknya. Bila nama
anak mereka Muhammad, bolehlah suami memanggil isterinya dengan panggilan "ibu
Muhammad", atau "ummu Muhammad", atau "mama Muhammad."
Jangan hanya berhenti pada panggilan ibu, ummi, atau mama saja. Sebab pemotongan kata itu
bisa mengubah arti. Kalau suami memanggil isterinya dengan ummi misalnya, artinya dia
memanggil isterinya dengan panggilan: wahai ibuku, padahal isterinya bukan ibunya.
Meski panggilan ini tidak termasuk dalam kategori zhihar, namun tetap saja panggilan ini
kurang tepat. Kalau kita sedikit lebih teliti dalam penggunaan bahasa dan istilah, tentu sangat
layak bila tidak digunakan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 700
Menikah tanpa Restu dari Orang Tua Pihak Puteri
Saya gadis usia 17 tahun, dan pacar saya usia 26 tahun. Kami sudah pacaran selama 4 tahun
dan sembunyi-sembunyi karena orang tua saya sama sekali tidak merestui hubungan kami.
Tahun ini kami ingin menikah. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana saya bisa menikah
secara sah agama dan hukum padahal orang tua saya tidak merestui hubungan kami?
Mereka sama sekali tidak mau diajak kompromi. Apakah saya bisa memakai wali dari orang
lain yang masih ada hubungan keluarga atau hubungan dekat, jika bisa bagaimana? Jika tidak,
apa yang harus saya lakukan agar saya bisa menikah secara sah dan agama? Atau lebih baik
saya menikah siri saja? Tolong dibalas secepatnya. Saya dan pacar saya sangat saling serius
dan mencintai. Terima kasih.
Diah
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nikah tanpa wali dari ayah kandung dengan apapaun istilahnya tidak sah. Karena ayah
kandung adalah wali urutan pertama yang tak bisa digantikan oleh siapapun, kecuali beliau
sendiri yang menjadi wali. Atau beliau menyerahkan perwalian itu kepada orang lain.
Sedangkan menikah dengan wali selain ayah kandung dalam keadaan beliau tidak
mengizinkan, sama saja dengan zina. Dosanya sangat besar di akhirat, sementara hukuman di
dunia adalah cambuk 100 kali bila belum pernah nikah sebelumnya atau hukum rajam
(dilempari baru) hingga mati bila sudah pernah menikah.
Termasuk dalam dosa besar dan hukuman duniawi adalah bila melakukan nikah sirri, di mana
prinsip dasarnya sama saja, yaitu ayah kandung tidak mengizinkan pernikahan itu.
Lalu harus bagaimana?
Hanya ada 2 pilihan yang ada. Pertama, upayakan dengan segala cara yang baik untuk
dibolehkan menikah, meski harus ganti calon suami. Yang penting bisa nikah dan tidak terjadi
zina. Toh setiap manusia ada batasnya. Lagi pula  ngapain  membela calon suami tapi
kehilangan ridha dari ayah kandung?
Kedua, anda bisa saja datang melaporkan kelakuan ayah kandung yang tidak mau menikahkan
anda kepada penguasa. Nanti penguasa (pemerintah) akan memanggil ayah kandung anda itu
untuk dikonfirmasi dan dinilai masalahnya. Hasilnya boleh jadi dipandang bahwa argumentasi
ayah kandung anda tidak kuat, sehingga pemerintah berhak 'memaksa' si ayah untuk
menikahkan anda sebagai anak gadisnya. Dengan pertimbangan dari pada jatuh ke dalam zina.
Tetapi bisa jadi sebaliknya, argumentasi si ayah dipandang sangat kuat oleh mereka. Sehingga
pengaduan anda tidak bisa diteruskan menjadi perintah khusus.
Dalam keadaan ini, akal sehat dan nalar anda perlu lebih diprioritaskan, sedangkan perasaan
cinta, sayang dan lainnya kepada calon suami masih bisa dikorbankan. Bukankah anda baru
mengenalnya selama 4 tahun? Sementara anda tidak mungkin ada di dunia ini kalau tidak ada
ayah kandung anda.
Logikanya, nilai dan bobot ayah kandung anda harus lebih menjadi prioritas ketimbang
membela calon suami yang belum teruji. Tapi semua itu terserah anda. Yang penting pesan -                                                 701
kami, jangan sampai anda jatuh ke jurang zina dan jangan jadi anak yang durhaka pada orang
tua.
Keduanya adalah dosa yang teramat besar, tidak sebanding dengan apa yang akan anda dapat
dari calon suami anda, yang baru anda kenal 4 tahun yang lalu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Senggama Saat Haid
Assalamu'alaikum ya ustadz.
Begini, kami belum lama menikah. Yang ingin kami tanyakan, Bagaimana hukumnya untuk
senggama ketika sang isteri sedang haid?
Sekian dulu pertanyaan kami. Mohon penjelasannya.
F.n. & D.n.n
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sengama di saat haidh adalah salah satu dari larangan yang harus dijauhkan. Larangan itu
telah ditetapkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, sebagaimana tercantum berikut ini:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran."
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. AlBaqarah: 222)
Dari ayat di atas, maka para ulama menetapkan bahwa senggama di waktu haidh belum
dibolehkan  kecuali setelah selesai haidh dan selesai mandi janabah. Karena ayat itu
menyebutkan apabila mereka (para isteri) telah suci. Dan ukuran kesucian bukanlah sekedar
haidhnya berhenti, melainkan juga suci dari hadats besar.
Maka sebelum senggama dilakukan, wajiblah atas wanita itu mandi janabah terlebih dahulu.
Itu adalah pendapat para ulama yang didukung oleh Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah serta alHanafiyah.
Pengecualian
Menurut para ulama di antaranya Al-Hanabilah, dibolehkan mencumbu wanita yang sedang
haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan.
Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui
wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
ا ْصَٕ ُؼٛا ُو ًَ  : َأ َْ اٌَ١ ُٙٛ َد َوبٔذ ِارا َدب َظ ِذ اٌ َّ ْشَأُح ِفْ٠ُ ُْ ٌَ ُِْٙ ١ َئا ِوٍُٛ َ٘ب، َفَمب َي إٌَِج ُٟ صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ َٚ َػ ْٓ َأَٔ ٍظ سظ َٟ ا ُهلل َػْٕ ُٗ
َشٝ ٍء ِا َّ إٌِّ َىب َح، َس َٚاُٖ ُِ ْغٌٍُِ-                                                 702
`Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak
memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, "Lakukan segala yang kau mau kecuali
hubungan badan." (HR Muslim).
Juga berdasarkan hadits berikut ini:
ُ٠َجب ِش ُشِٟٔ ََٚأَٔب َدبِئ ٌط، َُِزَف ٌك َػٍَْ١َوِٗب َْ َس ُعٛ ُي ا ِهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ َ٠ْؤ ُِ ُشِٟٔ َفَؤَر ِض ُس، َف : َٚ َػ ْٓ َػبِئ َش َخ سظ َٟ ا ُهلل َػْٕ َٙب َلبٌَذ
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau
mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim).
Kaffarat Menyetubuhi Wanita Haidh
Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya
menurut al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih
yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:
َ٠َز َصَذ ُق ِث ِذْ٠َٕب ٍس  : َػ ْٓ َس ُعٛ ِي ا ِهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ ِفٟ اٌ ِزٞ َ٠ْؤِرٟ ا ِْ َشَأَر ُٗ َٚ ِ٘ َٟ َدبِئ ٌط، َلب َي َٚ َػٓ اث ِٓ َػَجب ٍط سظ َٟ ا ُهلل َػْٕ َُّٙب
َأ ْٚ ِثِٕ ْص ِف ِدْ٠َٕب ٍس، َس َٚاُٖ اٌ َخ ّْ َغ ُخ، َٚ َص َذ َذ ُٗ اٌ َذب ِوُُ َٚاْث ُٓ اٌَم َطب ِْ، َٚ َس َّخ َغ١ ُش ُ٘ َّب َْٚلَف ُٗ
Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi isterinya
dalam keadaan haidh: `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah
satu dinar atau setengah dinar (HR Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu AlQaththan)
Asy-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan
kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya
diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.
Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang
terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan
bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang  mudahtharib sebagaimana
yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.
Maka hindarilah bersenggama saat isteri sedang haidh, tetapi percumbuan yang tidak sampai
terjadinya senggama tetap diperkenankan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Akad Nikah di Masjid Ketika Sedang Haid
Assalamu'alaikum wr wb
Ustadz Ahmad yang dirahmati Allah,
Bolehkah melangsungkan akad nikah di dalam masjid ketika calon isteri sedang haid?
Untuk para tamu, bolehkah menghadiri akad nikah di masjid ketika sedang haid?
Ditunggu jawabannya secepatnya pak ustadz, berhubung dalam waktu dekat ini saya akan
melangsungkan pernikahan.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih-                                                 703
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Akad nikah memang disunnahkan untuk dilakukan di dalam masjid. Namun masjid tidak
boleh dimasuki oleh orang yang sedang dalam keadaan janabah. Di antara mereka yang dalam
keadaan janabah adalah para wanita yang sedang dalam keadaan haidh.
Tetapi tidak usah khawatir, karena untuk akad nikah memang tidak diperlukan kehadiran para
wanita. Cukup 4 orang laki-laki saja yang harus ada, selebihnya boleh ada dan boleh tidak.
Keempat orang itu adalah:
1. Calon suami atau wakilnya
2. Calon mertua laki-laki atau wakilnya
3. Saksi laki-laki pertama
4. Saksi lak-laki kedua
Cukuplah keempat orang ini saja yang duduk dalam satu majelis akad nikah. Calon mertua
kemudian mengucapkan ijab, misalnya, "Aku nikahkan kamu dengan anak gadisku di
fulanah." Lalu calon suami itu menjawab, "Saya terima", atau "Saya setuju", atau "Oke", atau
apapun yang tidak bisa ditafsirkan lain kecuali tanda setuju, maka pernikahan itu sudah sah.
Adapun calon isteri tidak perlu hadir, karena tidak punya peran apapun dalam akad itu. Calon
isteri boleh ada di situ kalau mau hadir, tapi boleh juga tidak hadir, misalnya lagi sibuk jalanjalan di mall, atau di rumah saja, atau bahkan sedang di luar negeri.
Pokoknya tidak ada peran bagi calon isteri untuk ikut dalam akad itu. Karena akad nikah
urusan laki-laki, bukan urusan perempuan.
Apalagi dengan semua wanita yang lainnya, termasuk ibu mertua, bibi, eyang, keponakan dan
semua tamu undangan, boleh datang dan boleh juga tidak datang, pernikahan sudah sah cukup
dengan dihadiri oleh keempat laki-laki dalam daftar di atas.
Haramnya Masjid Bagi Wanita Haidh
Sebenarnya tidak semua bagian masjidharam dimasuki oleh wanita haidh, karena memang
tidakbagian masjid menjadi wilayah 'suci'.
Ada bagian dari masjid yang diikrarkan bukan tempat 'suci' dan 'sakral'. Gampangnya, di
masjid pasti ada kamar mandi, tentu kamar mandi bukan wilayah suci. Meski bagian dari
masjid.
Demikian juga dengan halaman, selasar, gudang, tempat cuci-cuci sertaruang-ruang tertentu,
bisa diikrarkan oleh takmir atau DKM sebagai wilayah di luar kesakralan. Pada wilayah itulah
para wanita haidh boleh masuk dan duduk.
Batasannya adalah apa yang diikrarkan oleh takmir atau DKM, itu saja tidak lebih. Maka
takmir masjid bisa mengatur bagaimana caranya ada acara akad nikah di masjid tetap bisa
berjalan khidmat, lalu para wanita haidh tetap bisa ikut acara, meski dari luar area suci.
Ini akan kembali kepada pintar-pintarnya si takmir untuk mengatur posisi ruangan di masjid.
Kalau pintar, insya Alllah bisa disiasati, kalau kurang pintar apalagi awam dengan hukum
masjid, maka tentu amat disayangkan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 704
Adakah Pembagian Harta Gono-Gini?
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Pak Ustad, mohon bantuannya:
1. Saya mempunyai tanah warisan dari orang tua yang sudah balik nama atas nama saya.
2. Saya juga mempunya Rumah sendiri atas nama saya
Saya sudah mempunyai Isteri dan 1 anak, sengat sangat - sangat terpaksa saya menceraikan
Isteri saya.
Pertanyaan saya: bagaimanakah pembagian harta gono gini nya?
Atas bantuannya saya sampaikan terima kasih.
Salam Hormat Saya,
Putra
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam sebuah rumah tangga Islam, setiap orang punya hak sendiri-sendiri atas harta yang
dimilikinya. Suami punya harta dan harta itu miliknya sepenuhnya. Isteri punya harta dan
harta itu milik dirinya sepenuhnya. Demikian juga anak-anak, mereka punya harta dan harta
itu milik diri mereka sendiri.
Namun dari sebagian harta milik suami itu, ada kewajiban untuk memberikan sebagiannya
untuk isterinya sebagai nafkah, yaitu selama mereka masih menjadi pasangan suami isteri.
Besarnya nafkah itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara suami dan isteri. Dan nilainya
sangat mungkin berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya.
Tetapi harta milik isteri sepenuhnya milik isteri, misalnya gaji yang didapatnya bila dia
bekerja atas izin suami, termasuk yang asalnya dari mahar (maskawin) suami. Isteri punya hak
sepenuhnya untuk membelanjakan harta miliknya itu.
Ketika terjadi perceraian, maka tidak ada pembagian harta gono gini dalam Islam. Berbeda
dengan hukum barat yang harus membagi dua harta bersama bila bercerai, dalam Islam tidak
ada urusan dengan harta bersama. Karena Islam tidak mengenal harta bersama antara suami
dan isteri.
Kecuali bila suami isteri itu membentuk sebuah usaha bersama semacam perusahaan, maka
bila mereka sepakat bercerai, belum tentu usaha bersama yang mereka miliki harus bubar.
Kalau pun harus bubar, maka pembagian asset-asset perusahaan itu diputuskan sesuai dengan
perjanjian dalam perusahaan itu, tidak ada kaitannya dengan hubungan suami isteri.
Misalnya, suami isteri sepakat membuka toko dengan modal dari harta suami 75% dan dari
harta milik isteri sebesar 25%. Maka kalau mereka bercerai, toko itu tidak harus bubar.
Apalagi bila bisnis itu tetap menguntungkan, mereka tetap bisa mengelola bersama toko itu
meski sudah bukan suami isteri lagi.
Kalau pun toko itu mau dibubarkan juga, maka hak suami atas asset toko itu adalah 75% dan
hak isteri 25%.-                                                 705
Tapi yang jelas, Islam tidak mengenal harta bersama antara suami isteri, di luar usaha bisnis
yang mereka jalankan. Maka harta suami milik suami dan harta isteri milik isteri.
Kalau terjadi perceraian, maka tidak ada secuilpun dari harta suami yang harus diberikan
kepada isteri. Dan tidak ada secuil punharta isteri yang harus dibagi kepada suami. Inilah yang
adil dan inilah yang benar. Sedangkan harta gono gini yang kita lihat di sekeliling kita tidak
ada dasarnya dalam syariah Islam.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum Menuruti Wasiat Tentang Pernikahan
Assalamualaikum wr. Wb
Ada satu hal yang ingin saya tanyakan kepada ustad, yakni bagaimana hukumnya wasiat
tentang pernikahan, karena sebenarnya masing-masing dari kami sudah mempunyai calon
sendiri. Awalnya saya sempat menuturkan kepada orangtua  saya bahwa saya mempunyai
pilihan pendamping hidup, namun orangtua saya menginginkan agar saya menikah dengan
pilihan orangtua saya dengan alasan bahwa calon dari orangtua saya lebih baik daripada
pilihan saya (hasil dr sholat istikharah ayah saya ). Tapi tidak berapa lama setelah ayah saya
meninggal wanita pilihan dari orangtua saya tersebut melangsungkan pernikahan dengan
calonnya sendiri. Dan setelah itu saya coba tanyakan lagi kepada ibu saya tentang wanita
pilihan saya, ternyata ibu tetap berpedoman kepada pendapat ayah saya dengan alasan itu
sudah wasiat ayah saya. Yang bikin saya bingung sekarang adalah:
1. apakah saya harus tetap mengikuti wasiat tersebut padahal calon dr orangtua saya tersebut
sudah menikah.
2. bagaimana baiknya agar saya tidak menjadi anak yang durhaka kepada orangtua dan tidak
pula menyakiti hati orang lain.
Afeeq
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jangankan wasiat ayah, seandainya hal itu perintah langsung seorang presiden RI sekalipun,
hukumnya tetap haram untuk dilakukan.
Mengapa?
Karena wanita yang anda disuruh menikah dengannya sudah jadi isteri orang. Dan menikahi
isteri orang lain hukumnya haram. Dengan demikian, wasiat itu gugur dengan sendirinya demi
hukum.
Mungkin seandainya wanita itu masih sendiri, anda boleh mempertimbangkan permintaan
ayah anda selagi masih hidup. Siapa tahu anda mendapat berkah dari taat dan tunduk kepada
ayah anda.
Tapi sekarang, seandainya ayah anda masih hidup sekali pun, atau atas izin Allahbeliau hidup
kembali, pastilah beliau batalkan perintahnya sendiri. Karena wanita yang diharapkan menjadi
menantunya sudah menikah. Sudah jadi isteri orang dan haram untuk dipaksa cerai.-                                                 706
Dan barangkali memang di situlah letak rahasia Allah SWT untuk menjawab dilema anda.
Ternyata wanita itu sudah  menikah duluan. Jadi anda bebas, tidak punya kewajiban untuk
mentaati perintah atau wasiat orang tua anda.
Kecuali bila seandainya wanita itu kematian suaminya, atau dicerai oleh suaminya. Dengan
statusnya yang janda danbila telah selesai masa 'iddahnya, dia boleh dinikahi. Terbuka
kembali kemungkinan anda untuk menikahinya.
Maka berdoalah agar perkawinan wanita itu tetap utuh sepanjang zaman sampai mereka jadi
kakek dan nenek, biar anda tidak perlu menikahinya. Lagi pula, kalau pun dia janda, masih
ada masalah lain, yaitu: maukah dia dinikahi oleh anda? Kalau dia tidak mau, ya gugurlah
kewajiban anda.
Tetapi siapa yang bisa menebak hati seseorang. Bukankah bagi Allah SWT sangat mudah
untuk membolak-balik hati seseorang? Mungkin dulu anda tidak suka, tetapi suatu saat Allah
SWT bisa saja membalik keadaan hati kita, dari tidak suka menjadi suka.
Yang bisa kita katakan hanyalah bahwa taqdir Allah adalah misteri.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hubungan Kakak Ipar dan Sepupu Dalam
Assalammu'alaikum wr. wb
Ustad, sepengetahuan saya seseorang itu dinyatakan mahram dengan 3 sebab, karena
pernikahan, karena sesusuan, dan karena hubungan darah. Jika demikian, status ipar apakah
mahram bagi saya? Karena hal ini menyangkut kebolehan membuka sebagian aurat bagi
mahramnya.
Bagaimana dengan saudara sepupu, di dalam istilah jawa di kenal, saudara sepupu luar dan
saudara sepupu dalam. hal ini mengacu pada jenis kelamin saudara kandung. semisal, ayah
dengan adiknya yang laki-laki kemudian memiliki anak wanita. maka anak wanita ini adalah
sesusuan dalam bagi saya (laki-laki ). dan termasuk mahram. Apakah benar?
Mohon di jawab.
Jazzakumulloh khoiron
Wassalammu'alaikum wr.wb
Muhammad Abdi
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tiga sebab kemahraman itu sebenarnya kemahraman yang termasuk kategori mahram
muabbad, maksudnya mahram yang bersifat selama-lamamnya. Dengan istilah itu, maka efek
hukumnya selain haram terjadinya pernikahan, juga dibolehkan terlihatnya sebagian aurat,
berkhalwat, sentuhan kulit, berpergiandan lainnya.-                                                 707
Di luar istilah mahram muabbad, ada istilah lain lagi, yaitu mahram muaqqat. Mahram jenis
ini punya konsekuensi hukumterbatas, yaitu sekedar tidak boleh terjadinya pernikahan.
Sedangkan kebolehan terlihat sebagian aurat, berkhalwat, sentuhan dan bepergian, tetap
terlarang, haram dan tidak boleh.
Nah, saudara ipar termasuk kelompok yang kedua ini, yaitu haram dinikahi sementara, dan
tetap haram berduaan dan seterusnya.
Saudara ipar termasuk orang yang haram dinikahi dengan dalil firman Allah SWT:
ََٚأْ َر ْج َُّؼْٛا َثْ١ َٓ ا ُأل ْخَزْ١ ِٓ َا َّ َِب َل ْذ َعٍَ َف
Dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau. (QS An-Nisa: 23)
Ayat ini menjelaskan haramnya seorang laki-laki menikahi dua orang wanita kakak beradik
dalam satu kurun waktu yang sama. Bila sudah menikahi kakaknya, maka haram menikahi
lagi adiknya. Begitu juga sebaliknya, bila sudah menikahi adiknya, maka haram disaat yang
sama menikahi kakaknya.
Dan kemahraman ipar itu tetap berkonsekuensi haramnya berduaan (khalwat), tetap
mewajibkan untuk menutup aurat (satrul 'aurah). Bahkan Rasulullah SAW lebih
mengharamkan terjadinya hubungan 'khusus' antara seorang laki-laki dengan saudara iparnya
dengan sebutan "kematian."
"Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah
bagaimana dengan saudara ipar?”. Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian”
(HR Ahmad, Tirmidzi, Shahih Al-Jami‟ Ash-Shaghir no. 2677).
Jadi saudara ipar itu termasuk  mahram muaqqat (sementara), yaitu haram dinikahi selama
saudarinya masih berstatus isteri. Bila saudarinya itu sudah bukan lagi menjadi isteri, mungkin
karena meninggal atau cerai, maka mantan ipar itu baru boleh jadi isteri.
Selama masih jadi ipar, maka hubungannya adalah wanita ajnabi, yaitu wanita asing yang
haram terlihat auratnya, haram untuk berduaan dan sentuhan kulit.
Kalau mau dikelompokkan, maka ipar ini adalah wanita yang haram dinikahi karena
pernikahan, tapi hukumnya bukan sebagaimana wanita mahram lainnya yang boleh terlihat
aurat dan seterusnya.
Sepupu Bukan Mahram
Hubungan seorang laki-laki dengan saudara sepupunya yang perempuan, baik statusnya
sepupu dalam maupun sepupu luar, semua tidak mengharamkan terjadinya pernikahan di
antara mereka.
Dalilnya ada di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem:
َػ ِّ َه ََٚثَٕب ِد َػ َّبِر َه ََٚثَٕب ِد َفبء اٌٍَ ُٗ َػٍَْ١ َه ََٚثَٕب ِد َ٠ب َأُ٠ َٙب إٌَِج ُٟ ِأَب َأ ْدٍٍََْٕب ٌَ َه َأ ْص َٚا َّ َه اٌٍَبِرٟ آَرْ١ َذ ُأ ُّٛ َس ُ٘ َٓ َٚ َِب ٍََِ َى ْذ َ١ِّ ٠ُٕ َه َِِّب َأ
َد إٌَِج ُٟ َأْ َ٠ ْغَزٕ ِى َذ َٙب َخبٌِ َص ًخ ٌَ َه ِِٓ ُدٚ ِْ َخبٌِ َه ََٚثَٕب ِد َخبٌَبِر َه اٌٍَبِرٟ َ٘ب َّ ْش َْ ََِؼ َه َٚا ِْ َشَأًح ُِ ْئ َِِٕ ًخ ِاْ َٚ ََ٘ج ْذ َْٔف َغ َٙب ٌٍَِِٕج ِٟ ِا ْْ َأ َسا
ًسا َس ِد١ ًّبا َف َش ْظَٕب َػٍَْ١ ُِْٙ ِفٟ َأ ْص َٚا ِّ ُِْٙ َٚ َِب ٍََِ َى ْذ َأْ٠ َّبُٔ ُُْٙ ٌِ َىْ١ٍَب َ٠ ُىٛ َْ َػٍَْ١ َه َد َش ٌط َٚ َوب َْ اٌٍَ ُٗ َغُفٛاٌْ ُّ ْئ ِِِٕ١ َٓ َل ْذ َػٍِ َّْٕب ََ
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu
berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu
peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,  dan anak-anak perempuan
dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, -                                                 708
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari
saudara perempuan ibumu .... (QS. Al-Ahzab: 50)
Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:
1. Seorang laki-laki dibolehkan menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya
2. Seorang laki-laki dibolehkan menikahi anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya
3. Seorang laki-laki dibolehkan menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya
4. Seorang laki-laki dibolehkan menikahi anak perempuan dari saudara perempuan ibunya
Adapun  istilah sepupu dalam dan sepupu luar, tidak dikenal dalam sistem keluarga dalam
syariat Islam. Kesimpulannya, semua jenis sepupuhalal untuk dinikahi. Kalau yang anda
tanyakan pandangan hukum syariah terhadap sepupu, maka itulah jawabannya.
Tapi kalau anda ingin tetap berpegang pada hukum adat Jawa, terserah anda. Yang jelas, Allah
SWT yang Maha Menetapkan hukum itu tidak pernah mengharamkan saudara sepupu untuk
dinikahi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum Menikah untuk Diceraikan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, di lingkungan tempat tinggal ana ada kasus MBA (Maried By Accident), setelah
keduanya dinikahkan dan sah sebagai suami isteri, keesokan harinya langsung diceraikan oleh
suaminya. Ini hukumnya bagaimana ustadz? Jazakallah khairon katsir.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Aisyah Vakha
Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Masalah nikah dengan niat cerai sudah seringkali diperbincangkan ulama. Bentuknya adalah
ketika seseorang menikahi wanita, dalam dirinya sudah ada niat untuk mentalaknya sesegera
mungkin atau pada waktu tertentu.
Hukum menikah dengan niat talak ini oleh para ulama ditetapkan sebagai pernikahan yang
diharamkan. Dan mereka menyebutkan bahwa pada hakikatnya pernikahan seperti ini adalah
nikah mut'ah atau nikah sementara. Dan jumhur ulama semuanya sepakat bahwa nikah mut'ah
dan sejenisnya itu haram hukumnya dan batil.
Al-Imam Malik mengatakan bahwa pasangan yang melakukan pernikahan mut'ah atau
pernikahan sementara harus dihukum tapi  bukan dengan hukum hudud. Mereka wajib
dipisahkan (difasakh) dan bukan cerai. Karena cerai itu hanya untuk sebuah pernikahan,
sedangkan dalam kasus mereka, pernikahan tidak pernah terjadi.
Adapun alasan yang dikemukakan antara lain:-                                                 709
1. Bahwa salah satu di  antara syarat syahnya pernikahan adalah bersifat  muabbadah, yaitu
diniatkan untuk langgeng terus dan bukan untuk sementara saja. Kalau nantinya terjadi talak,
maka sama sekali belum pernah terlintas dalam hati dan juga tidak pernah diniatkan.
2. Bahwa tujuan dari nikah dalam Islam sesungguhnya adalah untuk mendapatkan sakinah,
mawaddah dan rahmah. Sebagaimana firman Allah SWT:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar-Rum: 21)
Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bila seseorang menikahi wanita dengan niat bahwa bila
nanti sudah melewati masa setahun akan diceraikan, bukanlah termasuk nikah mut'ah.
Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa berniat untuk menceraikan ketika sejak awal
menikah sudah membatalkan akad itu sendiri.
Yang menghalalkan nikah mut'ah ini umumnya adalah kalangan syi'ah Al-Imamiyah. Bahkan
mereka sama sekali tidak mensyaratkan adanya wali dan saksi dalam pernikahan itu. Yang
disyaratkan justru berapa harga maharnya dan berapa lama pernikahannya. Namun pada
hakikatnya apa yang mereka lakukan tidak lebih dari zina atau kawin kontrak, karena tidak ada
bedanya dengan pelacuran. Zina dan pelacuran sama sekali tidak bicara siapa wali dan saksi,
tapi yang penting berapa tarifnya dan booking-nya berapa lama.
Oleh kalangan jumhur ulama dan seluruh umat Islam sepanjang masa, nikah kontrak (mut'ah)
atau nikah dengan niat talak diharamkan secara tegas.
Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Kedudukan Harta Suami dalam Pernikahan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang terhormat,
Saya ingin menanyakan kedudukan harta suami dalam rumah tangga.
Isteri saya mengatakan bahwa harta dia bukan harta saya (kalau ini saya bisa terima), tapi
harta saya adalah juga harta dia. Bagaimana menurut ustadz soal tersebut, terus-terang saya
jadi agak stres dengan prinsip isteri saya tersebut.
Saya jadi tidak punya hak mutlak atas harta-harta yang saya bawa dan saya dapatkan sebelum
dan sesudah menikah karena prinsip isteri saya itu. Isteri saya dengan seenak dia mau
melakukan apa saja terhadap barang milik saya. Dia bisa sesuka hatinya membuang,
mengambil barang-barang saya tersebut, tanpa saya boleh protes. Bagaimana Islam
memandang hal ini?
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam,
Furqan-                                                 710
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebagian dari pernyataan isteri anda itu benar, tetapi sebagiannya lagi perlu diluruskan. Benar
bahwa di dalam harta anda itu ada hak isteri anda. Akan tetapi tidak ada  ta'yin (penetapan)
secara persentasenya.
Kasusnya sama dengan uang rakyat yang ada di tangan pemerintah. Dikatakan uang rakyat
karena didapat dari pembayaran pajak rakyat, serta digunakan untuk kepentingan rakyat. Akan
tetapi bukan berarti siapa pun asalkan dia rakyat, berhak dan bebas mengambilnya untuk
kepentingan diri sendiri. Ini namanya pencurian, perampokan atau bahkan korupsi.
Harta miilk suami, sepernuhnya memang milik suami. Meski di dalam harta itu ada sebagian
yang menjadi hak isteri. Besarnya tentu harus disepakati, tidak bisa asal klaim begitu saja.
Sama seperti besarnya mahar (maskawin) yang disepakati sebelum akad nikah. Tentu
anggapan isteri anda salah kalau dia merasa punya hak untuk memakai harta pribadi anda
secara unlimited. Kalau demikian, sama saja anda tidak punya hak kepemilikan, sebagaimana
budak. Seorang budak yang bekerja 24 jam sehari tidak punya hak kepemilikan, karena secara
hukum, dirinya dan semua benda yang dimilikinya adalah milik tuannya.
Tentunya isteri anda bukan tuan anda dan anda bukan budaknya, bukan? Maka luruskanlah
pemahaman agama isteri anda dan jelaskan bahwa suami biar bagaimana pun tetap punya hak
kepemilikan atas harta yang dimilikinya. Namun di dalam harta itu, sebagiannya memang ada
yang menjadi hak isteri sebagai nafkah. Besarnya? Yang pasti bukan 100%. Bisa 50%, bisa
lebih dari itu dan bisa kurang dari itu. Semua tergantung kesepakatan anda berdua. Dan
biasanya kesepakatan ini ditentukan di awal sebelum pernikahan.
Tetapi isteri anda benar dalam hal hak kepemilikan harta dalam sebuah rumah tangga. Di
mana isri punya hak kepemilikan sendiri dan suami pun demikian juga. Nantinya semua
perabot dan isi rumah itu memang ada pemiliknya sendiri-sendiri. Kalau pun dimiliki berdua,
tetap bisa ditetapkan prosentase nilai kepemilikan masing-masing. Sehingga tidak ada pihak
yang dizalimi dan menzalimi. Sebab semua pihak tahu mana harta miilknya dan mana harta
milik orang lain. Meski pun mereka pasangan suami isteri.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Talaq dan Rujuk dalam Islam
Assalamu'alaikum
Ustadz yang terhormat,
Saya masih bingung masalah talaq (cerai) dalam Islam. Ada talaq satu sampai tiga. Kemudian
suami yang telah mengucapkan talaq 3 ke isteri, tidak boleh menikahinya lagi, sebelum istinya
tadi menikah dengan orang lain dan diceraikannya. Betulkah begitu? Mohon penjelasan juga
tentang rujuk dalam agama kita. Bagaimana tata caranya. Jazakumullah khairon katsiran.
Wassalamu'alaikum,
Wakhid Hasyim-                                                 711
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Talaq atau cerai adalah perbuatan yang haram hukumnya, kecuali bila keadaan memaksa dan
tidak ada pintu keluar yang lain kecuali hanya pintu talaq, barulah halal hukumnya. Itu pun
tetap dengan ditambahi sifat bahwa Allah SWT membencinya. Sebagaimana sabda Rasulullah
SAW:
Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq. (Riwayat Abu Daud)
Dan juga hadits berikut ini:
Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq.
(Riwayat Abu Daud)
Kedua hadits ini sungguh telah menjelaskan bagaimana hukum talaq yang asalnya haram.
Namun atas alasan tertentu menjadi halal.
Talaq Harus Dijatuhkan Secara Bertahap
Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan dua syarat:
1. Syarat Pertama
Bahwa tiap kali talaq dijatuhkan, harus dalam keadaan isteri dengan suci dari haidh. Bila talaq
dijatuhkan dalam keadaan isteri sedang haidh, maka hukumnya haram dan berdoa, meski tetap
jatuh talaq juga.
2. Syarat Kedua
Pada saat dijatuhkan talaq dalam masa suci, tidak boleh sebelumnya telah disetubuhinya.
Seorang suami tidak boleh menyetubuhi isterinya sejak suci dari haidh bila ingin mentalaq
isterinya.
Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalam  iddah, maka dia boleh
merujuknya, tanpa harus menikah ulang. Cukup baginya merujuknya begitu saja denga niat
dalam hati. Masa 'iddah itu sendiri adalah masa tenggang sebelum ikatan pernikahan benarbenar terlepas. Lamanya bagi wanita yang ditalaq oleh suaminya adalah selama 3 kali masa
suci dari haidh.
Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis 'iddah, dia masih bisa untuk
kembali kepada isterinya itu, tetapi harus dengan aqad baru lagi dan juga mahar baru lagi.
Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan
kawin dengan orang lain.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi
suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk
menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang
kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas.
Dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad
baru (karena sesudah habis iddah).-                                                 712
Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu
bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara
keduanya sudah tidak mungkin.
Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat
si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar
menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.
Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang
Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah diberitahu
tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah
berdiri dan marah, sambil bersabda:
Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu?
Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata, "Ya Rasulullah! Apakah
tidak saya bunuh saja orang itu!" (HR An-Nasa`i)
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saudara Ayah sebagai Wali Nikah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya tentang wali nikah. Perlu diketahui bahwa ayah
saya sudah meninggal dan ayah saya mempunyai empat orang saudara laki-laki. Saudara lakilaki ayah saya yang tertua menurut saya pemahaman agamanya kurang, sehingga saya belum
bisa ridho jika nanti menjadi wali nikah saya. Adik ayah saya yang pertama juga sama, kurang
pemahaman agamanya. Sedangkan yang menurut saya pemahaman agamanya lebih baik dan
saya ridho apabila nantinya menjadi wali nikah saya adalah adik ayah yang kedua dan ketiga.
Pertanyaan saya apakah bisa wali nikah saya nantinya adalah adik ayah yang kedua atau
ketiga? Jika tidak bisa bagaimana solusinya? Terima  kasih banyak atas perhatian ustadz
sebelumnya, semoga Allah membalas budi baik ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Anim Wiyana
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya urutan wali nikah itu ada delapan orang atau kalau diringkas menjadi enam orang,
yaitu:
1. Ayah kandung
2. Ayahnya ayah kandung atau kakek
3. Saudara laki-laki, baik yang lebih muda usianya (adik) atau yang lebih tua usianya (kakak).
Diutamakan dalam hal ini adalah saudara yang seayah dan seibu, baru kemudian saudara
yang seayah saja. Sedangkan saudara yang seibu tidak bisa menjadi wali. -                                                 713
4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki. Atau bisa juga dikatakan sebagai keponakan. Tetapi ingat,
harus laki-laki dan anak dari dari saudara laki-laki.
5. Paman, yaitu saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua usianya atau pun yang lebih muda.
6. Anak laki-laki dari paman, atau bisa dikatakan sebagai saudara sepupu.
Keenam orang ini duduk secara urut dalam daftar para wali, dalam arti bila orang yang berada
pada urutan nomor satu gugur sebagai  wali, entah karena sudah wafat atau karena tidak
memenuhi syarat sebagai wali, maka orang yang berada pada urutan kedua menjadi wali. Dan
begitulah seterusnya hingga ke nomor enam.
Seandainya semua wali dari urutan nomor satu hingga enam sudah meninggal semua, atau
tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka yang menjadi wali adalah penguasa (sultan).
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
اٌ غ ٍطبْ ٌٚ ٟ ِٓ ّ ٌٚ ٟ ٌٗ
Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak punya wali
Namun sebagai pemimpin tertinggi negara, boleh saja tugas menjadi wali itu diwakilkan
kepada bawahannya, terus hingga ketingkat petugas pencatat pernikahan, atau yang lebih kita
kenal dengan KUA.
Mereka ini adalah representasi dari pemerintah yang sah, sehingga bila menjadi wali
pengganti lantaran seorang wanita tidak punya wali, hal itu sah dan resmi serta diakui dalam
hukum negara dan hukum negara.
Sedangkan syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi wali ada enam:
1. Beragama Islam, kecuali bila anak wanitanya masih beragama Kristen atau Yahudi, maka
walinya boleh beragama sebagaimana agama anaknya. Namun bila anaknya beragama Islam,
sementara orang tua atau wali-wali lainnya beragama non-Islam, gugurlah haknya sebagai
wali.
2. Laki-laki, sedangkan perempuan tidak pernah dibenarkan menjadi wali dalam sebuah
pernikahan.
3. Akil, maksudnya waras dan berakal, tidak gila atau idiot.
4. Baligh, sedangkan bila masih anak-anak yang belum baligh, tidak sah menjadi wali sebuah
akad nikah
5. Merdeka bukan budak
6. Adil, dalam arti dia menjalankan agama Islam dengan baik dan benar. Tidak ada yang gugur
dari syahadatnya serta bukan pelaku dosa besar.
Dari dua penjelasan di atas, maka sebelum anda menjadikan paman sebagai wali, masih ada
kakek dan saudara serta anak saudara yang perlu dimajukan dalam hal menjadi wali bagi anda.
Hanya bila mereka tidak ada, atau sudah wafat atau tidak memenuhi sayarat sebagai wali,
barulah paman berhak untuk menjadi wali. Adapun siapa di antara mereka yang lebih berhak,
tidak harus urut yang lebih tua, bisa saja yang lebih muda. Yang penting mereka memenuhi
standar kriteria sahnya seorang wali.
Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 714
Menikah di Depan Jenazah
Ass. wr. wb.
Saya ingin tahu masalah pernikahan yang dilakukan di depan jenazah orang tua. Ada teman
saya ketika ayahnya meninggal, sebelum dikebumikan anaknya dinikahkan siri, dengan alasan
pada waktu itu ayahnya bilang kalau ingin melihat pernikahan anaknya. Apakah pernikahan di
depan jenazah ada dalam Islam dan apakah hukum bagi orang yang melakukannya? Terima
kasih atas informasinya.
Wass.wr.wb
Nina S
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau keinginan sang ayah adalah ingin melihat pernikahan anaknya, namun beliau sudah
lebih dulu dipanggil Allah SWT, tentu tidak bisa dilaksanakan. Sebab jenazah yang sudah
wafat itu mana mungkin bisa melihat peristiwa pernikahan, bukan?
Jadi sesungguhnya perbuatan itu hanya akal-akalan saja, sama sekali tidak masuk  logika
syariah. Sebab orang yang sudah wafat tidak bisa melihat atau menyaksikan apapun.
Sedangkan kalau dikatakan bahwa arwah seseorang yang sudah meninggal masih bisa melihat
dan mendengar suara orang yang masih hidup, memang ada benarnya. Tetapi perlu diingat
bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan jenazahnya.
Rasulullah SAW dahulu pernah diriwayatkan berbicara dengan penghuni kubur, lalu para
shahabat bertanya, apakah orang mati bisa mendengar. Pertanyaan itu dijawab oleh beliau
bahwa hal itu memang  benar. Bahkan semua makhluk di dunia ini mendengarnya, kecuali
manusia.
Tapi riwayat ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berbicara dengan
mayat sebelum dikubur, melainkan dengan ruh orang yang jasadnya sudah dikuburkan.
Walhasil, kalau logika yang seperti ini mau dipakai juga, tentu pernikahan tidak harus
dilakukan di depan jenazah yang wafat, tetapi bisa kapan saja dan di mana saja. Toh menurut
pendapat ini, ruh manusia bisa menyaksikan keluarganya.
Akan tetapi apakah ruh itu kemudian gentayangan dan jadi hantu yang menakuti anak-anak,
tentu tidak demikian. Kalau dikatakan ruh itu bisa menyaksikan, hanya sebatas menyaksikan
saja. Tetapi tidak bisa menjelma di alam nyata sambil melakukan keonaran di sana-sini. Yang
melakukan hal-hal seperti itu bukan ruh manusia, melainkan jin yang menyamar dan menakuti
orang kampung dengan tujuan agar orang-orang melakukan kemusyrikan.
Sebab bila ada hantu gentayangan, biasanya dipanggilkan dukun. Lalu dukun akan 'mengusir'
hantu itu, tapi minta syarat. Justru di dalam syarat itulah terdapat jebakan hal-hal yang syirik.
Sekali dituruti, maka jin itu akan terus berupaya memperdaya manusia.
Kembai kepada pernikahan di depan jenazah, secara sosial dan semangat pernikahan, justru
tidak layak. Sebab Rasulullah SAW selalu memposisikan pernikahan itu dengan kebahagiaan.
Bahkan sampai beliau memerintahkan agar dihidangkan makanan walimah, hingga
dibolehkannya nyanyian dengan alat pukul.-                                                 715
Semua itu memberi isyarat kepada kita bahwa pernikahan itu adalah kegembiraan, bukan
kesedihan. Apalagi harus di depan jenazah. Tentu tidak demikian pesan yang kita tangkap.
Apalagi mengingat bahwa yang dimaksud bahwa orang tua ingin melihat anaknya menikah,
tentu bukan setelah wafatnya, tetapi ketika masih hidup.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Nikah
Assalamu'alaikum
Saya mau tanya, apakah laki-laki boleh memakai cincin nikah? Setahu saya laki-laki yang
memakai cincin emas hukumnya haram. Misalkan cincinnya tersebut campuran dari emas dan
perak, perak 60% dan sisanya emas, itu hukumnya bagaimana? Kalau misalnya masih tidak
boleh, maka solusinya bagaimana, ya? Saya mohon penjelasannya.
Jazakumullah.
Wassalamu'alaikum
Rifda Almasyndra
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama semua sepakat untuk mengharamkan laki-laki memakai emas dan perak, seperti
dalam bentuk cincin, kalung, anting, gelang, jam atau pun asesoris yang menempel pada
pakaian.
Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini untuk keharamannya. Hal itu lantaran dalildalilnya memang sangat jelas dan tegas. Di antaranya adalah:
ََٚاٌِز ْش ِِِز ُٞ  ,إٌَ َغبِئ ُٟ َٚ , َس َٚاُٖ َأ ْد َُّذ . َٚ ُد ِش ََ َػٍَٝ ُر ُوٛ ِس ِ٘ ُْ ,ُأ ِد ًَ َاٌ َز َ٘ ُت َٚاٌْ َذ ِش٠ ُش ٌِِبَٔب ِس ُأ َِِزٟ : َٚ َػ ْٓ َأِثٟ ُِٛ َعٝ َأ َْ َس ُعٛ َي َاٌٍَ ِٗ َلب َي
َٚ َص َذ َذ ُٗ
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan
emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad
hasan shahih)
Ali bin Abu Thalib berkata, ”Aku melihat Rasulullah SAW memegang sutera di tangan kanan
dan emas di tangan kiri seraya bersabda,”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.”
(HR Abu Daud dengan sanad hasan).
Umumnya para ulama tidak membedakan apakah kadar emas itu 24 karat atau kurang dari itu.
Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga
tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi
emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya
rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.-                                                 716
Cincin Kawin dalam Pandangan Syariah
Kalau kita runut dan telusuri dengan teliti, rupanay budaya  pemakaian cincin kawin tidak
dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk budaya
kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal
dari budaya barat.
Karena itulah ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena
dianggap menyerupai dengan orang kafir. Dengan dalil sabda Rasulullah SAW, "Siapa yang
menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka."
Meski demikian, masih perlu dipelajari lebih lanjut  apakah memang tukar cincin itu sendiri
merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi „urf dan
bebas nilai.
Dalam hasdits Nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun
hanya terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk
cincin dari besi”.
Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi
lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi
bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai
mahar kepada pihak isteri. Sedangkan pihak isteri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.
Kesimpulannya adalah pemakaian cincin emas haram hukumnya dengan dalil yang tegas, ada
pun cincin selain emas masih ada perbedaan pendapat, karena keharamannya hanya
disebutkan oleh sebagian ulama dengan ijtihad. Dan tidak ada dalil yang tegas untuk
mengharamkannya.
Oleh karena itu bila kondisi memaksa harus pakai cincin, buatlah imitasinya, agar anda tidak
melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Cincin imitasi sekilas sangat mirip dari
emas asli bahkan bisa lebih bagus.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menempuh 90 Km Biar Bisa Nikah Tanpa Wali Ayah Kandung
Ass. wr. wb.
Saya telah berhubungan dengan pacar saya selama 5 bulan tetapi kami hanya bertemu
beberapa kali saja, karena beliau harus kembali ke kota asal. Pada pertemuan kedua, kami
memutuskan untuk menikah. Orang tua saya kurang setuju apabila saya berpacaran dengan
beliau karena mereka memandang status pendidikan dan ras, sehingga kami tidak berani untuk
mengutarakan maksud kami tersebut.
Sedangkan kami sudah mantap untuk menikah, karena kami takut akan dosa apabila kami
terus berpacaran. Kami memutuskan menikah tanpa restu orang tua. Pada saat itu, ada orang
yang mau menolong kami, dan bersedia untuk mencarikan penghulu, tapi dengan syarat
apabila ditanya katakan pada penghulu bahwa kami bangun nikah.
Kami kurang setuju karena kami tidak mau berbohong, waktu akad nikah, kami berkata jujur,
penghulu tidak mau menikahkan kami kecuali pernikahan dilangsungkan ke luar kota dengan
menempuh jarak 90 km. Akhirnya kami menikah dengan menempuh jarak 90 km terlebih
dahulu dan menggunakan wali muhakam. Yang ingin saya tanyakan:-                                                 717
1. Apakah saya telah berdosa terhadap kedua orang tua saya?
2. Apakah pernilkahan saya telah syah di mata agama?
3. Jika pada akad nikah pertama saya mengatakan bangun nikah, apakah pernikahan tersebut
syah?
terima kasih.
Ass wr.wb
Titis
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syariah Islam tidak mengenal istilah bangun nikah, apalagi menikah dengan jarak minimal 90
km.
Yang dikenal dalam syariah hanyalah bahwa nikah itu memutlakkan adanya wali yang sah.
Bukan wali pura-pura atau wali hakam atau apa pun namanya. Selama wali itu bukan ayah
kandung, apa pun nama nikahnya, tetap saja hukumnya zina.
Pihak-pihak yang bermain-main dengan masalah ini, meski seorang yang dipandang sebagai
ustadz, kiyai, tokoh agama dan sebagainya, tetap akan terkena dosa besar, yaitu menghalalkan
zina. Padahal zina itu haram hukumnya, dosa besar dan diancam azab yang sangat pedih di
neraka. Kalau sampai orang-orang itu memboehkan ada wanita menikah tanpa wali ayah
kandungnya, maka bersiaplah disiksa di neraka, lantaran menghalalkan apa yang telah Allah
haramkan. Naudzu billahi min zalik.
Kedudukan ayah kandung sebagai wali sangat mutlak, tidak tergantikan oleh siapa pun juga,
termasuk oleh hakim. Kecuali dengan kondisi berikut:
1. Ayah kandung secara sah mewakilkannya kepada orang lain. Dalam hal ini, siapa pun bisa
menjadi wali asalkan memenuhi syarat sebagai wali.
2. Ayah kandung gugur jadi wali, misalnya lantaran kafir atau hilang akal atau meninggal. Dalam
kondisi ini, maka wali yang berada pada urutan berikutnya menggantikan posisinya.
Sedangkan hakim hanya boleh jadi wali manakala seorang wanita tidak punya satu pun orang
yang memenuhi syarat menjadi walinya. Dan hakim ini bukan ditemukan di pinggir jalan,
tetapi kedudukannya adalah representasi dari pemerintah yang sah. Tanpa ada kewenangan
dari pemimpin negara, tidak seorang pun berhak menjadi hakim dalam sebuah pernikahan.
Seseorang yang mengangkat dirinya begitu saja menjadi hakim lalu menikahkan pasangan
suami isteri, akan ikut disiksa di neraka, karena dia telah menghalalkan zina.
Dan pasangan-pasangan yang menikah dengan cara demikian, hanya punya satu dari dua
kemungkinan.
Pertama, suami harus segera menemui ayah kandung isteri untuk minta dinikahkan ulang. Dan
hal itu hanya butuh 1 menit saja, yang penting ada ada dua saksi. Lau ayah kandung isteri
berkata, "Kamu saya nikahkan dengan anak saya." Dan suami menjawab, "Saya terima."
Cukup dan nikah itu sah. Kalau ayah kandung tidak mau melakukannya sendiri, minimal
beliau mau mengizinkan atau mewakilkannya kepada orang lain.-                                                 718
Kedua, pisah sesegera mungkin tanpa cerai, sebab pernikahan tidak pernah terjadi di dalam
hukum Islam. Sehingga pada dasarnya pasangan itu adalah dua makhluk lain jenis dan bukan
mahram (ajnabi). Haram untuk berduaan, terlihat sebagian aurat, apalagi sampai melakukan
hubungan suami isteri. Keduanya harus dipisahkan sesegera mungkin, karena pada hakikatnya
zina.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ayah Kandung Tidak Menunaikan Kewajiban, Bolehkan Jadi Wali Nikah?
Ass. wr. wb.
Pak Ustadz yth.,
Saya membaca penjelasan Pak Ustadz tentang ayah kandung yang wajib menjadi wali nikah
tanpa bisa ditawar-tawar lagi selama ayah kandung masih hidup dan beragama Islam.
Bagaimana dengan isteri saya yang dari umur 2,5 thn tidak pernah mendapatkan kasih sayang
baik jasmani maupun rohani dari ayah kandungnya karena bercerai dengan ibu kandungnya?
Dan dari saudara pihak ibu bercerita bila ayah kandungnya itu memang tidak pernah
menunaikan hak dan kewajibannya dengan baik sebagai seorang suami dan ayah?
Saya dan isteri saya pernah bertanya di mana keberadaan ayah kandung isteri saya kepada
saudara-saudara dari pihak ibu isteri saya waktu sebelum menikah dulu, tetapi saudara-saudara
ibu bilang tidak usah karena lebih banyak mengundang mudharat daripada manfaatnya,
sehingga kami menikah dengan wali hakim sebagai wali nikah dari isteri saya.
Apakah pernikahan kami tidak sah karena bukan ayah kandung isteri saya yang bukan sebagai
wali nikahnya? Apakah saya harus menikah ulang di hadapan ayah kandung isteri saya
walaupun banyak mendapat tentangan dari saudara-saudara yang amat menyayangi kami?
Itupun bila kami dapat mencarinya karena hanya saudara-saudara kami itu yang mungkin tahu
di mana keberadaan ayah kandung isteri saya. Apakah selama pernikahan kami melakukan
dosa besar, Pak Ustadz?
Saya amat sangat mengharapkan penjelasan dari Pak Ustadz, karena ini menyangkut ridho
Allah di dalam pernikahan kami.
Terimakasih atas penjelasannya Pak Ustadz,
Wassalamualaikum wr. wb.
Salman Al Farizi
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apa yang anda alami saat ini memang bagian dari kenyataan masyarakat kita. Yaitu
masyarakat yang mengalami degradasi habis-habisan dalam masalah hukum agama,
khususnya dalam masalah hukum pernikahan.-                                                 719
Ketika ada seorang suami atau ayah yang tidak menjalankan kewajibannya, baik dalam hal
nafkah, perhatian atau pun perlidungannya kepada keluarganya, termasuk anak-anaknya, dia
memang berdosa. Dosa karena meninggalkan amanah yang dibebankan di pundaknya. Dosa
karena lari dari tanggung-jawab yang seharusnya dia lakukan.
Namun sebesar apa pun ulahnya, tetap saja yang namanya suami atau ayah adalah wali dari
anak kandungnya. Bahkan meski dirinya tidak pernah memberi nafkah, atau meninggalkannya
begitu saja. Semua ulah itu memang menyakitkan, tetapi tidak pernah menggugurkan
posisinya sebagai wali bagi pernikahan anaknya.
Karena itu selama belum ada hal-hal yang menggugurkan seseorang dari posisinya sebagai
wali, maka dia tetap sah menjadi wali dan tidak tergantikan oleh orang lain.
Yang mengugurkan posisi seseorang dari kedudukan sebagai wali hanya 6 hal:
1. Agamanya bukan Islam.
Bila seseorang murtad atau berubah agama dari Islam ke agama lainnya, maka haknya sebagai
wali gugur dengan sendirinya.
2. Wanita
Seorang wanita tidak pernah diberikan hak untuk menjadi wali atas pernikahan siapa pun.
3. Tidak Waras
Orang yang tidak waras seperti gila atau hilang ingatan, tidak berhak menjadi wali untuk
pernikahan anaknya, atau untuk pernikahan siapa pun. Sebab syarat menjadi wali adalah
seseorang itu harus punya akal (berakal).
4. Belum Cukup Usia
Seorang yang belum cukup usia tidak boleh menjadi wali. Batasnya adalah baligh, yaitu
pernah bermimpi hingga keluar mani.
5. Budak
Seorang dengan status budak tidak berhak menjadi wali.
6. Tidak Adil
Yang dimaksud dengan kata adil di sini bukan secara hukum, melainkan sebuah istilah yang
mewakili perilaku dan tindakan yang selaras dengan syariat Islam. Seorang yang banyak
melanggar hukum syar'i serta melakukan dosa besar (hukum hudud), dikatakan tidak berlaku
adil. Sehingga haknya sebagai wali bisa gugur.
Apabila tidak ada hal-hal di atas, salah satu atau beberapa, maka haknya sebagai wali tetap
masih ada. Tidak bisa dianggap gugur begitu  saja. Sejelek apapun dia dan apa pun
perilakunya.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh-                                                 720
Keluar Mani di Luar Rahim
Pak Ustadz yang terhormat,
Saya mau tanyakan bolehkah kita dalam berhubungan intim dengan isteri mengeluarkan mani
(sperma ) di luar rahim untuk menjaga agar tidak cepat hamil lagi? Terima kasih atas
jawabannya.
Khoirul Umam
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda sebutkan itu dalam literatur fiqih disebut dengan 'azl. Praktek ini pernah
dilakukan oleh para shahabat di masa Rasulullah SAW.
Dalilnya adalah:
ٌََٚ ْٛ َوب َْ َشْ١ًئب ُ٠ْٕ َٙٝ َػْٕ ُٗ ٌََٕ َٙبَٔب َػْٕ ُٗ َاٌُْم ْشآ ُْ َُِزَف ٌك َػٍَْ١ ِٗ , ُوَٕب َٔ ْؼ ِض ُي َػٍَٝ َػ ِْٙذ َس ُعٛ ِي َاٌٍَ ِٗ َٚاٌُْم ْشآ ُْ َ٠ْٕ ِض ُي : َٚ َػ ْٓ َّبِث ٍش َلب َي
Dari Jabir berkata, ” Kami melakukan „azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur‟an turun.
Seandainya 'azl itu terlarang, pastilah Al-Quran melarang kami melakukannya. (HR Bukhari
dan Muslim)
َفَجٍَ َغ َرٌِ َه َِٔج َٟ َاٌٍَ ِٗ َفٍَ ُْ َ٠ْٕ ََٕٙب : ٌَِٚ ُّ ْغٍِ ٍُ
Dan menurut riwaya muslim, ”Lalu hal itu sampai kepada Rasulullah SAW, beliau pun tidak
melarangnya." (HR muslim).
Juga ada hadits lainnya yang turut menguatkan kebolehannya.
ََٚأَٔب ُأ ِس٠ ُذ َِب ُ٠ ِش٠ ُذ  , ََٚأَٔب َأ ْو َشُٖ َأ ْْ َر ْذ ِّ ًَ , ََٚأَٔب َأ ْػ ِض ُي َػْٕ َٙب ,ا ِسَ٠ ًخِا َْ ٌِٟ َط !َ٠ب َس ُعٛ َي َاٌٍَ ِٗ : َٚ َػ ْٓ َأِثٟ َع ِؼ١ ٍذ َاٌْ ُخ ْذ ِس ِٞ َأ َْ َس ُّ ًا َلب َي
َط ْؼ َذ َأ ْْ َر ْص ِشَف ٌَُٗ ْٛ َأ َسا َد َاٌٍَ ُٗ َأ ْْ َ٠ ْخٍَُم ُٗ َِب ِا ْع َذ , َوَزَث ْذ َ٠ ُٙٛ ُد " ,َلب َي . َأ َْ َاٌْ َؼ ْض َي اٌ َّ ْٛ ُإ َدُح َاٌ ُص ْغ َشٜ : َِٚا َْ َاٌَْ١ ُٙٛ َد ُر َذِذ ُس ,َاٌ ِش َّب ُي
َٚ ِس َّبٌُ ُٗ ِصَمب ٌد , ََٚاٌ َط َذب ِٚ ُٞ , َٚإٌَ َغبِئ ُٟ , ََٚأُثٛ َدا ُٚ َد َٚاٌٍَْف ُظ ٌَ ُٗ , َس َٚاُٖ َأ ْد َُّذ
Dari Abu Said al-Khudry r.a. bahwa ada seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, aku
mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya karena aku tidak suka ia
hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi
orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda,
"Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin  menciptakan anak (dari persetubuhan itu),
niscaya engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." (HR Ahmad, Abu
Dawud, Nasai, dan Thahawi)
Namun ada pendapat lain yang tidak sejalan. Sebagian ulama tidak membolehkan praktek ini.
Landasan mereka adalah dalil berikut ini.
 , ٌََم ْذ َ٘ َّ ّْ ُذ َأ ْْ َأْٔ َٙٝ َػ ِٓ اٌْ ِغ١ٍَ ِخ : َٚ ُ٘ َٛ َ٠ُمٛ ُي , َلبٌَ ْذ َد َع ْش ُد َس ُعٛ َي َاٌٍَ ِٗ ِفٟ ُأَٔب ٍط - َس ِظ َٟ َاٌٍَ ُٗ َػْٕ َٙب- َٚ َػ ْٓ ُّ َزا ََِخ ِثْٕ ِذ َٚ ْ٘ ٍت
َأ ٌَْٚب َد ُ٘ ُْ َفٍَب َ٠ ُع ُش َرٌِ َه َأ ٌَْٚب َد ُ٘ ُْ َشْ١ًئب َفِب َرا ُ٘ ُْ ُ٠ ِغ١ٍُٛ َْ ,َفَٕ َظ ْش ُد ِفٟ َاٌ ُشٚ َِ ََٚفب ِس َط
Judzamah bintu Wahab ra berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah saw. di tengah orang
banyak, beliau bersabda: Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi isteri pada
waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan
hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali. Kemudian mereka bertanya kepada -                                                 721
beliau tentang 'azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah saw. bersabda,
"Itu adalah pembunuhan yang terselubung." (HR Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab, Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istri Dicerai Mau Menikah Lagi, Haruskah Menunggu Talak Tiga?
Assa'amu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz yang dirahmati Allah. Saudara saya (wanita) saat ini ada yang berniat melamar, namun
berdasarkan keputusan pengadilan agama masih jatuh talaq 1. Tapi proses pengadilan agama
tersebut sudah hampir satu tahun dan selama ini kedua belah pihak sudah pisah rumah. Pihak
suami berniat rujuk namun pihak wanita sudah tidak mau dengan alasan yang memang
(menurut keluarga besar) juga masuk akal karena pihak suami (mantan) pernah selingkuh.
Yang ingin kami tanyakan, apakah proses perceraian yang diputuskan dalam pengadilan
agama tersebut dengan tenggang waktu 1 tahun ini sudah masuk talaq 3 dengan kondisi pihak
suami tidak menginginkan perceraian?
Dalam kondisi tergantung tersebut, bagaimana upaya si isteri untuk dicerai secara permanen
(talaq 3)?
Atas tanggapannya dan jawabannya, kami ucapkan terimkasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Masruri
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bagi seorang isteri yang telah dicerai suaminya (talak satu), untuk dibolehkan menikah dengan
suami baru tidak perlu menunggu sampai talak tiga. Talak tiga itu bukan untuk membolehkan
seorang isteri yang sudah dicerai menikah lagi. Tidak perlu talak tiga, talak satu pun sudah
cukup untuk memisahkan pasangan ini. Yang penting masa iddahnya sudah selesai, maka
isteri itu sudah boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.
Untuk boleh menikah lagi juga tidak perlu menunggu sampai satu tahun. Sebab masa iddah itu
tidak sampai satu tahun, tetapi hanya tiga kali masa suci dari haidh menurut jumhur ulama.
Ketetapan ini sudah berdasarkan firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW:
َطٍََمب ُد َ٠َز َشَث ْص َٓ ِثَؤُٔف ِغ ِٙ َٓ َص َاَص َخ ُل ُش َٚ ٍء َٚاٌْ ُُ
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru‟.
(Al—Baqarah: 228)
“Dia menunggu selama hari-hari quru‟nya. “(HR Abu Dawud dan Nasa‟i)-                                                 722
Setelah masa tiga kali quru' terlewat dan suaminya tidak merujuknya, maka seorang wanita
sudah boleh menikah lagi. Ketetapan ini sudah pasti dan tidak boleh ditawar-tawar oleh
manusia, termasuk pengadilan agama. Sebab Allah SWT telah menegaskan berapa lama masa
iddah buat seorang isteri yang dicerai suaminya.
Perbedaan Pendapat Tentang Makna 3 kali Masa Quru'
Lama 3 kali masa quru` menurut jumhur ulama adalah tiga kali suci dari haidh. Sebagai
ilustrasi sederhana, bila seorang isteri dicerai oleh suaminya pada saat dia suci dari haidh di
hari terakhir, masa satu itu sudah dihitung satu kali masa suci. Kemudian anggaplah dia
mendapat haidh selam7 hari, lalu masuk masa suci lagi, sudah dianggap masa suci yang
kedua. Kalau dia haidh lagi dan suci lagi, maka masa suci yang berikutnya adalah masa suci
yang ketiga. Saat mendapat kesucian itu, dia sudah selesai dari masa iddahnya.
Saat itu dia sudah boleh menerima pinangan dari laki-laki lain, bahkan sudah boleh menikah
dan berumah tangga baru lagi.
Namun ada sebagian pendapat di kalagan ulama yang mengatakan bahwa tiga kali masa quru'
itu adalah tiga kali mendapat haid, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW
“Dia (isteri) ber‟iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid.“ (HR Ibnu Majah)
Namun lepas dari perbedaan pendapat tentang lama masa iddah buat wanita yang dicerai
suaminya, yang jelas tidak sampai setahun setelah talak dijatuhkan. Juga tidak perlu sampai
talak tiga.
Kebolehan Menikah Lagi
Seorang suami yang menjatuhkan talak kepada isterinya dengan talak satu, diberikan
kesempatan  kepada untuk rujuk tanpa menikah ulang selama masa 'iddah isterinya masih
berlaku. Bila dalam kurun waktu itu suami berniat rujuk, saat itu juga berlaku rujuk. Cukup
diniatkan saja di dalam hati, tidak perlu upacara dan ritual apapun.
Bahkan sebagian ulama mengatakan bila dia mengajak isterinya masuk kamar, maka itu sudah
bermakna rujuk.
Selama masa iddah itu, suami lebih berhak untuk merujuk isterinya. Sedangkan laki-laki lain
tidak boleh menikahinya, bahkan meminangnya pun masih diharamkan. Sebagaimana firman
Allah SWT:
َُٚث ُؼٌَُٛز ُٙ َٓ َأ َد ُك ِث َش ِد ِ٘ َٓ ِفٟ َرٌِ َه ِا ْْ َأ َسا ُدْٚا ِا ْص َا ًدب
Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka, bila memang menghendaki
ishlah. (QS Al-Baqarah: 228)
Namun bila masa iddah itu terlewat, suami sudah tidak punya hak apa pun untuk melarang
isteri menerima pinangan dari laki-laki lain. Posisi tawarnya akan seimbang dengan laki-laki
manapun. Kalau pun dia ingin kembali lagi, maka semua prosedur pernikahan harus dijalani
lagi dari awal.
Mulai dari melamar, memberi maskawin (mahar), akad nikah, ijab kabul, adanya saksisaksiyang dua orang itu dan juga semua proses lainnya. Seolah-olah dia adalah laki-laki baru
yang masuk dari awal, kecuali bahwa keduanya hanya tinggal punya 2 talak dari tiga talak
yang dimiliki oleh pasangan baru.
Wallahu a'lam bishshwab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 723
Apakah Sepupu Mahram?
Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz yang dimuliakan Allah, saya seorang akhwat, ingin bertanya, apakah sepupu dari
bapak (keponakan bapak) termasuk muhrim saya? Bisakah sepupu tersebut menjadi wali nikah
saya? Sebenarnya, siapa saja laki-laki yang termasuk muhrim wanita? Mohon disertakan
dalilnya.
Jazakumullah khair atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr. wb.
Ari Tri Wahyuni
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang benar penyebutannya bukan muhrim tetapi mahram. Sedangkan makna muhrim adalah
orang yang sedang melakukan ibadah umrah. Mahram adalah hubungan yang mengharamkan
terjadinya pernikahan antara laki-laki dan wanita.
Saudara  sepupu bukan termasuk mahram, sehingga sangat mungkin untuk terjadinya
pernikahan yang sah antara laki-laki dan wanita yang hubungannya saudara sepupu. Kalau kita
perhatian daftar mahram di bawah ini, hubungan saudara sepupu tidak termasuk yang mahram.
Siapa Saja Mahram
Ada dua jenis kemahraman. Pertama, kemahraman yang bersifat abadi dan t idak pernah
berubah. Kedua, kemahraman yang bersifat sementara, bisa berubah menjadi tidak mahram.
Jenis yang pertama, yaitu yang kemahraman yang bersifat abadi bisa terjadi karena tiga hal.
Yaitu hubungan nasab, hubungan karena pernikahan dan persusuan.
Di antara hubungan mahram yang abadi karena nasab adalah hubungan seorang laki-laki
dengan:
 Ibunya atau neneknya dan terus ke atas
 Anak perempuannya dan terus ke cucu perempuannya ke bawah
 Saudari perempuannya
 Bibinya dari pihak ayah
 Bibinya dari pihak ibu
 Anak wanita dari saudara laki-lakinya
 Anak wanita dari saudara perempuannya
Sedangkan mahram yang abadi karena adanya pernikahan adalah hubungan antara seorang
laki-laki dengan:
 Ibu dari isterinya (mertua wanita)
 Anak wanita dari isterinya (anak tiri)
 Isteri dari anak laki-lakinya (menantu peremuan)
 Isteri dari ayahnya (ibu tiri)
Dan mahram yang abadi karena adanya hubungan persususuan adalah hubungan antara
seorang laki-laki dengan:-                                                 724
 Ibu yang menyusuinya
 Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
 Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
 Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
 Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
 Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Di luar di luar dari hubungan mahram yang bersifat abadi, masih ada jenis mahram yang
kedua, yaitu kemahraman yang tidak abadi. Jadi keharaman untuk terjadinya pernikahan
hanya untuk sementara waktu saja, tapi karena keadaan tertentu, keharamannya menjadi hilang
berganti menjadi boleh untuk terjadinya pernikahan.
Di antaranya adalah hubungan seorang laki-laki dengan:
 Saudari perempuan isterinya, atau yang dikenal dengan adik/kakak ipar. Bila isteri wafat atau
dicerai, maka mantan ipar bisa jadi isteri.
 Isteri orang lain, hukumnya haram dinikahi. Tetapi bila suaminya wafat atau wanita itu dicerai
suaminya dan telah habis iddahnya, maka wanita itu boleh dinikahi
 Mantan isteri yang ketika cerai dengan metode talak tiga. Hukumnya haram dinikahi, tetapi
bila mantan isteri itu pernah menikah dengan laki-laki lain dan telah terjadi dukhul, lalu
dicerai suaminya dan telah habis masa iddahnya, hukumnya kembali lagi boleh dinikahi
 Dan masih banyak lagi contoh lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Uang Belanja Jika Isteri Lebih dari Satu
Assalamu'alaikum
Ini misalnya. Jika kita memiliki 2 isteri, isteri pertama punya 3 anak, steri kedua satu.
Semuanya anak kita, bagaimana untuk uang  belanja? Apakah disamakan? Masing-masing
sejuta (misal) atau isteri pertama lebih banyak? Misal 3 juta, karena dia ada 3 anak. Apakah itu
adil bagi isteri kedua?
Jazakumullah khairan katsiran
Veriaqa
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tiap isteri atau anak adalah beban bagi suami untuk memberinya nafkah yang cukup.
Sebenarnya tidak ada keharusan untuk memberikannya semua kepada isteri, boleh saja
masing-masing diberikan sesuai dengan kebutuhannya.
Bahkan antara anak pun tidak selalu sama kebutuhannya. Anak yang sekolah TK, SD, SMP,
SMA atau kuliah, masing-masing punya kebutuhan finansial yang variatif.
Karena itu kebudayaan pukul rata sebenarnya tidak harus selalu dilestarikan. Yang terbaik
adalah punya rapat anggaran untuk tiap kebutuhan. Di mana masing-masing anggota keluarga
boleh mengajukan usulan anggaran kebutuhan kepada orang tua. Lalu masing-masing -                                                 725
anggaran itu dikritisi dan dievaluasi secara bersama dan terbuka. Bila sudah dicapai kata
sepakat, maka orang tua mengucurkan dana kepada masing-masing anggota keluarga.
Memang seringkali suami tidak mau ambil pusing, gaji satu bulan diserahkan begitu saja
kepada isteri, cukup atau tidak cukup. Tinggal isteri kebingungan memenej keuangan
sendirian. Kalau kebetulan isteri itu wanita yang cermat dalam memanej keuangan, suami
akan sangat berbahagia. Sebaliknya, kalau isteri termasuk kalangan yang tidak becus mengatur
keuangan, maka suami akan kalang kabut.
Itu semua baru dalam kasus satu isteri. Bagaimana kalau jumlah isteri ada dua? Tentu saja
akan lebih rumit lagi. Dan yang pasti, memenej dua wanita dalam satu cinta dalam masalah
keuangan, bukan perkara yang mudah. Seorang presiden atau ketua MPR sekalipun, belum
tentu mampu dengan mudah melakukannya. Buktinya, kedua orang itu pun tidak berpoligami
sampai saat ini.
Semua itu akan kembali kepada firman Allah, kalau mampu berlaku adil, boleh berpoligami.
Tapi kalau tidak mampu, tidak boleh berpoligami.
اء َِْضَٕٝ َُٚص َا َس َٚ ُسَثب َع َفِب ْْ ِخْفُز ُْ َأ َّ َر ْؼِذٌُْٛا َف َٛا ِد َذًح َأ ْٚ َِب ٍََِ َى ْذ َِٚا ْْ ِخْفُز ُْ َأ َّ ُرْم ِغ ُطْٛا ِفٟ اٌَْ١َزب َِٝ َفبٔ ِى ُذْٛا َِب َطب َة ٌَ ُىُ ِِ َٓ إٌِ َظ
َأْ٠ َّبُٔ ُىُْ َرٌِ َه َأ ْدَٔٝ َأ َّ َر ُؼٌُْٛٛا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka
kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisa': 3)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Anak Zina Anak Siapa?
Assalamu alaikum wr. wb.
Bagaimanakah status anak hasil perzinaan atau perkosaan? Apakah dinisbatkan kepada bapak
zinanya atau ke ibunya karena bapaknya dianggap ilegal? Saya pernah membaca bahwa Imam
Syafii berpendapat kalau ayahnya tersebut tidak dianggap anaknya dan tetap boleh menikah
dengan anak zinanya tersebut. Terima kasih atas jawaban ustadz.
Assalamu alaikum wr. wb.
Dedisusanto
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Rasanya tidak mungkin Imam Asy-Syafi'i membolehkan seorang laki menikahi anak hasil
hubungan zinanya dengan seorang wanita. Sebab biar bagaimana pun, anak itu adalah darah
dagingnya sendiri. Agama manapun pasti melarang seorang ayah menikahi puterinya sendiri.
Mungkin yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa anak hasil hubungan zina itu
bukanlah anak yang sah secara nasab. Sehingga antara ayah dan anak wanitanya hanya
disambungkan secara biologis, namun secara hukum syar'i masih terputus.-                                                 726
Dan karena secara hukum bukan anaknya yang sah, maka anak itu tidak mendapatkan hak
warisan dari ayahnya, bila si ayah meninggal dunia. Ini adalah konsekuensi hukum dari tidak
tersambungnya nasab antara ayah dan anak. Dan ini berlaku, baik anak itu laki-laki atau anak
itu perempuan.
Sebab yang menjadi penyebab pewarisan adalah hubungan nasab yang sah, antara ayah dan
anak. Sedangkan yang lahir dari hasil zina di luar nikah yang sah, bukan anak sah. Dan
otomatis tidak akan mendapatkan harta warisan.
Konsekuensi lainnya adalah tidak sahnya ayah menjadi wali atas anak wanitanya itu dalam
pernikahan. Demikian juga kakek, paman dan saudaranya, tidak ada satu pun yang sah untuk
menjadi wali atasnya. Padahal, adanya wali menjadi rukun pokok atas sebuah akad nikah.
Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali, yaitu ayah kandung yang sah secara syar'i.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan Empat)
Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi."
(HR Ahmad).
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah
tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus
membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar,
maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali."  (HR Ahmad, Abu Daud,
Tirmizi dan Ibnu Majah)
Lalu Harus Bagaimana?
Jumhjur ulama mengatakan agar nasab antara ayah dan anak hasil zina bisa tersambung
kembali, maka ayah dan ibunya harus menikah secara sah. Meski setelah anak itu lahir dan
dewasa. Bahkan meski setelah menikah, lantas keduanya bercerai.
Pernikahan akan menyatukan nasab yang terputus antara ayah dan anaknya.
Meski tidak pernah menyetujui adanya anak lahir di luar nikah, karena hal itu merupakan dosa
besar, namun tindakan paling logis dan syar'i dalam kasus yang terjadi di tengah masyarakat
hanya dengan menikahkan pasangan di luar nikah itu. Terutama bila telah ada janin di dalam
perut wanita.
Sebaliknya, haram hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dengan laki-laki
lain yang tidak menghamilinya. Satu-satunya laki-laki yang boleh menikahinya saat hamil di
luar nikah adalah pasangan zinanya.
Adapun bila sudah melahirkan, lalu wanita itu menikah dengan laki-laki lain, hukumnya
boleh. Tapi sebaiknya tetap dengan pasangan zinanya itu, agar nasab anaknya bisa tersambung
kembali.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 727
Pernikahan Anak Perempuan Adopsi
Ustadz,
Kembali mengenai WALI HAKIM, bagaimana mengawinkan anak perempuan adopsi yang
tidak tahu asal usulnya di mana saat kami mengadopsi tidak diketahui Bapak dan keluarganya.
Apalagi sejak diambil saat bayi usia 7(tujuh) hari dan hanya ingin memiliki seorang anak
perempuan serta berjalan sampai dewasa untuk saatnya dia memutuskan untuk kawin dengan
pilihannya. Apakah tetap menggunakan tata urutan sesuai daftar yang bisa menjadi wali?
Bagaimana menyikapi hal ini Ustadz, di mana cepat atau lambat kami sebagai orang tua
angkatnya memberitahukan secara jujur bahwa kami bukan orang tua kandungnya sebelum dia
berangkat dewasa.
Wassalam,
Wiluyo Hartono
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bila seorang wanita sudah tidak ketahuan lagi asal-usul keluarganya, entah sudah wafat atau
karena sebab lain, maka yang menjadi wali atasnya adalah pemerintah yang sah.
Kalau di Indonesia, berarti yang menjadi wali adalah Presiden SBY. Kalau di Saudi Arabia,
yang jadi wali berarti Raja Abdullah. Dan di zaman nabi SAW masih hidup menjadi
pemimpin tertinggi pemerintahan, yang jadi wali adalah diri beliau SAW, dalam kapasitas
sebagai pemipin negara.
Hal ini berdasarkan sabda beliau sendiri yang kita temui di dalam kitab-kitab hadits nabawi.
َٚ َص َذ َذ ُٗ َأُثٛ  , َلب َي َس ُعٛ ُي َاٌٍَ ِٙبٌ ُغٍْ َطب ُْ ٌَِٚ ُٟ َِ ْٓ ٌَب ٌَِٚ َٟ ٌَ ُٗ َأ ْخ َش َّ ُٗ َاٌَْؤ ْسَث َؼُخ ِاٌَب إٌَ َغبِئ َٟ : َٚ َػ ْٓ َػبِئ َش َخ َس ِظ َٟ َاٌٍَ ُٗ َػْٕ َٙب َلبٌَ ْذ
َٚاْث ُٓ ِدَجب َْ َٚاٌْ َذب ِوُُ , َػ َٛأَ َخ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sultan (penguasa) adalah wali
bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Arba'ah)
Namun ketika sebuah negara meluas dan rakyatnya menjadi semakin banyak, tentu saja
seorang kepala boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain. Sebagaimana seorang
ayah kandung juga boleh memberikan wewenangnya sebagai wali kepada orang lain.
Misalnya, ada seorang ayah yang punya anak gadis jauh dari kampung halaman. Maka si ayah
boleh mewakilkan statusnya sebagai wali kepada orang lain, bila tidak mungkin menghadiri
langsung akad nikah anaknya.
Demikian pula dengan pemimpin negara di masa kini. Rakyat Indonesia mencapai 1/4 milyar
orang. Kalau semua kasus wanita yang tidak punya wali harus dikerjakan oleh seorang SBY
sendirian, maka tugas presiden hanya menikahkan orang.
Maka SBY sebagai presiden memberikan wewenang itu kepada bawahannya. Misalnya dalam
hal ini kepada menteri agama RI, Bapak Maftuh Basuni.
Beliau pun mungkin punya tugas-tugas lain yang bertumpuk, maka beliau memberikan
wewenang itu kepada bawahannya sedemikian rupa hingga jenjang yang paling bawah.
Misalnya kepala Kantor Urusan Agama (KUA).-                                                 728
Maka secara syariah yang benar, KUA inilah yang berwenang untuk menjadi wali nikah bagi
para wanita yang tidak punya ayah kandung.
Tentunya setelah diupayakan terlebih dahulu serangkaian pengecekan dan penelusuran tentang
jati diri si anak gadis ini. Bila semua upayatelah sia-sia, majulahBapak KUA sebagai
representasi dari pak SBY.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menentukan Kebahagiaan Pasangan Berdasarkan Nama
Assalamu alaikum.
Bagaimana kabarnya, pak ustadz? Saya pernah menemukan dalam satu masyarakat, di mana
mereka memiliki adat dan keyakinan tertentu dalam pernikahan, yaitu memperhatikan kedua
nama mempelai. Misalnya mempelai laki-laki bernama Mustafa dan mempelai perempuan
bernama Zainab, kemudian dari nama itulah mereka bisa menentukan bahagia dan tidaknya
pasangan tersebut setelah menikah. Kalau saya tidak salah, mereka menamakan ilmu itu
dengan ilmu falaq.
Bagaimana menurut ustadz, apakah di dalam Islam ada anjuran seperti itu dan bagaimana
hukumnya? Kemudian apakah ilmu falaq adalah ilmu yang mempelajari tentang hal yang saya
katakan di atas?
Jazakallah khoir atas jawabannya.
Mujahidmu
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam aqidah Islam, bahagia atau duka, nasib baik atau nasih buruk, untung dan rugi, serta
semua yang akan akan terjadi di masa yang akan datang, tidak pernah ditentukan oleh nama
masing-masing pasangan.
Kepercayaan seperti itu hanya ada di kalangan penganut paham syirik yang bersumber dari
sinkritisme nenek moyang yang jahiliayah. Dan sebagai bangsa yang sudah hampir 14 abad
masuk Islam, sudah bukan waktunya lagi kita masih saja memelihara kepercayaan kuno di
masa lalu.
Walau pun kita tetap menghormati budaya dan kepercayaan nenek moyang, namun tidak
berarti kita boleh mengimaninya. Sebab apa yang datang dari nenek moyang itu bertentangan
dengan apa yang datang dari Allah SWT. Buat setiap muslim, kepercayaan seperti itu sudah
harus ditinggalkan. Sebab selain tidak ada dasarnya, juga beresiko besar menjerumuskan kita
ke dalam lembah kemusyrikan. Padahal dosa syirik itu tidak akan diampuni bila sampai mati
masih belum bertaubat.
ِاْص ًّب َػ ِظ١ ًّبِا َْ اٌٍّ َٗ َّ َ٠ ْغِف ُش َأْ ُ٠ ْش َش َن ِث ِٗ ََٚ٠ ْغِف ُش َِب ُدٚ َْ َرٌِ َه ٌِ َّٓ َ٠ َشبء َٚ َِٓ ُ٠ ْش ِش ْن ِثبٌٍّ ِٗ َفَم ِذ ا ْفَز َشٜ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa
yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang
mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An-Nisa: 48)-                                                 729
Ilmu Falaq
Bila yang anda maksud dengan falaq adalah ilmu untuk menghitung peredaran benda-benda
langit, seperti bulan dan matahari, yang benar bukan ilmu falaq, dengan huruf q (qaf) tetapi
dengan kuruf 'kaf', yaitu falak.
Falak adalah garis edar di mana benda-benda angkasa melakukan gerakan berputar
mengelilingi benda lain yang massanya lebih besar. Misalnya gerakan bulan sebagai satelit
bumi mengelilingi bumi dalam 29 atau 30 hari sekali putaran. Atau gerakan bumi mengelilingi
matahari dalam 365 1/4 hari sekali putaran. Selain bumi, planet lain juga melakukan gerakan
yang sama namun dengan masa waktu yang berbeda.
Di dalam Al-Quran, Allah SWT telah menyebutkan hal itu:
ٌَب اٌ َش ّْ ُظ َ٠َٕج ِغٟ ٌَ َٙب َأْ ُر ْذ ِس َن اٌَْم َّ َش ٌََٚب اٌٍَْ١ ًُ َعبِث ُك إٌَ َٙب ِس َٚ ُو ًٌ ِفٟ َفٍَ ٍه َ٠ ْغَج ُذٛ َْ
Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului
siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya. (QS Yaasiin: 40)
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan
perhitungan. Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia
menjelaskan tanda-tanda kepada orang-orang yang mengetahui. (QS Yunus: 5)
Dan Dialah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk
dalam kegelapan di darat dan di laut. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda
kebesaran kepada orang-orang yang mengetahui. (QS Al-An'am: 97)
Selain untuk perputaran malam dan siang, peredaran benda-benda angkasa ini juga berguna
untuk menghitung tahun dan hitungan-hitungan lainnya. Seperti menetapkan musim tanam
buat para petani, juga sebagai penunjuk arah bagi para pelaut dan musafir di padang pasir.
Ilmu ini hukumnya halal dan sebenarnya lebih tepat untuk disebut ilmu astronomi.
Akan tetapi tidak boleh bintang itu dijadikan media untuk meramal nasib seseorang, atau
meramal masalah kebahagiaan rumah tangga, rejeki, jodoh, keuangan, dagangan dan
sejenisnya. Tidak ada hubungannya antara apa yang terjadi di langit dengan apa yang akan
terjadi di bumi terkait dengan nasib seseorang, atau masalah jodoh dan sejenisnya.
Ilmu-ilmu seperti ini lebih sering disebut dengan ilmu astrologi. Hukumnya haram untuk
dipelajari dan haram untuk dipercayai. Allah SWT dan rasul-Nya telah melarang praktek
seperti ini buat umat Islam.
ِٓ الزجظ ػًٍّب ِٓ إٌجَٛ الزجظ شؼج ًخ ِٓ اٌغذش ):لبي سعٛي اهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ :ثٓ ػجبط سظٟ اهلل ػّٕٙب لبيػٓ ا
صاد ِب صاد ) سٚاٖ أدّذ ٚأث ٛ داٚد ٚاث ٓ ِبّخ
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang mengambil
informasi nasib dari peredaran bintang, dia telah mengambil bagian dari sihir, bertambah
sesuai dengan tambahannya. (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Haditsi ini menurut Syeikh Al-AlBani adalah hadits shahih terdapat kitab shahihut-targhib
wattarhib jilid 3 halaman 173. Juga terdapat dalam kitab As-Silsilah Ash-Shahihah jilid 2
halaman 435.
Dalam riwayat yang lain dari Ibnu Abbas ra juga ada tambahan, "Munajjim (peramal bintang)
itu kahin (dukun), kahin itu penyihir dan penyihir itu kafir."-                                                 730
ِٓ أرٝ ػشافًب فغؤٌٗ ػٓ شٟء ٌُ رمجً ٌٗ ): اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ لبي ٚػٓ أث ٟ ٘ش٠ شح س ظٟ اهلل ػ ٕٗ ػٓ اٌ ٕ جٟ ص ٍٝ
َيطَ ٖاٚس (صاح أسثؼ٠ ٓ١ًِٛب
Dari Abi Hurairah ra dari Nabi SAW bersabda, "Siapa yang datang kepada peramal dan
bertanya tentang sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari." (HR. Muslim)
ِٓ أرٝ ػشافبً أٚ وبًٕ٘ب فصذلٗ ثّب ٠مٛي فمذ وفش ):لبي سعٛي اهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ : ٚػٓ أثٟ ٘ش٠شح سظٟ اهلل ػٕٗ لبي
ث ّب أٔ ضي ػ ٍٝ ِذّذ ) سٚاٖ أ صذبة اٌ غ ٕٓ
Dari Abi Hurairah ra dari Nabi SAW bersabda, "Siapa yang datang kepada peramal atau
dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka dia telah kafir dari apa yang dibawa
oleh Muhammad (agama Islam)." (HR Ashabussunan)
Maka haram hukumnya bagi seorang muslim untuk mencari tahu tentang apa yang akan
terjadi di masa depan berdasarkan hal-hal yang tidak logis. Seperti melihat bintang, atau
melihat garis tangan, atau dengan berdasarkan paduan antara nama suami dan isteri. Semua itu
termasuk hal yang tidak masuk akal, padahal urusan nasib ke depan justru merupakan masalah
ghaib. Tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah SWT.
ُل ًْ ٌَب َ٠ ْؼٍَ ُُ َِ ْٓ ِفٟ اٌ َغ َّ َٛا ِد َٚاٌَْؤ ْس ِض اٌْ َغْ١ َت ِاٌَب اٌٍَ ُٗ
Katakanlah, "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang
ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan. (QS.
An-Naml: 65)
Kalau pun hal-hal ghaib yang akan terjadi di masa mendatang Allah berikan kepada manusia,
maka hanya terbatas kepada para nabi dan rasul yang diridhai-Nya saja. Bukan lewat orangorang fasik, penyihir, peramal, atau lewat rumus-rumus aneh dan otak-atik nama.
َػبٌِ ُُ اٌْ َغْ١ ِت َفٍَب ُ٠ ْظ ِٙ ُش َػٍَٝ َغْ١ِج ِٗ َأ َد ًذا ِاٌَب َِ ِٓ ا ْسَر َعٝ ِِ ْٓ َس ُعٛ ٍي
Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang
yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia
mengadakan penjaga-penjaga di muka dan di belakangnya. (QS. Al-Jin: 26-27)
Meramal nasib pasangan suami isteri lewat otak-atik nama mereka adalah bagian dari hukum
meramal yang diharamkan. Dan beresiko jatuh ke dalam dosa syirik yang tak terampuni di
akhirat. Maka tinggalkan dan jauhi diri kita dari hal-hal demikian.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di Mana dan Kepada Siapa Kami Bisa Melaksanakan Nikah Siri?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz yang dimuliakan oleh Allah SWT,
Kami adalah hamba Allah (laki-laki dan perempuan) yang saling mencintai. Layaknya orangn
yang berpacaran pasti mempunyai tujuan ingin bersatu dalam ikatan perkawinan. Namun yang
jadi permasalahan adalah keluarga atau orang tua dari pihak perempuan tidak merestui niat
hubungan kami dikarenakan status pihak laki-laki sudah beristri.-                                                 731
Dari permasalahan di atas kami mempunyai niat ingin melaksanakan "Nikah Siri" (sah
menurut agama). Semua ini kami lakukan dengan tujuan agar hubungan kamihalal dan
terhindar dari perbuatan zina.
Ustadz yang dimuliakan oleh Allah SWT,
Mohon kiranya ustadz memberi jalan keluar bagi permasalahan kami ini:
1. Bagaimana kami bisa nikah siri secara sah sedangkan dari pihak perempuan tidak memberi
restu?
2. Di mana dan kepada siapa kami harus melaksanakan nikah siri?
Kiranya cukup sekian pertanyaan dari kami, mohon diberi penjelasan segera.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
SK
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syariat Islam telah menetapkan bahwa yang namanya akad nikah itu bukan janji antara
sepasang kekasih. Namun akad nikah adalah sebuah transaksi atau kesepakatan antara dua
orang laki-laki.
Transaksi antara dua orang laki-laki?
Ya, benar, transaksi atau kesepakatan antara dua orang laki-laki. Yaitu antara calon suami
dengan mertuanya, lebih tepatnya dengan ayah kandung calon isterinya. Itulah hakikat
pernikahan dalam pandangan syariat Islam.
Syariat Islam tidak mengenal akad perjanjian ikatan pernikahan antara calon suami  dengan
calon isterinya. Perjanjian atau ikatan seperti ini tidak dikenal dan juga tidak sah. Sebab proses
akad nikah adalah penghalalan atas diri seorang wanita. Maka yang menghalalkan bukan diri
seorang wanita, melainkan ayah kandungnya.
Hanya ayah kandung saja yang bisa menikahkan puterinya. Haknya mutlak 100% dan tidak
bisa diambil alih oleh siapapun, bahkan termasuk kakek dan semua saudaranya. Sehingga para
ulama menyebut status seorang ayah kandung atas hak perwalian anak gadisnya adalah wali
mujbir.
Maka siapaun termasuk penguasa tertinggi negara sekali pun tidak punya hak untuk
mengambil posisi sebagai wali atas anak gadis siapapun. Kalau sampai terjadi dan dilakukan,
maka hukumnya bukan akad nikah, melainkan zina yang nyata.
Demikianlah agama ini turun dari langit, mengatur aturan main dalam masalah pernikahan
yang dihalalkan. Semua manusia termasuk para nabi harus tunduk, patuh, taat dan setia pada
aturan samawi ini.
Pengecualian
Berangkat dari kekuasaan yang mutlak dari seorang ayah kandung atas perwalian anaknya,
maka hukum syariah memberikan juga hak sepenuhnya kepada ayah kandung untuk memberi -                                                 732
kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas izin dan atas nama dirinya, sebagai wali bagi
anak kandungnya.
Implementasinya sudah sering kita lihat dalam beberapa ritual akad nikah di sekeliling kita.
Misalnya, seorang ayah kandung meminta kesediaan petugas pencatat akte nikah untuk
melaksanakan prosesi ijab kabul. Ini dibenarkan dan dibolehkan, asalkan dengan satu syarat
mutlak, yaitu adanya pelimpahan wewenang dari ayah kandung kepada orang lain yang
memenuhi syarat dan kriteria sebagai wali.
Syarat Orang yang Mendapat Pelimpahan Sebagai Wali
Ada syarat esensial dan ada 6 syarat kelayakan. Satu syarat yang paling fundamental dan
esensial sekali adalah adanya pelimpahan wewenang secara sah dan resmi dari ayah kandung
pihak pengantin wanita. Syarat ini mutlak dan tidak ada tawar menawar. Tanpa adanya izin,
pelimpahan wewenang atau pemberian mandat dari ayah kandung, tidak ada pernikahan, tidak
ada akad nikah, tidak ada ijab kabul dan tidak ada transaksi apapun.
Sedangkan syarat kelayakan adalah enam kriteria dasar agar seseorang layak menjadi wali,
setelah mendapatkan pelimpahan wewenang dari ayah kandung.
1. Beragama Islam.
2. Berstatus merdeka, bukan budak.
3. Berjenis kelamin laki-laki.
4. Berakal sehat.
5. Sudah baligh.
6. Bersifat 'adil dalam menjalankan agama.
Tidak disyaratkan adanya hubungan famili dalam kriteria orang yang mendapatkan
wewenang. Juga tidak harus yang lebih muda atau yang lebih tua.
Maka bisa kita simpulkan bahwa mau nikah sirri atau jahri atau apapun namanya, yang tidak
boleh ditinggalkan adalah posisi ayah kandung pihak isteri, baik secara langsung dia
menikahkan atau memberikan limpahan wewenang kepada orang lain secara sah dan resmi
untuk bertindak secara sah atas nama ayah kandung.
Dalil atas semua keterangan di atas adalah hadits nabawi berikut ini:
َأ ْخ َش َّ ُٗ َاٌَْؤ ْسَث َؼُخ ِاٌَب َفِٕ َىب ُد َٙب َثب ِط ًٌ  , َلب َي َس ُعٛ ُي َاٌٍَ ِٗ َأُ٠ َّب ِا ِْ َشَأٍح َٔ َى َذ ْذ ِث َغْ١ ِش ِا ْر ِْ ٌَِِٚ١ َٙب  : َٚ َػ ْٓ َػبِئ َش َخ َس ِظ َٟ َاٌٍَ ُٗ َػْٕ َٙب َلبٌَ ْذ
َٚاْث ُٓ ِدَجب َْ َٚاٌْ َذب ِوُُ , َٚ َص َذ َذ ُٗ َأُثٛ َػ َٛأَ َخ ,إٌَ َغبِئ َٟ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah
tanpa izin walinya, maka nikahnya batil." (HR Arba'ah kecuali An-Nasai)
 , َلب َي َس ُعٛ ُي َاٌٍَ ِٗ ٌَب ِٔ َىب َح ِاٌَب ِث ٌَِٟٛ َس َٚاُٖ َأ ْد َُّذ َٚاٌَْؤ ْسَث َؼُخ َٚ َص َذ َذ ُٗ ِاْث ُٓ َاٌْ َِّذ٠ِٕ ِٟ : َػ ْٓ َأِث١ ِٗ َلب َي , َٚ َػ ْٓ َأِثٟ ُث ْش َدَح ْث ِٓ َأِثٟ ُِٛ َعٝ -
َُٚأ ِػ ًَ ِثبٌِْب ْس َعب ِي , َٚاْث ُٓ ِدَجب َْ , ََٚاٌِز ْش ِِِز ُٞ
Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan imam empat)
 , ََٚاٌ َذا َسُل ْطِٕ ُٟ , َس َٚاُٖ ِاْث ُٓ َِب َّ ْٗ { ُر َض ِٚ ُط َاٌْ َّ ْشَأُح َْٔف َغ َٙب ٌََٚب , ٌَب ُر َض ِٚ ُط َاٌْ َّ ْشَأُح َاٌْ َّ ْشَأَح } َلب َي َس ُعٛ ُي َاٌٍَ ِٗ  : َٚ َػ ْٓ َأِثٟ ُ٘ َشْ٠ َشَح َلب َي
َٚ ِس َّبٌُ ُٗ ِصَمب ٌد
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang wanita
menikahkan wanita lainnya. Dan janganlah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri." (HR
Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 733
Menikah tanpa Ridha Orang Tua
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ana mau nanya soal bagaimana kalau ada seorang pria yang ingin menikah namun dihalanghalangi/dilarang oleh orang tuanya? Apakah boleh si pria ini nikah tanpa ridho orang tua? Lalu
bagaimana seandainya hal yang di atas terjadi pada seorang wanita?
Syukran.
ali_khalid
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah ini bisa kita bedakan dari dua sisi. Pertama, dilihat dari sisi akhlaq. Kedua, dilihat
dari sisi hukum hitam putih.
Secara akhlaq, sungguh merupakan sebuah tindakan yang amat menyakitkan, bila seorang
anak melakukan tindakan yang tidak berkenan di hati orang  tua. Apalagi bila tindakan itu
sebuah pernikahan. Secara akhlaq, tidak pada tempatnya seorang anak yang sejak kecil
dilahirkan, diasuh, dijaga, dididik dan dibesarkan oleh orang tuanya, dengan sepenuh hati,
berkorban jiwa raga, tiba-tiba melakukan hal-hal  yang membuat orang tua sakit hati. Atau
malah mengecawakannya.
Dari sisi akhlaq, anak yang tega menyakiti atau menentang kehendak orang tuanya adalah
anak yang durhaka, tidak tahu balas budi dan kurang ajar. Buat apa sejak kecil diurusi, kalau
setelah besar tidak mau hormat dan menjaga perasaan orang tua? Kemudian seenaknya mau
mengatur diri sendiri, sampai menikah tanpa mendapat restu dan ridha dari orang tuanya.
Anak yang begini kelakuannya, hingga menyakiti hati orang tuanya, boleh dibilang akan
sengsara hidupnya. Jalannya akan tidak lurus, kehidupannya akan sepi dari keberkahan, meski
sekilas hartanya berlimpah, rumahnya bertingkat, gajinya berlipat, mobilnya mengkilat,
badannya sehat atau jumlah isteri sampai empat.
Tapi kalau dengan orang tua kualat, jiwanya akan sekarat, jalannya akan sesat, hidup jadi tidak
nikmat, tidak punya semangat.
Baik anak laki-laki atau pun perempuan, sebisa mungkin jangan sampai menikah tanpa restu
dan ridha orang tua. Sebab kalau untuk membalas jasanya tidak mampu kita lakukan, paling
tidak sekedar tidak menyakiti hati mereka, sudah merupakan nilai tersendiri.
Dari Sudut Pandang Hukum
Sedangkan bila kita lepaskan masalah bakti atau kualat dengan orang tua, bila ada seorang
laki-laki menikah, memang tidak memerlukan peran orang tuanya sebagai wali. Sebab
pernikahan seorang laki-laki memang tidak membutuhka wali.
Sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menikahkan diri sendiri. Yang menikahkannya harus
ayah kandungnya sebagai wali. Dirinya sendiri justru tidak punya peran apa-apa dalam akad
nikah, sehingga kalau pun tidak hadir dalam pernikahannya sendiri, secara hukum nikahnya
tetap sah.
Maka seorang wanita yang menikah tanpa izin, restu dan ridha dari ayah kandungnya, secara
hukum nikahnya tidak sah, selain itu dia juga mendapatkan dosa atas ulahnya yang kualat
terhadap orang tuanya.-                                                 734
Siapakah yang Menikahkan Anak Perempuan Hasil Zina atau Perkosaan?
Assalaamualaikum wr. wb.
Pak ustadz yang dirahmati Allah SWT, perkara warisan bagi anak laki-laki atau perempuan
dari hasil perzinaan saya jelas, tapi yang masih menjadi pertanyaan adalah siapakah yang bisa
atau berhak menikahkan anak perempuan hasil zina atau hasil perkosaan? Sekian dan terima
kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Mawan Sukirman
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seorang wanita yang lahir dari hasil perzinaan kedua orang tuanya, secara hukum nasabnya
terputus dari ayah kandungnya. Sehingga si ayah kandung itu tidak bisa menjadi wali atas
dirinya.
Keadaan ini berlangsung hingga ayahnya itu menikahi ibunya secara syar'i. Dengan
menikahnya mereka, maka hubungan nasab antara ayah dan anak akan tersambung kembali.
Sehingga si ayah itu boleh dan berhak menjadi wali bagi anak gadisnya.
Seadainya pernikahan sah antara kedua orang tuanya itu tidak terlaksana, maka tidak ada garis
nasab antara anak gadis itu dengan ayah biologisnya. Statusnya boleh dibilang hanya sebagai
ayah biologis semata, bukan ayah secara hukum.
Maka bila anak gadis itu akan dinikahkan, hanya ada satu di antara dua pilihan. Pertama,
meminta kepada si ayah biologis itu untuk menikahi ibu gadis itu, agar hubungan nasab antara
keduanya bisa terbentuk kembali.
Kedua, bila gadis itu tidak punya wali, maka yang berwenang untuk menjadi wali baginya
adalah penguasa (sultan). Sultan adalah pemerintah yang sah yang berkuasa di negeri tempat
tinggalnya. Kalau dalam tatanan negara kita, wewenang itu biasanya ada pada hakim pada
pengadilan agama atau petugas Kantor Urusan Agama Departemen Agama RI.
Ke kantor inilah si gadis mengurus masalah perwalian atas dirinya, bila akan menikah dengan
seorang laki-laki.
Semua itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW:
َٚ َص َذ َذ ُٗ َأُثٛ  , َلب َي َس ُعٛ ُي َاٌٍَ ِٙبٌ ُغٍْ َطب ُْ ٌَِٚ ُٟ َِ ْٓ ٌَب ٌَِٚ َٟ ٌَ ُٗ َأ ْخ َش َّ ُٗ َاٌَْؤ ْسَث َؼُخ ِاٌَب إٌَ َغبِئ َٟ : َٚ َػ ْٓ َػبِئ َش َخ َس ِظ َٟ َاٌٍَ ُٗ َػْٕ َٙب َلبٌَ ْذ
َٚاْث ُٓ ِدَجب َْ َٚاٌْ َذب ِوُُ , َػ َٛأَ َخ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sultan (penguasa) adalah wali
bagi mereka yang tidak punya wali." (HR. Arba'ah)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,-                                                 735
Pernikahan Sesama Saudara Sepupu, Bolehkah?
Assalamualikum wr. wb.
Ustadz, yang dimuliakan Allah SWT, saya seorang wanita yang mempunyai seorang kekasih
saudara sepupu, tepatnya ayah saya kakak dari ayah kekasih saya. Bisakah saya menikah
dengan sepupu saya itu? Dan adakah surat/dalil yang mengatakan bahwa pernikahan saya ini
sah menurut Islam? Bila ada tolong jelaskan?
Wassalamualaikum wr. wb.
Dwinita Feby P
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Anda boleh berbahagia, karena agama Islam menghalalkan pernikahan antara saudara sepupu.
Barangkali berbeda dengan sebagian 'kepercayaan' budaya tertentu yang cenderung melarang
terjadinya pernikahan antara saudara sepupu.
Sebagai muslim, tentu saja kita menghormati kepercayaan di luar agama kita. Tetapi bukan
untuk kita praktekkan, hanya sekedar menghormati dalam arti umum. Buat kita yang muslim,
tentunya hukum dari Allah SWT saja yang benar dan yang berlaku buat diri kita. Kalau Allah
SWT bilang halal, tidak boleh kita ubah hukumnya menjadi haram.
Dalil yang anda butuhkan adalah firman Allah SWT langsung di dalam Al-Quran Al-Kariem:
َػٍَْ١ َه ََٚثَٕب ِد َػ ِّ َه ََٚثَٕب ِد َػ َّبِر َه ََٚثَٕب ِد َفبء اٌٍَ َُٗ٠ب َأُ٠ َٙب إٌَِج ُٟ ِأَب َأ ْدٍٍََْٕب ٌَ َه َأ ْص َٚا َّ َه اٌٍَبِرٟ آَرْ١ َذ ُأ ُّٛ َس ُ٘ َٓ َٚ َِب ٍََِ َى ْذ َ١ِّ ٠ُٕ َه َِِّب َأ
َد إٌَِج ُٟ َأْ َ٠ ْغَزٕ ِى َذ َٙب َخبٌِ َص ًخ ٌَ َه ِِٓ ُدٚ ِْ َخبٌِ َه ََٚثَٕب ِد َخبٌَبِر َه اٌٍَبِرٟ َ٘ب َّ ْش َْ ََِؼ َه َٚا ِْ َشَأًح ُِ ْئ َِِٕ ًخ ِاْ َٚ ََ٘ج ْذ َْٔف َغ َٙب ٌٍَِِٕج ِٟ ِا ْْ َأ َسا
ا َْ اٌٍَ ُٗ َغُفٛ ًسا َس ِد١ ًّبَل ْذ َػٍِ َّْٕب َِب َف َش ْظَٕب َػٍَْ١ ُِْٙ ِفٟ َأ ْص َٚا ِّ ُِْٙ َٚ َِب ٍََِ َى ْذ َأْ٠ َّبُٔ ُُْٙ ٌِ َىْ١ٍَب َ٠ ُىٛ َْ َػٍَْ١ َه َد َش ٌط َٚ َن اٌْ ُّ ْئ ِِِٕ١ َٓ
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu
berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu
peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,  dan anak-anak perempuan
dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,
anak-anak perempuan  dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari
saudara perempuan ibumu  yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang
menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan
bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang
Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka
miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 50)
Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:
1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak
2. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak
3. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu
4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu
Dalam kasus anda, nampaknya anda dan calon suami anda itu adalah sepupu dengan kriteria
nomor satu. Sebab kalau dilihat dari sudut pandang calon suami anda, anda adalah: anak
perempuan dari saudara laki-laki bapaknya.-                                                 736
Meski anda berdua sepupu dan Al-Quran secara eksplisit menyebutkan kehalalan pernikahan
anda berdua, tapi sebaiknya anda tetap menjaga tata etika pergaulan lain jenis. Sebab biar
bagaimana pun, anda berdua bukan mahram dan belum sah menjadi isteri. Sehingga haram
untuk berduaan tanpa mahram, apalagi pegang-pegangan dan hal-hal yang lebih jauh.
Bersabarlah hingga hari yang dinantikan itu datang. Kami hanya bisa mengucapkan: Selamat
menikah dan menempuh hidup baru. Semoga Allah SWT memberikan keberkahannya baik
dalam keadaan suka dan duka, Amien.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hak Isteri yang Dicerai
Ustadz yang terhormat,
Saya mau bertanya, hak apa saja yang berhak didapatkan oleh seorang isteri yang sudah
dicerai? Apakah hal itu berubah setelah masa iddah berakhir maupun setelah menikah lagi?
Terima kasih.
HA
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hak seorang isteri setelah dicerai adalah tetap mendapatkan nafkah dari suami. Baik berupa
makanan, pakaian maupun tempat tinggal. Semua nafkah masih merupakan hak isteri dan
karena itu secara otomatis masih menjadi kewajiban suami, hingga selesainya masa 'iddah
yang tiga kali suci dari haidh itu.
Kecuali nafkah batin atau hubungan suami isteri. Sebab bila sudah dicerai, maka isteri sudah
tidak berhak lagi mendapatkannya. Tapi seandainya suaminya malah memberikannya selama
masa iddah, atau suami malah memintanya, sepenuhnya hak suami. Dan hukumnya boleh
karena itu namanya rujuk. Dan itu berarti tali pernikahan yang sudah putus itu tersambung
kembali. Mereka pun resmi kembali menjadi suami isteri yang sah.
Selama masa iddah, suami berhak untuk melakukan rujuk kepada isterinya. Meski si isteri
menolaknya. Sebab hak untuk melakukan rujuk memang ada di tangan suami, bukan di tangan
isteri.
Sebelum selesainya masa 'iddah, seorang isteri bahkan masih diharamkan untuk keluar rumah.
Dia wajib tinggal di rumah suaminya dan tidak boleh menerima pinangan atau lamaran dari
siapa pun. Apalagi sampai menikah lagi.
Nafkahnya pun seutuhnya masih menjadi kewajiban suami, termasuk juga uang belanja seharihari, pakaian, makanan, atau segala kebutuhannya. Bila suami tidak memberikannya, maka dia
berdosa.
Semua itu sebagaimana firman Allah SWT:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru'. Tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada
Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu,
jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan -                                                 737
kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  (QS. AlBaqarah: 228)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nikah Sirri tapi Wali tidak Dapat Hadir
Dear Ustadz,
Saya berencana mau menikah siri, karena isterinya tidak setuju untuk dimadu. Saya telah
sempat bertemu isterinya untuk minta izin tapi tetap tidak setuju dan ia mengancam
Pacar saya tersebut sudah melamar saya kepada orang tua saya (ibu) karena ayah saya sudah
almarhum tapi keluarga saya tidak setuju juga. Saya memiliki adik laki-laki dan pacar saya
tersebut sudah mengatakan kepada adik saya untuk meminta sebagai wali saya. Adik saya
bersedia tetapi ia tidak dapat hadir dengan alasan tertentu. Ia hanya bersedia memberikan surat
untuk diwakilkan sebagai wali.
Apakah pernikahan kami akan sah menurut agama?
Salam,
Cika
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kami jawab hanya dari satu sudut pembahasan saja, yaitu dari hukum hitam putih sah
tidaknya pernikahan, sebenarnya sudah tidak ada masalah. Izin dari pihak isteri pertama
kepada suami yang mau menikah lagi bukan syarat. Seorang suami pada dasarnya boleh saja
menikah sampai 4 kali, bahkan tanpa sepengetahuan isteri-isteri sebelumnya.
Dan anda sebagai calon isteri kedua, tetap sah bila menikah dengan suami orang, asalkan anda
punya wali dan pernikahan itu memenuhi semua syarat. Bila wali anda tidak sempat datang
menghadiri akad nikah, maka selama beliau mengizinkan dan memberikan hak perwaliannya
kepada seseorang, maka orang itu berhak menjadi wali anda. Pokoknya, dari segi hukum akad
nikah, tidak bermasalah.
Tapi semua itu hanya baru dari satu sisi pertimbangan saja. Tentu sebagai muslim, kita tetap
harus punya pertimbangan dari banyak sisi.
Misalnya, anda perlu pertimbangkan perasaan hati seorang wanita yang merasa 'dikhianati'
cintanya oleh suaminya sendiri. Bayangkan juga bila anda sendiri yang berada pada posisinya.
Meski Islam membolehkan poligami, namun menjaga perasaan hati seseorang bukan berarti
tidak perlu.
Sebab prinsipnya, jangan sampai dengan kehadiran anda di dalam rumah tangga itu, justru
rumah tangga itu malah berantakan. Jangan sampai isteri pertamanya malah minta cerai, lalu
anak-anaknya terlantar begitu saja. Tentu tidak ada seorang pun yang mau bila rumah
tangganya hancur lebur seperti itu.
Dan sangat wajar bila ada seorang isteri yang minta diceraikan, kalau tahu suaminya mau
kawin lagi. Reaksi seperti itu sangat manusiawi, bukan hanya monopoli wanita Indonesia,
tetapi wanita seluruh dunia pun akan bereaksi sama.-                                                 738
Apalagi kalau anda sampai dijadikan penyebab dari semua kehancuran itu. Tentu anda sendiri
pun tidak rela diperlakukan demikian, bukan?
Karena itu, lepas dari masalah kehalalannya, perlu juga anda pertimbangan dari segi lainnya.
Paling tidak, dari segi perasaan sesama wanita.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Melihat Calon Isteri Tanpa Jilbab
Assalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Pak Ustadz Apakah boleh Calon Suami
melihat Calon Isterinya tanpa menggunakan Jilbab? Adakah dalil yang mendukung?Mohon
segera dijelaskan. Syukron. Wassalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
NN
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Islam tidak mencela apalagi melarang seorang laki-laki yang menginginkan kriteria tertentu
atas calon isterinya, bahkan kepada hal-hal yang bersifat fisik sekalipun. Katakanlah misalnya,
seorang laki-laki ingincalon isterinya punya jenis rambut tertentu, atau warna kulit tertentu,
atau tinggi tertentu, bahkan jenis suara tertentu.
Semua keinginan itu adalah hal yang wajar dan tidak bisa divonis sebagai sikap mendahulukan
hal-hal fisik ketimbang non fisik.
Sebab di antara salah satu pertimbangan yang diterima syariat Islam tentang memilih calon
isteri adalah masalah fisik, yaitu masalah kecantikan. Selain masalah keturunan, kekayaan dan
agama tentunya.
Yang dilarang adalah mengalahkan pertimbangan sisi agama oleh sisi pertimbanan sisi
kecantikan saja. Itulah makna  fazhfar dizatid-diin  yang sebenarnya. Bukan berarti seorang
diharamkan bila secara fitrah menginginkan punya isteri yang cantik menurut kriteria subjektif
darinya.
Karena itulahsyariat Islam memberikan kebolehan bagi seorang laki-laki untuk melihat secara
fisik wanita yang akan menjadi calon isterinya. Maka demikianlah disebutkan dalam semua
kitab fiqih, bahwa di antara hal-hal yang membolehkan seorang laki-laki melihat seorang
wanita adalah saat berniat untuk menikahinya. Sebagaimana yang pernah Rasulullah SAW
anjurkan kepada seorang shahabatnya yang berniat hendak menikahi seorang wanita.
َفبْٔ ُظ ْش ِاٌَْ١ َٙب ِا ْر َ٘ ْت " ,َلب َي .ٌَب :َلب َي " ?َأَٔ َظ ْش َد ِاٌَْ١ َٙب : َػ ْٓ َأِثٟ ُ٘ َشْ٠ َشَح َأ َْ َإٌَِج َٟ َلب َي ٌِ َش ُّ ًٍ َر َض َٚ َط ِا ِْ َشَأًح
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang menikahi
seorang wanita, "Sudahkah kamu melihatnya?" Dia menjawab, "Belum!." Nabi SAW
bersabda, "Pergilah dan lihatlah." (HR Muslim)
 ,َفٍَْ١ْف َؼ ًْ َس َٚاُٖ َأ ْد َُّذ , َفِب ْْ ِا ْعَز َطب َع َأ ْْ َ٠ْٕ ُظ َش ِِْٕ َٙب َِب َ٠ ْذ ُػُٖٛ ِاٌَٝ ِٔ َىب ِد َٙب , َس ُعٛ ُي َاٌٍَ ِٗ ِا َرا َخ َط َت َأ َدُذ ُوُُ اٌْ َّ ْشَأَح َلب َي : َٚ َػ ْٓ َّبِث ٍش َلب َي
َٚ َص َذ َذ ُٗ َاٌْ َذب ِوُُ , َٚ ِس َّبٌُ ُٗ ِصَمب ٌد , ََٚأُثٛ َدا ُٚ َد-                                                 739
Dari Jabir ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seorang di antara kalian
melamar wanita, bila mampu untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk
menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim menshahihkannya)
Namun kebolehan untuk melihat calon isteri tidak menggugurkan kewajiban menutup aurat
bagi pada wanita. Hukum kewajiban menutup aurat bagi seorang wanita dan keharaman
terlihat auratnya itu oleh laki-laki ajnabi  yang bukan mahramnya, tetap eksis dan tidak bisa
digugurkan begitu saja. Apalagi hanya karena kepentingan calon suami yang ingin melihat
keadaan fisik calon isterinya.
Hukum menutup aurat bisa gugur hanya dengan hal-hal yang bersifat darurat secara syariah,
misalnya untuk kepentingan pengobatan yang secara akal manusiawi tidak atau belum
ditemukan cara lain. Dalam kasusseorang ibu yang terpaksa harus melahirkan dengan operasi
sesar karena ada kelainan dalam proses persalinan, sedangkan dokter yang ada hanya laki-laki,
maka saat itu demi menolong nyawa keduanya, sebagian aurat yang terkait dengan operasi itu
boleh sementara terlihat.
Sebaliknya, kalau hanya untuk calon suami yang 'penasaran' ingin melihat secara langsung
keadaan fisik calon isteri, hukumnya haram. Dan rasa 'penasaran'nya itu tidak termasuk ke
dalam kategori darurat yang menggugurkan keharaman.
Sehingga titik temunya ada pada kebolehan melihat wajah dan kedua tapak tangannya. Di luar
keduanya, tetap haram untuk dilihat secara langsung.
Lalu bagaimana dengan kepentingan calon suami? Apakah dia harus 'membeli kucing dalam
karung'? Bagaimana kalau setelah akad nikah, suami kecewa dengan keadaan fisik isterinya?
Bukankah hal itu tidak adil?
Untuk itu marilah kita dudukkan masalahnya dengan jelas. Sebenarnya yang dilarang hanyalah
melihat secara langsung. Sedangkan bila keadaan fisik seorang calon isteri diceritakan oleh
orang yang berhak dan tsiqah, hukumnya tidak dilarang.
Yang secara penglihatan langsung dibolehkan memang hanya wajah dan kedua tapak tangan,
tetapi sebenarnya 'fasilitas' ini sudah sangat sarat memberi informasi.
Misalnya informasi tentang jenis kulit, kehalusannya serta warnanya, sudah pasti sangat jelas
dan terpenuhi. Karena wajah dan kedua tapak tangan itu ada kulitnya dan boleh dilihat.
Demikian juga dengan ukuran tinggi tubuh, boleh dilihat secara langsung. Juga suaranya yang
memang bukan aurat, boleh didengar secara langsung. Raut wajah yang halal dilihat sudah
sangat menggambarkan kecantikan seorang wanita, karena pusat kecantikan fisik
wanitamemang ada di wajah.
Bahkan buat sebagian orang yang ahli, cukup dengan melihat telapak tangan bagian dalam,
bisa didapat banyak informasi yang lumayan lengkap, misalnya tentang kerajinannya dalam
bekerja, kemampuannya dalam memberi keturunan dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan bentuk fisik rambut? Bukankah buat sebagian laki-laki, jenis rambut,
bentuk serta modelnya, cukup menjadi bahan pertimbangan?
Rambut adalah aurat wanita, haram dilihat oleh laki-laki asing (ajnabi), termasuk calon suami.
Maka untuk kepentingan itu, informasinya boleh disampaikan dengan jalan diceritakan. Baik
secara langsung oleh yang bersangkutan, atau oleh orang lain yang tsiqah. Misalnya oleh
keluarganya, atau sesama wanita. Buat mereka yang ahli, cukup diceritakan ciri fisiknya,
sudah lumayan lengkap dan bisa tergambar.
Pernahkah anda melihat ahli lukis wajah yang bekerja untuk kepolisian? Dia mampu melukis
ulang wajah seorang penjahat tanpa pernah melihat langsung wajahnya, cukup dengan -                                                 740
mendengarkan keterangan dari orang lain yang pernah melihatnya. Hasilnya, hmm not to bad!.
Buktinya banyak penjahat tertangkap setelah polisi mengedarkan lukisan wajahnya.
Tapi semua informasi tadi tidak akan didapat bila sesorang hanya melihat pas poto yang
berukuran 2x3 cm, seperti yang sering terjadi dalam urusan ta'aruf para aktifis dakwah.
Padahal Rasulullah SAW telah membolehkan untuk melihat secara langsung, bahkan sampai
menganjurkan. Maka berta'aruf hanya lewat pas photo justru tidak sesuai dengan sunnah
Rasulullah SAW. Paling tidak, sekian banyak informasi yang merupakan hak seorang calon
suami, tidak akan didapat dengan mudah. Apalah arti selembar bio data dan sebuah pas foto
yang tidak berwarna?
Kesimpulan:
Maka melihat calon isteri secara fisik hukumnya sunnah, karena memang demikianlah anjuran
dari nabi kita SAW. Namun hanya boleh terlihat wajah dan kedua tapak tangannya, karena
selain dari keduanya, merupakan aurat yang haram dilihat. Tapi kalau diceritakan, hukumnya
boleh, bila dilakukan dengan memenuhi aturan syariah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hubungan Intim Tiap Hari, Berdosakah?
Assalamualikum. Wr. Wb
Ust Ahmad yang di rahmati Allah, ada beberapa pertanyaan yang saya ingin konsultasikan
mengenai hubungan intim dengan isteri saya Yang:
1 Apakah melakukan hubungan hampir setiap hari berdosa
2 berhubungan yang proposanal yang sesuai dengan Al-qur'an & As sunnah seperti apa?
3 Kalau setelah melakukan hubungan hati iniada perasaan mentesal & gelisah kenapa
4 Isteri saya dalam kondisi hamil 7 bulan apakah masih layak melakukan hubungan intilm
Jazakalah atas jawabannya
Mr A
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktatuh,
Secara hukum syariah, tidak ada larangan bagi suami untuk melakukan hubungan seksual
dengan isteri sahnya, kecuali saat haidh dan nifas. Bahkan bila isteri mengalami istihadhah
yang bukan haidh dan nifas, hukumnya tetap boleh dilakukan.
Sedangkan bila isteri dalam keadaan hamil, yang harus dijaga adalah jangan sampai
mengganggu anak dalam kandungan. Hukumnya tetap halal 100%.
Kita tidak mendapati di dalam Quran dan sunnah, adanya larangan untuk melakukannya tiap
hari, bahkan juga tidak terlarang ketika melakukannya beberapa kali dalam sehari. Secara
umum, hukumnya boleh, bahkan sunnah yang mendapatkan pahala.-                                                 741
Mendapat pahala?
Benar, dapat pahala. Pertanyana ini juga pernah dilontarkan shahabat nabi yang keheranan,
masak sih kita berenak-enak dengan isteri, bisa dapat pahala?
Perhatikan hadits berikut ini:
ٌٚ ه ف ٟ ّّبع صّٚ زه أّش. ل بٌ ٛا ٠ ب س عٛي اهلل : أ٠ ؤر ٟ أدذٔ ب شٙٛر ٗ ٚ٠ ىْٛ ٌٗ ف ١ٙب أّش ؟ ل بي:
اَ أوبْ ػ ٍ ١ٗ ف ١ٙب ٚصس! ف ىزٌ ه ارا ٚ ظؼٙب ف ٟ داي وبْ ٌٗ أّشأسأ٠ زُ ٌ ٛ ٚ ظؼٙب ف ٟ دش
Rasulullah SAW bersabda, ..." Kamu mendapat pahala bila menyetubuhi isterimu." Para
shahabat bertanya, "Seseorang menunaikan syahwatnya, lalu dapat pahala?" Beliau SAW
menjawab, "Tidakkah kamu tahu bila seseorang melakukannya pada yang haram, bukankah
dia dapat dosa? Maka kalau dia melakukannya pada yang halal, dia dapat pahala". (HR
Muslim)
Maka perasaan bersalah sehabis berhubungan dengan isteri adalah perasaan yang tidak sesuai
dengan jalan sunnah. Sebab melakukannya merupakan perintah Allah dan rasul-Nya. Yang
melakukannya mendapat pahala.
Jangan biarkan syetan bermain dalam benak anda, denganmembisiki doktrin yang keliru serta
bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW. Rasa sesal dan gelisah setelah melakukan sunnah
nabi SAW berarti datang dari syetan. Sedangkan syetan adalah musuh yang terbesar buat
manusia. Tutup telinga anda dari syetan dan dengarlah Quran dan sunnah.
Tentang proporsi yang anda tanyakan, Quran dan sunnah tidak memberikan batas maksimal
dan minimal. Yang penting lakukan sesuai dengan kebutuhan anda berdua. Siapa yang butuh,
berhak memintanya kepada pasangannya, bahkan meski pasangannya itu sedang tidak butuh.
Tetap saja pasangannya wajib melayaninya, baik dalam posisi sebagai suami maupun sebagai
isteri.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktatuh,
"Kamu Mirip Ibumu", Apakah Termasuk Zihar?
Assalamu 'alaikum wr. wbr.
Ustadz, saat ini saya sangat gelisah. Saya telah menikah, dan suatu ketika saya pernah berucap
kepada isteri saya, "Kkamu mirip ibumu." Dalam pernikahan yang saya ketahui ada istailah
zhihar, seperti menyerupakn anggota tubuh isteri dengan ibu kandung sendiri.
Pertanyaan saya, apakah ungkapan "Kamu mirip ibumu" (ibu mertua), juga termasuk  dalam
kategori zhihar?
Kalau termasuk zhihar, bagaimana cara saya mencabut ucapan saya itu? Mohon dengan sangat
diberikan ulasannya, terus terang saya sangat gelisah karena hal tersebut.
Terimakasih,
Wassalam.
Prima-                                                 742
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zhihar adalah sebuah ungkapan kalimat yang intinya mengharamkan hubungan suami isteri.
Kata zhihar sendiri diambil dari zhahr yang maknanya adalah pungung.
Zhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan isterinya dengan mengucapkan
kalimat, "Kamu seperti punggung ibu saya." Maksudnya bahwa saya menyatakan bahwa isteri
saya hukumnya haram bagi saya sebagaimana haramnya punggung ibu saya bagi saya.
Secara syar`i, zhihar  bisa didefinisikan sebagai seorang suami yang mengungkapkan bahwa
isterinya itu menyerupai (secara hukum) dengan wanita yang haram dinikahinya secara
seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan seterusnya. Baik dengan menyebutkan kata
punggung atau bagian tubuh yang lainnya.
Dahulu seorang arab bila ingin mengharamkan dirinya dari isterinya, maka dia akan
mengatakan lafaz  zhihar  ini. Sehingga hukum menggauli isterinya menjadi haram seperti
haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri. Namun saat itu hukumnya terbatas pada
menjadikan seorang wanita tidak halal bagi suaminya dan juga dia tidak bisa menikah dengan
laki-laki lain. Lalu di dalam Islam, hukumnya dirubah menjadi sumpah yang harus ditebus
dengan kaffarah.
Dalilnya adalah salah satu ayat dalam Al-Quran:
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada
kamu tentang suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang
yang menzhihar isterinya di antara  kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu
mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka
sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya
Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah: 1-2)
Sedangkan ungkapan seorang suami kepada isterinya bahwa isterinya mirip ibunya, belum
tentu langsung berdampak hukum  zhihar, selama tidak disebutkan keharaman tubuh atau
haramnya bagian tubuh. Atau selama tidak diniatkan untuk men-zhihar dan lafadznya masih
umum.
Sedangkan bila lafadznya tegas dan jelas, seperti: kamu haram bagiku sebagaimana haramnya
aku menyetubuhi ibuku, maka sudah jelas jatuhnya zhihar.
Sedangkan ungkapan kemiripan antara anak dan ibu, bila tidak diniatkan zhihar, maka tentu
bukan termasuk zhihar. Seperti kata-kata seorang suami kepada isterinya, "Kecantikanmu
seperti kecantikan ibumu." Ini jelas bukan zhihar melainkan pujian, kalau ibunya memang
cantik. Tapi bisa menjadi hinaan kalau kebetulan ibunya tidak cantik. Tetapi yang jelas bukan
zhihar.
Karena zhihar itu tujuannya adalah mengharamkan isteri dari persetubuhan. Dan baru masuk
hukum zhihar bila lafadznya memenuhi syarat, atau niatnya memang mendukung.
Wallahu a'lam bishshawab, Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 743
Waktu Terlarang untuk Jima
Assalamu 'alaikum wr. wb
Mohon maaf pak ustadz. Sebagai pengantin baru, saya ingin bertanya sesuatu yang bersifat
agak pribadi.
Pertanyaan saya adalah: Kapankah berhubungan suami isteri itu dilarang? Adakah hari-hari
atau tanggal tertentu, atau jam-jam tertentu, yang kita dilarang melakukannya?
Kemudian, berapa kali batas minimal dan maksimal kita dibolehkan melakukannya? Mohon
maaf pak ustadz kalau pertanyaan saya ini kurang sopan. Tetapi betul-betul karena saya takut
seandainya melanggar larangan Allah.
Atas kesediaan pak ustadz menjawab pertanyaan saya yang 'aneh' ini, saya ucapkan banyak
terima kasih.
Wassalam wr. wb.
Ag
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada dasarnya, pasangan suami isteri dibolehkan melakukan hubungan seksual kapan saja.
Tidak ada aturan tertentu yang melarang untuk melakukannya. Boleh dilakukan malam hari
atau pun siang hari. Bahkan termasuk juga pagi dan petang.
Juga tidak ada larangan untuk melakukannya beberapa kali dalam sehari. Semua tergantung
kebutuhan dari kedua belah pihak.
Asalkan bukan saat harus melakukan shalat wajib yang dikhawatirkan waktu akan habis. Atau
dilakukan terlalu sering sehingga sampai meninggalkan kewajiban dan pekerjaan yang lebih
penting dan bermanfaat.
Yang terakhir ini, tidak berlaku buat pengantin baru. Karena umumnya pengantin baru
memang memerlukan waktu yang lebih intensif untuk berbulan madu.
Bahkan ada larangan bila melakukannya terlalu jarang, sebab sebagai manusia, punya fitrah
kebutuhan biologis yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Dan untuk itu Allah SWT
mensyariatkan nikah. Salah satunya untuk menyalurkan kebutuhan paling asasi bukan spisies
bernama manusia.
Bahkan para isteri pasukan yang sedang perang diberi hak oleh khalifah Umar untuk
mendapatkan layanan suaminya. Maka diperintahkan kepada pasukan untuk pulang dari
medan perang dan tidak terlalu lama meninggalkan isteri mereka.
Adapun waktu khusus yang di dalamnya diharamkan hubungan suami isteri, hanya ada
beberapa saja, antara lain:-                                                 744
1. Saat Isteri Sedang Haidh
Diharamkan bagi suami melakukan hubungan suami isteri pada saat isteri sedang haidh. Dan
serupa dengan haidh adalah nifas, menurut sebagian ulama.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran."
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. AlBaqarah: 222)
Ayat ini jelas sekali menerangkan haramnya bersetubuh dengan isteri saat sedang mendapat
haidh. Yang dilarang sebenarnya jima', bukan sekedar bercumbu. Percumbuan dengan isteri
pada saat haidh, diboleh. Asalkan tidak sampai jima'.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
َس َٚاُٖ ُِ ْغٍُِ "ِا ْصَٕ ُؼٛا ُو ًَ َش ْٟ ٍء ِاٌَب َإٌِ َىب َح"َِٔج َُٟفَمب َي َاي , َػ ْٓ َأَٔ ٍظ َأ َْ َاٌَْ١ ُٙٛ َد َوبُٔٛا ِا َرا َدب َظ ْذ َاٌْ َّ ْشَأُح ٌَ ُْ ُ٠ َئا ِوٍُٛ َ٘ب
Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa orang-orang Yahudi bila isteri mereka mendapat
haidh tidak memberinya makan. Sedangkan Rasulullah SAW bersabda, "Lakukan segala
sesuatu dengan isterimu (yang sedang haidh) kecuali jima'. (HR Muslim)
Bukan hanya membolehkan mencumbu isteri saat sedang haidh, namun beliau SAW sendiri
juga telah melakukannya dengan Aisyah ra saat sedang mendapat haidh. Namun beliau SAW
memerintahkan Aisyah mengenakan sarung saat bercumbu dengannya.
َفُ١َجب ِش ُشِٟٔ ََٚأَٔب َدبِئ ٌط َُِزَف ٌك َػٍَْ١ٗ , َوب َْ َس ُعٛ ُي َاٌٍَ َِٙ١ْؤ ُِ ُشِٟٔ َفَؤَر ِض ُس : َٚ َػ ْٓ َػبِئ َش َخ َس ِظ َٟ َاٌٍَ ُٗ َػْٕ َٙب َلبٌَ ْذ
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW meminta aku memakai sarung, lalu beliau
mencumbu diriku, padahal Aku dengan haidh. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Saat Sedang Berpuasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita. Di antara
larangan ketika sedang berpuasa Ramadhan adalah melakukan hubungan suami isteri pada
siang hari.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu,
sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya
mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 287)
Allah menegaskan di dalam ayat ini bahwa berhubungan suami isteri di siang hari bulan
Ramadhan adalah pelanggaran terhadap hudud dari Allah. Biasanya, kalau Allah mengancam
seseorang dengan dosa hudud, berarti dosa itu termasuk kabair, yaitu dosa besar.
Buktinya, pelanggaran itu mewajibkan pelakunya membayar denda kaffarah yang teramat
berat.-                                                 745
3. Saat Sedang Ihram
Pada saat sedang ihram baik untuk umrah atau pun untuk  haji, seseorang diharamkan
melakukan hubungan seksual dengan isterinya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam
bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah
bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. Al-Baqarah: 197)
Demikianlah beberapa momentum yang kita dilarang Allah SWT untuk melakukan jima'
(persetubuhan).
Wallahu a'lam bishshawab, Wasalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memperkosa Isteri Sendiri
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya saya mohon maaf kepada ustadz tentang pertanyaan saya ini. Tapi mudahmudahan bukan menjadi hal yang tabu, karena menyangkut kejadian nyata yang harus di cek
dengan hukum Islam.
Begini ustadz, saya punya teman yang sudah lama tidak bertemu, ketika bertemu kami saling
menceritakan tentang keadaan masing-masing. Teman saya bercerita bahwa dia sudah
menikah empat bulan yang lalu, tapi tidak bahagia. Katanya yang menjadi masalah ialah
isterinya yang  tidak cinta kepada teman saya itu, pernikahan terjadi pun bukan atas dasar
cinta/kasih sayang, tetapi karena faktor orang tua dan yang lainnya.
Sikap isterinya itu cuek, tidak mau didekati atau disentuh, jarang bicara dan selalu menjauh.
Bahkan tidur pun tidak mau seranjang, apalagi berhubungan suami isteri.
Yang menjadi sakit hati teman saya ialah sikap isterinya apabila menjelang malam/tidur,
isterinya suka memakai pakaian yang tebal dan celana yang berlapis-lapis. Akhirnya pada
suatu hari teman saya kehilangan kesabarannya untuk menggauli isterinya dengan cara paksa
seperti memperkosa.
Yang saya tanyakan ialah, bagaimana hukumnya seorang isteri yang tidak taat suami/tidak
mau diajak hubungan suami isteri. Dan yang kedua bagaimana hukumnya menurut Islam
tentang memperkosa isteri sendiri, apakah boleh karena sudah hak, atau malahmendzholimi
isteri karena memaksa berhubungan dengan cara kasar.
Itu saja yang saya tanyakan, mohon maaf... Semoga ustadz berkenan memberikan panjelasan
atas pertanyaan saya ini.
Terimakasih...
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb
iwa_edu-                                                 746
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara sederhana bisa dijawab bahwa masih lebih jahat memperkosa isteri orang lain dari pada
isteri sendiri. Sebab memperkosa isteri orang hukumnya zina dan kejahatan sekaligus.
Sedangkan memperkosa isteri sendiri, meski zhalim tetapi tidak ada kaitannya dengan dosa
zina. Sebab isteri itu halal disetubuhi. Bahkan salah satu dari tujuan pernikahan adalah untuk
menyalurkan hasrat seksual manusiawi secara halal.
Maka istilah pemerkosaan kepada isteri sendiri adalah sebuah kesalahan. Sebab tidak ada
pemerkosaan pada isteri sendiri, karena isteri itu halal disetubuhi.
Kalau pun ada yang tidak beres atau bersift pemaksaan, maka istilahnya bukan pemerkosaan.
Kita memang seringkali menemukan kasus seperti ini, yaitu seorang isteri tidak suka pada
suaminya, sampai tidak mau melayaninya secara lahir batin. Tentu kami tidak mungkin begitu
saja menyalahkan isteri secara sepihak, juga tidak mungkin menyalahkan suami secara
sepihak. Sebab boleh jadi masing-masing pihak punya faktor kesalahan, namun merasa dirinya
benar.
Jalan ke luarnya tentu dialog antara keduanya. Tentu harus dicari suasananya yang romantis,
santai, tidak emosional dan elegan. Urusan rumah tangga seperti ini memang aneh bin ajaib,
karena melibatkan faktor rasa, emosi dan suasana hati. Jauh sekali dari logika dan akal.
Terkadang kalau dialog macet dan menemukan jalan buntu, dibutuhkan pihak ketiga yang
shalih dan bertaqwa untuk melincinkan jalan diplomasi.  Hal ini sangat dimungkinkan dan
harus disegerakan, sebelum segala sesuatunya terlambat.
Sebab selama masa konflik seperti ini, kedua belah pihak akan memanen begitu banyak dosa
dan maksiat. Mulai dari isteri menolak ajakan suami yang akan kena laknat malaikat sejak
malam hingga subuh, hingga dosa menyebarkan aib pasangan kepada orang lain.
Seorang isteri kalau sudah sampai kepada stigma tidak mau disetubuhi suaminya, maka azab
besar sudah menjelang, baik di dunia apalagi akhirat. Mengapa demikian?
Karena akan terjadi efek domino. Misalnya, suami jadi tidak bisa menyalurkan hasrat
seksualnya, lalu mungkin saja akan jatuh ke lembah perzinaan, atau kawin lagi diam-diam,
atau membangun hubungan TTM (teman tapi mesra) dan seterusnya. Ini yang kami bilang
mendatangkan azab lebih besar.
Lebih jauh lagi, isteri pun demikian, sangat mungkin dia akan curhat kepada orang lain, atau
mencari pelampiasan kepada orang lain, ujung-ujungnya zina juga.
Maka yang paling murah, efisien, cerdas dan ringan adalah mengatur ulang stigma tersebut.
Carilah akar-akar masalah mengapa seorang isteri sampai punya stigma sejauh itu. Kesalahan
mungkin bukan pada isteri seorang, tetapi boleh jadi justru datang dari suami 100%. Artinya,
faktor penyebab isteri tidak mau melayani suami karena sikap suami yang kurang berkenan di
hari isteri.
Kalau faktor penyebabnya sudah ditemukan, maka mulailah perbaikan-perbaikannya. Jangan
gunakan emosi tapi akal sehat. Sebab emosi teman setan sedangkan akal sehat adalah
anugerah Allah SWT yang sangat besar nilainya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 747
Menikah Wanita yang Pernah Berzina
Assalamu'alaikum wr. Wb.
PakUstadz, perkenankanlah saya untuk berdiskusi dan berkonsultasi.
Bagaimana jika kita menikahi wanita yang -maaf- sudah runtuh bendungannya (sudah tidak
perawan lagi) walaupun dia sungguh-sungguh mau bertobat?
Bagaimana menilai kesungguhan orang yang ingin bertobat? Saya sudahmeminta petunjuk
dalam sholat, dan juga beberapa kali sholat istikharah, dan sejauh ini saya memang melihat
kesungguhan si gadis itu untuk tobat.
Saya memang berfikir untuk menikahi wanita itu dan membimbingnya untuk bertaubat.
Bagaimana dengan ayat Quran yang berbunyi bahwa wanita-wanita yang diperuntukkan bagi
kita adalah wanita yang sesuai bagi kita?
Apakah saya benar-benar pantas untuk menikahi wanita itu? Sepintas saya merasa bahwa
gadis tidak perawan itu adalah hal yang sangat -maaf- hina, tetapi saya ingat saya adalah juga
manusia yang tidak luput dari dosa. Ada hukum/dalil nya tidak, Pak Ustadz?
Apakah wanita yang ingin bertaubat layak untuk dipilih walaupun telah dalam kondisi yang
seperti itu, jika ada wanita yang  -misalnya- lebih baik parameternya, seperti misalnya para
gadis yang berbusana muslimah lebar menjuntai?
Apakah ada contoh riwayat/cerita pada zaman Rasulullah SAW mengenai hal ini?
Saya telah berkonsultasi dengan beberapa sahabat saya. Dan pendapat 'iya' dan 'tidak' samasama bagus dan membuat saya bingung.
Mohon pendapatnya dari segi fiqh dan dari segi lainnya, Pak Ustadz. Saya sangat berterima
kasih mengingat saya sekarang dalam masa memilih, antara menikahi dia atau tidak. Jzklh
khairan katsiraa.
Wassalamu'alaikum wr. Wb.
Pemuda X Di Kota Jkt
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Taubat Menghapus Dosa Masa Lalu
Seorang yang pernah berzina, apabila telah bertaubat dengan taubat nasuha, maka dia bersih
dari segala dosa. Dan salah satu konsekuensinya pula, dia tidak boleh lagi disebut sebagai
pezina.
Predikat 'pezina' hanya disandang oleh orang yang masih aktif melakukannya. Sedangkan
orang yang pernah sekali tercebur dalam dosa itu, tidak disebut dengan predikat itu. Apalagi
biladia telah menyesalinya dengan sesal yang sesungguhnya, diteruskan dengan taubat yang
sebenarnya, maka insya Allah dosanya diampuni Allah.-                                                 748
Sedangkanpelaksanaan hukuman cambuk 100 kali atau rajam, urusannya ada di tangan
pemerintah. Kalau pemerintahnya mau masuk surga, mereka wajib menjalankan hukuman itu.
Tapi kalau mau masuk neraka, maka hukum Allah pasti ditinggalkannya. Tinggal pilih saja.
Adapun orang berzina yang sudah tobat tapi tidak bisa menjalankan hukum cambuk atau
rajam, maka urusannya sudah selesai. Selama dia siap dijatuhi hukumannya itu. Dia tidak
perlu pergi ke Saudi Arabia sekedar menjalankan hukuman itu, karena hukuman zina hanya
berlaku di negeri di mana zina itu dilakukan.
Maka dengan pengertian di atas, ayat yang anda tanyakan itu hanya berlaku khusus untuk
orang yang masih aktif berzina, atau belum selesai dari rangkaian dosa-dosa zina. Dia belum
berhenti total dari zina dan belum taubat.
Pertimbangan Menikahi Mantan Pezina
Kalau sekarang ini anda sudah nyaris berniat bulat untuk menikahi wanita itu, cobalah buat
sebuah pertimbangan terakhir. Toh, tidak ada salahnya.
Katakanlah misalnya suatu hari di masa mendatang, anda sudah menikah dengannya bertahuntahun, lalu muncul percekcokan di antara anda dan isteri anda (semoga tidak terjadi). Dan di
antara masalah yang membuat gusar diri anda saat itu adalah karena -misalnya- hal-hal yang
terkait dengan masa lalu isteri anda. Kira-kira, apakah anda masih ingin mengungkitnya lagi di
saat itu kelak?
Apakah saat itu menurut perkiraan anda akan terlontar ucapan, "Ah, dasar wanita asalnya tidak
suci", atau kalimat mengandung kemarahan lainnya yang sekiranya akan dikaitkan dengan
kesalahan di masa lalu?
Coba pikirkan baik-baik dan tanyakanlah kepada pasangan lama yang mungkin juga
mengalami hal yang sama.
Mengapa kami meminta anda untuk memikirkan hal yang satu ini?
Karena dalam banyak kasus, pada saat seorang laki-laki 'kebelet' naksir terhadap seorang
wanita, semua sisi negatif bisa dinafikan. Seolah wanita itu tampil sempurna. Apapun
kekurangan, baik moril maupun materil, seolah tertutupi oleh keterpesonaan kepada si wanita
itu. Ini yang dikatakan 'cinta buta'.
Namun seiring dengan  berjalannya waktu, sedikit demi sedikit, pesona si wanita yang telah
menjadi isteri itu akan memudar. Sesuatu yang awalnya sangat memukau, perlahan berubah
menjadi memuakkan. Sesuatu yang sebelumnya menarik untuk dieksplorasi, bertahap menjadi
menjemukan, atau bahkan malah menjengkelkan.
Nah, kami takut pada saat itu akan muncul ungkapan yang tidak mengenakkan tadi. Suami
cenderung mencari titik lemah isterinya, lalu mengungkit masa lalunya yang kelam, karena
sudah tidak perawan.
Mungkin sekarang ini masalah ketidak-perawanan tidak jadi masalah buat anda, namun
bisakah anda menjamin hal itu di masa mendatang?
Kalau anda bisa menjamin, tidak akan mengungkit-ungkit masalah itu di kemudian hari, maka
-bismillah- nikahilah dia. Tetapi kalau anda tidak yakin hal itu, sebaiknya anda berpikir logis
sekarang. Jangan sampai biduk anda hancur berantakan hanya karena urusan sepele.
Semoga Allah SWT menyinari jalan hidup anda dengan sinar yang terang benderang, serta
menunjuki anda ke jalan yang diberkahi. Amien.-                                                 749
Undang-Undang Anti Kumpul Kebo
Assallamuaikum wr. Wb.
Ustad saya mau bertanya, Apakah di negara kita ada undang-undang yang mengatur dan
pemberian sanksi terhadap orang yang melakukan kumpul kebo, atau berzina atau pun
berselingkuh (baik pidana ataupun perdata)?
Soalnya saya sempat kaget beberapa hari ini kok ada beberapa orang dan artis mennyatakan
sudah berzina. Bahkan ada seorang artis yang menyatakan lebih baik kumpul kebo daripada
menikah. Tapi kok pemerintah dan masyarakat adem ayem aja? Apa ini karena ini legal?
Saya sempat bertanya pada teman-teman saya, saya malah dikatakan sok suci. Padahal saya
berusaha menggunakan penalaran saya kenapa masalah menikah di undang-indang malah
dipersulit. Tapi hal-hal yang diakatakan di atas kok kesannya 'no big problemo'
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamualaikum wr. Wb
Abdul 'adziim
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zina memang tidak pernah diharamkan di negeri ini. Sebagaimana khamar juga tidak pernah
diharamkan. Undang-undang yang diberlakukan di negeri ini mengacu kepada undang-undang
warisan kolonial penjajah, yang sampai hari ini masih dianggap sebagai 'dewa' oleh para
begawan hukum di negeri ini. Dan diamini oleh jutaan rakyat yang nota bene juga umat Islam.
Para mantan penjajah tidak pernah mengharamkan zina dan khamar. Yang haram hanya
perkosaan dan pelecehan seksual, sedangkan selingkuh dan kumpul kebo yang dilakukan suka
sama suka, serta tidak mengganggu ketenangan publik, memang tidak pernah diharamkan di
negeri para penjajah itu. Alasannya klasik sekali, hak asasi dan kebebasan.
Setelah bangsa ini merdeka secara simbolis, ternyata para pakar hukum di negeri ini 100%
bulat-bulat menjiplak hukum dari penjajah. Bahkan pasal-pasal yang di negeri asal penjajah
itu sudah tidak berlaku, terkadang di negeri muslim terbesar ini justru masih berlaku. Aneh bin
ajaib memang, tetapi itulah realita.
Tidak berhenti di situ saja, zina dan khamar bahkan dikampanyekan di semua media, termasuk
yang paling gawat, zina berkibar-kibar televisi dan mendapat penghargaan dari jutaan
penggemarnya. Baik lewat tayangan sinetron atau lewat infotainmen. Khusus infotainmen,
memang sengaja ditampilkan para pezina yang selalu bangga dengan zinanya. Nauzu billah
min tilka.
Semua itu terjadi bukan sekedar  kebetulan, tetapi memang ada program profesional dengan
gelontoran dana jutaan dolar untuk merusak moral umat Islam. Jangan dikira semua kebejatan
moral sekedar dampak sosial dari globalisasi. Yang sebetulnya terjadi adalah bahwa kerusakan
moral itu disengaja, direkayasa dan didanai tanpa batas (unlimited), oleh tangan-tangan
tersembunyi.
Mungkin anda masih ingat betapa gigihnya para pejuang majalah Play Boy menegakkan panjipanji Gerakan Syahwat Merdeka (GSM). Meski sudah didemo habis-habisan, mereka masih
bebas berkeliaran.-                                                 750
Walhasil, kalau anda heran mengapa orang berzina bisa bangga dan masuk TV, bahkan tidak
dihukum, ketahuilah bahwa semua itu bagian dari sebuah konspirasi jahat internasional yang
dahsyat. Kedahsyatannya sampai ke tingkat yang anda keluakan, yaitu tidak ada undangundang yang melarang zina di negeri ini. Jangankan zina, pornografi pun tidak pernah
dilarang. Rupanya GSM mampu membuat para wakil rakyat dari kalangan yang punya moral
menjadi bertekuk lutut, diam tidak berkutik, lemah, loyo dan tidak punya tenaga. Bayangkan,
sekedar melarang pornografi sekali pun tidak punya daya.
Simaklah bagaimana alotnya kasus RUU APP diperdebatkan. Konyolnya, yang ngotot ingin
agar pornografi bisa tetap berkibar-kibar, ternyata agamanya Islam juga. Anehnya, mereka
sampai bisa melecehkan kalangan yang ingin pornografi dilarang dengan ejekan: munafik!. La
haula wala quwaata illa billah.
Keprihatinan anda adalah keprihatinan 1/4 milyar umat Islam di Indonesia dan keprihatinan 1
1/2 milyar umat Islam di dunia.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nikah Mut'ah
Ass. Pa Ustad yang dirahmati Allah SWT
Apakah Rosul pernah memerintahkan untuk kawin  mut'ah? Saya dapat keterangan bahwa
kalau orang tidak melaksanakan kawin mut'ah maka tidak akan masuk surga. Kalau memang
ada dijaman Rosulullah adakah dalilnya. Wassalamualaikum
Dhh
Jawaban
Asalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada beberapa hadits nabawi yang menjelaskan bahwa dahulu memang pernah untuk
sementara diberlakukan nikah mut'ah. Namun sifatnya darurat dan sementara. Kemudian
dilarang untuk selama-lamanya. Itu pun hanya terjadi selama nabi Muhammad SAW masih
hidup.
Setelah wafatnya beliau, nikah mut'ah tidak pernah diperbolehkan lagi, meski alasannya
sementara dan darurat. Karena wahyu dari langit sudah selesai turun, masa tasyri' sudah
selesai. Tidak akan ada lagi perubabahan syariah Islam.
Dalil hadits yang mengaramkan nikah mut'ah antara lain adalah:
Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan
kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari
kiamat." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
Saudara-saudara kita dari kalangan syiah yang seringkali mengkultuskan Ali bin Abi Thalib
termasuk di antara kalangan yang menjalankan nikah mut'ah. Namun ternyata ada hadits yang
diriwayatkan oleh beliau yangesensinya justrumengharamkan nikah mut'ah
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dengan
wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).-                                                 751
Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan
Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan
dengan seluruh umat Islam.
Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada
kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut'ah, maka dia
telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.
Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah
mut'ah. Jawabannya adalah bahwa nikah mut'ah itu adalah zina.
Keteranganyang anda dapatkan bahwa siapa yang tidak menikah dengan cara mut'ah maka
tidak masuk surga, tentu jauh bertentangan dengan dalil-dalil di atas. Dan bertentangan juga
dengan nilai luhur tujuan pernikahan. Tujuan nikah mut'ahbukan membangun rumah tangga
sakinah, melainkan semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.
Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang
shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak
pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual
sesaat.
Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah mut'ah  untuk nantinya punya keturunan
daripernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang
kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah
tangga dari nikah mut'ah itu.
Nikah Mut'ah = Zina
Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai
sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada
bedanya dengan zina.
Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut'ah selama tiga
hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari
kalangan shahabat yang agung itu berkata,
"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut? Ah padahal dia muhshan
kecuali aku merajamnya."
Nikah Mut'ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan
Dan dampak negatif dari nikah mut? Ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah
beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka
yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu? Tah itu memang zina.
Sungguh amat memalukan ada wanita yang rapi berjilbab, menutup aurat dan mengesankan
dirinya sebagai wanita baik-baik, tetapi datang ke dokter spesialis gara-gara terkena penyakit
khas para pelacur. Nauzu billahi min zallik!!!
Maka kalaupun dihalalkan dengan segala macam dalih yang dibuat-buat, tetap saja nikah
mut'ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan dan nilai kewanitaan. Sebab tidak ada agama dan
tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yang menghalalkan pelacuran.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 752
Mas Kawin Tidak Sama dengan yang Diucapkan Dalam Akad
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Pak ustadz, bagaimana kalau pada ijab kabul, mas kawin berupa perhiasan emas, berat yang
disebutkan ternyata kurang dari berat yang sebenarnya. apakah sah akadnya?
Wassalam
Danon
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Akad nikah punya sedikit persamaan dengan akad jual beli, meski tidak 100% sama.
Kesamaannya adalah dari sisi adanya  muqabalah (saling tukar). Pihak wali seolah
memberikan puterinya dan pihak calon suami membayar dengan maharnya.
Maka dalam akad memang disebutkan kedua hal yang dipertukarkan. Yang pertama
disebutkan tentang siapa wanita  yang dinikahkan. Yang kedua disebutkan 'biaya
pembayarannya', yaitu mas kawin. Meski bukan berarti maknanya bahwa pengantin wanita
dijual. Sebab pengantin wanita adalah manusia, bukan barang yang boleh diperjual-belikan.
Ini hanya pengibaratan atau perbandingan belaka, bukan menyamakan wanita dengan barang.
Maka ketika disebutkan jati diri atau sosok wanita yang dinikahkan, bersamaan dengan itu
juga disebutkan bentuk maharnya. Kalau berbentuk uang tunai, maka disebutkan jumlahnya
dan mata uangnya. Kalau berbentuk emas, maka disebutkan beratnya.
Bila dalam akad itu terjadi kesalahan sebut, maka dikembalikan kepada niatnya. Misalnya,
niatnya adalah emas seberat 20 gram, tetapi ketika disebutkan yang terucap 40 gram, berarti
kurang 20 gram.
Dalam hal ini seandainya yang terjadi betul-betul memang salah ucap, bukan sengaja atau
berunsur penipuan, dan pihak wali mengetahui sepenuhnya dan rela atas hal itu, maka akad itu
tetap sah. Tidak perlu diulang dan tidak ada hutang pihak suami kepada isteri.
Namun bila kasusnya bukan salah ucap, melainkan memang emas yang bisa diberikan
memang kurang mencukupi, maka statusnya menjadi hutang pihak suami kepada pihak isteri.
Dan berhutang dalam masalah mas kawin merupakan hal yang lazim dan dibenarkan. Bahkan
juga boleh dicicil atau diangsur. Hutang ini adalah hak isteri yang boleh ditagihkan kepada
suami.
Dan bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, di mana masing-masing bersikeras
dengan apa yang dipahaminya, maka yang dijadikan pegangan adalah lafadz akad yang telah
diucapkan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 753
Bolehkah Isteri Merahasiakan Gajinya kepada Suami?
Assalamu 'alaikum wr wb.
Semoga pak Ustadz diberikan kesabaran dan rahmah dari Allah SWT.
Pak Ustadz, bolehkah saya bertanya tentang masalah hukum antara suami dan isteri. Begini
ustadz, sebenarnya saya ini berdosa apa tidak, apabila saya merahasiakan gaji saya kepada
suami. Saya takut kalau hal itu berdosa. Mohon ustadz jelaskan hak-hak isteri dan
kewajibannya terkait dengan masalah gaji seorang isteri kepada suami.
Demikian pak ustadz, pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Maria
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Kalau pertanyaannya berdosa atau tidak, maka jawabannya tergantung apakah pekerjaan itu
wajib atau tidak. Sebuah pekerjaan wajib bila tidak dikerjakan akan berdosa. Atau sebaliknya,
sebuah pekerjaan haram apabila dikerjakan, malah berdosa.
Masalahnya sekarang, apakah ada kewajiban bagi isteri untuk memberitahu kekayaannya
kepada suami? Atau haramkah seorang isteri tidak memberitahu kekayaannya kepada suami?
Maka masalahnya harus kita kembalikan kepada kedudukan harta isteri di depan suami.
Dalam syariat Islam, harta kekayaan milik isteri adalah sepenuhnya hak isteri. Suami tidak
berhak apapun dari harta isterinya, kecuali bila isteri memang berniat memberinya,
menghadiahkannya atau bersedekah kepada suaminya.
Otomatis secara hukum hitam putihnya, sebenarnya tidak ada hak pada suami untuk
menguasai harta kekayaan milik isterinya. Dan termasuk juga tidak punya hak memaksa untuk
mengetahui jumlah harta kekayaan isterinya itu.
Sebaliknya, kalau kita memandang dari harta kekayaan suami, maka pada sebagian harta
suami ada hak isteri. Meski ukuran atau prosentasenya tidak secara baku ditetapkan, namun
hak itu ada. Sehingga dalam fiqih Islam, seorang isteri yang mengambil harta suaminya tanpa
izin, tidak terkenahukum potong tangan. Karena syarat hudud pencurian tidak terpenuhi, yaitu
pada sebagian harta itu ada hak isteri isteri, di sampaingistri memangpunya akses untuk
memakai harta suami.
Syariat Bukan Hanya Hukum
Apa yang kami sebutkan di atas semata-mata dipandang sebelah mata, yaitu dari kaca mata
hukum. Namun perlu diketahui, bahwa hidup kita ini tidak mungkin  hanya didekati dengan
pertimbangan hukum hitam putih semata. Bahkan agama Islam itu bukan 100% berisi hukum
hitam putih, tetapi di dalamnya ada juga diautr masalah akhlaq, etika, hubungan interpersonal,
qona'ah, 'iffah, itsar dan seterusnya.-                                                 754
Maka sebelum merahasiakan gaji kepada suami, perlu dipertimbangkan juga efek dan dampak
lain dalam kaitannya dengan hubungan kemesraan antara suami dan isteri.
Alangkah indahnya bila antara suami dan isteri ada saling keterbukaan, termasuk dalam
masalah pengelolaan kekayaan. Meski masing-masing berhak atas harta mereka, tidak ada
salahnya bila mereka saling berdiskusi dan bertukar pikiran. Sebab mereka adalah satu
keluarga, bukan lawan dagang, apalagi lawan tanding.
Sangat harmonis rasanya kalau isteri bersifat terbuka kepada suaminya, termasuk dalam
masalah gajinya, pergaulannya, masalah di kantornya dan lainnya. Demikian pula dengan
suami, tidak ada salahnya bila banyak berdiskusi dengan isteri, baik dalam masalah keuangan
atau pun hal-hal lainnya.
Semua itu dilakukan demi terciptanya hubungan mesra dan harmonis antar suami dengan
isteri. Dan tidak semata-mata harus diselesaikan dengan hukum hitam putih semata.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Hukum Harta Isteri Menjadi Hak Isteri?
Assalamualaikum wr. Wb
Kemarin saya membaca ulasan ustad mengenai harta isteri adalah menjadi hak isteri
sepenuhnya sedang harta suami juga menjadi hak isteri. Tetapi ustad tidak menyebutkan
dalilnya. Saya percaya bahwa Islam mengatur segala hal hingga detil.
Yang saya ingin ketahui atas dasar apa aturan harta isteri adalah sepenuhnya hak isteri
sehingga jika ia ingin memberikan kepada suaminya dianggap sebagai sedekah atau hadiah?
Karena sepengetahuan saya dalam hukum perkawinan bahwa harta yang diperoleh selama
perkawinan dianggap sebagai harta bersama suami dan isteri, sehingga jika terjadi perceraian
maka harus dibagi dua.
Selain itu yang saya ingin tanyakan bagaimana dengan utang karena setahu saya utang dalam
perkawinan juga dianggap sebagai utang bersama walaupun hutang tersebut hanya dilakukan
salah satu pihak bahkan mungkin pihak yang laun tidak mengetahui adanya hutang tersebut?
Demikian pertanyaan saya, terimakasih
Wasalam
Teto
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda  sampaikan sebenarnya sudah benar. Yaitu bahwa selama ada dalil, maka
barulahberlakuhukumnay. Dan sebaliknya, bila suatu hal tidak ada dalilnya, maka hukumnya
tidak bisa ditetapkan. Maka kembali kepada hukum asal.
Kalau anda menanyakan adakah dalil yang menyebutkan bahwa harta isteri adalah hak isteri,
justru kami menanyakan sebaliknya, adakah dalil yang menyebutkan bahwa harta isteri itu
otomatis menjadi harta berdua?-                                                 755
Kalau pun pemahaman anda selama ini cenderung menganggap bahwa harta isteri menjadi
harta bersama, maka sampai saat ini justru kami tidak pernah menemukan dalilnya. Yang kami
ketahui, hal itu justru dianut oleh sistem rumah tangga di barat. Termasuk pembagian harta
gono gini ketika terjadi perceraian. Padahal dalam syariat Islam, tidak pernah dikenal harta
gono gini, karena pada hakikatnya harta suami dan isteri adalah harta masing-masing.
Yang pasti di dalam Islam, seorang suami diwajibkan memberi nafkah kepada isterinya. Tapi
hanya selama masih jadi isteri hingga dicerai dan habis masa iddahnya. Namun begitu habis
masa iddah, tidak ada sistem pesangon atau pembagian harta berdua.
Yang menjadi hak isteri adalah apa yang diberikan suami kepada isteri. Sedangkan harta
suami yang tidak diberikan kepada isteri, statusnya tetap milik suami. Misalnya suami beli
rumah, mobil, perabot dan sebagainya, selama suami tidak menyerahkan asset itu kepada
isterinya, maka semua itu milik suami. Kalau terjadi perceraian, isteri tidak punya hak apa
pun.
Lalu apa dalilnya?
Dalilnya adalah hukum dasar kepemilikan. Bahwa setiap orang berhak atas harta miliknya
sendiri. Selama harta itu tidak pernah diserahkan kepada orang lain, maka harta itu tetap
menjadi miliknya.
Harta yang didapat seorang suami dari hasil keringatnya adalah sepenuhnya harta milik suami.
Namun seorang suami punya kewajiban untuk memberi sebagian hartanya sebagai nafkah
kepada isterinya. Tentu yang namanya nafkah itu bukan seluruh harta, tetapi sesuatu yang
dianggap telah mencukupi. Begitu sejumlah harta nafkah itu diberikan oleh suami kepada
isterinya, maka harta itu barulah menjadi hak isteri. Tetapi kalau tidak atau belum diserahkan,
maka harta itu tetap masih menjadi harta suami.
Demikian pula yang terjadi sebaliknya, ketika seorang isteri yang memiliki sejumlah
hartamenikah dengan seorang laki-laki, maka harta itu tetap harta pribadi isteri. Tidak lantas
menjadi harta milik bersama. Sebab pernikahan bukanlah perampokan. Pernikahan sekedar
menghalalkan hubungan suami isteri lain jenis, tetapi tidak menghalalkan harta.
Kita tidak pernah menemukan dalil, baik Al-Quran maupun hadits yang mewajibkan seorang
isteri harus berbagi harta pribadinya menjadi harta bersama dengan suami. Dan karena tidak
ada dalilnya, maka hukum yang berlaku di barat sana tidak boleh diterapkan begitu saja dalam
sistem kehidupan Islam.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hijab Walimah
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustad, saya ingin tanya dalil dan sirah adanya hijab dalam prosesi walimah. Saya pernah
mengajukan hal ini pada keluarga tapi mereka menyanggah dengan alasan pada masjidil
haram saja tidak ada hijab padahal sebagai tempat berkumpulnya orang untuk beribadah.
Mohon penjelasannya.
Jazakallah
A.r-                                                 756
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hijab dalam walimah memang termasuk masalah yang sering mencuat. Sebagian orang
mewajibkan pemasangan tabir pemisah (hijab) antara tamu laki dan tamu perempuan, namun
sebagian lain tidak mewajibkannya.
Kalau kita cari pandangan fatwa para ulama, kita dapati ternyasta memang mereka berbeda
pandangan tentang kewajiban memasang tabir antara tempat lak-laki dengan tempat wanita.
Meski pun ada beberapa hal yang disepakati, seperti para wanita wajib menutup aurat dan
berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Mereka juga sepakat bahwa tidak  boleh terjadi
ikhtilat  (campur baur) antara laki dan wanita. Mereka juga sepakat tentang haramnya
berkhalwah atau berduaannya seorang laki-laki dan seorang wanita bukan mahram.
Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan laki-laki dan wanita,
sebagian ulama mewajibkan dan sebagian lainnya tidak mewajibkan.
Kami akan coba menampilkan pandangan masing-masing dengan dilengkapi dengan dalildalil yang menunjang.
1. Pendapat Pertama: Yang Mewajibkan Tabir
Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan berangkat dari dalil
baik Al-Quran maupun As-Sunah nabawiyah. Di antaranya adalah dalil-dalil berikut ini:
a. Dalil Al-Quran:
ِاٌَٝ َط َؼب ٍَ َغْ١ َش َٔب ِظ ِش٠ َٓ ِأَبُٖ ٌََٚ ِى ْٓ ِا َرا ُد ِػ١ُز ُْ َفب ْد ُخٍُٛا َفِب َرا َط ِؼ ُّْز ُْ َ٠ب َأُ٠ َٙب اٌَ ِز٠ َٓ آ َُِٕٛا ٌَب َر ْذ ُخٍُٛا ُثُ١ٛ َد إٌَِج ِٟ ِاٌَب َأْ ُ٠ ْئ َر َْ ٌَ ُىُْ
ٌُْز ُّٛ ُ٘ َٓ ََِزب ًػب َر ْذِ١ٟ ِِ َٓ اٌْ َذ ِك َِٚا َرا َعؤَفبَٔز ِش ُشٚا ٌََٚب ُِ ْغَزْؤِٔ ِغ١ َٓ ٌِ َذ ِذ٠ ٍش ِا َْ َرٌِ ُىُْ َوب َْ ُ٠ ْئ ِرٞ إٌَِج َٟ َفَ١ ْغَز ْذِ١ٟ ِِٕ ُىُْ َٚاٌٍَ ُٗ ٌَب َ٠ ْظ
ِٖ ٌََٚب َأْ َرٕ ِى ُذٛا َأ ْص َٚا َّ ُٗ ِِٓ َث ْؼِذِٖ َأَث ًذاَفب ْعَؤٌُٛ ُ٘ َٓ ِِٓ َٚ َساء ِد َجب ٍة َرٌِ ُىُْ َأ ْط َٙ ُش ٌُِمٍُِٛث ُىُْ َُٚلٍُِٛث ِٙ َٓ َٚ َِب َوب َْ ٌَ ُىُْ َأْ ُر ْئ ُرٚا َس ُعٛ َي اٌ ًَ
ِا َْ َرٌِ ُىُْ َوب َْ ِػٕ َذ اٌٍَ ِٗ َػ ِظ١ ًّب
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila
kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu
diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik
memperpanjang  percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu
Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu
kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan hati  mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak
mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu
adalah amat besar di sisi Allah.(QS. Al-Ahzab: 53)
Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya
untuk para isteri nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita. Karena pada dasarnya
para wanita harus menjadikan para isteri nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah sehari-hari.
Sehingga  khitab ini tidak hanya berlaku bagi isteri-isteri nabi saja tetapi juga semua wanita
mukminat.
b. Dalil As-Sunnah
Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah
berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke
rumahnya. Nabi bersabda: `pakailah tabir`. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: `Dia
(Ibnu Ummi Maktum) itu buta!` Maka jawab Nabi: `Apakah kalau dia buta, kamu juga buta?
Bukankah kamu berdua melihatnya?` -                                                 757
Dan masih banyak lagi sebenarnya dalil-dalil lain yang menunjang pendapat bahwa ada
kewajiban memasang tabir antara ruangan laki-laki dan ruangan wanita.
Tentunya bukan hanya dalam kesempatan walimahan saja, tetapi berlaku pada semua
kesempatan.
2. Pendapat Kedua: Yang Tidak Mewajibkan
Oleh mereka yang mengatakan bahwa tabir penutup ruangan yang memisahkan ruangan lakilaki yang wanita itu tidak merupakan kewajiban, kedua dalil di atas dijawab dengan argumen
berikut:
a. Dalil Al-Quran
Mereka mengatakan bahwa kewajiban memasang kain tabir itu berlaku hanya untuk pada
isteri Nabi, sebagaimana zahir firman Allah dalam surat Al-Ahzab: 53.
Hal itu diperintahkan hanya kepada isteri nabi saja karena kemuliaan dan ketinggian derajat
mereka serta rasa hormat terhadap para ibu mukimin itu. Sedangkan terhadap wanita
mukminah umumnya, tidak menjadi kewajiban harus memasang kain tabir penutup ruangan
yang memisahkan ruang untuk laki-laki dan wanita.
Dan bila mengacu pada  asbabun nuzul  (sebab turun)  ayat tersebut, memang kelihatannya
memang diperuntukkan kepada para isteri nabi saja.
b. Dalil Sunnah
Kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu
hadis/pendapat) mengatakan bahwa hadits Ibnu Ummi Maktum itu merupakan hadis yang
tidak sah menurut ahli-ahli hadis, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang
yang omongannya tidak dapat diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena
kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.
c. Dalil lainnya: Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
Banyak ulama yang mengatakan bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di
hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya,
berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan
dia pun ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila
diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.
Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut: `Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi
pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat
makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia
menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam
hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan
memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi.`  (Riwayat Bukhari dan
Muslim)
Terhadaphadis ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar penulis  syarah (keterangan) hadits Buhkari,
berpendapat: `Seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki
yang diundangnya...`
Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya halhal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya
dan perempuan-perempuan yang diundang oleh isterinya itu.-                                                 758
Dan apabila seorang perempuan itu tidak menjaga kewajiban-kewajibannya, misalnya soal
hijab, seperti kebanyakan perempuan dewasa ini, maka tampaknya seorang perempuan kepada
laki-laki lain menjadi haram.
d. Dalil bahwa Masjid Nabawi di Zaman Rasulullah SAW Tidak Memakai Tabir
Pandangan tidak wajibnya tabir didukung pada kenyataan bahwa masjid nabawi di masa
Rasulullah SAW masih hidup pun tidak memasang kain tabir penitup yang memisahkan antara
ruangan laki-laki dan wanita. Bahkan sebelumnya, mereka keluar masuk dari pintu yang sama,
namun setelah junmlah mereka semakin hari semakin banyak, akhirnya Rasulullah SAW
menetapkan satu pintu khusus untuk para wanita.
Hanya saja, Rasulullah SAW memisahkan posisi shalat laki-laki dan wanita, yaitu laki-laki di
depan dan wanita di belakang
Demikian kedua pendapat yang masih menjadi khilaf di kalangan ulama. Terbuka luas
kesepampatan kepada kita untuk memilih yang mana saja dari kedua, karena keduanya
merupakan produk hasil ijtihad para ulama syariah yang sangat bisa dipertanggung-jawabkan.
Kalau pun saudara kita memilih pandangan yang tidak sama dengan pilihan kita, bukan berarti
saudra kita itu lantas menjadi musuh yang harus diperangi. Demikian juga, mereka tidak
berhak memerangi kita yang mungkin pilihan pendapatnya tidak sama. Sebab masalah ini
memang khilaf di kalangan ulama.
Seandainya ada dalil qath'i yang sharih, tentu khilaf tidak perlu terjadi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa Fungsi Iddah Dalam Islam
Assalamualaikum wr wb
Ustad yang dirahmati allah
Dalam agama Islam kita mengenal dengan talaq dan iddah bagi wanita yang ditalaq yang mau
saya tanyakan apa fungsi iddah dalam Islam dan kenapa harus ada iddah bagi wanita dan bagi
laki-laki tidak
Atas jawabannya makasi banyak mudah2-an allah berikan ustad kesehatan dan segala lancar
amin
Naila
Jawaban
'Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa
itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk
menikahinya. „Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah.
Setelah datangnya Islam, „iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari„at karena
banyak mengandung manfaat. Para ulama telah sepakat mewajibkan iddah ini yang didasarkan
pada firman Allah Ta„ala:
َٚاٌْ ُّ َطٍََمب ُد َ٠َز َشَث ْص َٓ ِثَؤُٔف ِغ ِٙ َٓ َص َاَص َخ ُل ُش َٚ ٍء-                                                 759
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru‟.
(Al—Baqarah: 228)
Lama masa  quru` diada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid
sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW
“Dia (isteri) ber‟iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid. “(HR Ibnu Majah)
Demikian pula sabda beliau yang lain:
“Dia menunggu selama hari-hari quru‟nya. “(HR Abu Dawud dan Nasa‟i)
Hukum ‘Iddah
„Iddah wajib bagi seorang isteri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai karena kernatian
maupun cerai karena faktor lain. Dalil yang menjadi landasan nya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta‟ala:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan mening galkan isteri-isteri,
maka hendaklah para isteri itu menangguhkan diri nya (ber‟iddah) empat bulan sepuluh
hari.“(Al-Baqarah: 234)
Dan firman-Nya yang lain:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita- wanita yang beriman,
kemudian kalian hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekalikali tidak Wajib atas mere ka „iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya.
Maka berilah mereka mut‟ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.“
(A1-Ahzab: 49)
Yang dimaksud dengan “mut‟ah” di sini adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri
yang diceraikan sebelum dicampuri.
Hikmah Disyari‘atkannya ‘Iddah
1. Memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali kepada kehidupan rumah
tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
2. Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada isteri yang dicerai kan. Untuk
selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa
ayah dan bayi tersebut.
3. Agar isteri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya
dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut di
karenakan oleh kematian suami.
Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Menjalani Masa ‘Iddah.
Di antara yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang ber`iddah adalah:
1. Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.
2. Tidak boleh menikah
3. Tidak boleh keluar rumah
4. Tidak Berhias (Al-Hidad/Al-Ihtidad)
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik.
Dan di antara kategori berhias itu antara lain adalah:
o Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
o Menggunakan parfum atau wewangian -                                                 760
o Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya
memakai untuk malam hari karena darurat.
o Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna
lainnya.
o Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah
dan kuning.
Di dalam kitabFiqhussunnah, As-Sayyid Sabiq mengatakan:
“Isteri yang sedang menjalani masa ‘iddah berkewajiban untuk menetap di rumahyang
ia dahulu tinggal bersama sang suami, hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan tidak
diperbolehkan baginya  keluar dan rumah tensebut. Sedangkan suaminya juga tidak
diperbolehkan untuk mengeluarkannya dari rumahnya. Seandainya terjadi perceraian
di antara mereka berdua, sedang isterlnya tidak berada di rumah di mana mereka
berdua menjalani kehidupan rumah tangga, maka si isteri wajib kembali kepada
suaminya untuk sekedar suaminya mengetahuinya di mana ia berada.
Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta „ala pada surat Ath-Thalaq
ayat pertama.”
Apabila isteri yang dithalak itu melakukan perbuatan keji secara terang- terangan
memperlihatkan sesuatu yang tidak baik bagi keluarga suaminya, maka dibolehkan bagi suami
untuk mengusirnya dari rumah tersebut, demikian menurut Ibnu Abbas.
Pendapat Sayyid Sabiq di atas juga ditentang oleh Aisyah Radhiyallahu Anha, Ibnu Abbas,
Jabir bin Zaid, Hasan, Atha‟, dan diriwayatkan dan Ali dan Jabir; di mana Aisyah sendiri
pernah mengeluarkan fatwa kepada isteri yang ditinggal mati suaminya untuk keluar dan
rumah pada saat menjalani masa „iddahnya. Lalu isteri tersebut keluar rumah bersama dengan
saudara perempuannya, Ummu Kultsum berangkat ke Makkah untuk menjalankan ibadah
umrah, yaitu ketika Thalhah bin Ubaid terbunuh.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Panggilan Ayah dan Bunda
Assalamu'alaikum wr. Wb
Ustad Ahmad yang saya hormati, ada sebuah pertanyaan yang mengganjal hati saya beberapa
masa terakhir ini yaitu panggilan ayah dan bunda pada suami isteri. Adakah hukum yang
melarang seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan bunda dan si isteri memanggil
suaminya ayah. Mohon pencerahan dari ustad.
Terimakasih,
Assalamu'alaikum wr. Wb
Pane
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Panggilan seorang suami kepada isterinya dengan sebutan 'bunda' memang sangat banyak kita
lihat. Bukan hanya kata 'bunda' saja, tetapi semua variannya, seperti 'mama', 'ibu', 'kakak',
bahkan 'ummi'.-                                                 761
Demikian juga dengan panggilan seorang isteri kepada suaminya, seringkali dengan sebutan
'ayah', 'papa', 'bapak', 'adik' danbahkan 'abi'.
Sebenarnya tidak ada yang terlarang dengan panggilan-panggilan seperti ini, asalkan sudah
menjadi kelaziman. Tentu sama sekali tidak ada niat dari masing-masing pasangan untuk
memposisikan suami atau isteri dengan cara yang berbeda. Maksudnya, ketika seorang isteri
memanggil suaminya dengan sebutan 'ayah', tentu niatnya bukan menganggap suaminya
sebagai ayahnya. Demikian juga sebaliknya.
Memang secara bahasa, panggilan-panggilan ini agak rancu. Tapi yang tidak rancu terkadang
malah aneh terdengar di telinga. Mungkin kita akan merasa janggal kalau mendengar seorang
isteri memanggil suami dengan sapaan "Suamiku, suamiku!." Lalu suaminya menjawab, "Ya,
ada apa isteriku?" Persis potongan film Cina yang disulih (dubbing) dengan bahasa Indonesia.
Jadi ini sebenarnya masalah rasa bahasa. Kita adalah bangsa yang tergolong santun dalam
berbahasa, saking santunnya sampai-sampai 'keluar' dari alur aslinya. Meski tidak harus selalu
bertentangan dengan syariah.
Misalnya panggilan 'saudara' atau 'saudari', sudah  menjadi sebuah keumuman bahwa kita
menyapa orang lain, baik yang kita kenal atau pun yang tidak dengan panggilan itu. Padahal
kalau mau ditarik ke arah hukum syariah, seorang laki-laki diharamkan menikah dengan
saudari perempuannya. Atau lebih tegasnya seorang al-akh tidak boleh menikahi ukhti-nya.
Karena hubungan antara akh dengan ukht adalah hubungan kemahraman yang dilarang
terjadinya pernikahan.
Panggilan Abi dan Ummi
Sayangnya, ada panggilan yang agak 'lebih parah' lagi. Yaitu panggilan isteri kepada suaminya
dengan sebutan 'abi'. Dan sebaliknya, panggilan suami kepada isterinya dengan sebutan
'ummi'.
Kenapa kami bilang lebih parah?
Karena kata 'abi' bukan sekedar bermakna ayah, yang masih bersifat umum, tetapi sudah
makrifah, di dalamnya sudah ada penekanan bahwa yang dipanggil abi adalah ayah saya.
Maka ketika isteri menyebut 'abi' artinya adalah ayah saya. Ketikasuami menyebut 'ummi'
artinya adalah ibu saya.
Di sini yang jadi sorotan adalah semangat menggunakan bahasa arab yang agak kurang tepat
mengenai sasaran. Masalahnya, Rasulullah SAW dan para shahabat yang orang arab, sama
sekali tidak pernah menyapa isteri mereka dengan sebutan 'ummi'. Para isteri shahabat juga
tidak pernah memanggil suami mereka dengan sapaan 'abi'. Karena suami mereka memang
bukan ayah mereka, sebagaimana isteri mereka bukan ibu mereka.
Mereka tetap memanggil isteri mereka dengan kata umm, tetapi bukan 'ummi'. Di sini letak
titik masalahnya. Mereka panggil isteri mereka dengan sebutan yang menyebutkan kedudukan
ibu terhadap anaknya. Kalau anak mereka bernama Zaid misalnya, maka panggilannya adalah:
'Umma Zaid'.
Kok umma bukan ummu?
Ya, karena kata umm dalam kalimat itu berposisi sebagai munada atau pihak yang dipanggil,
dan dia sendiri adalah mudhaf, maka kedudukannya menjadi nashab (manshub). Dan tandanya
adalah fathah. Aslinya, ada huruf munada seperti 'ya'yang artinya wahai. Maka aslinya: Ya
umma Zaid. Artinya, wahai ibunya Zaid.
Demikian juga, si isteri menyapa suaminya bukan dengan sebutan 'abi', melainkan 'aba zaid'.-                                                 762
Tetapi sebutan itu bukan panggilan langsung kepada orangnya, maka posisi rafa' dengan
dhammah sebagai tandanya. Abu Zaid dan Ummu Zaid.
Maka tidak ada salahnya kita sedikit mengoreksi masalah ini, sambil hitung-hitung belajar
bahasa arab dengan baik. Kalau anda  punya anak bernama Muhammad, cobalah sapa isteri
anda dengan panggilan: umma Muhammad. Akan terasa lebih meresap dari sisi bahasa dan
tentunya lebih syar'i.Ketimbang disapa dengan sebutan yang lain.
Tetapi apa yang kami sampaikan bukanlah hal yang prinsipil, apalagi menabrak larangan
syariah. Sekedar bahan renungan, setidaknya untuk mereka yang sedang merindukan untuk
punya bahtera kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Apa salahnya sejak awal sudah
lebih kritis dalam penggunaan istilah?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memahramkan Anak Suami
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya seorang isteri dari seorang laki-laki yang memiliki anak laki-laki. Isteri beliau
meninggal pada saat melahirkan putranya. Sekarang anak tersebut dalam perawatan saya.
Mengenai artikel tentang memahramkan anak angkat yang lalu, di situ ustadz menjelaskan
hadist yang menyatakan dalam keadaan darurat ada rukhsah untuk memahramkan dengan cara
menyusui orang dewasa.
Sekarang anak kami usianya 3 tahun, apa saya bisa memahramkan anak suami dengan jalan
menyusui di usianya sekarang? Jika tidak ada cara untuk memahramkan, bagaimana hubungan
yang perlu dijaga ketika anak kami kelak sudah besar?
Kemudian, ,, jika kita memanggil dengan panggilan ummu dalam nasab, apakah saya
dipanggil dengan nama ummu_nama anak suami (anak pertama) atau harus dipanggil dengan
nama anak saya, karena ada kisah pada zaman rasul bahwa panggilan ibnu tetap harus
dikaitkan dengan nama ayah yang sesungguhnya walaupun ada  dalam perawatan orang tua
asuh.
Jazakallah
Kiki
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Anak tiri anda tidak perlu lagi dimahramkan dengan proses penyusuan, karena Al-Quran AlKariem telah menetapkan bahwa hubungan seorang wanita dengan  anak tirinya adalah
hubungan kemahraman yang bersifat abadi.
Pada saat seorang wanita dinikahi oleh seorang ayah dari seorang anak laki-laki, maka saat itu
juga secara otomatis anak laki-laki itu menjadi orang yang haram menikahi dirinya. Dan hal
itu berlaku selama-lamanya, dalam arti bila seandainya hubungan pernikahan antara keduanya
telah tidak berlaku, entah karena perceraian atau karena kematian, kemahraman akan tetap
terus berlangsung.-                                                 763
Kemahraman seperti ini disebut dalam fiqih sebagai mahram muabbad, yaitu yang
berlangsung sepanjang zaman, apa pun yang terjadi.
Jadi anda telah menjadi mahram anak tersebut, bahkan secara sosial sering dikatakan bahwa
anda adalah ibunya. Meski anak tersebut mungkin seusia dengan anda.
Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31, di manaAllah SWT telah
menyebutkan daftar orang-orang yang menjadi mahram buat seorang laki-laki. Dalam hal ini,
anda berada urutan kelima, yaitu seorang laki-laki menjadi mahram buat wanita yang dinikahi
oleh ayahnya.
ٌَْ١ ْع ِشْث َٓ ِث ُخ ُّ ِش ِ٘ َٓ َػٍَٝ ُِ ْئ َِِٕب ِد َ٠ ْغ ُع ْع َٓ ِِ ْٓ َأْث َصب ِس ِ٘ َٓ ََٚ٠ ْذَف ْظ َٓ ُف ُشٚ َّ ُٙ َٓ ٌََٚب ُ٠ْج ِذ٠ َٓ ِص٠ََٕز ُٙ َٓ ِاٌَب َِب َظ َٙ َش ِِْٕ َٙب ََُٚٚلً ٌِ ًْ
ٌَِٚز ِٙ َٓ َأ ْٚ َأْثَٕبِئ ِٙ َٓ َأ ْٚ َأْثَٕبء ُث ُؼٌَِٛز ِٙ َٓ َأ ْٚ ِا ْخ َٛأِ ِٙ َٓ َأ ْٚ َثِٕٟ ِا ْخ َٛأِ ِٙ َٓ َأ ْٚ ُُّ١ِٛث ِٙ َٓ ٌََٚب ُ٠ْج ِذ٠ َٓ ِص٠ََٕز ُٙ َٓ ِاٌَب ٌُِج ُؼٌَِٛز ِٙ َٓ َأ ْٚ آَثبِئ ِٙ َٓ َأ ْٚ آَثبء ُث ُغ
ْف ًِ اٌَ ِز٠َ ُْ ٌَ َٓ ٠ ْظ َٙ ُشٚا َػٍَٝ َػ ْٛ َسا ِد ِس َّب ِي َأ ِٚ اٌ ِطَثِٕٟ َأ َخ َٛاِر ِٙ َٓ َأ ْٚ ِٔ َغبِئ ِٙ َٓ َأ ْٚ َِب ٍََِ َى ْذ َأْ٠ َّبُٔ ُٙ َٓ َأ ِٚ اٌَزبِث ِؼ١ َٓ َغْ١ ِش ُأ ٌِْٟٚ اٌِْب ْسَث ِخ ِِ َٓ اي
ا اٌْ ُّ ْئ ُِِٕٛ َْ ٌَ َؼٍَ ُىُْ ُرْفٍِ ُذٛ َْإٌِ َغبء ٌََٚب َ٠ ْع ِشْث َٓ ِثَؤ ْس ٍُِّ ِٙ َٓ ٌُِ١ ْؼٍَ َُ َِب ُ٠ ْخِف١ َٓ ِِٓ ِص٠َِٕز ِٙ َٓ َُٚرُٛثٛا ِاٌَٝ اٌٍَ ِٗ َّ ِّ١ ًؼب َأُ٠ َٗ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur: 31)
Dalam bahasa kita, yang dimaksud dengan putera suamimaksudnya adalah anak tiri, di mana
seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri.
Dan ini sekaligus menetapkan bahwa anak laki-laki tiri adalah mahram buat ibu tirinya.
Panggilan Untuk Anda
Meski anda sudah menjadi mahram buat anak itu, tetapi secara hukum anda tetap bukan ibu
baginya. Meski anak itu adalah anak suami anda sendiri.
Oleh karena itu, bila anda dipanggil dengan sebutan ummu _ nama anak suami, tentu kurang
tepat. Karena anda memang bukan ibunya.
Jadi suami anda lebih baik memanggil anda dengan panggilan lain, tidak perlu dengan
menggunakan nama anaknya. Karena anaknya itu bukan anak anda. Mungkin kepada anda,
suami anda tetap bisa memanggil dengan apapun bentuk kebiasaan yang berkembang di
tengah masyarakat, termasuk dengan memanggil nama anda langsung. Asal bukan
ummu_nama anaknya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 764
Bagaimana Hukumnya Nikah Saat Hamil?
Assalamualaikum wr wb
Pak Ustadz saya mau bertanya,
Bagaimana hukumnya pernikahan yang dilakukan saat, mempelai wanitanya sedang dalam
keadaan hamil  akibat hubungan pra nikah. Saat ini banyak kejadian anak SMA hamil diluar
nikah kemudian langsung dinikahkan oleh keluarganya untuk menutupi aib. Apakah
pernikahan itu sah? Apakah setelah anak itu lahir pernikahan harus diulang.
Dan jika tidak ada pernikahan ulang, apakah selama pasangan suami isteri itu tinggal bersama
itu termasuk dalam perbuatan zinah. Mohon penjelasannya Pak Ustadz.
Makasih
Wassalam Wr Wr
Ny Mita
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum sampai kepada jawaban, rasanya kita perlu membedakan terlebih dahulu kasusnya,
agar tidak terjadi salah paham. Sebab kalimat 'menikahi wanita hamil' itu sesungguhnya masih
mengandung banyak kekurangan informasi.
Misalnya, bagaimana status dan kedudukan wanita itu, apakah sudah menikah atau belum?
Lalu siapakah yang diharamkan untuk menikahinya, apakah suaminya, atau suami orang lain?
Ataukah wanita itu belum punya suami lalu berzina dengan seseorang, lalu siapa yang
diharamkan untuk menikahinya? Laki-laki yang menzinainya kah? Atau laki-laki lain yang
tidak berzina dengannya?
Semua harus kita petakan terlebih dahulu, karena tiap-tiap kasus akan berbeda-beda
hukumnya.
1. Kasus Pertama
Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil, lalu berhubungan seksual
dengan suaminya, maka hukumnya halal. Sebab hubungan suami isteri tidak terlarang, bahkan
pada saat hamil sekali pun. Lagi pula, dia melakukannya dengan suaminya sendiri. Maka
hukumnya halal.
2. Kasus Kedua
Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil. Suaminya meninggal atau
menceraikannya. Maka wanita ini diharamkan menikah, apalagi melakukan hubungan seksual
dengan laki-laki lain.
Sebab wanita itu masih harus menjalankan masa iddah, yaitu masa di mana dia harus berada
dalam posisi tidak boleh menikah, bahkan termasuk ke luar rumah dan sebagainya. Dan masa
iddah wanita yang hamil adalah hingga dia melahirkan anaknya.-                                                 765
3. Kasus Ketiga
Seorang wanita hamil di luar nikah yang syar'i (berzina), lalu untuk menutupi rasa malu,
keluarganya menikahkannya dengan orang lain. Yaitu laki-laki lain yang tidak menzinainya.
Dalam hal ini, para ulama mengharamkan terjadinya hubungan seksual antara mereka. Adapun
apakah boleh terjadi pernikahan saja, tanpa hubungan seksual, ada dua pendapat yang
berkembang.
Pendapat pertama, hukumnya haram. Dan kalau dinikahkan juga, maka pernikahan itu tidak
sah alias batil. Di antara para ulama yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Malik, Imam
Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama.
Karena yang namanya suami isteri tidak mungkin diharamkan dalam melakukan hubungan
seksual. Jadi menikah saja pun diharamkan, kecuali setelah anak dalam kandungan itu lahir.
Pendapat kedua, hukumnya halal dan pernikahan itu sah. Asalkan selama anak itu belum lahir,
suami itu tetap tidak melakukan hubungan seksual dengannnya. Suami harus menunggu
hingga lahirnya bayi dalam perut. Baik dalam keadaan hidup atau mati.Pendapat ini
dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.
Perbedaan pendapat para ulama ini berangkat dari satu dalil yang dipahami berbeda. Dalil itu
adalah dalil tentang haramnya seorang laki-laki menyirami ladang laki-laki lain.
سٚ٠ فغ ث ٓ ص بث ذ أْ اٌ ٕ جٝ ص ٍٝ اهلل ػ ٍ ١ٗ ٚ ع ٍُ ل بي " ِٓ وبْ ٠ ئِٓ ث بهلل ٚاٌ ١َٛ ا٢خ ش ف ا
٠ غ مٝ ِبءٖ ٌٚ ذ غ ١شٖ ٚسٜٚ اٌ زشِزٜ ، ٚد غ ٕٗ ، ٚغ ١شٖ ِٓ دذ٠ ش ،
Dari Rufai' bin Tsabit bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, maka janganlah menyiramkan airnya pada tempat yang sudah disirami orang
lain." (HR Tirmizi dan beliau menghasankannya)
Jumhur ulamayang mengharamkan pernikahan antara mereka mengatakan bahwa haramnya
'menyirami air orang lain' adalah haram melakukan akad nikah. Sedangkan As-Syafi'i dan Abu
Hanifah mengatakan bahwa yang haram adalah melakukan persetubuhannya saja, ada pun
melakukan akad nikah tanpa persetubuhan tidak dilarang, karena tidak ada nash yang
melarang.
4. Kasus Keempat
Seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil. Kemudian untuk menutupi rasa
malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya itu.
Dalam hal ini para ulama sepakat membolehkannya. Karena memang tidak ada larangan atau
pelanggaran yang dikhawatirkan. Setidaknya, Al-Imam Asy-syafi'i dan Abu Hanifah
rahimahumallah membolehkannya. Bahkan mereka dibolehkan melakukan hubungan seksual
selama masa kehamilan, asalkan sudah terjadi pernikahan yang syar'i antara mereka.
Karena illat (titik point) larangan hal itu adalah tercampurnya mani atau janin dari seseorang
dengan mani orang lain dalam satu rahim yang sama. Ketika kemungkinan itu tidak ada,
karena yang menikahi adalah laki-laki yang sama, meski dalam bentuk zina, maka larangan itu
pun menjadi tidak berlaku.
Seringkali ada orang yang tetap mengharamkan bentuk keempat ini, mungkin karena agak
rancu dalam memahami keadaan serta titik pangkal keharamannya.-                                                 766
Pendeknya, kalau wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menzinainya, maka tidak ada
dalil atau illat yang melarangnya. Sehingga hukumnya boleh dan sesungguhnya tidak perlu
lagi untuk menikah ulang setelah melahirkan. Karena pernikahan antara mereka sudah sah di
sisi Allah SWT. Bahkan selama masa kehamilan itu, mereka tetap diperbolehkan untuk
melakukan hubungan suami isteri. Jadi mengapa harus diulang?
Perbedaan Antara Wanita Pezina dengan Wanita Yang Pernah Berzina
Satu hal lagi yang perlu  dijelaskan duduk perkaranya adalah perbedaan hukum antara dua
istilah. Istilah yang pertama adalah 'wanita pezina', sedangkan yang kedua adalah 'wanita yang
pernah berzina'.
Antara keduanya sangat besar bedanya. Wanita pezina itu adalah wanita yang pernah
melakukan zina, belum bertaubat, bahkan masih suka melakukannya, baik sesekali atau
seringkali. Bahkan mungkin punya pandangan bahwa zina itu halal.
Wanita yang bertipologi seperti ini memang haram dinikahi, sampai dia bertaubat dan
menghentikan perbuatannya secara total. Dan secara tegas, Allah SWT telah mengahramkan
laki-laki muslim untuk menikahi wanita pezina. Dan wanita seperti inilah yang dimaksud di
dalam surat An-Nur berikut ini.
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mu'min. (QS. An-Nur: 3)
Adapun wanita yang pernah berzina, lalu dia menyesali dosa-dosanya, kemudian bertaubat
dengan taubat nashuha, serta bersumpah untuk tidak akan pernah terjatuh di lubang yang sama
untuk kedua kalinya, maka wanita seperti ini tidak bisa disamakan dengan wanita pezina.
Ayat di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan pernikahan bagi dirinya, hanya
lantaran dia pernah jatuh kepada dosa zina.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bertelepon Mesra Hingga 'Basah'
Pak ustaz, saya ingin bertanya. Saat ini saya menjalin hubungan jarak jauh dengan seseorang
yang insya Allah niat kami baik. Terkadang kami ngobrol lama di telpon dan kadang-kadang
dia merayu saya dan saya tanpa sengaja menjadi " basah." Yang menjadi pertanyaan, perlukah
saya mandi wajib dan sah kah sholat saya?
Atas jawabannya diucapkan terimakasih
Mira. S
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau yang anda maksud dengan basah adalah keluar mani, atau biasa disebut dengan
ejakulasi, maka anda wajib mandi janabah. Karena salah satu yang mewajibkan mandi janabah
adalah keluarnya mani (sperma), oleh sebab apapun. Baik karena hayalan, onani, sakit atau
hubungan seksual halal dan haram. Kesemuanya mewajibkan mandi janabah.-                                                 767
Tetapi kalau yang terjadi bukan 'basah' karena ejakulasi dan bukan sperma yang keluar,
melainkan cairan bening sebelum keluarnya mani, maka hal itu tidak mewajibkan mandi
janabah. Yang keluar adalah wadi, bukan mani.
Ciri wadi sangat berbeda dengan mani. Di antara perbedaannya adalah bahwa wadi itu
berbentuk bening, tidak kental seperti mani. Wadi itu tidak keluar dengan memancar,
melainkan keluar merembes perlahan. Wadi keluar tidak disertai lazzat (kenikmatan),
sedangkan mani keluar diiringi dengan kenikmatan. Wadi apabila telah kering tidak
meninggalkan bekas seperti lilin (kerak), sedangkan mani meninggakan bekas seperti lilin.
Namun para ulama mengataka bahwa mani itu tidak najis, sehingga meski ada sisa di pakaian,
tidak ada kewajiban untuk mencucinya. Sebab diriwayatkan bahwa dahulu nabi Muhammad
SAW pernah shalat dengan pakaian yang masih ada sisa mani yang telah kering.
Sedangkan wadi hukumnya najis. Sehingga bila membasahi celana, wajib disucikan dengan
cara mencuci bagian najis itu dengan air, hingga hilang warna, rasa dan aroma najisnya.
Telepon Mesra
Lepas dari hukum najisnya, telepon mesra yang anda lakukan itu mungkin saja dimaklumi
dengan alasan tertentu, asalkan dengan isteri sendiri. Misalnya, karena tugas yang jauh dan
tidak mungkin bertemu. Untuk mengobati kangen antara suami isteri, mereka boleh saling
bertukar kabar dengan mesra.
Namun bukan berarti boleh melakukan onani, karena banyak dari para ulama punya
pandangan yang tidak membolehkannya. Meski tetap ada sebagian yang membolehkannya
dengan syarat kondisi tertentu.
Namun saat 'telepon mesra'dilakukan bersama dengan wanita yang bukan isteri, maka
seharusnya tidak dilakukan. Apalagi kalau sampai terjadi ejakulasi segala. Selain terkena
hukum larangan untuk berkhalwat, juga memberi dampak yang tidak sesuai dengan susila dan
moral. Dan cara seperti ini sudah termasuk wilayah zina yang haram didekati.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Isteri Haidh, Bolehkan Anal Seks?
Saya membaca satu artikel yang memboleh bersenggama dengan isteri semasa haid melalui
anus dan hukumnya makruh. Mohon ustaz ulas apakah ini benar, sekiranya benar apa nasnya?
Rie
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nash yang ada justru menyatakan bahwa seks lewat anus (anal) hukumnya haram, bukan
makruh seperti yang ditulis dalam artikel itu. Bahkan bukan sekedar haram, tetapi mandapat
laknat dari Allah SWT.
سٚاٖ اإلِبَ أدّذ - ٍَِْ ُؼٛ ٌْ َِ ْٓ َأَرٝ ا ِْ َشَأًح ِفٟ ُدُث ِش َ٘ب
Terlaknatlah orang yang mendatangi isteri dari duburnya (melakukan anal seks) (HR Ahmad)-                                                 768
Namun bukan berarti hasrat seorang suami jadi tidak ada penyalurannya saat isteri haidh.
Yang diharamkan adalah melakukan penestrasi, sedangkan percumbuan yang tidak sampai
terjadinya hal itu tetap dibolehkan, bahkan dilakukan oleh Rasulullah SAW dan isterinya saat
mendapat haidh.
Sebagaimana penjelasan dari Aisyah ra tentang hal itu
َوب َْ َس ُعٛ ُي ا ِهلل صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ َ٠ْؤ ُِ ُشِٟٔ َفَؤَر ِض ُس، َفُ١َجب ِش ُشِٟٔ ََٚأَٔب َدبِئ ٌط، َُِزَف ٌك َػٍَْ١ ِٗ : َٚ َػ ْٓ َػبِئ َش َخ سظ َٟ ا ُهلل َػْٕ َٙب َلبٌَذ.
`Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung,
beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim)`.
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya
ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
ْس َْ َفْؤُرٛ ُ٘ َٓ ِِ ْٓ َدْ١ ُش َػ ِٓ اٌْ َّ ِذ١ ِط ُل ًْ ُ٘ َٛ َأ ًرٜ َفب ْػَز ِضٌُْٛا إٌِ َغبء ِفٟ اٌْ َّ ِذ١ ِط َٚ َّ َرْم َشُثٛ ُ٘ َٓ َدَز َٝ َ٠ ْط ُٙ ْش َْ َفِب َرا َر َط َٗ ََٚ٠ ْغَؤٌَُٛٔ َه
َأ َِ َش ُوُُ اٌٍّ ُٗ ِا َْ اٌٍّ َٗ ُ٠ ِذ ُت اٌَز َٛاِث٠َُٚ َٓ ١ ِذ ُت اٌْ َُّز َط ِٙ ِش٠ َٓ
`Mereka bertanya  kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`.
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu  di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Albaqarah:222)
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Azhab Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain
antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda
Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid
maka beliau menjawab:
ا ْصَٕ ُؼٛا ُو ًَ  :صٍٝ اهلل ػٍ١ٗ ٚعٍُ َٚ َػ ْٓ َأَٔ ٍظ سظ َٟ ا ُهلل َػْٕ ُٗ َأ َْ اٌَ١ ُٙٛ َد َوبٔذ ِارا َدب َظ ِذ اٌ َّ ْشَأُح ِفْ٠ُ ُْ ٌَ ُِْٙ ١ َئا ِوٍُٛ َ٘ب، َفَمب َي إٌَِج ُٟ
َشٝ ٍء ِا َّ إٌِّ َىب َح، َس َٚاُٖ ُِ ْغٌٍُِ
`Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak
memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, "Lakukan segala yang kau mau kecuali
hubungan badan." (HR Muslim)`.
Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut
selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga
mandinya.
Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram
disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah
namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta
al-Hanafiyah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 769
Petting Termasuk Zina?
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang masalah yang saya hadapi sebagai berikut.:
Secara hukum formal Indonesia, saya adalah duda, tapi saya telah menikah sirri (dinikahkan
oleh Ulama, tidak di KUA)dengan seorang gadis. Saat ini saya sedang berada diluar negeri
menjalani tugas dari tempat saya bekerja, sedang isteri sirri saya di Indonesia.
Insya Allah sepulang dari luar negeri, saya akan menikahi isteri sirri saya secara resmi (nikah
KUA). Namun, ketika di luar negeri, saya terjerumus dalam perbuatan dosa. Saya pernah
melakukan cumbuan (petting) dengan seorang wanita rekan kerja yang sudah bersuami.
Sewaktu melakukan petting, saya dan wanita tersebut, memakai pakaian, jadi  -maaf- alat
kelamin saya dan dia tidak bertemu secara langsung (saya tidak sampai memasukkan -maafalat kelamin saya ke dalam -maaf- alamat kelaminnya), namun demikian, saya mengalami -
maaf- ejakulasi dalam celana jins saya.
Setelah melakukan perbuatan itu, saya merasa menyesal. Saya mengakui kepada Allah sambil
menangis bahwa saya bersalah dan berdosa. Saya melakukan sholat taubat kepada Allah,
memohon ampun dan rahmat Allah atas dosa saya tersebut. Saya berjanji bahwa saya tidak
akan mengulangi lagi perbuatan itu dan saya berusaha menjauhi wanita tersebut dan
menjadikan hubungan saya dengannya hanya sebatas hubungan rekan kerja.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Apakah perbuatan saya tersebut (petting) sudah termasuk dalam definisi zina menurut
syariah?
2. Apabila wanita itu hamil, apakah petting tersebut menjadi zina? (saya pernah membaca
bahwa petting dapat menyebabkan kehamilan, meskipun tidak ada -maaf- penetrasi dari alat
lelamin pria ke dalam alat kelamin wanita)
3. Karena Indonesia tidak menerapkan hukum pidana syariah Islam, apakahyangdapat saya
lakukan untuk bertaubat dan menebus dosa saya?
4. Apakah saya harus mengaku terus terang kepada suami wanita tersebut dan juga isteri sirri
saya akan perbuatan saya tersebut sebagai bagian dari taubat saya?
Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban.
Wassalamu'alaikum wr. Wb.
BI
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Benar sekali bahwa petting yang anda lakukan itu sudah termasuk kategori zina atau
mendekati zina. Dan sekedar mendekati zina sudah diharamkan oleh Allah SWT di dalam AlQuran.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)
Jangankan petting, memandang bagian tubuh selain wajah dan tapak tangan pun sudah
termasuk kategori melihat hal yang haram, dan itu bagian dari zina.-                                                 770
Bahkan telinga, tangan, hati dan semua anggota badan, punya cara sendiri-sendiri untuk
berzina. Bukan hanya kemaluan saja. Dan semua itu mengakibatkan dosa besar di sisi Allah.
Dan kalau sampai terjadi penetrasi, maka hukumannya di dunia ini adalah rajam, yaitu
dilempari dengan batu hingga mati. Namun bila pelaku zina ini belum pernah menikah secara
syar'i, hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.
2. Apabila wanita itu hamil, maka secara urusan nasab yang syar'i memang bukan anak anda.
Sebab wanita itu bukan isteri anda, sehingga anak yang lahir dari rahimnya meski dari air
mani anda, bukanlah anak anda secara nasab sayar'i.
Yang kedua karena memang tidak terjadi penetrasi (masuknya kemaluan laki-laki ke dalam
kemaluan perempuan), sehingga juga tidak terjadi pertautan nasab antaran anda dengan anak
itu.
Di dalam kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 3 halaman 258-259 disebutkan, "Dan apabila air mani
itu air mani haram, seperti bukan milik suami yang sah, makatidak ada hubungan nasab."
3. Karena di Indonesia tidak dilaksanakan hukum pidana syariah, maka tidak mungkin
dijalankan hukum cambuk atau rajam. Namun anda sendiri bukanlah orang yang wajib
dicambuk atau dirajam, karena zina yang anda lakukan belum termasuk kategori zina yang
mewajibkan cambuk dan rajam.
Batasannya adalah masuknya ember ke dalam sumur, yaitu masuknya kemaluan laki-laki ke
dalam kemaluan wanita yang haram (bukan isteri) meski tidak sampai keluar mani.
Maka jalan yang mutlak harus anda lakukan adalah bertaubat dengan taubat yang
sesungguhnya. Bukan taubat yang asal-asalan dan punya kemungkinan kembali lagi. Mintalah
ampuna kepada Allah SWT dengan sebenar-benar permintaan. Tamballah semua kesalahan
anda dengan memperbanyak amal kebajikan, rajin shalat, puasa, zakat dan semua ibadah
lainnya. Jangan lupa untuk bermurah hati kepada fakir miskin dan anak yatim.
4. Anda tidak diwajibkan untuk melakukan pengakuan dosa di depan orang-orang, termasuk
kepada suami wanita tersebut. Sebaiknya anda tutupi dengan rapat dan lupakan untuk
selamanya. Semoga dengan rapatnya rahasia itu, Allah juga akan menutup semua dosa anda.
Sebab di masa nabi ada seorang yang melakukan sebuah dosa di malam hari, lalu Allah tutup
dosanya, namun di pagi harinya, dia sendiri yang membuka kembali dosanya dengan jalan
bercerita kepada orang lain bahwa tadi malam dirinya telah melakukan dosa. Maka dosanya
yang hampir diampuni kemudian menjadi besar lagi.
Islam mengharuskan seorang yang melakukan kesalahan untuk minta ampun, tetapi melarang
untuk membuat pengakuan dosa kepada orang lain. Sebab Islam tidak mengenal ritual
pengakuan dosa. Kecuali bila dibutuhkan oleh hakim yang menyidang kasus ini.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 771
Apakah Ada Batasan Waktu Antara Khitbah dengan Akad?
Assalamu'alaikum..
1. Apakah ada dalil yang menjelaskan batasan waktu maksimal 3 bulan antara khitbah dengan
akad nikah?
2. Apakah disunahkan untuk berpuasa 3 hari sebelum akad nikah?
Jazakumullah...
Gunawan
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan
adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga
bulan atau berapa lama waktu.
Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa
persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang
membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak.
Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat
yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi.
Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-'urf (kebiasaan dan
kepantasan) serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata.
Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin
juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan
dengan khitbah.
Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak
lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai
sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali
logikanya.
Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang
tidak ada nash yang melarangnya.
Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu
memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua
calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka.
Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad
nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran
bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya,
maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa
mempertimbangkan masalah teknis saja.-                                                 772
Adakah Puasa 3 Hari Menjelang Akad Nikah
Sama dengan jawaban pertanyaan pertama, sekali lagi kami belum menemukan dalil yang
shahih dan sharih tentang adanya sunnah berpuasa menjelang akad nikah.
Dalam kitab-kitab fiqih yang kami telusuri, puasa sunnah itu terbatas pada puasa Senin Kamis,
puasa hari Asyura dan Tasu'a, puasa Daud, puasa hari Arofah dan tarwiyah, puasa ayyamul
biidh, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan Sya'ban dan beberapa puasa sunnah
lainnya.
Namun kami belum mendapatkan keterangan bai dari hadits nabawi atau dari kitab-kitab fiqih
yang muktabar tentang adanya syariah puasa sunnah menjelang akad nikah. Mungkin hal ini
karena keterbatasan ilmu kami.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Orang Tua Lebih Suka Anaknya Pacaran Ketimbang Menikah?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dewasa ini saya sungguh prihatin bila melihat ada seorang anak yang ingin menikah, bahkan
pasangan pun sudah bersedia, namun orang tua cenderung memilih untuk memberikan waktu
untuk ta'aruf lebih lama (pacaran dulu)?
Terus terang banyak sekali saya temui teman-teman yang siap menikah namun orang tuanya
menolak, dengan berbagai alasan, sehingga teman saya itu pacaran dengan sembunyisembunyi. Kebanyakan dari para orang tua tidak tahu bahwa Allah SWT pasti memudahkan
rejeki di antara keduanya jika hubungan mereka diresmikan.
Mohon penjelasan, Jazakallahu Khairan KatsiraWassalamualaikum Wr. Wb.
Dimz
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya niat para orang tua itu baik, yaitu penjajakan pra pernikahan. Jangan sampai
pasangan itu terburu-buru menikah, padahal sebenarnya tidak terjadi kecocokan antara
keduanya.
Bahkan nabi Muhammad SAW sendiri pun juga menganjurkan adanya penjajakan atau ta'aruf
terlebih dahulu sebelum menikah, sebagaimana yang bisa kita baca dalam banyak riwayat.
Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada
seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan
dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian -                                                 773
Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada
sesuatu.` (Riwayat Muslim)
Di lain waktu, juga ada shahabat yang diperintahkan oleh nabi SAW untuk melihat terlebih
dahulu calon isterinya.
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian
Nabi s.a.w. mengatakan kepadanya:`Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin
untuk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua
perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya
kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya,
kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka
lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya.  (Riwayat
Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
RasulullahSAW juga bersabda:
`Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia
dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka
kerjakanlah.` (Riwayat Abu Daud)
Maka proses saling kenal dan saling 'melihat' terlebih dahulu merupakan bagian dari ajaran
Islam. Tinggal yang jadi masalah adalah bagaimana teknis yang dibenarkan untuk bisa saling
melihat? Bagaimanamendekatan yang sesuai agama tentang saling menjajaki? Bagaimana
sikap dan sopan santun syariah terntang saling berpacaran?
Rupanya pada titik inilah kita mengalami kelemahan. Termasuk para orang tua. Melepas
sepasang calon pengantin untuk berbicara berduaan saja, baik di rumah atau di luar rumah
tentu bukan cara yang dibenarkan agama.
Sebab khalwat itu tetap haram, apapun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya
sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram. Tidak bisa kita
beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada diubah seenaknya. Tidak
lantas karena pola kehidupan sudah mengalami kemajuan maka kita semaunya mengotak-atik
agama ini.
Pacaran Islami
Maka yang kita perlukan sekarang ini adalah cara bagaimana 'pacaran Islami'. Sesungguhnya
dalam syariah Islam, seorang laki-laki itu dibolehkan pergi bersama wanita calon isterinya,
dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya.
Dbiolehkan mengajaknya ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui, dengan tujuan
untuk mengetahuikecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata
sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: `... kemudian dia dapat
melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya.`
Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau sama
sekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk
meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: `Saya
bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.`
Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalanghalangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih
tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi
manusia.-                                                 774
Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan
yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa
dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat. Ekstrimis
kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amat ditentang oleh jiwa Islam.
Jangan Terburu-buru Menikah
Anjuran orang  tua tentang jangan terburu-buru menikah memang ada benarnya. Selain
masalah kecocokan, juga masalah persiapan tentang bentuk rumah tangga yang akan dijalani.
Tentu saja salah satu faktor terpenting adalah masalah kemandirian dari sisi finansial. Seorang
anak yang masih mahasiswa tingkat satu, tentu jauh dari mandiri, kalau selama ini tidak
dididik untuk mandiri.
Yang dimaksud dengan mandiri bukan berarti harus punya rumah pribadi, kendaraan pribadi
atau bisa membiayai pesta pernikahan sendiiri. Mandiri adalah mampu menghidupi diri sendiri
dan isteri. Tentu saja keduanya harus siap untuk hidup seadanya dan pas-pasan, paling tidak
untuk sementara waktu.
Karena mungkin penghasilannya belum bisa mengkover semua kebutuhan hidup yang selama
ini ditanggung oleh kedua orang tuanya.
Jadi kalau sudah sedikit mulai punya penghasilan, boleh lah diuji coba untuk mandiri.
Bolehlah sedikit diberi kebebasan untuk mulai berumah tangga.
Tetapi kalau sama sekali tidak punya penghasilan, sementara terbiasa hidup enak dengan biaya
orang tua, lalu tiba-tiba minta kawin, wajar saja bila orang tua merasa anaknya belum siap.
Maka sebaiknya semua dibuat dengan penuh perhitungan, terburu-buru menikah bukan cara
yang benar. Tetapi berlambat-lambat pun penuh resiko. Jadi seimbang dan tawazun agaknya
menjadi alternatif yang terbaik.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya Anak Zina, Siapa Wali Nikah Saya?
Assalaamu'alaikum wr wb
Ustadz, saya adalah anak hasil perbuatan zina. Jika ayah biologis saya bukan ayah saya secara
nasab yang syar'i maka siapa yang bisa menjadi wali nikah saya?
Jazakallaahu khoiron katsir
Wassalaamu'alaikum wr wb
Akhwat-                                                 775
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Seandainya ayah biologis anda sempat menikahi ibu anda, walaupun setelah itu kembali
bercerai, maka anda bukan lagi sebagai anak biologis, namun nasab antara anda dan beliau
akan tersambung.
Anda adalah anak beliau dan beliau adalah ayah sah anda. Beliau adalah orang yang berhak
untuk menjadi wali bagi anda.
Karena itu, ada baiknya bila anda mengupayakan agar terjadi ikatan pernikahan antara kedua
orang tua anda. Walau pun hanya lewat perwakilan, sehingga tidak perlu bertemu langsung.
Misalnya, ayah biologis anda cukup mewakilkan wewenangnya kepada orang lain, demikian
juga ayah kandung dari ibu anda, juga mewakilkan kepada orang lain lagi.
Maka kedua orang yang sama-sama menjadi wakil itu melakukan akad nikah dengan
disaksikan oleh minimal dua orang laki-laki yang sudah aqil dan baligh serta beragama Islam.
Namun bila ikatan akad nikah antara ayah biologis anda dan ibu anda tidak pernah terjadi,
para ulama mengatakan bahwa hubungan nasab tidak terjadi. Walhasil, beliau bukan ayah
anda secara nasab yang syar'i. Sehingga beliau pun bukan orang yang berhak untuk menjadi
wali bagi anda.
Dalam hal ini maka kita kembalikan kepada sabda nabi Muhammad SAW tentang wanita yang
tidak punya wali yang sah.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah
tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus
membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar,
maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR Ahmad, Abu Daud,
Tirmizi dan Ibnu Majah.)
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan Empat)
Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua
saksi."(HR Ahmad).
Yang  dimaksud dengan sultan adalah pemerintah yang sah. Dalam hal ini adalah presiden
SBY, karena pimpinan tertinggi anda adalah beliau. Meski tentu saja SBY boleh mewakilkan
wewenangnya kepada Menteri Agama RI. Beliau pun berhak mewakilkan kepada bawahannya
lagi hingga tingkat KUA. Pada level KUA inilah barangkali posisi wali buat anda.
Wallahu a'lam bishshawab, wasssalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh, -                                                 776
Isteri Khulu', Berapa Lama Iddahnya?
Bismillah, assalamu'alaikum wr wb
Ustad yang kami hormati,
Seorang kawan saya menggugat cerai suaminya dan sudah diketuk palu oleh hakim pengadilan
agama, resmi bercerai.
Setelah satu kali bersih haidh, dia menerima lamaran seorang pria dan mereka menikah.
Mereka berkeyakinan bahwa masa iddah wanita yang khulu' adalah satu quru' setelah bertanya
pada beberapa ustad.
Tapi kemudian ada orang-orang yang terus menggugat, mengatakan bahwa iddah dalam segala
kasus cerai adalah tiga kali quru'. Kawan saya sangat gelisah, khawatir telah melakukan dosa
besar.
Kami mohon ustad berkenan menjelaskan pendapat-pendapat para ulama mengenai hal ini.
Jazaakallaahu khairan katsiro
Wassalamu'alaikum wr wb
May
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda tanyakan itu memang harus dijelaskan terlebih dahulu duduk
permasalahannya. Istilah menggugat cerai ini seringkali keliru dengan istilah  khulu'  dengan
perceraian biasa.
Lafadz khulu' memang sering diterjemahkan dengan 'menggugat cerai', namun sangat berbeda
dengan kasus isteri minta cerai lalu suami menceraikannya.
Bedanya sangat besar antara keduanya. Kalau yang terjadi isteri minta cerai lalu suami
menceraikannya, maka kasusnya adalah kasus cerai dan bukan kasus khulu'.
Sedangkan dalam kasus  khulu', suami tidak menjatuhkan cerai, tetapi pernikahan itu
dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan 'gugatan' pihak isteri. Tentunya pihak pengadilan
agama tidak boleh main gugurkan sebuah pernikahan kecuali setelah beragam upaya untuk
merujukkan atau paling parah adalah meminta pihak suami untuk menceraikan isterinya.
Dalam kasus  khulu', istilah yang digunakan adalah  fasakh. Dan untuk itu pihak isteri
diwajibkan mengembalikan nafkah-nafkah yang pernah diberikan. Ilustrasi sederhananya,
khulu' itu ibarat seseorang memakan makanan lalu dia memuntahkan kembali makanan yang
sudah dimakannya itu.
Konsekuensi lainnya jauh lebih berat lagi, yaitu seorang wanita yang mengkhulu' suaminya
lalu khulu'-nya itu diresmikan pengadilan agama, maka untuk selama-lamanya dia tidak halal
lagi bagi mantan suaminya. Lebih kejam dari sekedar talak tiga, yang masih mungkin kembali
lagi asalkan wanita itu sempat menikah dulu dengan laki-laki lain dan kembali kepada suami
pertamanya.-                                                 777
Dalam kasus khulu', pasangan itu selama masih di dunia ini bahkan sampai di akhirat tidak
akan bisa kembali lagi, selama-lamanya. Sebab sudah di'muntah'kan.
Nah, tolong periksa ulang ke pihak pengadilan agama, sebenarnya yang terjadi antara mereka
berdua itu  khulu'  ataukah cerai biasa? Kalau ternyata hanya kasus cerai biasa, maka masa
iddahnya harus tiga kali quru'. Tidak boleh hanya sekali quru' saja.
Sebaliknya, kalau kasusnya memang benar-benar  khulu' secara syar'i, bukan salah istilah,
maka dalam hal ini masih ada perbedaan pendapat tentang lama masa iddahnya.
Dan juga menjadi bahan perbedaan pandangan di kalangan ulama di masa lalu. Dalam hal ini
ada dua kubu pendapat yang berbeda, yaitu antara jumhur ulama (mayoritas) dengan pendapat
kalangan Al-Hanabilah (mazhab imam Ahmad bin Hanbal).
1. Masa Iddah Khulu': 3 Kali Haidh
Mayoritas ulama selain Al-Hanabilah cenderung menyamakan antara khulu' dengan talak,
sehingga masa 'iddah wanita yang mengkhulu' suaminya 3 kali masa quru'.
Menurut jumhur ulama, quru' adalah masa suci dari haidh. Sedangkan sebagian ulama lain
mengatakan bahwa quru' adalah masa haidh itu sendiri. Dengan demikian, dalam masalah
berapa lama masa quru' itu sendiri masih ada perbedaan waktu.
2. Masa Iddah Khulu': 1 Kali Haidh
Sedangkan pendapat Al-Hanabilah mengatakan bahwa khulu' itu adalah fasakh, bukan talak.
Pendapat ini juga didukung sebelumnya  oleh fatwa Khalifah Utsman bin Affan, Ibnu Umar
dan Ibnu Abbas ridhwanullahi 'alaihim ajmai'in.
Dan masa 'iddah buat wanita yang mengkhulu' suaminya adalah 1 kali mendapat haidh, bukan
tiga kali haidh. Hal itu juga ditegaskan di dalam riwayat dari sabda Rasulullah SAW, di
antaranya adalah hadits-hadits berikut ini.
اث ٓ ػ جبط:(أْ اِشأح ص بث ذ ث ٓ ل ١ظ اخ ز ٍؼذ ِ ٕٗ ف ج ؼً اٌ ٕ جٟ ص ٍٝ اهلل ػ ٍ ١ٗ ٚ ع ٍُ ػذر ٙب د ١ عخ
ٞرَسدياٚ دٚاد ٚةأ ٖاٚس (
Dari Ibnu Abbas ra bahwa isteri Tsabit bin Qais mengkhulu' suaminya, maka Rasulullah SAW
menjadikan masa 'iddahnya sekali mendapat haidh.  (HR Abu Daud dan Tirimizi, serta
dishahihkan oleh Al-Albani)
Namun salah satu perawi hadits ini yaitu Al-Imam At-Tirmizy justru mengatakan bahwa
kedudukan atau status hadits ini hasan gharib.
د ِؼٛر أٔٙب اخ ز ٍؼذ ػ ٍٝ ػٙذ س عٛي اهلل ص ٍٝ اهلل ػ ٍ ١ٗ ٚ ع ٍُ ف ؤِش٘ب اٌ ٕ جٟ ٚػٓ اٌ شث ١غ ث ٓ
ص ٍٝ اهلل ػ ٍ ١ٗ ٚ ع ٍُ أٚ أِشد أْ ر ؼ زذ ث ذ ١ عخ. سٚاٖ اٌ زشِزٞ ٚاث ٓ ِبّخ
Dari Ar-rabi' binti Muawwaz bahwa dirinya melakukan khulu' di masa Rasulullah SAW.
Beliau memerintahkan untuk beriddah selama satu kali haidh. (HR Tirimizy dan Ibnu Majah
serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Ibnu Umar berkata, "Masa iddah buat seorang wanita yang mengkhulu' suaminya adalah satu
kali haidh." (HR Abu Daud)
Sehingga kalau pun seorang wanita yang mengkhulu' suaminya itu baru sekali mendapat
haidh, lantas menerima pinangan dari orang lain, tidak bisa disalahkan. Karena meski bukan
pendapat jumhur ulama, namun ada qaul yang mengatakan demikian, sehingga sudah cukup
untuk dijadikan landasan dalam mengambil pendapat hukum.-                                                 778
Nikah Tanpa Dihadiri Orang Tua Kandung Isteri
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Bpk ustadz yang dirahmati Allah SWT
Saya ingin bartanya tentang sesuatu yang selalu mangganjal dalam hidup sya.
Dulu sewaktu saya menikah, yang menikahkan adalah wali nikah dan disaksikan oleh ayah tiri
dari isteri saya., tanpa dihadiri oleh ayah kandung dari isteri saya. Yang ingin saya tanyakan
adalh, apakah pernikahan saya tetap sah menurut hukum agama maupun huku pemerintah,
dikarenakan ayah kandung isteri saya tidak diketahui keberadaannya.
Terima kasih ustadz
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh.
Hamba Allah
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kehadiran ayah kandung pengantin wanita dalam sebuah akad nikah bukanlah suatu
syarat.Asalkan ada orang yang telah ditunjuk untuk menjadi wakil baginya. Dan wakil itu
boleh siapa saja. Yang penting telah memenuhi syarat sebagai wali.
Syarat sebagai wali nikah adalah Islam, berakal, baligh, laki-laki dan merdeka. Ditambah satu
lagi, yaitu adil. Maka siapa pun orang yang telah memenuhi kriteria itu bisa menjadi wakil
wali nikah.
Namun ayah kandung itu harus memberikan mandatnya kepada wakil yang ditunjuknya secara
syar'i. Dan orang yang akan menjadi wakil itu tidak boleh begitu saja 'merampas' perwalian
dari ayah kandung yang asli.
Bila pemberian wewenang itu telah benar-benar diberikan, maka wakil yang telah ditunjuk itu
berhak dan berwenang untuk melaksanakan akad nikah. Sementara ayah kandungnya sendiri
tidak wajib hadir dalam akad nikah itu.
Dan di dalam pernikahan itu hanya dibutuhkan 4 orang saja:
1. Calon suami
2. Wali dari pihak calon isteri
3. Saksi pertama (laki-laki)
4. Saksi kedua (laki-laki)
Selebihnya, mau hadir atau tidak hadir, tidak berpengaruh pada wilayah sah atau tidaknya
sebuah akad nikah. Ini hanya dari sisi hukum fiqih.
Adapun dari segi kewajaran dan etika pergaulan, seharusnya semua keluarga itu hadir. Demi
untuk memberikan support dan dukungan kepada pasangan baru. Dan juga untuk memberikan
doa kepada kedua mempelai.
Wallahu a'lam bishshawa, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 779
Adakah Kaitan Antara Kemiripan Wajah dengan Jodoh?
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Pak ustadz yang terhormat, saya ingin menanyakan, apakah ada kaitannya antara kemiripan
wajah dengan jodoh? Di masyarakat banyak kepercayaan seperti itu, katanya orang yang
memiliki kemiripan wajah biasanya berjodoh.
Mohon penjelasan. pertanyaan kedua, jika ada seseorang yang mengajak kita untuk menikah,
dari mana kita yakin bahwa dialah jodoh kita?
Terima kasih.
Wassalam.
Rime
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah jodoh sebenarnya bukan istilah ilmiyah apalagi istilah syariah. Sebab banyak orang
memaknai kata 'jodoh' dengan pandangan yang beragam.
Sepasang laki perempuan yang memtuskan untuk menikah, sering dikatakan mereka berjodoh.
Tidak lama kemudian, ketika keduanya bercrai, lalu orang bilang ternyata mereka tidak jodoh.
Jadi, yang disebut jodoh itu apa? Tidak ada satu pun definisi ilmiyah yang bisa membatasinya.
Apalagi ketika urusan jodoh ini dikaitkan dengan kemiripan wajah, ini malah lebih tidak
ilmiyah lagi. Apakah laki-laki yang wajahnya lonjong akan berjodoh dengan perempuan yang
wajahnya lonjong juga? Lalu kalau yang perempuan berwajah 'kotak' lantas mereka harus
bercerai?
Tidak  ada satu pun data yang bisa disebutkan untuk membuktikan kebenaran dari asumsi
keliru ini. Dan tidak ada satu pun riwayat hadits, bahkan yang paling dhaif atau yang palsu
sekalipun, yang mendasari kepercayaan sepert ini.
Maka dalam pandangan kami, kepercayaan ini jauh dari kebenaran ilmiyah, apalagi pengakuan
syariah. Kepercayaan ini -kalau memang sampai ada yang percaya- adalah sebuah joke konyol
yang memain-mainkan urusan perjodohan.
Dalam bahasa syariah, kita tidak mengenal istilah jodoh. Yang kita kenal adalah pasangan,
disebut dengan zauj dan zaujah. Dan istilah pasangan ini terkadang bukan hanya terdiri dari
dua orang, melainkan bisa terdiri dari banyak orang. Sebab dimungkinkan seorang laki-laki
punya isteri lebih dari satu.
Konsep ini tentu amat berbeda dengan konsep pemikiran sekuler yang mengharuskan seorang
laki-laki beristri hanya satu. Kita di Indonesia ini, meski mengaku muslim dan mayoritas,
ternyata masih saja berpandangan bahwa yang namanya pasangan suami isteri itu haruslah
satu suami dan satu isteri.
Dan bila ada suami beristri dua, habislah dia dicaci maki, dihujat, dicemooh, bahkan dituding
sebagai 'gila perempuan' dan seterusnya. Padahal orang tersebut sosok ustadz yang -                                                 780
sebelumnya sangat dielu-elukan, disanjung, dihormati bahkan didengar semua kata-katanya.
Kita tidak kesulitan mencari contohnya, sebut saja Aa Gym.
Padahal beliau tidak pernah melakukan pelanggaran syariah, beliau tidak pernah berzina.
Namun opini publik yang sebagian besarnya adalah umat Islam, bahkan mereka sebelumnya
adalah fans dan pernah jadi murid beliau, telah mendudukkan beliau sebagai orang yang
bersalah, hanya karena beliau dianggap telah 'melanggar' konsep mereka tentang urusan jodoh.
Realita ini menunjukkan bahwa konsepsi pemikiran dan frame maindset umat Islam di negeri
ini, khususnya dewasa ini, telah menuju ke titik baku bahwa yang namanya jodoh adalah satu
laki-laki menikahi hanya satu perempuan, titik.
Mungkin seandainya Aa Gym hidup di tahun 50-an di zaman Soekarno, saat manusia
Indonesia belum lagi seperti ini, beliau tidak akan dihujat melainkan dielu-elukan. Soekarno
pernah beristri sampai 9orang dan tetap dipuja sampai sekarang. Tidak ada yang
menghujatnya dari sisi ini.
Walhasil, urusan wajah seseorang ada kesamaan dengan wajah orang lain, tidak ada
hubungannya dengan urusan jodoh-jodohan. Dan sebagai muslim, kita harus logis dalam
berpikir, serta wajib meninggalkan segala bentuk khurafat dna tahayyul yang hanya akan
menggugurkan iman kita. Nauzubillah.
Dari Mana Kita Tahu Dia Adalah Jodoh Kita?
Sebelum kami jawab pertanyaan ini, kita harus sepakat dulu, apa yang dimaksud dengan
'jodoh'. Apakah maksudnya adalah orang itu cocok kalau berumah tangga dengan kita? Tidak
akan ribut terus dalam rumah tangga? Akan selalu harmonis sampai akhir masa?
Kalau memang itu yang dimaksud dengan 'jodoh', maka yang pasti bukan karena wajahnya
mirip. Sebab nanti orang akan melakukan operasi plastik mengubah wajah biar mirip dengan
calon pendamping hidupnya.
Kecocokan antara kedua calon suami isteri dimulai dari ta'aruf atau saling kenal. Yang perlu
dikenal tentu bukan hanya penampilan fisik saja, tetapi termasuk juga sifat, karakter, hobi,
kebiasaan, cara pandang, minat, dan beragam sisi lainnya.
Semua bisa dicari titik temunya dan momentumnya adalah ta'aruf, bukan pacaran. Sebab
terkadang orang menganggap yang namanya pacaran itu adalah masa untuk penyesuaian diri
dan penjajakan. Padahal pacaran itu justru menyesatkan. Sebab sebagian besar orang
berpacaran malah memanfaatkannya untuk berzina, zina mata, telinga, hati bahkan zina
kemaluan.
Yang dibenarkan Islam adalah ta'aruf, karena konsepnya adalah saling mempelajari, saling
meneliti, saling mencari tahu dan saling melakukan keterbukaan. Dari sanalah kita akan dapat
hasil bahwa kemungkinan akan menjadi pasangan yang cocok atau tidak.
Sayangnya, banyak juga di antara kita yang menjadikan ajang ta'aruf ini sekedar formalitas,
sama sekali tidak berkualitas. Misalnya hanya kirim-kiriman bio data dan foto. Jelas kalau
hanya sebatas ini, tujuan dari ta'aruf tidak pernah tercapai. Ta'aruf harus memenuhi target dan
dikemas dengan beragam pola yang pada finalnya akan menghasilakan data kesimpulan yang
akurat. Bisa dimanfaatkan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Seharusnya, ada paket pelatihan khusus untuk melakukan ta'aruf yang efektif dan Islami.
SIapa mau ikutan?
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 781
Bolehkah Menikah dengan Wali Hakim?
Assalamualaikum ustadz...
Saya tidak tahu bagaimana cara terbaik untuk saya lakukan. Saya pernah terlanjur dengan
teman wanita saya, bahkan telah memberitahu kepada keluarganya tentang pekara sebenar apa
yang telah terjadi.
Saya ingin bernikah dengan teman wanita saya itu, tetapi keluarganya tidak bersetuju untuk
nikah kami. Dengan alasan saya tiada kerja yang tetap, Jika ingin berkahwin juga perlu buat
mengikut adat di kampung mereka. Berbagai lagi alasan keluarga perempuan itu berikan pada
saya.
Teman wanita saya terpaksa turut kehandak keluarganya kerana takut derhaka. Sedang saya
dan teman wanita baru tamat belajar beberapa bulan.
Yang menjadi masalahnya saya tidak mampu untuk memenuhi kehendak keluarganya... Saya
telah berbincang supaya majlis nikah kami di buat yang wajib jer seperti akad nikah jer
duluyanglain buat di lain hari. Tetapi keluarga mereka menolak.
Saya dan teman wanita tidak sanggup untuk berpisah dan kami ingin merancang untuk
bernikah tanpa pengetahuan keluarga. Teman wanita saya berasal dari parit buntar, perak.
Keluarga mereka tinggal di sana.Jadi saya bercadang ingin membawa lari ke kelantan dan
berkahwin di kelantan.
Bolehkah saya buat begitu ustadz..? Apakah jalan terbaik untuk saya lakukan..?
Insan Lemah
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Anda tidak dibenarkan melakukan 'kawin lari' dengan wanita teman anda itu. Selain dia masih
belum isteri anda,  pernikahan yang akan anda lakukan itu tidak pernah dibenarkan dalam
syariah Islam.
Sebab sebuah pernikahan itu harus memenuhi rukunnya, yaitu adanya wali yang sah. Adapun
'wali hakim' yang anda sebut-sebut itu sebenarnya bukan wali yang sah. Wali yang sah adalah
ayah kandung seorang wanita. Bila ayah kandung mewakilkan hak kewaliannya kepada
seseorang, barulah orang itu berhak menjadi wali atas diri anak perempuan itu.
Sebaliknya, bila ayah kandung tidak memberi izin, maka selamanya tidak sah perkawinan itu.
Kecuali bila pemerintah yang sah ikut turun tangan, maka urusannya akan menjadi lain.
Dan ikut turun tangannya pemerintah memang dibenarkan dalam syariah, lantaran pemerintah
memang diberi hak untuk mengurusi hal-hal seperti ini. Misalnya, seorang wanita yang tidak
punya wali karena sudah meninggal semua, maka pemerintah bertanggung-jawab untuk
menjadi wali atas wanita itu.
Tetapi bila seorang wanita masih punya ayah kandung, tentu saja yang paling berhak untuk
menikahkan dirinya hanyalah ayah kandungnya  itu. Tidak ada hak buat siapa pun untuk
'merampas' hak kewaliannya dari diri sang ayah kandung.-                                                 782
Namun bila tindkan seorang ayah kandung sudah tidak rasional dan kelewatan, sehingga akan
menimbulkan mafsadat (kerusahan) dan madharat (bahaya) yang lebih besar, maka atas dasar
kekuataan yang ada di tangannya, pemerintah berhak memanggil sang ayah yang 'ngambek'
tidak mau menikahkan anak perempuannya.
Tentu saja pemanggilan ini harus dilakukan untuk bisa dilaksanakan klarifikasi. Kepada sang
ayah, pemerintah berhak untuk menanyakan, atas dasar apa kiranya dirinya tidak mau
menikahkan anak gadisnya itu. Apakah alasannya bisa diterima atau sekedar mengada-ada dan
merugikan anaknya sendiri.
Nanti majelis hakim resmi dari pemerintah akan bersidang dan meminta masukan dari
berbagai pihak untuk menetapkan tindakan yang paling bijaksana.
Katakanlah misalnya, majelis hakim sepakat menyimpulkan bahwa sikap dan tindakan sang
ayah memang telah keluar batas dan dirasa sangat merugikan banyak orang, termasuk
ancaman terjadinya perzinaan dan lain sebagainya. Maka atas dasar pertimbangan yang
rasional, pemerintah berhak untuk 'mengambil-alih' hak perwalian dari sang ayah. Kemudian
atas nama negara, pejabat resmi yang berwenang akan menikahkan anak perempunan ini
secara resmi, sah dan benar menurut pandangan agama dan negara.
Adapun membawa lari anak gadis orang, lalu menikah dengan wali siapa saja yang ditemukan
di pinggir jalan, adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan ajaran agama Islam. Kalau pun
pernikahan dilaksanakan, hukumnya tidak sah dan kalau pun terjadi kontak hubungan suami
isteri, maka hukumnya 100% zina.
Di dalam syariah Islam, pezina yang terbukti melakukannya dengan 4 saksi atau dengan
pengakuan, hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan di tempat terpencil selama
satu tahun. Namun bila pelaku zina adalah orang yang pernah menikah sebelumnya, maka
hukumannya adalah hukum rajam.
Hukum rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu hingga wafat. Meski pun
sebelumnya si pelaku zina telah menyatakan diri bertaubat.
Karena itu sebaiknya saran kami, pikir ulang sajalah rencana dan niat anda itu. Sebelum semua
terlambat. Kasihan teman wanita anda kalau anda bawa lari, dia akan kehilangan kesempatan
untuk berbakti kepada orang tuanya dan akan terputus tali silaturrahim di dalam keluarganya.
Kalau pada akhirnya anda memang tidak bisa 'memaksa' keluarga teman wanita anda untuk
menikahkan anda, mungkin ada baiknya anda berpikir ulang. Jangan terlalu terbawa emosi
atau nafsu. Mungkin semua itu malah isyarat dari Allah SWT bahwa memang anda di masa
mendatang belum tentu akan tetap berjodoh dengannya.
Mengapa anda tidak mencoba berpikir ke depan? Dan mengapa anda harus terpaku pada
seorang wanita yang 'nyaris' anda tidak mungkin untuk menikahinya? Bukankah ada sejuta
wanita lain yang barangkali selama ini luput dari perhatian anda, padahal bisa dengan mudah
dinikahi dan orang tuanya tidak melarang?
Jadi urungkan saja daulu niat anda. Berpikir ulang dan cobalah merefresh pikiran anda. Siapa
tahu anda malah akan menemukan jalan keluar yang lebih baik?
Semoga Allah SWT selalu mengiringi anda dengan hidayah-Nya, Amin
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 783
Apakah Kami Perlu Akad Nikah Ulang?
Assalamualaikum wr. Wb
Begini pak ustad. saya dulu menikah karena kecelakaan. Dan untuk menutupi aib nikah waktu
ituada kandungan 2 bulan. saya sekarang bermasalah serius dengan isteri saya dan dia
meminta cerai. Tapi saya tidak menginginkannya. setelah saya baca-baca buku perlu nikah
lagi karena nikah waktu itu ada kandungannya jadi tidak syah katanya dan kedua-duanya
harus dalam keadaan bertobat.
Kalau nikah yang kedua tidak bertobat dahulu kedua-duanya apakah pernikahannya akan
syah?
Abiy
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Barangkali kali pemahaman yang anda dapat perlu sedikit diluruskan agar tidak terjadi salah
paham.
Sebenarnya keharaman menikahi wanita yang sedang dalam hamil hanya berlaku buat lakilaki yang tidak menghamilinya. Misalnya, hamil karena berzina dengan A lalu yang
menikahinya malah si B. Ini jelas haram, karena seseorang diharamkan menyirami tanaman
yang sudah disirami orang lain.
Sedangkan bila yang menikahinya justru laki-laki yang menghamilinya, maka pernikahan itu
sah dan tidak perlu diulang lagi. Sebab yang menyiraminya adalah dirinya sendiri. Dari mana
datangnya keharaman?
Di sisi lain, kalau pernikahan saat kehamilan dianggap tidak sah, berarti selama ini anda
berdua tetap terus berzina, sebagai pasangan suami isteri. Tentu logika ini sangat bertentangan
dengan akal dan syariah.
Mana mungkin agama Islam membolehkan sepasang laki dan perempuan hidup serumah tanpa
ikatan pernikahan yang sah?
Maka kita tidak boleh mengatakan bahwa pernikahan anda berdua dahulu tidak sah, apalagi
sampai harus diulang. Yang benar adalah bahwa pernikahan anda bila terpenuhi rukun dan
syaratnya tentu sah 100%, baik dalam pandangan agama, apalagi dalam pandangan hukum
lokal (baca:kompilasi hukum Islam) di Indonesia.
Adapun terjadinya perselisihan antara anda berdua sebagai pasangan  suami isteri, atau
keinginan isteri anda untuk minta cerai, sama sekali tidak ada kaitannya dengan sah atau
tidaknya pernikahan. Ada begitu banyak faktor lain yang berpengaruh di dalam sebuah
perselisihan rumah tangga. Tapi yang jelas bukan karena pernikahan itu tidak sah.
Maka silahkan selesaikan masalah perselisihan di antara anda berdua dengan cara yang baik.
Mengalah di awal biasanya seringkali menjadi jalan terbaik untuk bisa mendapatkan
kesuksesan di kemudian hari.-                                                 784
Menikahi Perempuan Janda Hamil
Assalamu 'alaikum pak ustad,
Bagaimana hukumnya jika menikahi perempuan janda hamil, salah satu permasalahannya
yaitu:
1. Janda itu hamil dan belum lewat masa iddahnya
2. Belum jelas apakah yang menghamilinya hanya seorang atau lebih. Makasih.
Wassalam
Aa Satria
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seorang wanita yang menjadi janda, haram untuk dinikahi kecuali bila telah selesai masa
'iddahnya. Apalagi di dalam perutnya masih ada janin yang belum dilahirkan dan tidak jelas
siapa bapaknya. Maka hukumnya lebih haram lagi.
Seorang janda yang sedang hamil, haram dinikahi kecuali telah melahirkan. Hal ini didasarkan
pada firman Allah SAW:
Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan
(QS. At-Thalaq 4)
Adapun masalah tidak jelas siapa yang menghamilinya, urusannya dengan masalah nasab anak
itu nantinya. Tetapi jelas atau tidak jelas siapa yang menghamilinya, wanita itu jelas-jelas
sedang hamil. Dan kehamilannya itu mengharamkan dirinya dari menikah, kecuali setelah
selesai persalinannya.
Masa 'Iddah
'Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu atau
ditinggalkan meninggal. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri
kepada laki-laki lain untuk menikahinya.
„Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, „iddah tetap
diakui sebagai salah satu dari ajaran syari„at karena banyak mengandung manfaat.
Hikmah Disyari‘atkannya ‘Iddah
1. Memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali kepada ke hidupan rumah
tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
2. Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada isteri yang dicerai kan. Untuk
selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa
ayah dan bayi tersebut.
3. Agar isteri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya
danjuga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut di
karenakan oleh kematian suami. -                                                 785
Macam-Macam ‘Iddah
a. ‘Iddah bagi isteri yang dithalak dan sedang menjalani masa haid.
Masa „iddah yang harus dijalani adalah tiga kali masa haid. Hal ini didasarkan pada firman
Allah Subhanahu wa Ta „ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 228.
b. ‘Iddah bagi isteri yang dithalak dan sudah tidak menjalani masa haid lagi
(monopause)
Masanya juga tiga bu! An. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah Azza wa
Jalla:
“Wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara wanita-wanita kalian jika kalian
ragu-ragu (tentang masa „iddahnya), maka „iddah mereka adaiah tiga bulan. Begitupula
wanita-wanita yang tidak haid.” (QS. At-Thalaq: 4)
Demikian juga dengan „iddahnya isteri yang masih kecil yang belum menjalani masa haid.
c. ‘Iddah isteri yang ditinggal mati suaminya
Lamanyaempat bulan 10 hari, jika ia tidak sedang hamil. Hal ini sesuai dengan firman Allah
Subhanahu wa Ta‟ala:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri
(hendaklah para isteri itu) menangguhkan diri (ber „iddah) selama empat bulan sepuluh
hari.“(Al-Baqarah: 234)
d. ‘Iddah wanita yang sedang menjalani istihadhah
Apabila mempunyai hari-hari di mana ia biasa menjalani masa haid, maka ia harus
memperhatikan kebiasaan masa haid dan masa sucinya tersebut. Jika ia telah menjalani tiga
kali masa haid, maka selesailah sudah masa „iddahnya.
e. ‘Iddah isteri yang sedang menjalani masa haid, lalu terhenti karena sebab yang
diketahui maupun tidak.
Jika berhentinya darah haid itu diketahui oleh adanya penyebab tertentu, seperti karena proses
penyusuan atau sakit, maka ia harus menunggu kembalinya masa haid tersebut dan menjalani
masa „iddahnya sesuai dengan haidnya meskipun memerlukan waktu yang lebih lama.
Sebalik nya jika disebabkan oleh sesuatu yang tidak diketahui, maka ia harus menjalani
„iddahnya selama satu tahun. Yaitu, sembilan bulan untuk menjalani masa hamil- nya dan tiga
bulan untuk menjalani masa „iddahnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -                                                 786
Bolehkah Suami Melihat Kemaluan Isterinya?
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan, semoga dapat memberikan peningkatan pemahaman
keIslaman saya, dan menjadi amal kebaikan bagi ustadz.
Sejauh mana suami dapat melihat aurat isterinya, apakah di bolehkan melihat suami melihat
seluruh tubuh isteri termasuk alat kemaluanya(karena ada hadis yang saya baca, seseorang
melihat kemaluan lawan jenisnya akan menyebabkan kebutaan) begitu pun isteri terhadap
suami.
Terimakasih ustadz.
Boy
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tujuan dari pernikahan itu selain urusan kebutuhan batin, juga kebutuhan biologis. Untuk itu
maka jima' dan segala bentuk percumbuannya dihalalkan untuk pasangan suami isteri. Kecuali
yang secara tegas diharamkan, seperti melakukan seks lewat dubur dan lainnya.
Dan salah satu konsekuensi kehalalan  jima' itu adalah tidak adanya lagi batas-batas aurat
antara suami dan isteri. Seorang suami boleh melihat semua bagian tubuh isterinya, termasuk
kemaluannya, sebagaimana seorang isteri boleh melihat semua bagian tubuh isterinya.
Allah SWT telah menghalalkan hal itu dalam salah satu firman-Nya:
ََٚث ِش ِش اٌْ ُّ ْئ ِِِٕ١ َٓ ُوُ ُِ َاُلُِٖٛٔ َغآ ُإ ُوُْ َد ْش ٌس ٌَ ُىُْ َفْؤُرْٛا َد ْشَص ُىُْ َأَٔٝ ِشْئُز ُْ ََٚلِذ ُِْٛا َألُٔف ِغ ُىُْ َٚاَرُمْٛا اٌٍّ َٗ َٚا ْػٍَ ُّْٛا َأ َْ
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan
menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. AL-baqarah:
223)
Allah SWT telah menggambarkan dengan indahnya kehalalan itu dengan ungkapan bahwa
suami adalah pakaian buat isterinya. Begitu juga isteri, merupakan pakaian buat suaminya.
Pakaian itu untuk menutup aurat, sedangkan pakaian itu bersentuhan langsung dengan aurat
itu sendiri. Kalau disentuh saja boleh, apalagi dilihat.
Adalah sebuah ijtihad yang aneh ketika kalau membolehkan memegang tetapi mengharamkan
untuk melihatnya. Bukankah dhararnya lebih besar ketika memegang dari pada sekedar
melihat? Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi.
Adapun hadits yang menyebutkan kebutaan bila melihat kemaluan isteri atau suami, adalah
hadits yang dipertanyakan oleh para ulama. Syiekh Nashiruddin Al-Albani bahkan sudah
memvonisnya sebagai hadits palsu (maudhu') yang tidak ada dasarnya dari Rasulullah SAW.
Karena itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan, karena Rasulullah SAW tidak
pernah mengatakannya.-                                                 787
Bunyi hadits palsu itu adalah sebagai berikut:
“Apabila seorang dari kalian menjimak isterinya atau budak wanitanya, maka jangan melihat
kepada kemaluannya, karena yang demikian dapat menyebabkan kebutaan.”
Hadits ini maudhu‟ dan dijelaskan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhu‟at dari riwayat
Ibnu Adidengan sanad dari Hisyam bin Khalif, dari Buqyah, dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari
Ibnu Abbas r.a.
Ibnul Jauzi berkata, “Menurut Ibnu Hibban, Buqyah dahulunya suka meriwayatkan dari para
pendusta dan suka mencampur-aduk perawi sanad, banyak mempunyai sahib dhu‟afa dalam
meriwayatkan hadits. Riawat ini boleh jadi merupakan salah satu yang diriwiyatkan dari sanad
yang dha‟if, yaitu Ibnu Juraij, kemudian di-tadlis-kan (campur aduk). Hadits ini adalah
maudhu‟.
As-Suyuthi dalam kitabnya al-La‟ali II/170 menegaskan pernyataan Ibnu Abi Hatim yang
mengutip dari ayahnya yang menyatakan persis seperti pernyataan Ibnu Hibban.
Penilaian di atas dari segi sanad, adapun dari segi maknanya, juga bertentangan dengan hadits
sahih yang ada dalam Shaihi Bukhari, Shahih Muslim serta dan beberapa kitab sunan lainnya,
Dalam banyak hadits shahih disebutkan bahwa Aisyah  radhiyallahu 'anha mandi bersama
dengan Rasulullah saw. dengan bergantian gayungnya, dan bahkan disebutkan saling
berebutan gayung. Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan pembolehan suami isteri saling
melihat kemaluan masing-masing, baik dalam keadaan mandi bersama atau ketika bersetubuh.
Yang lebih menguatkan hal ini adalah Ibnu Hibban dari sanad Sulaiman bin Musa bahwasanya
ia ditanya tentang seorang suami yang melihat kemaluan isterinya, maka ia menjawab, “Aku
tanyakan kepada Atha, maka ia menajawab, „Aku tanyakan kepada Aisyah radhiyallahu
'anha, maka ia menjawab seraya menyebutkan hadits.‟”
Demikianlah penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari I/190. Ia berkata, “Inilah nash
tentang pembolehan suami melihat kemaluan isterinya, atau sebaliknya, yakni sang isteri
melihat kemaluan suaminya.”
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Benarkah Kewajiban Suami Mengurus Rumah Tangga?
Assalamu'alaikum, wr, wb.
Saya pernah mendengar ceramah hikmah pernikahan dari seorang ustadz yang menjelaskan
tentang kewajiban antara suami dan isteri, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan
berkaitan dengan isi ceramaha dari ustadz tersebut, yaitu:
1. Benarkah kewajiban seorang isteri hanya ada 3, yaitu "melayani" suami, melahirkan dan
menyusui?
2. Benarkah kewajiban seorang suami yang sebenarnya adalah mencari nafkah, mendidik anak
dan bahkan mengurus rumah tangga, sep: mencuci baju, mencuci piring, memasak, dll,
kalaupun isteri yang mengerjakan pekerjaan rumah tangga itu sifatnya hanya membantu saja.-                                                 788
Ustadz tersebut mengatakan bahwa poin-poin di atas tadi terdapat dalam fikih nikah/rumah
tangga yang sesungguhnya.
Jakaallah sebelumnya untuk jawaban yang diberikan.
Wassalam...
AZA
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang dikatakan oleh pak ustadz itu memang sedikit banyak ada benarnya. Sebab pada
dasarnya suami memang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah memberi nafkah
sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)
Nafkah adalah segala yang dibutuhkan oleh seorang manusia, baik bersifat materi maupun
bersifat ruhani.
Dari segi materi, umumnya nafkah itu terdiri dari makanan, pakaian dan tempat tinggal. Maka
seorang isteri berhak untuk mendapatkan nafkah itu dengan tanpa harus ada kewajiban untuk
mengolah, mengelola atau mengurusnya.
Jadi sederhananya, posisi isteri hanya tinggal buka mulut dan suami yang berkewajiban
menyuapi makanan ke mulut isterinya. Tidak ada kewajiban isteri untuk belanja bahan
mentah, memasak dan mengolah hingga menghidangkannya. Semua itu pada dasarnya
kewajiban asasi seorang suami.
Seandainya suami tidak mampu melakukannya sendiri, tetap saja pada dasarnya tidak ada
kewajiban bagi isteri untuk melaksanakannya. Bahkan kalau pun suami harus menyewa
pembantu atau pelayan untuk mengurus makan dan urusan dapur.
Bahkan memberi nafkah kepada anak juga bukan kewajiban isteri. Suami itulah yang punya
kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak-anaknya. Termasuk memberinya air susu ibu,
bukan kewajiban isteri tetapi kewajiban itu pada dasarnya ada pada suami. Kalau perlu, suami
mengeluarkan upah kepada isterinya untuk menyusui anaknya sendiri.
Hubungan Suami Isteri: Tidak Selalu Hitam Putih
Namun apa yang kita bahas di atas hanyalah bilakalau kita bicara tentang hak dan kewajiban
antara suami isteri secara hitam dan putih. Tanpa melihat sisi-sisi lain seperti pertimbangan
moral, etika dan hubungan sosial. Jadi apa yang disampaikan pak ustadz itu pada hakikatnya
memang benar, kalau dilihat hanya dari satu sisi saja.
Namun hubungan suami isteri tidak mungkin selamanya hanya didasarkan pada hubungan
hukum hitam putih yang kaku. Tentu ada sisi-sisi lain sepeti aspek rasa cinta, saling memiliki,
saling tolong, saling merelakan hak dan saling punya keinginan untuk membahagiakan
pasangannya.
Sehingga seorang isteri yang pada dasarnya tidak punya kewajiban atas semua hal itu, dengan
rela dan ikhlas melayani suaminya, belanja untuk suami, masak untuk suami, menghidangkan
makan di meja makan untuk suami, bahkan menyuapi makan untuk suami kalau perlu. Semua
dilakukannnyasemata-mata karena cinta dan sayangnya kepada suami.-                                                 789
Dengan semua hal itu, tentunya isteriakan menerima pahala yang besar dari apa yang
dikerjakannya. Karena dengan bantuannya itu, suami akan menjadi senang dan ridha
kepadanya.
Maka pasangan itu akan memanen kebaikan dan pahala dari Allah SWT. Suami mendapat
pahala karena sudah melaksanakan kewajiabnnya, yaitu memberi hartanya untuk nafkah
isterinya. Isteri mendapat pahala karena membantu meringankan beban suami. Meski
hukumnya tidak wajib.
Itulah hubungan cinta antara suami dan isteri, yang jauh melebihi sekedar hubungan hak dan
kewajiban. Tentu saja ketika seorang isteri mengerjakan hal-hal yang pada dasarnya menjadi
kewajiban suami, maka wajar bila suami mengucapkan terima kasih dan memberikan
penghargaan yang tulus.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perempuan Nikah Lagi Sebelum Resmi Cerai
Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh
Pak Ustadz yang saya hormati
Saya mempunyai seorang kakak laki-laki. Beliau sedang dekat dengan seorang wanita dan
hubungan ini insyaAllah serius menuju pernikahan. Tapi wanita tersebut sekarang sedang
berstatus menpunyai suami tapi sudah berpisah selama satu tahun lebih  karena alasan sudah
tidak ada lagi kecocokan antara keduanya.
Suami wanita tersebut berselingkuh dan ingin menikah lagi dengan wanita lain tetapi wanita
itu tidak mau atau tidak mengikhlaskan. Dan lebih memilih bercerai.
Bagaimana hukum nya jika pernikahan kakak saya dilakukan sebelum wanita itu resmi
bercerai secara hukum? Apakah seorang wanita yang sudah tidak dinafkahi secara lahir
maupun batin sudah dikatakan bercerai secara otomatis oleh agama? Dan bagaimana pula
status tersebut jika suami belum mau menceraikan isteri tersebut?
Mariam
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara wanita yang haram dinikahi adalah wanita yang masih punya suami, di mana dirinya
belum dicerai secara syar'i oleh suaminya.
Adapun urusan seorang suami sudah tidak seranjang, atau tidak cinta lagi, bahkan tidak pernah
memberi nafkah, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perceraian secara syar'i. Sebab di
dalam syariat Islam, perceraian itu hanya dilakukan dengan salah satu dari dua macam.
Pertama, dengan lafadz yang sharih. Maksudnya suami mengatakan secara tegas dan nyata
kepada isterinya kata cerai. Atau lafadz kata yang semakna dengannya tanpa bisa ditafsirkan
dengan makna yang lain. Misalnya lafadz thalak ataufiraq.-                                                 790
Cukup dengan mengatakan demikian kepada isterinya, meski tanpa kehadiran saksi, maka
jatuhlah talak satu kepada isteri.
Kedua, dengan lafadz  kina'i. Maksudnya suami mengatakan cerai kepada isterinya tetapi
dengan menggunakan bahasa simbolis atau ungkapan-ungkapan yang masih bisa ditafsirkan
sebagai bukan cerai.
Misalnya dia berkata kepada isterinya, "Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu." Perkataan ini
masih bisa ditafsirkan lain selain cerai. Sebab bisa saja suami memintanya untuk
bersilaturrahim ke rumah orang tuanya dan bukan berniat menceraikannya.
Kecuali bila di suatu tempat sudah ada 'urf atau adat kebiasaan yang tidak bisa ditafsirkan lain
kecuali cerai. Namun tidak semua negeri punya kebiasaan seperti ini. Maka apakah sudah
cerai atau belum, semua akan terpulang kepada niat hati sang suami saat mengatakan hal itu.
Kalau niatnya memang menceraikan, maka jatuhlah talak. Tapi kalau niatnya tidak
menceraikan, maka tidak jatuh talak apa pun.
Setelah Talak Jatuh Masih Ada 'Iddah
Apabila suami telah menjatuhkan talak kepada isterinya, baik lewat  jalur  sharih atau pun
kina'i, belum berarti hubungan suami isteri di antara mereka berdua lantas terputus. Masih ada
masa  'iddah  yang harus dijalani oleh isteri agar dirinya halal bagi orang lain untuk
menikahinya.
Masa iddah itu lamanya bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan
hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh. Dalam bahasa Al-Quran disebut
dengan istilah quru'.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru'. (QS. Al-Baqarah:228)
Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru' yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih
kuat, yaitu masa suci dari haidh. Kedua, lama masa haidh itu sendiri.
Selama tiga kali  quru'  atau tiga kali suci dari haidh, seorang isteri yang dicerai suaminya
masih boleh dirujuk cukup di 'dalam kamar', tidak perlu menggelar akad nikah ulang.
Namun bila telah selesai tiga kali suci dari haidh, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi,
dia harus menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sahkah Nikah Bila Suami Berbohong Tentang Statusnya yang Sudah
Beristri?
Saya punya saudara Ipar (Wanita) yang telah menikah selama 8 tahun dengan seorang Pria.
Pada saat menikah (Ijab Kabul) sang Pria menyatakan bahwa dia masih Lajang (belum
beristri), namun ternyata setelah 8 tahun menikah. Pria tersebut diketahui telah memiliki Isteri.
Bagaimana hukumnya? Apakah nikahnya sah atau batal? Dan bagaimana solusinya secara
hukum Fiqih?
Iwan Ahmad-                                                 791
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pernikahan bisa dilihat banyak sudut pandang. Salah satunya sudut pandang hukum, yang lain
misalnya sudut pandang hati, hubungan interpersonal, akhlaq, etika pergaulan dan lainnya.
Kita mulai dari sudut pandang hukum. Hukum biasanya memang sangat hitam putih, sehingga
terkesan kaku dan tidak manusiawi. Tapi itulah yang namanya hukum.
Maka kalau pertanyaan anda itu berbunyi: sah apa tidak? Jawabnya tentu saja sah. Lho kok
sah?
Ya, karena urusan sah atau tidak terkait dengan syarat sah dan terpenuhinya rukun nikah.
Dalam pernikahan itu, bila sudah ada wali yang sah, calon suami, akad berupa ijab dan kabul
serta hadirnya dua orang saksi laki-laki muslim, maka semua syarat dan rukun telah dipenuhi.
Sebagian ulama menambahkan maha sebagai syarat yang harus dipenuhi.
Jadi urusan apakah si suami bohong pada isterinya bahwa ternyata dia sudah punya isteri
sebelumnya, jelas tidak ada kaitannya dengan syarat sah sebuah akad nikah.
Maka pendekatannya jelas bukan dari sudut pandang hukum. Mungkin dari pendekatan akhlaq
dan hubungan interpersonal. Misalnya, kalau sejak awal membangun rumah tangga, sudah
tidak dilandasi dengan kejujuran, bagaimana mungkin rumah tangga itu akan bahagia dan
rukun sentosa?
Dan ada jenis orang yang sekali merasa dikecewakan, akan selamanya tidak pernah bisa
percaya lagi. Kalau kebetulan orang yang seperti ini yang dibohongi oleh suaminya, kita
jangan berharap banyak dengan rumah tangga itu.
Jadi dari segi hukum, nikahnya tetap sah. Tinggal masalah akhlaq yang rasanya agak kurang
dan perlu diperbaiki di masa mendatang.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

22 komentar:

  1. assalamualaikum
    saya mau minta pendapat anda
    begini kan ada cowok dan cewek berpasangan tpi lom ada suatu ikatan yang sah lha mereka berdua iku selalu tidur satu ranjang q mau mengingatkan tpi nanti dikira saya gx suka dengan hubungan mereka.
    ketika saya mengingatkan mereka dengan kata kata ntar nx hamil lho iku cara haluse q kan orang jawa jadi q ngomong begini ke dia neng kamar wong loro mengko nx meteng terus dia menjawab biasa wae lho mas . padahal saya iku ikut organisasi diislam dia pun juga ikut organisasi islam terus q mengingatkan y bagaimana.,., ??
    dan biar mereka jelas ada ayat ato hadis tidak tentang dilarang cowok dan cewek tidur seranjang sebelum ada ikatan yang sah

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. Assalammualaikum wr. wb. Mas BUDI

      Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi Ataupun di dalam kamar
      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya yang agung:
      لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
      “Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
      Betapa banyak orang yang mengabaikan bimbingan yang mulia ini, akhirnya terjadilah apa yang terjadi. Kita berlindung kepada-Nya dari perbuatan tersebut.
      Ber-khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya adalah haram. Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali ketiganya adalah setan. Apa dugaan anda jika yang ketiganya adalah setan? Dugaan kita keduanya akan dihadapkan kepada fitnah. Termasuk berkhalwat (yang dilarang) adalah berkhalwat dengan sopir. Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi, sementara dia mempunyai istri atau anak perempuan, tidak boleh baginya membiarkan istri atau anak perempuannya pergi berduaan bersama si sopir, kecuali jika disertai mahramnya. (Lihat Syarah Riyadhus Shalihin Asy-Syaikh Al-’Utsaimin, 6/369)

      Berpacaran
      Berpacaran adalah suatu hal yang lumrah di kalangan muda-mudi sekarang. Padahal, perbuatan tersebut merupakan suatu perangkap setan untuk menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam perbuatan zina.
      Dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, yang notabene merupakan zina mata, lisan, hati, pendengaran, tangan, dan kaki.
      Itulah diantara hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada perbuatan zina. Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya Allah. Sebaliknya, barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya, kebinasaanlah baginya. Kita berlindung kepada Allah I dari kejelekan diri-diri kita. Amin.
      Kerusakan yang disebabkan perbuatan zina
      Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan zina adalah termasuk kerusakan yang sangat berat. Diantaranya adalah merusak tatanan masyarakat, baik dalam hal nasab (keturunan) maupun penjagaan kehormatan, dan menyebabkan permusuhan diantara sesama manusia.
      Al Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui dosa besar apa lagi yang lebih besar setelah membunuh jiwa selain dari pada dosa zina.” Kemudian beliau v menyebutkan ayat ke-68 sampai ayat ke-70 dari surat Al Furqan. (Lihat Al-Jawab Al-Kafi, hal 207)
      Nasehat untuk kaum muslimin
      Para pembaca yang kami muliakan, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati seorang hamba, itu semua akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat kelak. Yang pada hari itu anggota badan seorang hamba; tangan, kaki, dan kulit akan menjadi saksi atas apa yang telah mereka perbuat. Manusia adalah tempat kesalahan dan dosa. Semua anak cucu Adam pernah berbuat kesalahan. Sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang paling cepat bertaubat.
      Tolak ukur kebaikan seorang hamba bukanlah terletak pada pernah atau tidaknya dia berbuat kemaksiatan. Akan tetapi yang menjadi tolak ukur adalah orang yang segera bertaubat manakala berbuat kemaksiatan, serta tidak terus menerus berada dalam kubangan kemaksiatan.
      Segeralah bertaubat, wahai hamba-hamba Allah, sebelum ajal menjemputmu! Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera. Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan yang hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (An-Nisaa’: 17-18)


      Wassalammualaikum wr. wb

      Hapus
  3. assalmualaikum wr wb,,pak ustazd,saya seorang suami sdh mnikah 11 th dan sdh dikaruniai 2 orng anak,,saat ini hub saya dgn istri di ambang perceraian,isrti saya minta cerai kpd saya karena memang saya akui saya pernah melakukan kesalahan,dan skrng saya malah mengulang kesalahan saya shngga istri mnta cerai krn saya punya hutang yg tdk jelas,,sy bsa jatuh dilubang yg sama salah satuny krn memng saya bsa dibilang frustasi lah krn posisi saya saat ini scr finansial jauh dibwah istri,saya selalu mncba mngikuti kemauan istri,walaupun kadang tdk pas dgn hati saya,ditmbh lgi akhir2 ini ad tnd2 istri dekat bahkan selingkuh dgn teman kerja yg awalny hny krn istri saya sering curhat sama dia,,,skg saya sangat bingung pak,smntra saya msih sangat mncintai istri saya,saya msih berharap suatu saat bs membhgiakanny,,tpi istri ttp kukuh mnya cerai,,dan perlu diketahui teman kerja yang jadi selingkuhanny itu jg br saja mnjdi dudua krn istri minggal sktr 3 bln yg lalu,,,bahkan ada teman kerja istri saya ad yang mmberitahu kpd saya mngenai hub istri saya dgn slingkuhanny,bahkan pernah sampai menginap diluar kota,,,bagaimana saya harus mnyikapi nya pak agar klrga saya kmbli utuh,,,trim,,wslmmualaikum wr wb

    BalasHapus
  4. Wassalamualaikum wr. wb

    Salam hangat untuk Bapak, semoga selalu di limpah kan rahmat, rezeki serta kesahatan. aamiin

    setelah membaca tulisan Bapak, saya hanya bisa mengelus dada.
    mungkin bukan hanya Bapak yang mengalami hal ini, tapi salah satunya adalah Bapak.

    saran saya,
    1. Lakukan sholat berjamaah dengan istri dan anak, meminta maaf atas kesalahan yang pernah bapak perbuat, peluk istri dan anak.
    2. Flash Back akan keindahan masa2 diawal pernikahan, bukan kah cinta itu pernah ada di awal pernikahan, datangi tempat dimana pernah menghabiskan waktu, ungkapkan kembali cinta itu disana
    3. bicarakan mengenai perkembangan anak kedepan, jika kalian berpisah, sehebat apapun single parent lebih mulia jika bersama membesar kan anak dalam rumah tangga yang utuh

    mungkin itu saja saran dari saya, semoga Bapak bisa menerima dan melakukannya.


    Salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya pak insyallh scepatnay akan saya lakukan saran dari pak ustadz,,krn perlu diketahui sdh krg lebih 2 bln ini saya tdk serumah dgn istri,,saya numpang ditempat sodara,,jdi krg lebih 2 bln ini saya tidak dirmh bahkan 1 bln pertama saya smpai merantau diluar kota,,,yg saya sesalkan knp selama 2 bln ini saya berusaha berjuang,hrus merelakan mninggalkan klrga,ternyata istri saya semakin dekat bahkan sering bepergian bersama sampai mnjadi gunjingan tetangga,saya jg blm lama ini cb menghubungi pihak laki2 nya,,saya cba obrolkan tapi jawaban dari dia berbeda dgn apa yg dismskan dia ke istri saya ,,bahwa disms bgtu mesranya,,smntar swktu sy ajak ngobrol,saya tanya jawabanny biasa saja seolah menyepelekan saya,dan kmrin saat klrga istri saya mempunyai hajat saya berusaha dtg walaupun dgn menahan malu ,,tpi saya berniat baik utk silaturahmi dan menengok anak serta isrti saya,,si laki2 ini malah mengatakan lewat sms kpd istri saya kalo saya muka tembok,tdk pny malu,dsb,,,bgmna ya pak,,,mhn pencerahannya

      Hapus
  5. Ya Pak HSRR, Kalo semua jalan seperti yang sudah sarankan di lakukan tetapi tetap NIHIL, sebaiknya Bapak meminta bantuan keluarga besar untuk memecahkan masalah secara urun rembuk, sebaiknya juga Bapak mulai untuk mengumpulkan bukti perselingkuhan itu, agar bapak saat rembuk nanti tidak dianggap mengada2. jika semua jalan juga sudah NIHIL, maka ceraikan saja pak. memang perceraian tidak baik di lakukan, akan tetapi dari pada istri Bapak terus bergelimang dosa, lebih baik mengikhlaskan dia.

    sekian dari saya, Mohon maaf jika tidak berkenan

    wassalamualaikum wr. Wb

    BalasHapus
  6. terimksih ats sarannya pak,,,wktu skrg ini memang sy belajar iklhas menerima semuanya pak,,walaupun sbtulny sangat berat mengingat selama ini istri sdh mndmpingi saya dlm suka duka,ditmbh lgi mngenai anak,tpi apa boleh buat niyat dia sdh bgtu,,sdh cb saya bcrakan dgn istri scr baik2,tpi dia bersikukuh bgtu,mnurut dia 'inilah jln terbaik klo memang ingin saya bahagia',,makanya sy kembalikan lgi semua kputusan sama dia dgn komitmen kita tetap bgmna caranya membsarkan anak bersama2,,ya akhirny saya ikhlaskan saja semua,yg pnting semua demi kbhgiaan dia tentunya,krn mngkin slma ini sy dianggap krg bs membhgiakanny,,dgn dasar memang krn cinta saya sama dia,,sy coba berpikir positif saja,dgn jln ini,intinya cinta tdk hrus memiliki ya pak,,trim

    BalasHapus
  7. Assallammu'alaikum
    Mau nanya nih pak..
    Jika menikah dgn wanita yg masih dalam idda tapi kita tidak mengetahui nya hukum nya apa..dan itu di lakukan bukan krn sengaja.tpi karna tidak mengetahui klo sih wanita masih dalam idda

    BalasHapus
  8. waalaikumsalam wr.wb. Afta Gumi
    Mohon maaf sedikit lama mebalas pertanyaan saudara, dalam Agama Islam jika kita tidak mengetahuinya, maka tidak berdosa. akan tetapi dalam hal ini, jika dilihat dari pertanyaan saudara calon istri dalam masa iddah, setidaknya calon istri mengetahui bahwa dia sedang dalam masa iddah
    Dalil tentang ketidak tahuan
    Sebelum kita jauh membahas permasalahan ini, perlu diketahui bahwa para ulama mengklasifikasikan syariat Islam menjadi dua: dzahir (nampak/jelas) dan khafiy (samar/tersembunyi)[1]. Meskipun ada ulama lain yang memberikan pembagian dengan istilah yang sedikit berbeda, akan tetapi maknanya hampir sama[2].
    Perbedaan Antara Perkara yang dzahir dan yang khafiy [3]
    Yang dimaksud dengan perkara yang dzahir adalah setiap permasalahan Islam yang memiliki kriteria sebagai berikut:
    Perkara tersebut sudah diketahui secara seksama bahwasanya ia termasuk bagian dari agama Islam. Sehingga hampir setiap muslim yang berakal pasti mengetahuinya.
    Perkara tersebut berdasarkan pada dalil yang muhkam (pasti). Artinya tidak ada syubhat atau pun salah takwil di dalamnya.
    Permasalahan tersebut sudah menjadi konsensus (ijma’) kaum muslimin serta tercantum dalam nash Alquran ataupun As-Sunnah.
    Tidak adanya alasan bagi umat Islam untuk tidak mengetahuinya.
    Contoh dari perkara-perkara yang dikategorikan sebagai perkara dzahir adalah: perintah untuk beribadah hanya kepada Allah, tentang kesyirikan yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam (syirik besar, seperti: beribadah kepada kuburan, berdoa kepada selain Allah dll), kewajiban menunaikan rukun Islam (shalat, zakat, puasa, serta haji).
    Sedangkan yang dimaksud dengan perkara khafiy adalah perkara yang memiliki kriteria sebagai berikut:
    Syariat tersebut kurang familiar di kalangan sebagian besar kaum muslimin.
    Adanya syubhat yang menyertai landasan (dalil) perkara tersebut
    Adanya alasan (udzur) yang menghalangi seorang muslim untuk mengenali perkara tersebut. Misalnya, karena orang tersebut baru masuk agama Islam, atau faktor domisili di tempat terpencil sehingga tidak banyak syariat Islam yang sampai di situ. Yang juga termasuk udzur adalah peliknya permasalahan tersebut bagi kebanyakan kaum muslimin, atau dalam memahami permasalahn tersebut terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahlussunnah sejak zaman dahulu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengertian ‘Iddah
      Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’.
      Pembagian Masa ‘Iddah
      Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami.
      1- Wanita yang ditinggal mati suami
      Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil.
      (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
      وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
      “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
      Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
      قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ
      “Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
      (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
      وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
      “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)
      Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
      لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

      Hapus
    2. “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya.
      2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami
      Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan
      (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
      وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
      “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
      (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
      وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
      “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).
      Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh.
      Catatan:
      • Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi.
      • Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi.
      (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
      وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
      “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
      (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49).
      Wassalam

      Hapus
  9. Waalaikumusalam Warahmatullahi Wabarakhatuh

    Mba Kiki

    Saya telah membaca tulisan Mba, sebelum saya coba memberi jawaban dari pertanyaan Mba, saya mendo'akan semoga Mba dan keluarga dalam kedaaan sehat walafiat dan dalam lindungan ALLAH SWT. Aamiin

    baik mba, mengenai rujuk ini saya sampaikan syarat-syarat rujuk itu sendiri sbb:

    1. Rujuk setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.

    2. Rujuk dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan ulama.

    3. Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk.

    Dalam rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka suami berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.

    Mengenai saksi untuk nikah, Jika yang menikah kan ayah mba tidak apa wali nikah dari laki-laki saudara mba yang sudah baligh, sedangkan saksi 1 lagi dari pihak laki-laki.

    mba kiki, suami adalah imam. jika mba merasa imam mba telah salah dan menyakiti bathin mba, silahkan mbak menolak rujuk. jika hanya mba rujuk karena memikirkan nafkah rumah tangga, mba kurang benar pendapat nya. karena yakinlah mba jika ALLAH SWT membuka rezeki kepada siapapun umatNya. selalu berdo'a mba serahkan seikhlasnya kepada ALLAH SWT, Insya Allah akan ada jalan terbaik. terlebih untuk mengambil keputusan, kalo bisa mba sholat istiqarah minta petunjuk kepada ALLAH SWT.

    semoga apa yang saya sampaikan sedikit mengurangi beban pikiran ibu


    SALAM

    BalasHapus
  10. PENGAKUAN SAYA BERSAMA KELUARGA BESAR SAYA,INI BUKAN REKAYASA ATAU PUN CERITA BENE BENER TERBUKTI SAMASAYA.
    ASSALAMU ALAIKUM WR.WB....
    Perkenalkan nama saya MBAK MASUJI saya sangat berterimah kasih banyak kepada AKI atas bantuanya angka ghoib yang aki berikan kepada yaitu (6751) benar-benar tembus 100%, mohon maaf AKI ini pengalaman saya...waktu itu saya pernah minta bantuan pada seseorang yang mengaku pintar meramal angka jitu...dan saya harus belajar untuk mendapatkan angkanya sampai saya hutang sana sini tapi apa yang terjadi angka yang saya terimah ngak ada yang keluar mampus dalam hati kecil saya....dimana saya harus bayar hutan yang terlanjur menumpuk ,hingga akhirnya saya di kasih info kepada teman saya untuk menjadi member AKI RANGGONG,dan ternyata angka ritual ghoib yang AKI kirim kepada saya ternyata jitu..akhirnya terbayar hutang saya ini dan akhirnya saya Membeli 1 unit rumah di Karawang, Tanah Kavling, dan franchise minimarket .hanya sekedar pengalaman saya...bagi anda yang mau mencoba angka ghoib dari AKI RANGGONG silahkan hub/sms di nomor ( 085-222-967-279 ) ngak usah ragu-ragu...karna saya sudah merasakanya..terimah kasih AKI RANGGONG..Maka dari itu.

    BalasHapus
  11. PENGAKUAN SAYA BERSAMA KELUARGA BESAR SAYA,INI BUKAN REKAYASA ATAU PUN CERITA BENE BENER TERBUKTI SAMASAYA.
    ASSALAMU ALAIKUM WR.WB....
    Perkenalkan nama saya MBAK MASUJI saya sangat berterimah kasih banyak kepada AKI atas bantuanya angka ghoib yang aki berikan kepada yaitu (6751) benar-benar tembus 100%, mohon maaf AKI ini pengalaman saya...waktu itu saya pernah minta bantuan pada seseorang yang mengaku pintar meramal angka jitu...dan saya harus belajar untuk mendapatkan angkanya sampai saya hutang sana sini tapi apa yang terjadi angka yang saya terimah ngak ada yang keluar mampus dalam hati kecil saya....dimana saya harus bayar hutan yang terlanjur menumpuk ,hingga akhirnya saya di kasih info kepada teman saya untuk menjadi member AKI RANGGONG,dan ternyata angka ritual ghoib yang AKI kirim kepada saya ternyata jitu..akhirnya terbayar hutang saya ini dan akhirnya saya Membeli 1 unit rumah di Karawang, Tanah Kavling, dan franchise minimarket .hanya sekedar pengalaman saya...bagi anda yang mau mencoba angka ghoib dari AKI RANGGONG silahkan hub/sms di nomor ( 085-222-967-279 ) ngak usah ragu-ragu...karna saya sudah merasakanya..terimah kasih AKI RANGGONG..Maka dari itu.

    BalasHapus
  12. Sekian lama saya bermain togel baru kali ini saya
    benar-benar merasakan yang namanya kemenangan 4D.dan alhamdulillah saya dapat Rp.500.juta.dan semua ini berkat bantuan angka dari MBAH SANGKIL.karena cuma beliaulah yang memberikan angka ghoibnya,yang di jamin 100% tembus,awal saya bergabung hanya memasang Rp.50.ribu,karna saya gak terlalu percaya,ternyatah benar-benar
    tembus,dan kini saya gak ragu-ragu lagi untuk memasang
    angkanya,buat anda yang butuh angka yang dijamin tembus
    hubungi: MBAH SANGKIL di nomor hp (_0852_1049_3757_) insya allah beliau akan membantu kesusahan anda apalagi kalau anda terlilit hutang trima kasih....

    BalasHapus
  13. Asslammua'alaikum.....
    perkenalkan saya indra, mohon bantuan informasi mengenai masalah saya ini, saya berrumah tangga selama 9 tahun, saya pernah mengucapkan talaq kepada istri saya setelah itu saya melakukan bangun nikah dihadapan kyai dan KUA. pertanyaan saya : apakah setelah kami melakukan bangun nikah hitungan talaq tersebut masih terhitung talaq 1 dan berlanjut hitungannya ke talaq 2 dan 3 jika terjadi talaq lagi, ataukah ucapan talaq tersebut kembali 0 (nol)/ terhapus...? mohon informasinya

    BalasHapus
  14. Sebuah kesaksian yang menakjubkan tentang sebuah kastor mantra yang membawa suami saya kembali kepada saya, nama saya adalah iman, saya berasal dari wale., Tapi saya masuk ke sini indonesia, dan saya dengan senang menikahi suami yang cantik dan peduli, dengan seorang anak Suatu masalah yang sangat besar terjadi di keluarga saya beberapa bulan yang lalu, antara suami saya dan saya, sangat mengerikan sehingga dia membawa kasus ini ke pengadilan karena bercerai, dia mengatakan bahwa dia tidak pernah ingin tinggal bersamaku lagi, dan bahwa dia tidak Aku mencintaiku lagi, Jadi dia mengemasi barang-barang milikku keluar dari rumahnya dan membuatku dan anakku menderita sakit parah, aku mencoba semua kemungkinan untuk mengembalikannya, setelah mengemis, tapi semuanya sia-sia, dan dia membenarkannya. Bahwa dia telah membuat keputusannya, dan dia tidak pernah ingin bertemu dengan saya lagi, Jadi pada suatu malam, saat saya kembali kerja, saya bertemu dengan seorang teman lama saya yang bertanya kepada suami saya, Jadi saya menjelaskan semuanya padanya, Jadi dia mengatakan kepada saya bahwa satu-satunya cara agar suami saya dapat kembali, adalah dengan mengunjungi sebuah kastor mantra, karena dia juga benar-benar bekerja untuknya, jadi saya tidak pernah percaya pada Mantra, tapi saya tidak punya pilihan lain selain mengikuti nasehatnya, lalu dia memberi saya alamat email dari kastor mantra yang dia kunjungi beberapa bulan yang lalu, jadi keesokan paginya, saya mengirim surat ke Alamat dia memberi kepada saya, dan mantra mantra menjawab meyakinkan saya bahwa saya akan mendapatkan suami saya kembali 72 jam berikutnya, apa pernyataan yang menakjubkan !! Saya tidak pernah percaya, jadi dia berbicara dengan saya, dan menceritakan semua yang harus saya lakukan, Kemudian tiga hari berikutnya, Jadi mengejutkan, suami saya yang tidak menelepon saya selama berbulan-bulan terakhir, memberi saya sebuah panggilan untuk memberi tahu saya Bahwa dia ingin aku dan anakku kembali ke rumah, sangat menakjubkan !! Jadi, begitulah saya pulang ke rumah pada minggu yang sama, dengan banyak cinta dan kegembiraan, dan dia meminta maaf atas kesalahannya, dan atas rasa sakit yang dia derita dan anak saya, Kemudian sejak hari itu, hubungan kami sekarang lebih kuat daripada bagaimana Itu sebelumnya, dengan bantuan orang ini, saya sangat senang sekarang, Jadi saya akan saran Anda di luar sana untuk mengunjungi situs web drujiagbeblacktemple@gmail.com yang sama, jika Anda berada dalam kondisi seperti ini, atau Anda memiliki masalah terkait depresi perkawinan, jadi terima kasih kepada Dr. ujiagbe karena telah membawa kembali suami saya, dan membawa sukacita besar untuk keluarga saya sekali lagi, Anda adalah tuan yang hebat.

    BalasHapus
  15. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  16. selamat hari semuanya

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa ONE BILLION RISING FUND saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk organisasi individu dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat suku bunga rendah. untuk segala bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan suku bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar dari jumlah minimum ($ 3.000,00) sampai jumlah maksimum ($ 40.000, .00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda, jadi biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda untuk diproses lebih lanjut hubungi kami dengan informasi berikut. di bawah.
    via email: onebillionrisingfund@gmail.com
    BBM: D8E814FC
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    IDR

    hubungi kami sekarang


    BalasHapus
  17. selamat hari semuanya

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa ONE BILLION RISING FUND saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk organisasi individu dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat suku bunga rendah. untuk segala bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan suku bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar dari jumlah minimum ($ 3.000,00) sampai jumlah maksimum ($ 40.000, .00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda, jadi biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda untuk diproses lebih lanjut hubungi kami dengan informasi berikut. di bawah.
    via email: onebillionrisingfund@gmail.com
    BBM: D8E814FC
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    IDR

    hubungi kami sekarang


    BalasHapus
  18. Bagaimana hukum memakai saksi yang sudah tua dan agak susah mendengar, sedangkan dari pihak pengantin tetap ingin menjadikannya saksi ?

    BalasHapus